Connect with us

DPRD PROVINSI

“Dewan Pers” Bukan Mengatur Kontrak Media, Ketua PJS: Pernyataan Ketua PWI Gorontalo Keliru

Published

on

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo menyoroti mekanisme kontrak kerja sama media yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Gorontalo. Menurutnya, DPRD seharusnya tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk dalam memilih media yang memenuhi kualifikasi sesuai aturan Dewan Pers.

“Seharusnya DPRD hanya bekerja sama dengan media yang telah memenuhi standar Dewan Pers, baik dari sisi legalitas maupun kompetensi jurnalistik. Namun, kenyataannya masih ada sekitar 35 media yang bekerja sama dengan DPRD, dan banyak di antaranya tidak memiliki legalitas serta kompetensi jurnalistik yang jelas,” ujar Ketua PWI Gorontalo dalam keterangannya kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini berisiko menurunkan kualitas pemberitaan serta membuka peluang bagi media yang tidak profesional untuk mendapatkan manfaat dari anggaran pemerintah tanpa memenuhi standar jurnalistik yang semestinya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Siber (PJS) Gorontalo, Jhojo Rumampuk, memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, tugas utama Dewan Pers bukanlah mencampuri kontrak kerja sama media dengan pemerintah, melainkan memastikan agar wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan tidak menyebarkan berita hoaks.

“Namun, secara hukum, tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang lembaga pemerintah bekerja sama dengan media yang belum terverifikasi Dewan Pers atau wartawannya belum memiliki sertifikasi UKW. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak secara khusus menyebutkan bahwa hanya media terverifikasi yang boleh mendapatkan kerja sama dengan pemerintah. Selama media tersebut memiliki legalitas yang sah, berbadan hukum, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, maka secara administratif mereka tetap memiliki hak untuk menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah.” Jelas Jhojo

Menurutnya, selama media memiliki izin resmi dan menjalankan tugas jurnalistik dengan benar, mereka tetap berhak mendapatkan kerja sama dengan pemerintah, terlepas dari apakah mereka telah terverifikasi oleh Dewan Pers atau tidak.

” Tugas Dewan Pers adalah memastikan wartawan tidak memberitakan hoaks, menjaga kode etik jurnalistik, dan melindungi kebebasan pers. Jadi, jika ada media yang ingin bekerja sama dengan DPRD atau instansi pemerintah, itu merupakan urusan kebijakan, bukan wewenang Dewan Pers,” tegas Jhojo.

Polemik mengenai standar media yang bekerja sama dengan pemerintah ini terus menjadi perdebatan di Gorontalo. Sejumlah pihak menganggap bahwa verifikasi Dewan Pers seharusnya menjadi syarat mutlak dalam kerja sama antara media dan pemerintah. Namun, di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan utama, selama media tersebut beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

” Meski secara aturan kerja sama ini memungkinkan, tetap ada kekhawatiran mengenai transparansi dan profesionalisme. Pemerintah perlu memastikan bahwa media yang diajak bekerja sama benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik dengan baik dan bukan sekadar menjadi “media abal-abal” yang hanya mengejar keuntungan dari kontrak kerja sama. Secara hukum, lembaga pemerintah masih dapat melakukan kerja sama dengan media meskipun tidak terdaftar di Dewan Pers atau wartawannya belum bersertifikat UKW, selama media tersebut memiliki legalitas yang sah.” Tutup Jhojo

Advertorial

Nasib Belum Pasti, Pendamping Koperasi Gorontalo Tagih Janji PPPK

Published

on

DEPROV – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat gabungan dengar pendapat (RDP) antara Komisi I dan Komisi II bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tenaga pendamping koperasi pada Senin (tanggal rapat, tambahkan bila ada).

RDP tersebut membahas permasalahan tenaga pendamping koperasi yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum diakomodasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2025.

Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa. Turut hadir pimpinan dan anggota Komisi I dan II, perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, serta puluhan tenaga pendamping koperasi yang sehari-hari bertugas membina koperasi di berbagai wilayah.

Wakil Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa, menegaskan bahwa DPRD memberikan perhatian serius terhadap nasib tenaga pendamping koperasi. Menurutnya, para pendamping koperasi telah mengabdi selama bertahun-tahun sehingga wajar apabila berharap mendapatkan kepastian status kepegawaian melalui seleksi PPPK.

“Kami prihatin karena para pendamping koperasi sudah bertahun-tahun mengabdi, tetapi tidak masuk dalam formasi PPPK. Padahal data mereka sudah tercatat di BKN,” ujar Ridwan Monoarfa di hadapan peserta rapat.

Dalam forum tersebut, DPRD meminta penjelasan dari pemerintah provinsi terkait alasan tidak masuknya tenaga pendamping koperasi dalam formasi PPPK yang ditetapkan pemerintah pusat. Komisi I dan II mendorong adanya langkah konkret agar nasib tenaga pendamping tidak dibiarkan tanpa kejelasan.

Sejumlah pendamping koperasi juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan secara langsung kepada DPRD. Mereka menuturkan telah melaksanakan tugas pembinaan koperasi di berbagai kabupaten dan kota, dan kini berharap adanya kepastian mengenai status kepegawaian mereka.

“Kami pendamping koperasi merasa semakin resah karena sampai hari ini belum ada kejelasan mengenai status dan tindak lanjut proses kami. Padahal seluruh persyaratan sudah kami penuhi, dan kami telah mengikuti prosedur sesuai arahan pemerintah. Kami butuh kejelasan, Pak,” ungkap salah satu pendamping dalam rapat.

Sebelum rapat ditutup, Anggota Komisi I DPRD, Femmy Udoki, menegaskan agar Kepala Dinas Koperasi benar-benar mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia menyatakan jika semua pihak berkomitmen, nasib para tenaga honorer pendamping koperasi bisa diperjuangkan bersama.

“Pak Kadis, mari kita sama-sama mengawal masalah ini. Ini tidak boleh berhenti di sini. DPRD akan mengawal sampai tuntas agar hak-hak mereka diperjelas,” tegas Femmy Udoki.

Continue Reading

Advertorial

DPRD Provinsi Gorontalo Gencarkan Sinkronisasi Program Kepemudaan

Published

on

DEPROV – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan DPRD Provinsi Gorontalo kembali bergulir pada Senin (17/11/2025). Kegiatan ini dihelat sebagai bagian dari upaya merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, dengan fokus pada sinkronisasi program dan penggunaan anggaran organisasi kepemudaan.

Pembahasan Ranperda Kepemudaan digelar di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait. Di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Sosial. Badan Intelijen Daerah (Binda) juga dijadwalkan hadir, namun berhalangan dan akan diundang pada pertemuan lanjutan.

Ketua Pansus Kepemudaan DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib I. Lahidjun dari Fraksi Golkar, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun masukan terkait program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika (P4GN) yang berkaitan erat dengan pembangunan karakter pemuda.

“Kami mengundang BNN untuk meminta masukan terkait program P4GN. Salah satu hal yang disarankan kepala BNN adalah perlunya integrasi program tersebut dalam kebijakan kepemudaan,” ujar Ghalib.

Ghalib juga menyoroti lemahnya arah kebijakan pengelolaan anggaran kepemudaan di sejumlah OPD. Menurutnya, hibah yang selama ini disalurkan kepada organisasi kepemudaan belum memiliki standar target yang jelas, sehingga pengelolaannya cenderung berjalan tanpa arah.

“Kebijakan anggaran kepemudaan di OPD-OPD terkesan dilepas begitu saja. Tidak ada target pengembangan organisasi kepemudaan. Hibah-hibah itu dikelola sesuai selera masing-masing organisasi,” tegasnya.

Melalui Ranperda ini, pemerintah diharapkan dapat menetapkan standar dan target yang wajib dipenuhi oleh setiap organisasi penerima hibah. Hal tersebut diharapkan dapat mendorong hadirnya rencana strategis pengembangan kepemudaan yang lebih terukur dan bertanggung jawab di Provinsi Gorontalo.

Rapat Pansus dijadwalkan berlanjut dengan melibatkan instansi lain, guna memastikan Ranperda Kepemudaan memiliki landasan kuat, komprehensif, dan selaras dengan kebutuhan pemuda di daerah.

Continue Reading

Advertorial

Demi Efisiensi, DPRD Provinsi Gorontalo Ubah Susunan Perangkat Daerah

Published

on

DPRD Provinsi Gorontalo Sahkan Revisi Perda Struktur OPD

DEPROV – DPRD Provinsi Gorontalo resmi menggelar Rapat Paripurna Tingkat II untuk membahas sekaligus menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa itu dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Umar Karim, dalam laporannya menyebutkan bahwa revisi regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Perangkat Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menata ulang struktur kelembagaan berdasarkan beban kerja, kondisi wilayah, kapasitas fiskal, serta urgensi urusan pemerintahan yang ditangani.

Menurut Umar, penataan ini mendesak dilakukan karena struktur OPD Provinsi Gorontalo saat ini dinilai belum efektif. Usai penataan pada 2022, jumlah OPD meningkat dari 27 menjadi 29, namun justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan penurunan efisiensi kinerja birokrasi.

Dalam proses pembahasannya, Pansus bersama Pemerintah Provinsi melakukan pendalaman substansi, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB, serta studi banding ke Provinsi Jawa Barat untuk mempelajari praktik pemisahan Badan Keuangan dan Badan Pendapatan.

Umar memaparkan sejumlah poin perubahan penting dalam revisi perda tersebut, di antaranya:

  • Penyesuaian konsideran “menimbang” dan “mengingat” agar lebih menonjolkan prinsip efektivitas, efisiensi, pembagian urusan, serta fleksibilitas organisasi.

  • Penyempurnaan nomenklatur perangkat daerah, termasuk pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga. Penyesuaian ini dilakukan agar urusan kebudayaan tidak bercampur dengan aspek komersial sektor pariwisata.

  • Perubahan pada sektor pekerjaan umum menyesuaikan hasil fasilitasi Kemendagri.

  • Restrukturisasi sektor pertanian, termasuk penggabungan sub-bidang tanaman pangan dan hortikultura ke dalam Dinas Ketahanan Pangan serta perubahan nama Dinas Pertanian menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan.

  • Pemisahan Badan Keuangan menjadi dua lembaga: Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.

  • Penataan ulang Badan Kepegawaian menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

  • Ketentuan peralihan yang menjamin pejabat saat ini tetap menjalankan tugas hingga penetapan pejabat baru. OPD hasil penataan akan efektif setelah anggaran dimasukkan pada APBD 2026 atau perubahan APBD tahun yang sama.

Pansus juga menegaskan pentingnya memastikan setiap urusan pemerintahan terfasilitasi secara tepat agar tidak terjadi stagnasi seperti pada urusan pertanahan yang sebelumnya belum tertangani maksimal.

Dalam sambutannya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan apresiasi atas kerja intensif DPRD dan Pansus dalam menyelesaikan pembahasan, termasuk dua kali fasilitasi bersama Kemendagri. Ia menyoroti pentingnya pengaturan masa transisi karena berpengaruh terhadap psikologis ASN dan penyerapan anggaran daerah.

“Pejabat yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” tegas Gubernur.

Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan dua mekanisme penyusunan APBD 2026, yaitu melalui input manual di SIPD sambil menunggu pengesahan SOTK baru, serta penginputan digital setelah perda disahkan agar tidak menghambat proses penganggaran.

Ia juga menambahkan, kinerja fiskal Provinsi Gorontalo tergolong baik secara nasional. Realisasi belanja daerah berada di peringkat ketujuh, sementara pendapatan menempati posisi kelima secara keseluruhan.

Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 ini, pemerintah berharap penataan kelembagaan daerah dapat meningkatkan efektivitas birokrasi, mempercepat pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan membantu percepatan capaian target pembangunan daerah.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler