Connect with us

Advertorial

Batas Wilayah Kota dan Bone Bolango Mandek, Aleg DPRD Provinsi Gorontalo: Jangan Sampai Seperti Palestina–Israel

Published

on

DEPROV – Polemik batas wilayah antara Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (25/8/2025). Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I, Fadly Poha, didampingi Wakil Ketua Sitti Nuraini Sompie, serta dihadiri anggota komisi Yeyen Sidiki, Umar Karim, Ramdan Liputo, dan Fikran Salilama.

RDP tersebut menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Pemerintah Kota Gorontalo, Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta sejumlah tokoh masyarakat. Suasana rapat berlangsung alot mengingat perbedaan pandangan yang masih terjadi di antara kedua pemerintah daerah.

Anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Fikran Salilama, mengungkapkan bahwa persoalan batas wilayah ini telah lama berlangsung dan belum menemukan titik penyelesaian. Bahkan, saat dirinya masih menjabat di Komisi I pada periode sebelumnya, upaya penyelesaian sudah pernah diperjuangkan.

“Biro Pemerintahan saat itu masih dipimpin Pak Ardin Daniel. Saya bahkan memperjuangkan anggaran untuk penyelesaian batas-batas ini, tetapi sampai sekarang belum selesai,” kata Fikran.

Fikran yang merupakan aleg dari Dapil Kota Gorontalo menjelaskan, Pemerintah Kota Gorontalo berpegang pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2017. Namun, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengklaim terdapat wilayah sekitar 400 meter yang dianggap masuk dalam wilayah Kota Gorontalo.

“Sebenarnya Pemerintah Kota tidak mengambil wilayah, justru mereka taat aturan karena batas itu sudah ditetapkan Kemendagri. Jadi Kota Gorontalo tidak mempersoalkan,” jelasnya.

Menurut Fikran, penyelesaian persoalan ini bukan kewenangan DPRD Provinsi, melainkan harus dituntaskan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui revisi batas wilayah.

“Sudah berulang kali pertemuan, tetapi tidak pernah tercapai musyawarah mufakat. Jadi penyelesaiannya harus dibawa ke Kemendagri,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran jika polemik batas wilayah ini berlarut-larut tanpa solusi. “Saya khawatir persoalan ini bisa menimbulkan konflik masyarakat. Jangan sampai ada gesekan, kita sudah banyak contoh mendunia seperti Israel dan Palestina. Hal seperti ini tidak boleh terjadi di Gorontalo,” ujarnya.

Fikran pun mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah agar tidak menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

Wali Kota Geram! Pengelolaan Masjid Baiturrahim Dinilai Amburadul

Published

on

Kota Gorontalo – Badan Takmirul Masjid (BTM) Masjid Agung Baiturrahim Kota Gorontalo menjadi sorotan publik menyusul munculnya polemik terkait keterlambatan pembayaran upah petugas kebersihan (cleaning service) serta kerusakan sejumlah fasilitas masjid yang belum ditangani dengan baik.

Beragam persoalan ini dinilai merupakan tanggung jawab penuh BTM sebagai pengelola utama masjid, termasuk dalam hal pengelolaan dana dan perawatan fasilitas.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, bahkan pernah menyampaikan kekesalannya terhadap kinerja pengurus BTM, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana masjid.

Menurut sumber terpercaya di lingkaran Pemerintah Kota Gorontalo, kemarahan Adhan dipicu oleh laporan keuangan BTM yang dinilai tidak sesuai prosedur administrasi. Dalam laporan tersebut ditemukan sejumlah pengeluaran tanpa bukti kwitansi atau dokumen pertanggungjawaban resmi.

“Pak Wali sempat marah dengan laporan keuangan BTM. Ada beberapa pengeluaran yang tidak dibuktikan dengan kwitansi,” ungkap salah satu orang dekat Adhan yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, sumber yang sama menyebutkan bahwa Wali Kota Adhan juga menyoroti dana kontrak kerja sama dengan pihak Telkomsel senilai sekitar Rp225 juta yang tidak dicantumkan secara jelas dalam laporan keuangan BTM.

“Telkomsel menyewa lahan di area masjid untuk pemasangan tower, dengan nilai kontrak sekitar Rp225 juta. Namun dana tersebut tidak tercantum dalam laporan yang diminta Pak Wali,” beber sumber tersebut.

Menyikapi kondisi itu, Wali Kota Adhan dikabarkan telah menyiapkan langkah evaluasi dan pembenahan pengurus BTM, mengingat Masjid Agung Baiturrahim merupakan aset resmi milik Pemerintah Kota Gorontalo.

“Masjid Baiturrahim itu aset Pemkot. Jadi memang sudah seharusnya dilakukan pembenahan, termasuk kemungkinan perombakan pengurus BTM,” tegas sumber tersebut mengutip pernyataan Adhan.

Langkah pembenahan ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola masjid yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel, serta memastikan hak-hak petugas dan jamaah dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.

Continue Reading

Advertorial

Sinergi Baru Lintas Daerah, Bupati Pohuwato Dukung Pembentukan Forum Staf Ahli

Published

on

Pohuwato – Rencana pembentukan Forum Komunikasi Staf Ahli Kabupaten/Kota sebagai wadah koordinasi dan sinergi antar-daerah mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, pada Rabu (21/1/2026).

Dukungan tersebut disampaikan Bupati Saipul saat menerima kunjungan silaturahmi tiga Staf Ahli Bupati dari Kabupaten Bone Bolango yang dipimpin oleh Andrean Anjar, bertempat di ruang Staf Ahli Bupati Pohuwato. Dalam kesempatan itu, Bupati turut didampingi oleh Kepala Bappeda Pohuwato, Rustam Melleng.

Bupati Saipul menilai, pembentukan forum komunikasi antarstaf ahli sangat penting sebagai sarana memperkuat koordinasi lintas daerah serta mendukung maksimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi staf ahli di lingkungan pemerintah daerah.

“Forum ini akan menjadi wadah yang strategis bagi para staf ahli untuk saling bertukar ide, memperkuat komunikasi lintas daerah, dan menyamakan arah kebijakan pembangunan di tingkat regional,” ujar Saipul.

Sebelumnya, Staf Ahli Bupati Pohuwato Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Arvan Tangoi, menerima kunjungan silaturahmi dari para staf ahli Kabupaten Bone Bolango. Dalam pertemuan itu, mereka membahas rencana pembentukan Forum Komunikasi Staf Ahli Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.

Arvan menjelaskan, gagasan ini muncul dari kebutuhan akan ruang koordinasi antarstaf ahli untuk memperkuat peran strategis mereka dalam memberi masukan kebijakan kepada kepala daerah masing-masing.

“Setelah dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh staf ahli kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo, rencana pembentukan forum ini akan segera kami tindak lanjuti dalam waktu dekat,” jelas Arvan.

Menurutnya, forum tersebut bertujuan meningkatkan sinergi dan kolaborasi antarstaf ahli dalam menjalankan fungsi pokok mereka, terutama dalam memberikan pertimbangan strategis, serta memperkuat posisi staf ahli sebagai garda penunjang kebijakan daerah.

“Dengan forum ini, kami bisa menyamakan persepsi dan arah kebijakan lintas daerah sehingga tugas dan fungsi staf ahli lebih selaras, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” tambahnya.

Selain Bupati Pohuwato, Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Mahyudin Ahmad, turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap inisiatif tersebut.

“Alhamdulillah, Bupati, Sekda, dan Asisten memberikan apresiasi dan dukungan penuh. Dukungan ini tentu menambah semangat kami untuk segera merealisasikan forum komunikasi ini agar dapat segera berperan nyata,” pungkas Arvan Tangoi, yang juga mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pohuwato.

Continue Reading

Advertorial

Dari Tambang hingga Sampah, Komisi I Dalami Persoalan Lingkungan di Gorontalo

Published

on

DEPROV – Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo, Rabu (21/1/2026). Kunjungan tersebut bertujuan mendalami regulasi dan kajian teknis pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta persoalan lingkungan yang tengah menjadi sorotan publik.

Kunjungan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WITA ini juga merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat dan kelompok mahasiswa terkait dugaan kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah Provinsi Gorontalo.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, mengatakan pihaknya merespons cepat berbagai persoalan lingkungan yang belakangan mencuat di daerah.

“Kunjungan hari ini menindaklanjuti beberapa aduan yang kami terima. Beberapa waktu lalu, aliansi mahasiswa juga mempertanyakan perizinan dan dokumen amdal yang dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan,” ujar Ramdan.

Ia menegaskan, Komisi I ingin memastikan kondisi lingkungan secara langsung, terutama di wilayah-wilayah yang berkaitan dengan aktivitas industri dan pertambangan.

“Kami ingin memverifikasi situasi faktual di lapangan. Peninjauan mencakup wilayah perkotaan, kawasan tambang, dan kehutanan. Insya Allah kami akan kumpulkan data lengkap, dan kepala dinas akan menyampaikan laporan tertulis mengenai permasalahan lingkungan di daerah ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Komisi I DPRD juga melakukan konsultasi terkait pengelolaan TPA Regional yang hingga kini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Gorontalo melalui UPTD. Menurut Ramdan, pihak DPRD tengah mengkaji kemungkinan pengalihan pengelolaan TPA ke Dinas Lingkungan Hidup agar lebih selaras dengan urusan lingkungan.

“Ada peluang pengelolaan TPA beralih ke urusan lingkungan hidup. Kami masih dalam tahap kajian dan pengumpulan data. Ke depan kami berencana melakukan studi banding ke TPA yang pengelolaannya lebih baik, seperti di Kalimantan Selatan dan DKI Jakarta,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Gorontalo, Anita Hippy, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian Komisi I terhadap isu lingkungan di daerahnya. Ia menjelaskan bahwa persoalan lingkungan di Kabupaten Gorontalo sebagian besar disebabkan oleh aktivitas pertambangan dan pengelolaan sampah yang belum optimal.

“Di Kabupaten Gorontalo ada dua lokasi pertambangan. Satu sudah tidak aktif setelah dibina, dan satu lagi masih beroperasi. Ini menjadi perhatian kami bersama Komisi I untuk dicarikan solusi,” ungkap Anita.

Ia menekankan bahwa pengawasan aktivitas pertambangan merupakan kewenangan Kementerian dan Pemerintah Provinsi, bukan di level kabupaten.

“Melalui Komisi I, kami berharap pengawasan bisa diperkuat agar perbaikan lingkungan dilakukan secara terpadu. Dampaknya sangat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Selain persoalan tambang, Anita juga menyoroti pengelolaan TPA Regional yang menjadi lokasi utama pembuangan sampah bagi daerahnya.

“TPA Regional berada dalam kewenangan Dinas PU Provinsi dan dikelola oleh UPTD. Namun karena dampaknya dirasakan warga Kabupaten Gorontalo, kami berharap TPA ini dikelola dengan lebih baik, aman, dan ramah lingkungan,” terang Anita.

Anita berharap hasil kunjungan tersebut segera ditindaklanjuti oleh DPRD Provinsi dan pihak terkait.

“Kami berharap semua masukan dapat direalisasikan agar masyarakat lebih nyaman beraktivitas dan kualitas lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler