DPRD PROVINSI
“Dewan Pers” Bukan Mengatur Kontrak Media, Ketua PJS: Pernyataan Ketua PWI Gorontalo Keliru
Published
9 months agoon
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo menyoroti mekanisme kontrak kerja sama media yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Gorontalo. Menurutnya, DPRD seharusnya tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk dalam memilih media yang memenuhi kualifikasi sesuai aturan Dewan Pers.
“Seharusnya DPRD hanya bekerja sama dengan media yang telah memenuhi standar Dewan Pers, baik dari sisi legalitas maupun kompetensi jurnalistik. Namun, kenyataannya masih ada sekitar 35 media yang bekerja sama dengan DPRD, dan banyak di antaranya tidak memiliki legalitas serta kompetensi jurnalistik yang jelas,” ujar Ketua PWI Gorontalo dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini berisiko menurunkan kualitas pemberitaan serta membuka peluang bagi media yang tidak profesional untuk mendapatkan manfaat dari anggaran pemerintah tanpa memenuhi standar jurnalistik yang semestinya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Siber (PJS) Gorontalo, Jhojo Rumampuk, memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, tugas utama Dewan Pers bukanlah mencampuri kontrak kerja sama media dengan pemerintah, melainkan memastikan agar wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan tidak menyebarkan berita hoaks.
“Namun, secara hukum, tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang lembaga pemerintah bekerja sama dengan media yang belum terverifikasi Dewan Pers atau wartawannya belum memiliki sertifikasi UKW. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak secara khusus menyebutkan bahwa hanya media terverifikasi yang boleh mendapatkan kerja sama dengan pemerintah. Selama media tersebut memiliki legalitas yang sah, berbadan hukum, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, maka secara administratif mereka tetap memiliki hak untuk menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah.” Jelas Jhojo
Menurutnya, selama media memiliki izin resmi dan menjalankan tugas jurnalistik dengan benar, mereka tetap berhak mendapatkan kerja sama dengan pemerintah, terlepas dari apakah mereka telah terverifikasi oleh Dewan Pers atau tidak.
” Tugas Dewan Pers adalah memastikan wartawan tidak memberitakan hoaks, menjaga kode etik jurnalistik, dan melindungi kebebasan pers. Jadi, jika ada media yang ingin bekerja sama dengan DPRD atau instansi pemerintah, itu merupakan urusan kebijakan, bukan wewenang Dewan Pers,” tegas Jhojo.
Polemik mengenai standar media yang bekerja sama dengan pemerintah ini terus menjadi perdebatan di Gorontalo. Sejumlah pihak menganggap bahwa verifikasi Dewan Pers seharusnya menjadi syarat mutlak dalam kerja sama antara media dan pemerintah. Namun, di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan utama, selama media tersebut beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
” Meski secara aturan kerja sama ini memungkinkan, tetap ada kekhawatiran mengenai transparansi dan profesionalisme. Pemerintah perlu memastikan bahwa media yang diajak bekerja sama benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik dengan baik dan bukan sekadar menjadi “media abal-abal” yang hanya mengejar keuntungan dari kontrak kerja sama. Secara hukum, lembaga pemerintah masih dapat melakukan kerja sama dengan media meskipun tidak terdaftar di Dewan Pers atau wartawannya belum bersertifikat UKW, selama media tersebut memiliki legalitas yang sah.” Tutup Jhojo
You may like
-
Panitia GHM 2025 Dikejar Pertanyaan soal Penukaran Data BIB
-
Adhan Dambea Hadang SR, RK Selamat Berkat Sang Wali Kota
-
DPRD Provinsi Gorontalo Siapkan Fit and Proper Test untuk 14 Peserta Lulus
-
Marisa Utara Ditetapkan sebagai Pilot Project Enam Bidang SPM Posyandu
-
Hanya Satu Tahap Lagi, Jalan Sawit Segera Selesai
-
Peresmian KORPRI Mart & Travel Kota Gorontalo Dipuji Prof. Zudan sebagai Teladan Nasional
Advertorial
Resmi Diumumkan! DPRD Provinsi Gorontalo Rilis Daftar Peserta Uji Publik Calon Anggota KPID 2025
Published
11 hours agoon
09/12/2025
DEPROV – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan daftar nama peserta yang akan mengikuti tahapan Uji Publik Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo Tahun 2025.
Pengumuman ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo untuk memberikan masukan, informasi, tanggapan, atau keberatan terhadap nama-nama peserta yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi sebelumnya.
Tahapan uji publik menjadi bagian penting dalam mekanisme seleksi terbuka calon anggota KPID, yang bertujuan memastikan para calon memiliki integritas, kompetensi, serta rekam jejak profesional sesuai kebutuhan lembaga penyiaran daerah.
Komisi I DPRD menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi salah satu indikator transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi yang tengah berjalan.
Berikut daftar nama peserta yang berhak mengikuti tahapan uji publik calon anggota KPID Provinsi Gorontalo Tahun 2025:
-
Abdul Rajak Babuntai
-
Arif Rahim
-
Fahrudin F. Saillama
-
Hasanudin Djadin
-
Jitro Paputungan
-
Marten Nusi
-
Muhlis Pateda
-
Rahmat Giffary Bestamin
-
Rajib Gandi Ismail
-
Sofya Abdullah
-
Suci Priyanti Kartika Chanda Sari
-
Sudirman Mile
-
Yenny Harmain
-
Zainudin Husain
Komisi I membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya bagi siapa pun yang ingin menyampaikan informasi tambahan, catatan, atau keberatan terhadap peserta uji publik.
Masukan masyarakat dapat dikirimkan selama periode 5—17 Desember 2025, baik secara tertulis maupun melalui kanal resmi Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Seluruh tanggapan yang masuk akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam menentukan peserta yang berhak melanjutkan tahapan berikutnya.
Komisi I berharap keterlibatan aktif masyarakat dapat memperkuat kredibilitas proses seleksi sehingga KPID Gorontalo ke depan diisi oleh figur-figur profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen terhadap kemajuan dunia penyiaran daerah.
Pengumuman ini disampaikan secara terbuka agar diketahui seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo.
Advertorial
Anggaran Besar, Manfaat Minim: DPRD Bongkar Masalah Irigasi Tak Tepat Sasaran
Published
12 hours agoon
09/12/2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama Balai Sungai Provinsi Gorontalo untuk membahas sejumlah persoalan terkait paket pekerjaan irigasi yang dinilai tidak tepat sasaran dan belum mencapai target pelaksanaan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Anas Jusuf, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi teknis terkait.
Dalam rapat tersebut, Anas Jusuf menyoroti sembilan paket pekerjaan irigasi dengan total nilai mencapai Rp32 miliar, yang menurut DPRD, sebagian di antaranya tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat penerima manfaat.
Ia mencontohkan beberapa lokasi seperti Bongoopini, Gandasari, dan sekitar kawasan Danau Perintis, yang dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai wilayah dengan potensi irigasi produktif.
“Kami menyoroti program irigasi ini. Dari sembilan paket senilai Rp32 miliar itu, ada beberapa yang tidak sesuai target dan tidak tepat sasaran, seperti di Bongoopini, Gandasari, dan Danau Perintis,” tegas Anas.
Menurutnya, beberapa proyek tersebut berpotensi direkomendasikan untuk pemutusan kontrak apabila tetap dikerjakan di lokasi yang tidak memberikan manfaat jelas bagi sektor pertanian.
“Kalau tidak tepat sasaran, kami akan rekomendasikan kepada pemerintah pusat agar kontraknya diputus,” ujarnya.
Anas menjelaskan, sejumlah lokasi yang dipilih bahkan tidak memiliki areal persawahan, sehingga proyek irigasi justru tidak relevan dengan kondisi masyarakat di sekitar.
“Contohnya di Gandasari, area yang dilalui proyek itu hanya kebun jeruk dan kelapa, tidak ada sawah sama sekali,” tambahnya.
Pihak Balai Sungai sebelumnya beralasan bahwa penentuan lokasi proyek merupakan hasil usulan pemerintah daerah. Namun, berdasarkan temuan lapangan DPRD, Balai Sungai tidak melakukan verifikasi langsung terhadap kelayakan lokasi sebelum proyek dijalankan.
Selain persoalan sasaran pembangunan, DPRD juga menyoroti progres fisik proyek yang tergolong lambat. Di salah satu lokasi, yakni Pilohayanga, perkembangan pekerjaan disebut baru mencapai 20 persen, jauh dari target penyelesaian sebelum akhir tahun anggaran.
“Berdasarkan laporan lapangan, banyak pekerjaan yang realisasinya masih rendah. Di Pilohayanga, misalnya, baru 20 persen. Kami ragu proyek tersebut bisa selesai sebelum 31 Desember 2025,” ungkap Anas.
DPRD menegaskan akan mengawal secara ketat pelaksanaan proyek-proyek irigasi tersebut agar penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat nyata, tepat sasaran, dan sesuai perencanaan teknis.
Advertorial
Laporan Mengejutkan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo: Konflik, Alih Fungsi Lahan, hingga Dugaan Pelanggaran AMDAL
Published
12 hours agoon
09/12/2025
DEPROV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi Gorontalo) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan, Senin (8/11/2025). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD La Ode Haimuddin itu dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, unsur Forkopimda, para pimpinan OPD, serta seluruh anggota dewan.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Pertambangan, Meyke Camaru, memaparkan laporan komprehensif yang menyoroti berbagai persoalan pertambangan emas di Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango — dua wilayah yang menjadi pusat aktivitas tambang terbesar di Provinsi Gorontalo.
Meyke menjelaskan, Pansus Pertambangan dibentuk berdasarkan keputusan DPRD pada 28 April 2025, menyusul usulan 27 anggota lintas fraksi. Mereka menilai penataan ulang tata kelola pertambangan sangat diperlukan untuk mencegah konflik dan memastikan manfaat ekonomi kembali ke masyarakat.
Dalam laporannya, Pansus mengidentifikasi sedikitnya delapan persoalan krusial di sektor pertambangan, di antaranya:
-
Konflik tali asih antara penambang lokal dan PT PETS yang memicu kerusuhan di Marisa pada tahun 2023.
-
Dualisme kepengurusan KUD Darma Tani dan hilangnya peran sebagai pemegang saham mayoritas di PT PETS.
-
Dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan dan dokumen AMDAL yang belum tuntas.
-
Rencana relokasi warga oleh PT Pani Bersama Tambang tanpa kejelasan teknis.
-
Belum tuntasnya pengesahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Pohuwato yang menyebabkan ribuan penambang kehilangan mata pencaharian.
-
Alih fungsi lahan sawit menjadi area tambang aktif.
-
Meningkatnya aksi demonstrasi warga dan mahasiswa terkait ketimpangan tata kelola tambang.
Meyke menegaskan, permasalahan tersebut telah menimbulkan ketegangan sosial dan ekonomi di daerah. DPRD menerima berbagai aspirasi dari penambang rakyat, aktivis lingkungan, hingga organisasi mahasiswa yang menilai keberadaan perusahaan berizin justru menggeser ruang hidup masyarakat penambang kecil.
Menurut laporan Pansus, Provinsi Gorontalo menyimpan cadangan emas besar yang membentang dari Pohuwato hingga Bone Bolango. Aktivitas tambang rakyat sendiri telah berlangsung selama ratusan tahun dan menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat setempat. Namun, dominasi perusahaan besar seperti PT PETS dan PT Gorontalo Minerals dinilai menciptakan ketimpangan manfaat ekonomi dan konflik kepentingan lapangan.
Meski kewenangan sektor pertambangan kini berada di Pemerintah Pusat, Meyke Camaru menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam menetapkan wilayah pertambangan, memberikan sebagian rekomendasi perizinan, serta menjalankan fungsi pengawasan.
“DPRD memiliki kewajiban memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” tegas Meyke di depan peserta rapat.
Dari hasil verifikasi data, klarifikasi lapangan, serta serangkaian kunjungan kerja, Pansus telah menyusun rekomendasi strategis yang akan menjadi pedoman DPRD dalam menindaklanjuti kebijakan tata kelola tambang di Gorontalo.
Laporan tersebut juga diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam penyelesaian konflik antara perusahaan dan warga, perlindungan hak masyarakat penambang, serta menjaga kelestarian lingkungan pertambangan.
Tak Sekadar Lari! Water Station Swadaya Ramaikan Gorontalo Half Marathon 2025
Panitia GHM 2025 Dikejar Pertanyaan soal Penukaran Data BIB
Dorong Ekonomi Rakyat, Gubernur dan Bupati Pohuwato Salurkan Bantuan Sapi untuk Kelompok Ternak
Resmi Diumumkan! DPRD Provinsi Gorontalo Rilis Daftar Peserta Uji Publik Calon Anggota KPID 2025
Anggaran Besar, Manfaat Minim: DPRD Bongkar Masalah Irigasi Tak Tepat Sasaran
Menolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
Bukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
Panasnya Konflik Sawit! DPRD Provinsi Gorontalo dan KPK Turun Tangan
Abai dan Bungkam: Refleksi Elit Gorut Atas Tragedi Julia
Langkah Strategis Nasional! Bupati Saipul Hadiri Rakor Revitalisasi Pendidikan
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
News2 months agoMenggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
-
Gorontalo2 months agoDiusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”
-
Gorontalo3 months agoDugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi
-
Gorontalo2 weeks agoMenolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
-
Advertorial2 months agoSkorsing dan Sanksi Berat untuk MAPALA UNG: Temuan Kasus Meninggalnya Mahasiswa
-
Gorontalo2 months agoWarga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo
-
Gorontalo2 weeks agoBukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
-
Hiburan3 months agoKejatuhan Nas Daily: Dari Inspirasi Dunia Jadi Bahan Bully Global!
