Connect with us

News

Anda Ikut Tes CPNS 2019? Cek Hasil Seleksi Administrasinya Di Sini!

Published

on

Ilustrasi ASN, Sumber REQNews.com

Gorontalo – Bagi anda yang tahun ini mengikuti Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan telah mengikuti seleksi administrasi pasti deg-degan dan ingin mengetahui seperti apa hasilnya. Nah, terkait dengan hal itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis status instansi dan progres verifikasi seleksi administrasi CPNS 2019 agar peserta mudah mengakses hasil.

Melalui akun Twitter resminya, Pada Sabtu 14 Desember 2019, BKN, membagikan link untuk melihat sejauh mana tahapan proses seleksi CPNS. Berikut link yang dibagikan: https://s.id/Status_Instansi.

Tercatat ada 37 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, yang telah merilis pengumuman CPNS 2019.

Kamu bisa mengecek kelulusan administrasi dengan melihatnya di akun masing-masing instansi atau pemerintah daerah terkait. Peserta yang tak lulus karena alasan tidak memenuhi syarat bisa dilihat melalui akun sscasn.bkn.go.id. Pelamar juga mengajukan hak sanggah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Peserta yang lulus seleksi administrasi, bisa mengikuti tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Seleksi ini menggunakan tes berbasis komputer. Ada tiga materi yang diujikan, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.

Sementara untuk Tes CPNS sendiri Dimulai Januari 2020. Dan untuk tahapan pendaftaran seleksi, semua instansi resmi berakhir pada 10 Desember 2019 kemarin. Usai pendaftaran, ada beberapa tahapan lagi yang akan berlangsung, terutama mengenai pelaksanaan tes kompetensi dasar.

Jadwal tahapan selanjutnya seleksi CPNS ditetapkan dalam Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V/205-/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS 2019.

“Jadwal dalam surat tersebut merupakan acuan instansi dalam melaksanakan kegiatan CPNS tahun 2019 yang merujuk pada hasil Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dilakukan pada Selasa 26 November 2019 lalu,” kata Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, dikutip dari setkab.go.id.

Berikut ini 37 daftar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah menampilkan pengumuman CPNS 2019 pada pukul 10.29 dikutip dari dream.co.id.

  1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  4. Kementerian Sekretariat Negara
  5. Sekretariat Jenderal MPR
  6. Sekretariat Jenderal DPR RI
  7. Lemaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
  8. Badan Tenaga Nuklir Nasional
  9. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  10. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  11. Kepolisian Negara
  12. Setjen Komisi Pemilihan Umum

Pemerintah Daerah

  1. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
  2. Pemerintah Kabupaten Kampar
  3. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
  4. Pemerintah Kabupaten Melawi
  5. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
  6. Pemerintah Kabupaten Murung Raya
  7. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
  8. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
  9. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
  10. Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
  11. Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
  12. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara
  13. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
  14. Pemerintah Kota Mataram
  15. Pemerintah Kabupaten Sikka
  16. Pemerintah Kabupaten Ende
  17. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur
  18. Pemerintah Kabupaten Malaka
  19. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
  20. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
  21. Pemerintah Kabupaten Bintan
  22. Pemerintah Kabupaten Natuna
  23. Pemerintah Kabupaten Lingga
  24. Pemerintah Kabupaten Batam
  25. Pemerintah Kota Tanjung Pinang.

Gorontalo

Di Tengah Gencarnya Razia Polisi: Siasat Tambang Ilegal Buntulia Tetap Melenggang Bebas

Published

on

Gorontalo – Di tengah masifnya operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh jajaran Polres Pohuwato, praktik penambangan ilegal di kawasan Jahiya–Hulawa, Kecamatan Buntulia, justru disinyalir masih bebas beroperasi.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan media Barakati.id pada Kamis (6/8/2026), di lokasi tersebut ditemukan sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi berwarna oranye yang diduga kuat aktif mengeruk material tambang secara ilegal.

Kontrasnya aktivitas di Buntulia dengan gencar-gencarnya razia aparat di wilayah lain memicu tanda tanya publik. Pasalnya, meski kepolisian berulang kali mengamankan ekskavator di sejumlah titik PETI di Kabupaten Pohuwato, kegiatan di lokasi ini terkesan tak tersentuh hukum.

Hasil penelusuran Barakati.id mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha lokal berinisial DE alias Daeng Edy. Kendati demikian, informasi ini masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut, dan media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Suasana tertutup tampak jelas di area yang disinyalir sebagai camp operasional tambang. Di gerbang masuk area tersebut terpasang papan bertuliskan “Tidak Menerima Tamu”. Tulisan itu memicu spekulasi bahwa operasional di dalam kawasan disengaja tertutup dari jangkauan dan pengawasan pihak luar.

Fenomena ini menyisakan persoalan serius bagi aparat penegak hukum (APH). Publik mempertanyakan alasan di balik melenggangnya aktivitas PETI di Jahiya–Hulawa. Muncul dugaan apakah lokasi tersebut memang belum terjangkau operasi, atau terdapat faktor lain yang membuat kegiatan ilegal itu seolah kebal hukum.

Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi kepolisian untuk membongkar aktor intelektual maupun pihak-pihak di balik layar, termasuk menelisik potensi adanya oknum yang memberikan perlindungan (back-up) atas praktik penambangan liar tersebut.

Selain melanggar regulasi perundang-undangan, aktivitas PETI secara masif dampaknya langsung mengancam kelestarian lingkungan, memicu sedimentasi sungai, serta meningkatkan risiko bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

Penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci utama untuk menepis anggapan publik mengenai adanya tebang pilih dalam penindakan tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Barakati.id telah berupaya melayangkan konfirmasi kepada pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan. Sesuai kode etik jurnalistik, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka untuk memelihara keberimbangan berita.

Continue Reading

Gorontalo

Abaikan Penolakan Warga Sejak 2024: PT Celebes Bone Mineral Paksakan Konsultasi Publik Amdal di Bonepantai

Published

on

Gorontalo – Gelombang penolakan terhadap aktivitas industri ekstraktif kembali membara di kawasan pesisir Kabupaten Bone Bolango. Meski sempat mendapat penolakan keras masyarakat pada 2024 lalu, PT Celebes Bone Mineral (CBM) disinyalir tetap memaksakan rencana ekspansi pertambangan di wilayah Kecamatan Bonepantai dan sekitarnya.

Langkah ekspansi tersebut terkuak seiring beredarnya Surat Undangan Resmi PT Celebes Bone Mineral Nomor: 08/CBM/VII/2026. Dalam dokumen tersebut, pihak perusahaan menjadwalkan agenda Konsultasi Publik terkait Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada Kamis (6/8/2026) di Kecamatan Bonepantai. Forum ini digelar sebagai tahapan wajib guna menaikkan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke tahap Operasi Produksi.

Rencana konsultasi publik tersebut menyasar cakupan wilayah yang terbilang luas. Pihak perusahaan mengundang perwakilan warga dari 13 desa di Kecamatan Bonepantai, 2 desa di Kecamatan Bulawa, serta 1 desa di Kecamatan Kabila Bone.

Rencana agenda tersebut memicu reaksi tajam dari masyarakat lokal. Warga menilai perusahaan secara sepihak memaksakan kehendak tanpa mengindahkan aspirasi warga yang sejak dua tahun lalu secara tegas menolak kehadiran tambang di wilayah mereka.

Tokoh masyarakat Kecamatan Bonepantai, Rahmat Husain, menyatakan sikap tegas menolak seluruh rangkaian kegiatan maupun forum dialog yang bertujuan membuka jalan bagi industri pertambangan di tanah kelahiran mereka.

“Kami menolak keras kegiatan atau acara dalam bentuk apa pun yang membahas isu pembukaan tambang oleh pihak perusahaan mana pun di wilayah Kecamatan Bonepantai,” tegas Rahmat Husain.

Penolakan masif yang konsisten disuarakan warga pesisir ini berlandaskan kekhawatiran atas dampak kerusakan lingkungan. Kehadiran industri ekstraktif di wilayah Bonepantai, Bulawa, dan Kabila Bone dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir serta perairan Teluk Tomini, menghancurkan daerah resapan air, dan mengancam ruang hidup nelayan serta petani lokal.

Rencana konsultasi publik PT CBM diprediksi bakal mendapat perlawanan ketat dari koalisi masyarakat sipil dan warga lintas desa yang bersiap menghadang masuknya aktivitas pertambangan demi memelihara kelestarian ruang hidup mereka.

Continue Reading

Bone Bolango

Bukan Sekadar Pemasangan Garis Polisi: Polda Gorontalo Buru Pemilik Lubang dan Pengelola Rendaman PETI

Published

on

Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengambil tindakan tegas dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (29/7/2026).

Operasi penertiban ini dipimpin oleh AKP Imam Ansyari Rambe bersama sembilan personel Ditreskrimsus, dengan sokongan (back-up) satu regu taktis Satbrimob Polda Gorontalo serta jajaran Satreskrim Polres Bone Bolango.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. melalui Dirreskrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pemasangan police line difokuskan pada lubang-lubang yang disinyalir aktif digunakan untuk penambangan ilegal. Selain itu, petugas menyisir dan menyelidiki lokasi penampungan serta rendaman pengolahan material emas di kawasan tersebut.

“Langkah penyegelan ini bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum secara tuntas terhadap praktik PETI di wilayah Kabupaten Bone Bolango,” tegas Kombes Pol. Maruly Pardede.

Dari hasil penyisiran di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti operasional, meliputi dua karung material batu galian, dua buah pipa karbon, tiga mata bor jet hammer, serta satu buah mangkuk plastik warna biru.

Selain menyegel lubang tambang dan mengamankan barang bukti material serta alat pengolahan, petugas turut menempelkan surat imbauan tertulis di sekitar area penambangan agar tidak ada lagi aktivitas ilegal yang berlangsung.

Kendati saat tim tiba di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang tengah berjalan, seluruh rangkaian kegiatan penyelidikan berlangsung aman, kondusif, dan tanpa hambatan.

Kombes Pol. Maruly menegaskan, Polda Gorontalo tidak akan berhenti pada tindakan penyegelan semata. Pihaknya kini tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemilik lubang tambang, para pekerja di lapangan, hingga pengelola tempat rendaman material,” pungkas Maruly.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler