DPRD PROVINSI
“Dewan Pers” Bukan Mengatur Kontrak Media, Ketua PJS: Pernyataan Ketua PWI Gorontalo Keliru
Published
7 months agoon

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo menyoroti mekanisme kontrak kerja sama media yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Gorontalo. Menurutnya, DPRD seharusnya tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk dalam memilih media yang memenuhi kualifikasi sesuai aturan Dewan Pers.
“Seharusnya DPRD hanya bekerja sama dengan media yang telah memenuhi standar Dewan Pers, baik dari sisi legalitas maupun kompetensi jurnalistik. Namun, kenyataannya masih ada sekitar 35 media yang bekerja sama dengan DPRD, dan banyak di antaranya tidak memiliki legalitas serta kompetensi jurnalistik yang jelas,” ujar Ketua PWI Gorontalo dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini berisiko menurunkan kualitas pemberitaan serta membuka peluang bagi media yang tidak profesional untuk mendapatkan manfaat dari anggaran pemerintah tanpa memenuhi standar jurnalistik yang semestinya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Siber (PJS) Gorontalo, Jhojo Rumampuk, memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, tugas utama Dewan Pers bukanlah mencampuri kontrak kerja sama media dengan pemerintah, melainkan memastikan agar wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan tidak menyebarkan berita hoaks.
“Namun, secara hukum, tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang lembaga pemerintah bekerja sama dengan media yang belum terverifikasi Dewan Pers atau wartawannya belum memiliki sertifikasi UKW. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak secara khusus menyebutkan bahwa hanya media terverifikasi yang boleh mendapatkan kerja sama dengan pemerintah. Selama media tersebut memiliki legalitas yang sah, berbadan hukum, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, maka secara administratif mereka tetap memiliki hak untuk menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah.” Jelas Jhojo
Menurutnya, selama media memiliki izin resmi dan menjalankan tugas jurnalistik dengan benar, mereka tetap berhak mendapatkan kerja sama dengan pemerintah, terlepas dari apakah mereka telah terverifikasi oleh Dewan Pers atau tidak.
” Tugas Dewan Pers adalah memastikan wartawan tidak memberitakan hoaks, menjaga kode etik jurnalistik, dan melindungi kebebasan pers. Jadi, jika ada media yang ingin bekerja sama dengan DPRD atau instansi pemerintah, itu merupakan urusan kebijakan, bukan wewenang Dewan Pers,” tegas Jhojo.
Polemik mengenai standar media yang bekerja sama dengan pemerintah ini terus menjadi perdebatan di Gorontalo. Sejumlah pihak menganggap bahwa verifikasi Dewan Pers seharusnya menjadi syarat mutlak dalam kerja sama antara media dan pemerintah. Namun, di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan utama, selama media tersebut beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
” Meski secara aturan kerja sama ini memungkinkan, tetap ada kekhawatiran mengenai transparansi dan profesionalisme. Pemerintah perlu memastikan bahwa media yang diajak bekerja sama benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik dengan baik dan bukan sekadar menjadi “media abal-abal” yang hanya mengejar keuntungan dari kontrak kerja sama. Secara hukum, lembaga pemerintah masih dapat melakukan kerja sama dengan media meskipun tidak terdaftar di Dewan Pers atau wartawannya belum bersertifikat UKW, selama media tersebut memiliki legalitas yang sah.” Tutup Jhojo
You may like
-
Tahan Anggota Dewan Provinsi ! Jeritan Jemaah Haji Gorontalo Menuntut Keadilan Dalam Seruan Aksi
-
SIAP-SIAP BESOK! KOTA GORONTALO & BONBOL MATI LAMPU
-
DPD GERINDRA Gorontalo Borong 1.000 Bendera dari Pedagang Kaki Lima untuk Dibagikan ke Warga
-
Data Lengkap di BPKP, Pansus Sawit Siap Bongkar Permasalahan Kebun Sawit Gorontalo
-
Membina Penghafal Qur’an Tiap Hari, Ustadz Jazim Kini Harapan Gorontalo di Ajang Nasional
-
GERINDRA: Yang Politis Itu Partai yang Menolak Beasiswa PIP
Advertorial
Pembangunan Akses Jalan Pinogu Diharapkan Terealisasi dalam APBN 2026, Ini Komitmen Kristina Udoki
Published
15 hours agoon
07/10/2025
DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina M. Udoki, menegaskan komitmennya bersama pemerintah daerah untuk memperjuangkan pembangunan akses jalan menuju Kecamatan Pinogu, sebuah wilayah terpencil yang dikelilingi oleh Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Menurutnya, pembangunan infrastruktur menuju Pinogu memerlukan perhatian serius, terutama dalam hal pendanaan, yang harus dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.
Kristina menyampaikan bahwa meskipun Deprov Gorontalo telah berkomitmen mengalokasikan sebagian pokok pikirannya (pokir) untuk pembangunan jalan Pinogu, proyek ini tidak dapat mengandalkan dana dari pemerintah daerah semata. “Kami sudah berkomitmen, tadi sudah dilaksanakan FGD dan semua pihak berkomitmen untuk mendukung, terutama dari segi anggaran. Karena memang Pinogu itu membutuhkan dana yang tidak sedikit,” ujar Kristina.
Ia menjelaskan bahwa untuk merealisasikan pembangunan jalan ini, peran pemerintah pusat sangat penting. Gubernur Gorontalo pun telah menyurati Kementerian Kehutanan untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut. “Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa persoalan ini akan kita diskusikan dengan pemerintah pusat, bahkan beliau telah menyurat ke Kementerian Kehutanan, dan berharap agar bisa diterima langsung oleh Menteri,” tambahnya.
Kristina juga mengonfirmasi bahwa perencanaan Detail Engineering Design (DED) berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, yang harus melibatkan tenaga ahli yang memahami kondisi geografis dan teknis jalur menuju Pinogu. “Anggaran sudah beberapa kali dialokasikan, tapi selalu diperbaiki, rusak lagi. Jadi memang harus ada orang yang benar-benar ahli untuk meninjau langsung apakah jalur yang sekarang digunakan masih layak, atau ada alternatif lain,” jelasnya.
Selain itu, karena ruas jalan menuju Pinogu berada dalam kawasan taman nasional, Kristina menekankan pentingnya koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Berdasarkan informasi terakhir, izin pengerjaan jalan telah diberikan dengan batasan lebar maksimal dua meter.
Kristina berharap agar proyek pembangunan jalan ini bisa mulai dianggarkan dalam APBN 2026 dengan dukungan dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Kami, anggota DPRD Dapil Bone Bolango, bersama Pak Gubernur akan berjuang langsung ke kementerian terkait agar pembangunan jalan ini benar-benar terealisasi,” tutupnya.
Kristina juga menyambut positif dibentuknya Tim Percepatan Pembangunan Pinogu oleh Aliansi Pinogu Merdeka. Tim ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dan memastikan langkah-langkah strategis untuk membuka isolasi wilayah tersebut. “Dengan adanya tim percepatan, kita harap upaya pembangunan Pinogu akan lebih mengerucut dan terarah,” pungkasnya.
Advertorial
Dinas Luar Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Berpotensi Menimbulkan Temuan BPK, Ini Kata Fikram
Published
20 hours agoon
07/10/2025
DEPROV – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, menyoroti ketidakhadiran sejumlah anggota dewan yang diketahui sedang melakukan perjalanan dinas pada saat pelaksanaan Rapat Paripurna ke-52, Senin (06/10/2025). Hal ini menjadi perhatian serius karena terkait dengan ketidaksesuaian jadwal kegiatan anggota dewan dengan agenda resmi lembaga.
Dalam rapat tersebut, Fikram menyampaikan intrupsi untuk mengingatkan pimpinan dewan agar lebih tegas dalam menertibkan jadwal kegiatan legislator, terutama yang bertabrakan dengan agenda resmi DPRD. Menurut Fikram, meskipun rapat tersebut sudah memenuhi quorum, ia menemukan ada anggota yang sedang dinas luar.
“Secara aturan, paripurna tadi sudah memenuhi quorum, tapi saya menemukan ada anggota yang dinas luar. Padahal dalam RIK (Rencana Induk Kegiatan) DPRD, hari Senin sudah ditetapkan sebagai hari paripurna dan tidak boleh ada dinas luar,” ujarnya usai rapat.
Fikram menegaskan bahwa kegiatan dinas luar hanya diperbolehkan dimulai pada hari Selasa. Jika dilakukan lebih awal, seperti pada hari Minggu atau Senin, maka hal itu berpotensi menimbulkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Itu bisa jadi temuan BPK dan berujung Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Kecuali kalau berangkat untuk urusan partai dan perjadisnya dimulai Selasa, itu lain hal. Tapi kalau berangkat sebelum waktunya, jelas tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fikram menekankan bahwa teguran ini bukanlah bentuk konfrontasi personal, melainkan upaya untuk menjaga disiplin dan kehormatan lembaga DPRD. Ia menegaskan bahwa tujuan pengawasan adalah untuk memastikan seluruh anggota dewan menaati tata tertib yang sudah disepakati bersama.
“Saya tidak ingin mempermasalahkan siapa pun. Ini hanya bentuk pengawasan agar kita semua menaati tata tertib yang sudah disepakati bersama,” pungkasnya.
Advertorial
Proses Pemilihan Anggota KPID Gorontalo Dimulai: Lima Nama Tim Seleksi Resmi Ditetapkan
Published
22 hours agoon
07/10/2025
DEPROV – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Pleno untuk membentuk Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo untuk periode 2026–2030. Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada Senin, 6 Oktober 2025, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dan dihadiri oleh seluruh anggota Komisi I.
Dalam rapat pleno ini, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan lima nama calon anggota Tim Seleksi (Timsel) KPID Provinsi Gorontalo, yang dipilih berdasarkan unsur-unsur yang mewakili KPI Pusat, Pemerintah Daerah, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat.
Adapun susunan nama-nama Tim Seleksi yang telah disepakati dalam rapat pleno tersebut adalah sebagai berikut:
-
Mohamad Reza – unsur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat
-
Zakiya Baserewan – unsur Pemerintah Provinsi Gorontalo
-
Citra Fransisca Indah Lestari Dano Putri, S.Pd., M.I.Kom – unsur Akademisi
-
Syahril Rasyid – unsur Tokoh Masyarakat
-
Dr. Apriyanto Nusa – unsur Tokoh Masyarakat
Keputusan ini dituangkan dalam Berita Acara Pembentukan Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Gorontalo Periode 2026–2030, yang disahkan oleh Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo sebagai dasar pelaksanaan tahapan seleksi berikutnya.
Pembentukan Tim Seleksi ini menjadi langkah awal penting dalam menjamin bahwa proses rekrutmen anggota KPID Provinsi Gorontalo berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbentuknya Tim Seleksi ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap agar proses pemilihan anggota KPID periode mendatang dapat menghasilkan figur-figur yang berintegritas, berkompeten, dan berkomitmen untuk mewujudkan penyiaran yang sehat, edukatif, dan berimbang di Provinsi Gorontalo.

Pembangunan Akses Jalan Pinogu Diharapkan Terealisasi dalam APBN 2026, Ini Komitmen Kristina Udoki

Korupsi Lagi ! Adik Yusuf Kalla Resmi Jadi Tersangka. Nilai Kerugian Negara Capai 1,3 Triliun

Menggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital

Bongkar Skandal MBG! Aliansi Gizi Nasional : Dari Atas Minta Jatah, Verifikator Jahanam Iblis

Dinas Luar Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Berpotensi Menimbulkan Temuan BPK, Ini Kata Fikram

Diusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”

Dugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi

Mabuk Picu Aksi Brutal, Iptu di Pohuwato Bacok Bripka Hingga Luka Parah

Skorsing dan Sanksi Berat untuk MAPALA UNG: Temuan Kasus Meninggalnya Mahasiswa

Harson Ali: Mafia Batu Hitam Sedot Kekayaan Daerah, Rakyat Jadi Penonton

PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT

Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia

PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI

PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI

Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo3 months ago
Dugaan Kepanikan ESDM dan Kejanggalan Izin PT Gorontalo Minerals, Ini Buktinya!
-
Gorontalo3 months ago
Warisan Budaya Terabaikan, Tim Langga Gorontalo Kesulitan Dana Menuju Ajang Nasional
-
Gorontalo2 weeks ago
Diusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”
-
Daerah2 months ago
DPD Partai Gerindra Provinsi Gorontalo Serahkan Bantuan Kemerdekaan RI ke-80 ke Panti Asuhan di Tiga Wilayah
-
Gorontalo3 weeks ago
Dugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi
-
Gorontalo2 months ago
DPD Gerindra Provinsi Gorontalo Bagikan 1000 Bendera Merah Putih untuk Warga
-
Advertorial2 months ago
Prof. Eduart Wolok Tegaskan UNG Siap di Garis Depan Lawan Kemiskinan Ekstrem
-
Gorontalo1 month ago
Terendus Batu Hitam Ilegal Menuju Pelabuhan Pantoloan Palu, Otoritas Pelabuhan & APH Diminta Bertindak