POHUWATO – Pemerintah Daerah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Pohuwato menggelar coaching clinic penatausahaan keuangan daerah ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan tersebut di hadiri Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga didampingi Assisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Kepala BKD dan Inspektur Daerah, di Dahlia Ballroom Hotel Aston Manado, Senin, (24/1/2022).
Bupati Saipul Mbuinga mengatakan, kegiatan coaching clinic penatausahaan keuangan daerah ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas SDM pengelola keuangan daerah demi terlaksanannya pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan dan akuntabel dengan berpedoman pada regulasi terkini yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan mengingat aparat pengelola keuangan diantaranya pejabat pengelola keuangan dan bendahara pengeluaran merupakan ujung tombak dari pelaksanaan APBD TA 2022 yang nantinya akan mengelola dana APBD tahun aggaran 2022,” ungkap Saipul.
Maka ia mengharapkan untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini dengan baik, sehingga aparat pengelola keuangan daerah ditingkat OPD dan unit OPD mampu melaksanakan tugas, fungsi dan tertib administrasi dalam penatausahaan keuangan.
“Semua unsur pengelola keuangan yang ada di OPD untuk dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan yang ada baik peraturan pemerintah, permendagri, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, surat keputusan kepala daerah serta surat edaran kepala daerah, sehingga tata kelola keuangan daerah pada OPD terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan,” Jelas Saipul.
Sebelumnya, Kabid Anggaran pada BKD Pohuwato, Syamsul Rizal Noer, ST yang juga selaku pantia menjelaskan, coaching clinic yang diikuti camat Se-kabupaten Pohuwato selaku pengguna anggaran.
Syamsul menerangkan kuasa pengguna anggaran di tingkat kecamatan yakni kepala puskesmas, pejabat penatausahaan keuangan OPD dan unit OPD, bendahara pengeluaran dan pengeluaran pembantu, serta operator sistem informasi pengelolaan keuangan berbasis aplikasi bertujuan untuk memberikan pemahaman dan peningkatan kapasitas SDM dalam pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah tahun 2022 yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru.
Terakhir Syamsul Rizal Noer mengatakan kegiatan yang berlangsung selama 3 hari dari Senin sampai Rabu, 26 Januari 2022 menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Gorontalo dan BKD Pohuwato.
Pohuwato – Sebagai bentuk partisipasi sosial dan kepedulian terhadap lingkungan, para pelaku usaha tambang rakyat di Kabupaten Pohuwato turut berperan dalam kegiatan normalisasi Sungai Balayo. Aksi ini dipimpin oleh Ramli Mapo, tokoh pemuda asal Provinsi Gorontalo yang dikenal aktif mendorong pertambangan rakyat berkelanjutan.
Gerakan tersebut muncul sebagai inisiatif murni dari para pelaku tambang rakyat sebagai wujud solidaritas dalam menjaga kelestarian alam, khususnya ekosistem sungai yang berada di sekitar area pertambangan. Mereka menilai keberlangsungan lingkungan yang sehat merupakan modal penting bagi ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tambang.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga menyampaikan harapan kepada Ramli Mapo agar terus memperjuangkan sektor pertambangan rakyat menuju arah yang lebih tertata dan berkelanjutan. Harapan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menegaskan, “Kalau rakyat menambang, silakan, tetapi harus diatur.”
“Saya berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk bersama-sama mendorong kemajuan daerah melalui kegiatan pertambangan rakyat yang bertanggung jawab,” ujar Ramli Mapo di sela kegiatan normalisasi sungai.
Dengan tekad dan niat tulus untuk membangun daerah, para pelaku tambang bersama masyarakat optimistis Pohuwato akan berkembang menjadi wilayah yang lebih maju, dengan masyarakat yang semakin sejahtera berkat sinergi antara ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Pohuwato – Keluhan warga Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali mencuat terkait dugaan dampak negatif aktivitas tambang terhadap lingkungan di wilayah tersebut. Sejumlah warga menilai aktivitas tambang telah menyebabkan kerusakan pada kawasan pesisir, terutama di area mangrove sekitar Pohon Cinta.
Upik, salah satu warga yang tinggal di kawasan Pohon Cinta, menyuarakan keresahannya atas kondisi lingkungan yang kian mengkhawatirkan. Ia menuturkan bahwa aliran lumpur dari sungai yang diduga berasal dari kawasan tambang Bulangita kini menggenangi area mangrove dan tidak lagi mengalir langsung ke laut seperti seharusnya.
“Air pembuangan dari tambang itu lewat Pohon Cinta, tapi tidak langsung ke laut. Lumpur-lumpurnya mengendap di hutan mangrove, jadi banyak pohon mangrove yang mati. Lumpur itu makin naik terus,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Menurut Upik, penjelasan bahwa kondisi tersebut hanya akibat naiknya air adalah keliru. Yang sebenarnya terjadi, kata dia, adalah penumpukan endapan lumpur berbahaya yang terus merusak ekosistem pesisir dan mengancam habitat mangrove.
“Kalau orang bilang air naik, itu tidak benar. Air memang bisa surut, tapi lumpurnya tetap tinggal dan makin menumpuk,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah tidak sekadar memantau dari jauh, melainkan segera turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi terkini dan mengambil langkah konkret menghentikan penyebab kerusakan tersebut.
“Saya minta pemerintah jangan diam. Harus datang lihat sendiri lumpur di Pohon Cinta. Ini sudah merusak lingkungan. Pemerintah harus ambil tindakan supaya tidak makin parah,” tuturnya penuh harap.
Warga juga mengaku khawatir dengan potensi banjir jika curah hujan tinggi terjadi dalam waktu dekat. Genangan lumpur yang makin tebal dikhawatirkan akan memperparah limpasan air di kawasan pemukiman.
“Yang paling kami takutkan, kalau hujan deras pasti air meluap dan rumah-rumah bisa tergenang,” kata Upik menutup pernyataannya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim barakati.id masih berupaya mengkonfirmasi pihak pemerintah desa dan instansi terkait untuk meminta tanggapan resmi atas keluhan warga tersebut.
Pohuwato – Aliran sungai yang melintasi saluran Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kini berubah keruh dan dipenuhi endapan lumpur. Kondisi tersebut diduga kuat akibat aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di wilayah Desa Bulangita dan Teratai tanpa adanya pengawasan yang memadai dari pihak berwenang.
Hasil pantauan langsung tim barakati.id pada Jumat (14/11/2025) menunjukkan bahwa air yang semula jernih kini tampak berwarna coklat pekat serta meninggalkan lapisan lumpur di sepanjang saluran. Fenomena ini bukan hanya mengganggu ekosistem sungai, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan keberlanjutan sumber air bersih yang menjadi penopang utama kebutuhan warga setempat.
Kepala Desa Palopo membenarkan bahwa sumber lumpur tersebut berasal dari kegiatan pertambangan di area Bulangita dan Teratai. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak terkait untuk melakukan langkah perbaikan.
“Biasa air dari Bulangita–Teratai itu yang membawa lumpur. Saya sudah hubungi mereka agar segera melakukan normalisasi saluran. InsyaAllah dalam waktu dekat akan dikerjakan,” ujarnya.
Kondisi ini menjadi bukti bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berjalan tanpa pengendalian memadai sehingga menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat di wilayah hilir. Warga khawatir, jika dibiarkan, penumpukan sedimen dapat menyebabkan pendangkalan saluran dan memperbesar risiko banjir saat musim hujan.
Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menunggu proses normalisasi berlangsung, melainkan juga segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Upaya penegakan hukum dan rehabilitasi lingkungan dinilai perlu diprioritaskan sebelum kerusakan ekologis bertambah parah dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.