Connect with us

Advertorial

Adhan Dambea Prihatin terhadap Campur Tangan Aparat Penegak Hukum dalam Tugas Pemerintahan

Published

on

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, menyampaikan keprihatinannya terhadap tindakan aparat penegak hukum yang dinilai terlalu jauh mencampuri tugas-tugas pemerintahan. Dalam wawancaranya dengan awak media, Adhan Dambea menyoroti peran kejaksaan dan aparat hukum lainnya dalam pengawasan proyek pembangunan, yang menurutnya telah melampaui batas kewenangan.

Dambea mengungkapkan bahwa ia menerima laporan dari masyarakat dan aparat pemerintah mengenai dugaan intervensi jabatan oleh oknum penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo. Ia menekankan bahwa pengawasan oleh aparat penegak hukum terhadap proyek pembangunan memang diperlukan, namun jika sudah mengatur jabatan dalam pemerintahan, itu adalah bentuk pelanggaran kewenangan.

“Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan oleh aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, adalah hal yang wajar dan bahkan harus dilakukan. Namun, jika sudah sampai mengatur jabatan di pemerintahan, terutama terkait proyek, itu sudah terlalu jauh. Ini bukan kewenangan mereka,” tegas Adhan pada Senin (10/06/2024).

Adhan menekankan bahwa peran kejaksaan seharusnya terbatas pada pengawasan dan pemberian masukan terkait pelaksanaan pembangunan. Menurutnya, tindakan yang melampaui batas tersebut dapat mengganggu jalannya pemerintahan dan menciptakan ketidakstabilan.

“Tetapi, kalau Kasi Datun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) sudah menyebutkan, jangan KPA jangan jadi PPTK, itu tidak boleh. Jadi sudah terlalu jauh Kasi Datun Kejari Kota Gorontalo ikut campur urusan pemerintahan,” jelasnya.

Sebagai langkah untuk mengatasi permasalahan ini, Adhan meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk memanggil oknum yang bersangkutan dan meluruskan masalah ini demi menjaga nama baik lembaga penegak hukum.

“Jadi saya minta kepada Kejati Gorontalo tolong untuk dipanggil ini Kasi Datun, tolong diluruskan agar tidak merusak nama dari penegak hukum, utamanya kejaksaan tinggi Gorontalo,” pungkasnya.

Adhan Dambea menggarisbawahi pentingnya menjaga batas kewenangan antara pengawasan oleh aparat penegak hukum dan pelaksanaan tugas pemerintahan. Ia berharap tindakan tegas dari Kejati Gorontalo dapat menghentikan intervensi yang tidak sesuai kewenangan dan memastikan stabilitas serta efisiensi dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Provinsi Gorontalo.

Advertorial

H. Suyuti: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Penggerak Kemandirian Ekonomi Warga

Published

on

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, H. Suyuti, mewakili Ketua DPRD menghadiri secara langsung acara Launching Koperasi Merah Putih yang digelar di Kopdes Merah Putih, Desa Hutadaa, Kecamatan Telaga, pada Senin (21/7/2025).

Kehadiran perwakilan DPRD dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan penuh terhadap penguatan ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi, yang berperan strategis dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Dalam sambutannya, H. Suyuti yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, menyampaikan bahwa koperasi merupakan tulang punggung ekonomi rakyat. Ia berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi sarana produktif yang mendorong kemandirian serta kesejahteraan warga.

“Koperasi ini diharapkan mampu menjadi pilar penggerak ekonomi lokal dan wadah usaha bersama yang mensejahterakan masyarakat,” tutur Suyuti.

Acara launching ini turut dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, jajaran Forkopimda Provinsi, Bupati Gorontalo, perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat ini mempertegas pentingnya sinergi lintas sektor dalam membangun kekuatan ekonomi berbasis desa.

Continue Reading

Advertorial

Polemik Sawit Boalemo, Limonu Hippy: Bupati Justru Jamin Perusahaan Tak Bermasalah

Published

on

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, mengungkapkan pernyataan mengejutkan terkait sikap Bupati Boalemo yang dinilainya tidak percaya bahwa perusahaan sawit di wilayahnya telah melakukan pelanggaran. Hal ini disampaikan Limonu saat Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo bersama BPK dan BPKP, Senin (21/07/2025), di Ruang Rapat Inogaluma Deprov.

Menurut Limonu, dirinya bersama anggota DPRD lainnya dari Dapil Pohuwato–Boalemo, Wahyudin Moridu, bahkan mendapat tantangan langsung dari Bupati Boalemo untuk membuktikan adanya pelanggaran oleh perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Boalemo.

“Beliau justru menyampaikan kepada kami secara terbuka bahwa tidak mungkin perusahaan sawit tersebut melanggar. Artinya, beliau sendiri yang menggaransikan bahwa perusahaan itu tidak bersalah,” ungkap Limonu.

Padahal, lanjutnya, berbagai temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas perusahaan yang belum memenuhi syarat legalitas, termasuk tidak adanya izin pengelolaan limbah dan berbagai dokumen perizinan lainnya.

“Kami sudah sampaikan bahwa perusahaan itu belum memiliki izin, termasuk soal pengolahan limbah. Tapi beliau tetap meyakini bahwa semuanya sudah sesuai aturan,” tambahnya.

Limonu menyoroti bahwa permasalahan perkebunan sawit di Kabupaten Boalemo tergolong sangat kompleks, termasuk klaim bahwa kewajiban penyediaan lahan 20 persen untuk program plasma masyarakat telah dipenuhi.

“Kalaupun sudah diklaim terpenuhi 20 persen untuk plasma, kenyataan di lapangan berbeda. Justru lebih miris lagi, lahan masyarakat yang dipakai untuk plasma tidak memberikan hasil apa-apa bagi warga,” tegasnya.

Limonu menyampaikan bahwa temuan-temuan ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak-pihak terkait, mengingat dampaknya yang besar terhadap hak masyarakat dan tata kelola sumber daya alam daerah.

Continue Reading

Advertorial

Data Lengkap di BPKP, Pansus Sawit Siap Bongkar Permasalahan Kebun Sawit Gorontalo

Published

on

DEPROV – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang mengurusi persoalan kelapa sawit berencana mendorong dilakukannya audit khusus atau audit investigatif terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah hukum Provinsi Gorontalo. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus, Umar Karim, usai rapat kerja bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang digelar di Gedung DPRD Gorontalo.

Dalam keterangannya, Umar mengungkapkan kekagetannya saat mengetahui bahwa BPK dan BPKP ternyata telah mengantongi data yang sangat lengkap terkait permasalahan sektor sawit di Gorontalo.

“Kami kaget ternyata BPKP memiliki data yang lengkap. Bahkan mereka sudah beberapa kali menerbitkan rekomendasi kepada Gubernur maupun Bupati di beberapa daerah,” ujar Umar.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pansus akan melakukan koordinasi lanjutan dengan BPK dan BPKP, guna membahas pelaksanaan audit khusus terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit, termasuk potensi kerugian daerah akibat pemanfaatan lahan yang tidak optimal.

“Baik BPK maupun BPKP pada prinsipnya terbuka untuk melaksanakan audit khusus terkait perkebunan sawit di Gorontalo,” tambahnya.

Menurut Umar, audit khusus dimaksud adalah bentuk pemeriksaan yang menyeluruh dan berfokus pada aspek kerugian negara serta penyimpangan pengelolaan aset dan lahan.

Ia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 21 ribu hektar lahan sawit di Gorontalo yang tidak digunakan oleh perusahaan pemegang konsesi. Hal ini dinilainya berpengaruh besar terhadap stagnasi pertumbuhan ekonomi daerah.

“Dengan lahan seluas itu yang tidak digunakan, tentu berdampak langsung pada potensi ekonomi yang hilang bagi daerah,” tegas Umar.

Pansus berharap audit khusus tersebut dapat menjadi dasar untuk penataan ulang kebijakan sektor sawit di Provinsi Gorontalo, demi mendorong pemanfaatan lahan secara produktif dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler