Connect with us

DPRD PROVINSI

“Dewan Pers” Bukan Mengatur Kontrak Media, Ketua PJS: Pernyataan Ketua PWI Gorontalo Keliru

Published

on

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo menyoroti mekanisme kontrak kerja sama media yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Gorontalo. Menurutnya, DPRD seharusnya tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk dalam memilih media yang memenuhi kualifikasi sesuai aturan Dewan Pers.

“Seharusnya DPRD hanya bekerja sama dengan media yang telah memenuhi standar Dewan Pers, baik dari sisi legalitas maupun kompetensi jurnalistik. Namun, kenyataannya masih ada sekitar 35 media yang bekerja sama dengan DPRD, dan banyak di antaranya tidak memiliki legalitas serta kompetensi jurnalistik yang jelas,” ujar Ketua PWI Gorontalo dalam keterangannya kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini berisiko menurunkan kualitas pemberitaan serta membuka peluang bagi media yang tidak profesional untuk mendapatkan manfaat dari anggaran pemerintah tanpa memenuhi standar jurnalistik yang semestinya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Siber (PJS) Gorontalo, Jhojo Rumampuk, memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, tugas utama Dewan Pers bukanlah mencampuri kontrak kerja sama media dengan pemerintah, melainkan memastikan agar wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan tidak menyebarkan berita hoaks.

“Namun, secara hukum, tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang lembaga pemerintah bekerja sama dengan media yang belum terverifikasi Dewan Pers atau wartawannya belum memiliki sertifikasi UKW. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak secara khusus menyebutkan bahwa hanya media terverifikasi yang boleh mendapatkan kerja sama dengan pemerintah. Selama media tersebut memiliki legalitas yang sah, berbadan hukum, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, maka secara administratif mereka tetap memiliki hak untuk menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah.” Jelas Jhojo

Menurutnya, selama media memiliki izin resmi dan menjalankan tugas jurnalistik dengan benar, mereka tetap berhak mendapatkan kerja sama dengan pemerintah, terlepas dari apakah mereka telah terverifikasi oleh Dewan Pers atau tidak.

” Tugas Dewan Pers adalah memastikan wartawan tidak memberitakan hoaks, menjaga kode etik jurnalistik, dan melindungi kebebasan pers. Jadi, jika ada media yang ingin bekerja sama dengan DPRD atau instansi pemerintah, itu merupakan urusan kebijakan, bukan wewenang Dewan Pers,” tegas Jhojo.

Polemik mengenai standar media yang bekerja sama dengan pemerintah ini terus menjadi perdebatan di Gorontalo. Sejumlah pihak menganggap bahwa verifikasi Dewan Pers seharusnya menjadi syarat mutlak dalam kerja sama antara media dan pemerintah. Namun, di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan utama, selama media tersebut beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

” Meski secara aturan kerja sama ini memungkinkan, tetap ada kekhawatiran mengenai transparansi dan profesionalisme. Pemerintah perlu memastikan bahwa media yang diajak bekerja sama benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik dengan baik dan bukan sekadar menjadi “media abal-abal” yang hanya mengejar keuntungan dari kontrak kerja sama. Secara hukum, lembaga pemerintah masih dapat melakukan kerja sama dengan media meskipun tidak terdaftar di Dewan Pers atau wartawannya belum bersertifikat UKW, selama media tersebut memiliki legalitas yang sah.” Tutup Jhojo

Advertorial

Lolly Yunus Dukung Penuh Penyelenggaraan Perkemahan Satuan Karya Nasional di Gorontalo

Published

on

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Lolly Yunus, menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Perkemahan Satuan Karya Nasional (PERAn SAKA Nasional) yang akan digelar di Gorontalo pada November 2025 mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Lolly memimpin Rapat Koordinasi Bersama Pimpinan Saka yang berlangsung di Naffil Cafe dan Resto, Kecamatan Suwawa, Sabtu (17/05/2025). Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Bone Bolango, Lolly menekankan pentingnya mempersiapkan peserta sejak dini, khususnya dari Bone Bolango sebagai bagian dari daerah tuan rumah.

“Kita harus siap, baik sebagai peserta maupun tuan rumah. Karena itu, segala persiapan perlu dimulai dari sekarang agar semua berjalan matang dan optimal,” ungkap Lolly.

Sebagai legislator dari Dapil Bone Bolango, Lolly juga mengingatkan agar peserta dari wilayah tersebut menjadi prioritas. Hal ini mengingat peran strategis mereka dalam memperkenalkan Bone Bolango kepada para tamu dari seluruh Indonesia.

“Saya minta agar peserta dari Bone Bolango diprioritaskan. Mereka lebih mengenal daerah ini, dan bisa menjadi duta yang memperkenalkan kampung halamannya. Selain itu, mereka juga berpotensi menjadi kader-kader Pramuka masa depan,” tambahnya.

Lolly berharap kegiatan Peran Saka Nasional ini bisa menjadi momentum pembinaan karakter dan kepemimpinan bagi generasi muda, serta menjadi ajang promosi daerah yang berdampak luas bagi Gorontalo, khususnya Kabupaten Bone Bolango.

Continue Reading

Advertorial

ASN Bolos Saat Jam Kerja? Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Lakukan Sidak

Published

on

DEPROV – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo terus memperkuat peran pengawasan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak), Komisi I meninjau langsung kehadiran dan kedisiplinan ASN di sejumlah OPD.

Sidak tersebut melibatkan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, yaitu Fadly Poha, Fikran Salilama, Ramdan Liputo, Yeyen Sidiki, Siti Nurain Sompie, dan Ekhwan Ahmad, serta didampingi oleh unsur Satpol PP dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Dalam kesempatan tersebut, Ekhwan Ahmad menegaskan bahwa disiplin ASN adalah cerminan dari integritas dan komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang prima.

“Kami berharap kedisiplinan ASN dapat terus ditingkatkan. ASN adalah pelayan utama masyarakat, maka kehadiran dan kinerja mereka harus mencerminkan tanggung jawab tersebut,” ujar Ekhwan.

Dari hasil sidak, ditemukan beberapa ASN tidak berada di tempat. Namun, sebagian besar ketidakhadiran tersebut telah disertai dengan surat izin resmi karena harus menghadiri kegiatan dinas di tempat lain.

“Memang ada beberapa ASN yang tidak berada di kantor, tetapi mereka memiliki izin dan sedang menghadiri kegiatan penting bersama instansi lain,” jelasnya.

Meski demikian, Komisi I tetap menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan kehadiran fisik ASN di tempat kerja menjadi salah satu indikator kinerja yang tak bisa diabaikan.

“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran ASN bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tutup Ekhwan.

Melalui kegiatan ini, Komisi I berharap dapat membangun budaya kerja yang disiplin dan profesional di kalangan ASN Pemprov Gorontalo.

Continue Reading

Advertorial

Ramdan Liputo: ASN Gorontalo Di Atas Rata-Rata, Tapi Tetap Perlu Evaluasi

Published

on

DEPROV – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah instansi pemerintah. Kegiatan ini menyasar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Koperasi dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM.

Anggota Komisi I, Ramdan Liputo, menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan secara acak dan mendadak, untuk memantau langsung tingkat kehadiran dan disiplin ASN, terutama pasca libur panjang Hari Raya dan cuti bersama.

“Harusnya kegiatan ini dilakukan kemarin, tapi karena bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama, maka baru bisa dilaksanakan hari ini. Salah satu tujuannya adalah memantau apakah masih ada ASN yang menambah libur sendiri,” ungkap Ramdan.

Dalam hasil peninjauan, Ramdan menyebutkan bahwa pihaknya memang menemukan beberapa ASN yang belum kembali bekerja dengan berbagai alasan. Namun, dia belum mengungkapkan secara detail dari dinas mana saja ASN tersebut berasal.

“Kami menemukan masih ada ASN yang belum masuk kerja tanpa alasan jelas. Ini tentu akan menjadi bahan evaluasi Komisi I dan akan kami sampaikan ke Gubernur sebagai bentuk monitoring langsung,” ujarnya.

Terkait sanksi atau tindakan lanjut atas temuan ini, Ramdan menyatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan, meskipun waktu dan tempat belum ditentukan.

Meskipun ditemukan sejumlah catatan, Ramdan memberikan apresiasi terhadap mayoritas ASN di Provinsi Gorontalo yang menurutnya memiliki tingkat kedisiplinan dan integritas kerja yang tinggi.

“Alhamdulillah, presentasi kehadiran ASN Gorontalo masih di atas rata-rata. Ini menunjukkan bahwa ASN kita tetap menjaga integritas dan kedisiplinan. Namun, tentu masih ada catatan yang perlu diperbaiki,” tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Komisi I akan terus memantau dan mendorong peningkatan kedisiplinan ASN sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang optimal di Provinsi Gorontalo.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler