Pohuwato – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kabupaten Pohuwato yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Senin (14/04/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Saipul menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 21 Ayat 1. Ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Alhamdulillah, dokumen LKPJ tahun 2024 secara resmi telah kami serahkan ke DPRD pada tanggal 24 Maret 2025. Untuk itu, atas nama pemerintah, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas diagendakannya rapat paripurna serta pembahasan LKPJ ini,” ungkap Bupati Saipul.
Bupati juga menyampaikan bahwa LKPJ tahun 2024 merupakan tahun keempat dari masa pemerintahan SMS (Saipul–Suharsi), sekaligus tahun terakhir dalam siklus pelaksanaan RPJMD 2021–2026 yang mengusung visi “Pohuwato Sehat, Maju, dan Sejahtera.”
Dalam pelaksanaannya, visi ini diterjemahkan ke dalam empat misi strategis, yaitu:
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan pendidikan;
Meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur dan lingkungan;
Mewujudkan masyarakat yang produktif dan inovatif;
Mewujudkan pemerintahan yang baik, masyarakat tertib dan religius.
Bupati Saipul menyoroti capaian pada misi pertama yang berfokus pada peningkatan derajat kesehatan dan pendidikan. Indikator keberhasilannya tercermin dari peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yang terbentuk dari tiga sektor utama: pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
“Kita bersyukur, nilai IPM Kabupaten Pohuwato terus mengalami peningkatan setiap tahun. Untuk tahun 2024, realisasinya berada pada angka 70,19 persen. Ini meningkat dibanding tahun sebelumnya, yaitu 69,30 persen, atau naik sebesar 0,89 persen. Artinya, intervensi yang kita lakukan di tiga sektor tersebut berjalan dengan baik dan berdampak positif terhadap pembangunan SDM di Pohuwato,” terang Saipul.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh DPRD sebagai lembaga pengawas. LKPJ yang telah disampaikan akan dibahas lebih lanjut untuk kemudian diberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, H. Suyuti, mewakili Ketua DPRD menghadiri secara langsung acara Launching Koperasi Merah Putih yang digelar di Kopdes Merah Putih, Desa Hutadaa, Kecamatan Telaga, pada Senin (21/7/2025).
Kehadiran perwakilan DPRD dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan penuh terhadap penguatan ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi, yang berperan strategis dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Dalam sambutannya, H. Suyuti yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, menyampaikan bahwa koperasi merupakan tulang punggung ekonomi rakyat. Ia berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi sarana produktif yang mendorong kemandirian serta kesejahteraan warga.
“Koperasi ini diharapkan mampu menjadi pilar penggerak ekonomi lokal dan wadah usaha bersama yang mensejahterakan masyarakat,” tutur Suyuti.
Acara launching ini turut dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, jajaran Forkopimda Provinsi, Bupati Gorontalo, perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat ini mempertegas pentingnya sinergi lintas sektor dalam membangun kekuatan ekonomi berbasis desa.
DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, mengungkapkan pernyataan mengejutkan terkait sikap Bupati Boalemo yang dinilainya tidak percaya bahwa perusahaan sawit di wilayahnya telah melakukan pelanggaran. Hal ini disampaikan Limonu saat Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo bersama BPK dan BPKP, Senin (21/07/2025), di Ruang Rapat Inogaluma Deprov.
Menurut Limonu, dirinya bersama anggota DPRD lainnya dari Dapil Pohuwato–Boalemo, Wahyudin Moridu, bahkan mendapat tantangan langsung dari Bupati Boalemo untuk membuktikan adanya pelanggaran oleh perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Boalemo.
“Beliau justru menyampaikan kepada kami secara terbuka bahwa tidak mungkin perusahaan sawit tersebut melanggar. Artinya, beliau sendiri yang menggaransikan bahwa perusahaan itu tidak bersalah,” ungkap Limonu.
Padahal, lanjutnya, berbagai temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas perusahaan yang belum memenuhi syarat legalitas, termasuk tidak adanya izin pengelolaan limbah dan berbagai dokumen perizinan lainnya.
“Kami sudah sampaikan bahwa perusahaan itu belum memiliki izin, termasuk soal pengolahan limbah. Tapi beliau tetap meyakini bahwa semuanya sudah sesuai aturan,” tambahnya.
Limonu menyoroti bahwa permasalahan perkebunan sawit di Kabupaten Boalemo tergolong sangat kompleks, termasuk klaim bahwa kewajiban penyediaan lahan 20 persen untuk program plasma masyarakat telah dipenuhi.
“Kalaupun sudah diklaim terpenuhi 20 persen untuk plasma, kenyataan di lapangan berbeda. Justru lebih miris lagi, lahan masyarakat yang dipakai untuk plasma tidak memberikan hasil apa-apa bagi warga,” tegasnya.
Limonu menyampaikan bahwa temuan-temuan ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak-pihak terkait, mengingat dampaknya yang besar terhadap hak masyarakat dan tata kelola sumber daya alam daerah.
DEPROV – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang mengurusi persoalan kelapa sawit berencana mendorong dilakukannya audit khusus atau audit investigatif terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah hukum Provinsi Gorontalo. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus, Umar Karim, usai rapat kerja bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang digelar di Gedung DPRD Gorontalo.
Dalam keterangannya, Umar mengungkapkan kekagetannya saat mengetahui bahwa BPK dan BPKP ternyata telah mengantongi data yang sangat lengkap terkait permasalahan sektor sawit di Gorontalo.
“Kami kaget ternyata BPKP memiliki data yang lengkap. Bahkan mereka sudah beberapa kali menerbitkan rekomendasi kepada Gubernur maupun Bupati di beberapa daerah,” ujar Umar.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pansus akan melakukan koordinasi lanjutan dengan BPK dan BPKP, guna membahas pelaksanaan audit khusus terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit, termasuk potensi kerugian daerah akibat pemanfaatan lahan yang tidak optimal.
“Baik BPK maupun BPKP pada prinsipnya terbuka untuk melaksanakan audit khusus terkait perkebunan sawit di Gorontalo,” tambahnya.
Menurut Umar, audit khusus dimaksud adalah bentuk pemeriksaan yang menyeluruh dan berfokus pada aspek kerugian negara serta penyimpangan pengelolaan aset dan lahan.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 21 ribu hektar lahan sawit di Gorontalo yang tidak digunakan oleh perusahaan pemegang konsesi. Hal ini dinilainya berpengaruh besar terhadap stagnasi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan lahan seluas itu yang tidak digunakan, tentu berdampak langsung pada potensi ekonomi yang hilang bagi daerah,” tegas Umar.
Pansus berharap audit khusus tersebut dapat menjadi dasar untuk penataan ulang kebijakan sektor sawit di Provinsi Gorontalo, demi mendorong pemanfaatan lahan secara produktif dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.