Connect with us

Advertorial

Bupati Pohuwato Lantik Dewas dan Direktur Perumdam Tirta Moolango Masa Jabatan 2025–2030

Published

on

Pohuwato – Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Dewan Pengawas dan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Moolango untuk masa jabatan 2025–2030. Pelantikan berlangsung di Aula Perumdam Tirta Moolango, Rabu (04/06/2025), dan dipimpin langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Iwan S. Adam, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, Asisten Administrasi Umum Mahyudin Ahmad, perwakilan Forkopimda, pimpinan OPD, Direktur Perumdam Boalemo, serta perwakilan Bank SulutGo Marisa.

Dalam pelantikan ini, Rinto W. Ali resmi menjabat sebagai Dewan Pengawas, sementara Kaharudin Yusuf Rahim ditunjuk sebagai Direktur Perumdam Tirta Moolango.

Dalam sambutannya, Bupati Saipul menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik dan menegaskan bahwa tantangan besar masih dihadapi, khususnya dalam hal pelayanan air bersih kepada masyarakat.

“Kami akan memberikan perhatian khusus agar pelayanan air bersih bisa berjalan optimal. Tantangannya berat, terutama karena kondisi lingkungan, tapi kami percaya Perumdam dapat memberikan yang terbaik,” ujar Bupati Saipul.

Ia menekankan pentingnya kerja kolektif dan sinergis di tubuh Perumdam, serta mendorong pemanfaatan pengalaman Wakil Bupati Iwan S. Adam yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Perumdam.

“Insyaallah dengan kondisi keuangan daerah yang makin baik, kebutuhan Perumdam akan terus jadi perhatian pemda. Kami juga akan mengusulkan dukungan ini ke DPRD,” tambahnya.

Usai pelantikan, Direktur Perumdam yang baru, Kaharudin Yusuf Rahim, menyatakan kesiapannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk menjangkau daerah-daerah yang belum terlayani.

“Kami akan berusaha memberikan pelayanan terbaik. Area yang belum terjangkau akan jadi prioritas perbaikan,” ujar Kaharudin.

Sementara itu, Dewas Rinto W. Ali menegaskan bahwa fungsi pengawasan akan dijalankan secara optimal demi mendorong perbaikan berkelanjutan.

“Kami sudah mengidentifikasi berbagai persoalan dan menyusun langkah-langkah konkret. Kami optimistis dalam beberapa bulan ke depan ada perubahan signifikan,” tutup Rinto.

Bupati Saipul menutup sambutannya dengan harapan besar agar akses air bersih bisa menjangkau seluruh rumah warga di Pohuwato. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang utuh terhadap tugas dan fungsi manajemen di tubuh Perumdam.

“Insyaallah ke depan, seluruh masyarakat bisa menikmati air bersih langsung dari sambungan rumah. Ini tugas mulia dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya.

Advertorial

Polemik Sawit Boalemo, Limonu Hippy: Bupati Justru Jamin Perusahaan Tak Bermasalah

Published

on

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, mengungkapkan pernyataan mengejutkan terkait sikap Bupati Boalemo yang dinilainya tidak percaya bahwa perusahaan sawit di wilayahnya telah melakukan pelanggaran. Hal ini disampaikan Limonu saat Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo bersama BPK dan BPKP, Senin (21/07/2025), di Ruang Rapat Inogaluma Deprov.

Menurut Limonu, dirinya bersama anggota DPRD lainnya dari Dapil Pohuwato–Boalemo, Wahyudin Moridu, bahkan mendapat tantangan langsung dari Bupati Boalemo untuk membuktikan adanya pelanggaran oleh perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Boalemo.

“Beliau justru menyampaikan kepada kami secara terbuka bahwa tidak mungkin perusahaan sawit tersebut melanggar. Artinya, beliau sendiri yang menggaransikan bahwa perusahaan itu tidak bersalah,” ungkap Limonu.

Padahal, lanjutnya, berbagai temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas perusahaan yang belum memenuhi syarat legalitas, termasuk tidak adanya izin pengelolaan limbah dan berbagai dokumen perizinan lainnya.

“Kami sudah sampaikan bahwa perusahaan itu belum memiliki izin, termasuk soal pengolahan limbah. Tapi beliau tetap meyakini bahwa semuanya sudah sesuai aturan,” tambahnya.

Limonu menyoroti bahwa permasalahan perkebunan sawit di Kabupaten Boalemo tergolong sangat kompleks, termasuk klaim bahwa kewajiban penyediaan lahan 20 persen untuk program plasma masyarakat telah dipenuhi.

“Kalaupun sudah diklaim terpenuhi 20 persen untuk plasma, kenyataan di lapangan berbeda. Justru lebih miris lagi, lahan masyarakat yang dipakai untuk plasma tidak memberikan hasil apa-apa bagi warga,” tegasnya.

Limonu menyampaikan bahwa temuan-temuan ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak-pihak terkait, mengingat dampaknya yang besar terhadap hak masyarakat dan tata kelola sumber daya alam daerah.

Continue Reading

Advertorial

Data Lengkap di BPKP, Pansus Sawit Siap Bongkar Permasalahan Kebun Sawit Gorontalo

Published

on

DEPROV – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang mengurusi persoalan kelapa sawit berencana mendorong dilakukannya audit khusus atau audit investigatif terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah hukum Provinsi Gorontalo. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus, Umar Karim, usai rapat kerja bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang digelar di Gedung DPRD Gorontalo.

Dalam keterangannya, Umar mengungkapkan kekagetannya saat mengetahui bahwa BPK dan BPKP ternyata telah mengantongi data yang sangat lengkap terkait permasalahan sektor sawit di Gorontalo.

“Kami kaget ternyata BPKP memiliki data yang lengkap. Bahkan mereka sudah beberapa kali menerbitkan rekomendasi kepada Gubernur maupun Bupati di beberapa daerah,” ujar Umar.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pansus akan melakukan koordinasi lanjutan dengan BPK dan BPKP, guna membahas pelaksanaan audit khusus terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit, termasuk potensi kerugian daerah akibat pemanfaatan lahan yang tidak optimal.

“Baik BPK maupun BPKP pada prinsipnya terbuka untuk melaksanakan audit khusus terkait perkebunan sawit di Gorontalo,” tambahnya.

Menurut Umar, audit khusus dimaksud adalah bentuk pemeriksaan yang menyeluruh dan berfokus pada aspek kerugian negara serta penyimpangan pengelolaan aset dan lahan.

Ia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 21 ribu hektar lahan sawit di Gorontalo yang tidak digunakan oleh perusahaan pemegang konsesi. Hal ini dinilainya berpengaruh besar terhadap stagnasi pertumbuhan ekonomi daerah.

“Dengan lahan seluas itu yang tidak digunakan, tentu berdampak langsung pada potensi ekonomi yang hilang bagi daerah,” tegas Umar.

Pansus berharap audit khusus tersebut dapat menjadi dasar untuk penataan ulang kebijakan sektor sawit di Provinsi Gorontalo, demi mendorong pemanfaatan lahan secara produktif dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Advertorial

Hakim Agung RI Kupas Due Process of Law di Pascasarjana UNG

Published

on

UNG – Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar Kuliah Umum bertema “Due Process of Law sebagai Prasyarat Penegakan Hukum yang Berkepastian dan Berkeadilan”, Sabtu (19/7/2025), bertempat di Aula Pascasarjana UNG.

Kuliah umum ini menghadirkan narasumber utama, Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LLM, yang saat ini menjabat sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI. Sebelumnya, Dr. Ibrahim juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Yudisial RI periode 2010–2015.

Dalam pemaparannya, Dr. Ibrahim menjelaskan bahwa due process of law adalah fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum, yang menekankan pada kepatuhan terhadap prinsip hukum, prosedur, dan praktik terbaik dalam sistem peradilan.

“Kalau sebuah penegakan hukum mau dilakukan dengan baik, maka tidak boleh lepas dari prinsip due process. Itu adalah pedoman utama dalam melakukan penegakan hukum yang fair dan adil,” tegasnya.

Ia mencontohkan, proses penyidikan oleh aparat penegak hukum seperti polisi harus senantiasa berpegang pada KUHAP sebagai instrumen hukum utama.

Sementara itu, Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag., M.H., selaku Koordinator Prodi Magister Hukum Pascasarjana UNG, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses akademik yang wajib diikuti mahasiswa, sekaligus sebagai forum pembekalan wawasan hukum yang aktual.

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring), dan diikuti oleh berbagai pihak, seperti Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ketua PTUN, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para alumni, serta mahasiswa dari angkatan 2024 dan 2025.

Prof. Nur menyampaikan apresiasinya atas materi yang disampaikan oleh Hakim Agung Ibrahim, seraya berharap bahwa nilai-nilai yang ditanamkan melalui due process of law bisa diterapkan oleh para penegak hukum dan mahasiswa di masa depan.

“Materi yang disampaikan sangat kontekstual dengan realitas sosial masyarakat dan memperkuat sistem hukum yang adil dan manusiawi,” tutup Prof. Nur.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler