DPRD PROVINSI
“Dewan Pers” Bukan Mengatur Kontrak Media, Ketua PJS: Pernyataan Ketua PWI Gorontalo Keliru
Published
9 months agoon
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo menyoroti mekanisme kontrak kerja sama media yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Gorontalo. Menurutnya, DPRD seharusnya tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk dalam memilih media yang memenuhi kualifikasi sesuai aturan Dewan Pers.
“Seharusnya DPRD hanya bekerja sama dengan media yang telah memenuhi standar Dewan Pers, baik dari sisi legalitas maupun kompetensi jurnalistik. Namun, kenyataannya masih ada sekitar 35 media yang bekerja sama dengan DPRD, dan banyak di antaranya tidak memiliki legalitas serta kompetensi jurnalistik yang jelas,” ujar Ketua PWI Gorontalo dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini berisiko menurunkan kualitas pemberitaan serta membuka peluang bagi media yang tidak profesional untuk mendapatkan manfaat dari anggaran pemerintah tanpa memenuhi standar jurnalistik yang semestinya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Siber (PJS) Gorontalo, Jhojo Rumampuk, memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, tugas utama Dewan Pers bukanlah mencampuri kontrak kerja sama media dengan pemerintah, melainkan memastikan agar wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan tidak menyebarkan berita hoaks.
“Namun, secara hukum, tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang lembaga pemerintah bekerja sama dengan media yang belum terverifikasi Dewan Pers atau wartawannya belum memiliki sertifikasi UKW. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak secara khusus menyebutkan bahwa hanya media terverifikasi yang boleh mendapatkan kerja sama dengan pemerintah. Selama media tersebut memiliki legalitas yang sah, berbadan hukum, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, maka secara administratif mereka tetap memiliki hak untuk menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah.” Jelas Jhojo
Menurutnya, selama media memiliki izin resmi dan menjalankan tugas jurnalistik dengan benar, mereka tetap berhak mendapatkan kerja sama dengan pemerintah, terlepas dari apakah mereka telah terverifikasi oleh Dewan Pers atau tidak.
” Tugas Dewan Pers adalah memastikan wartawan tidak memberitakan hoaks, menjaga kode etik jurnalistik, dan melindungi kebebasan pers. Jadi, jika ada media yang ingin bekerja sama dengan DPRD atau instansi pemerintah, itu merupakan urusan kebijakan, bukan wewenang Dewan Pers,” tegas Jhojo.
Polemik mengenai standar media yang bekerja sama dengan pemerintah ini terus menjadi perdebatan di Gorontalo. Sejumlah pihak menganggap bahwa verifikasi Dewan Pers seharusnya menjadi syarat mutlak dalam kerja sama antara media dan pemerintah. Namun, di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan utama, selama media tersebut beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
” Meski secara aturan kerja sama ini memungkinkan, tetap ada kekhawatiran mengenai transparansi dan profesionalisme. Pemerintah perlu memastikan bahwa media yang diajak bekerja sama benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik dengan baik dan bukan sekadar menjadi “media abal-abal” yang hanya mengejar keuntungan dari kontrak kerja sama. Secara hukum, lembaga pemerintah masih dapat melakukan kerja sama dengan media meskipun tidak terdaftar di Dewan Pers atau wartawannya belum bersertifikat UKW, selama media tersebut memiliki legalitas yang sah.” Tutup Jhojo
You may like
-
Adhan Dambea Hadang SR, RK Selamat Berkat Sang Wali Kota
-
DPRD Provinsi Gorontalo Siapkan Fit and Proper Test untuk 14 Peserta Lulus
-
Marisa Utara Ditetapkan sebagai Pilot Project Enam Bidang SPM Posyandu
-
Hanya Satu Tahap Lagi, Jalan Sawit Segera Selesai
-
Peresmian KORPRI Mart & Travel Kota Gorontalo Dipuji Prof. Zudan sebagai Teladan Nasional
-
Penguatan Kapasitas KKMD Dorong Gorontalo Jadi Contoh Pengelolaan Mangrove Timur Indonesia
Advertorial
Momentum Bersejarah! DPRD Provinsi Gorontalo Peringati HUT ke-25 dengan Capaian Mengesankan
Published
3 days agoon
06/12/2025
DEPROV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-64 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Provinsi Gorontalo, Jumat (5/12/2025). Agenda istimewa ini berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Gorontalo dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Idrus M. Thomas Mopili.
Hadir dalam rapat tersebut Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala daerah, tokoh masyarakat, serta tamu undangan dari berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat.
Sejak awal acara, suasana khidmat terasa kuat, terlebih ketika Ketua DPRD menyampaikan belasungkawa atas musibah banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Kami menyampaikan rasa duka cita dan keprihatinan mendalam atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di tiga provinsi tersebut. Semoga kondisi di wilayah terdampak segera pulih dan masyarakat diberikan ketabahan,” ujar Idrus dalam sambutannya.
Rapat paripurna tersebut secara resmi dibuka berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur bahwa sidang paripurna peringatan HUT provinsi bersifat pengumuman, sehingga tidak mensyaratkan quorum untuk pelaksanaannya.
Dalam pidatonya, Idrus menyoroti perjalanan pembangunan Provinsi Gorontalo yang telah memasuki usia seperempat abad. Ia memaparkan sejumlah capaian strategis sebagai bukti kemajuan nyata daerah.
Beberapa capaian penting yang disampaikan antara lain:
-
APBD meningkat dari Rp150,61 miliar pada tahun 2002 menjadi Rp1,75 triliun pada 2025.
-
Angka kemiskinan berhasil ditekan dari 71,48 persen pada 2001 menjadi 13,24 persen pada 2025.
-
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita melonjak dari Rp2,8 juta pada 2003 menjadi Rp44,43 juta pada 2024.
-
Pertumbuhan ekonomi tetap stabil positif, mencapai 5,49 persen pada triwulan III tahun 2025.
-
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terus meningkat hingga menyentuh angka 72,62 pada tahun ini.
Idrus menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat yang bersama-sama mendorong pembangunan Gorontalo.
“DPRD akan terus memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk memastikan kemajuan pembangunan daerah. Kami berkomitmen mendukung percepatan pembangunan demi mewujudkan Gorontalo yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing,” tegasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penuh harapan. Momentum ini menjadi refleksi dan tekad bersama seluruh pemangku kepentingan untuk melanjutkan pembangunan Gorontalo memasuki usia 25 tahun menuju masa depan yang lebih baik.
Advertorial
DPRD Provinsi Gorontalo Siapkan Fit and Proper Test untuk 14 Peserta Lulus
Published
4 days agoon
05/12/2025
DEPROV – Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029 resmi mengumumkan 14 nama peserta yang dinyatakan lulus pada tahapan Uji Kompetensi. Pengumuman tersebut termaktub dalam surat bernomor 19/TIMSEL-KPID GTO/XII/2025, yang dikeluarkan setelah rangkaian tes tertulis, tes psikologi, dan wawancara selesai dilaksanakan.
Seleksi ini merujuk pada Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota KPI, khususnya BAB III Pasal 2.4, yang menjadi dasar pelaksanaan seluruh tahapan seleksi tersebut.
Berdasarkan pengumuman resmi, berikut peserta yang dinyatakan lulus menurut urutan abjad:
-
Abdul Rajak Babuntai
-
Arif Rahim
-
Fahrudin F. Salilama
-
Hasanudin Djadin
-
Jitro Paputungan (*)
-
Marten Nusi
-
Muhlis Pateda
-
Rahmat Giffary Bestamin
-
Rajib Gandi Ismail (*)
-
Sofya Abdullah
-
Suci Priyanti Kartika Chanda Sari
-
Sudirman Mile (*)
-
Yenny Harmain
-
Zainudin Husain
Tim Seleksi menjelaskan bahwa terdapat tiga anggota petahana yang tidak melalui proses Uji Kompetensi. Sesuai Pasal 2.4 poin (11), petahana yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi langsung melaju ke tahap berikutnya tanpa mengikuti tes tertulis, psikologi, maupun wawancara. Mereka akan bergabung bersama 14 peserta yang dinyatakan lulus untuk mengikuti tahap selanjutnya.
Seluruh calon, baik peserta umum maupun petahana, akan diundang oleh DPRD Provinsi Gorontalo untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test). Proses ini akan berlangsung secara terbuka dengan jadwal yang akan diumumkan kemudian oleh pihak DPRD.
Ketua Tim Seleksi, Mohamad Reza, melalui pengumuman resminya menegaskan bahwa tahapan ini merupakan bagian akhir dari proses seleksi sebelum DPRD menetapkan tujuh komisioner KPID Gorontalo periode 2026–2029.
Dengan diumumkannya hasil ini, publik diharapkan dapat turut mengawasi proses Fit and Proper Test agar menghasilkan komisioner KPID yang kredibel, profesional, dan berintegritas dalam mengawal penyiaran di Gorontalo.
Advertorial
Investigasi Lanjutan Menyanggah Klaim Pemerintah Desa soal Lahan Perkebunan
Published
5 days agoon
04/12/2025
DEPROV – Desa Bakti Digugat Soal Pengelolaan Lahan Perkebunan: Komisi I DPRD Gorontalo Lakukan Penelusuran Lanjutan
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar kunjungan lapangan ke Desa Bakti, Kabupaten Gorontalo, untuk mengkonfirmasi dugaan permasalahan terkait pengelolaan lahan perkebunan tebu dan karet yang sebelumnya ramai menjadi sorotan publik.
Dalam kunjungan tersebut, Umar Karim, anggota Komisi I, mengungkapkan adanya indikasi ketidaksesuaian praktik pengelolaan lahan di lapangan. Salah satu fokus utama adalah kewajiban administrasi dan perizinan lahan yang diduga tidak dipenuhi oleh pihak pengelola.
“Tujuan kami adalah menelusuri permasalahan pengelolaan lahan tebu dan karet yang praktek di lapangan tidak memenuhi kewajibannya, misalnya lahan belum dialihkan menjadi Hak Guna Usaha (HGU),” ujar Umar Karim.
Komisi I menjelaskan bahwa lahan yang tidak dialihkan menjadi HGU seharusnya dikenai kewajiban pajak lokal seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, hasil penelusuran awal menunjukkan fakta yang berbeda.
“Karena tidak dialihkan menjadi HGU, seharusnya mereka membayar pajak lokal seperti PBB, tetapi faktanya di beberapa wilayah desa tidak membayar dan lahan belum dialihkan ke HGU,” tegasnya.
Namun, setibanya di Desa Bakti, tim Komisi I mendapatkan informasi berbeda dari pemerintah desa. Pihak desa menegaskan bahwa wilayah mereka tidak memiliki perkebunan tebu maupun karet seperti yang sebelumnya dilaporkan.
“Ketika kami mengkonfirmasi ke pemerintah desa, ternyata tidak ada perkebunan tebu dan karet di desa ini. Menurut informasi dari mereka, perkebunan tersebut berada di beberapa desa tetangga, dan kami akan turun ke desa-desa tersebut untuk memastikan kejelasan data,” jelas Umar.
Komisi I menegaskan akan melanjutkan penelusuran ke desa-desa yang disebutkan guna memastikan keakuratan data, kelengkapan laporan, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan lahan. Hingga berita ini ditayangkan, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo masih menjadwalkan kunjungan lanjutan sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap perizinan dan kewajiban administrasi lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Bungkam di Tengah Asap: Manajemen Alfamart Belum Jelaskan Dugaan Pembakaran Sampah di Marisa
Momentum HUT ke-26, DWP Pohuwato Perkuat Soliditas dan Peran Sosial
Adhan Dambea Hadang SR, RK Selamat Berkat Sang Wali Kota
Mengejutkan! Ritel Nasional di Pohuwato Diduga Bakar Sampah di Area Publik
Bupati Saipul Hadiri HUT Provinsi Gorontalo, Titip Harapan untuk Pembangunan Merata
Menolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
Bukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
Panasnya Konflik Sawit! DPRD Provinsi Gorontalo dan KPK Turun Tangan
Abai dan Bungkam: Refleksi Elit Gorut Atas Tragedi Julia
Langkah Strategis Nasional! Bupati Saipul Hadiri Rakor Revitalisasi Pendidikan
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
News2 months agoMenggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
-
Gorontalo2 months agoDiusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”
-
Gorontalo3 months agoDugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi
-
Gorontalo2 weeks agoMenolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
-
Advertorial2 months agoSkorsing dan Sanksi Berat untuk MAPALA UNG: Temuan Kasus Meninggalnya Mahasiswa
-
Gorontalo2 months agoWarga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo
-
Gorontalo2 weeks agoBukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
-
Hiburan3 months agoKejatuhan Nas Daily: Dari Inspirasi Dunia Jadi Bahan Bully Global!
