Connect with us

DPRD PROVINSI

“Dewan Pers” Bukan Mengatur Kontrak Media, Ketua PJS: Pernyataan Ketua PWI Gorontalo Keliru

Published

on

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo menyoroti mekanisme kontrak kerja sama media yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Gorontalo. Menurutnya, DPRD seharusnya tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk dalam memilih media yang memenuhi kualifikasi sesuai aturan Dewan Pers.

“Seharusnya DPRD hanya bekerja sama dengan media yang telah memenuhi standar Dewan Pers, baik dari sisi legalitas maupun kompetensi jurnalistik. Namun, kenyataannya masih ada sekitar 35 media yang bekerja sama dengan DPRD, dan banyak di antaranya tidak memiliki legalitas serta kompetensi jurnalistik yang jelas,” ujar Ketua PWI Gorontalo dalam keterangannya kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini berisiko menurunkan kualitas pemberitaan serta membuka peluang bagi media yang tidak profesional untuk mendapatkan manfaat dari anggaran pemerintah tanpa memenuhi standar jurnalistik yang semestinya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Siber (PJS) Gorontalo, Jhojo Rumampuk, memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, tugas utama Dewan Pers bukanlah mencampuri kontrak kerja sama media dengan pemerintah, melainkan memastikan agar wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan tidak menyebarkan berita hoaks.

“Namun, secara hukum, tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang lembaga pemerintah bekerja sama dengan media yang belum terverifikasi Dewan Pers atau wartawannya belum memiliki sertifikasi UKW. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak secara khusus menyebutkan bahwa hanya media terverifikasi yang boleh mendapatkan kerja sama dengan pemerintah. Selama media tersebut memiliki legalitas yang sah, berbadan hukum, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, maka secara administratif mereka tetap memiliki hak untuk menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah.” Jelas Jhojo

Menurutnya, selama media memiliki izin resmi dan menjalankan tugas jurnalistik dengan benar, mereka tetap berhak mendapatkan kerja sama dengan pemerintah, terlepas dari apakah mereka telah terverifikasi oleh Dewan Pers atau tidak.

” Tugas Dewan Pers adalah memastikan wartawan tidak memberitakan hoaks, menjaga kode etik jurnalistik, dan melindungi kebebasan pers. Jadi, jika ada media yang ingin bekerja sama dengan DPRD atau instansi pemerintah, itu merupakan urusan kebijakan, bukan wewenang Dewan Pers,” tegas Jhojo.

Polemik mengenai standar media yang bekerja sama dengan pemerintah ini terus menjadi perdebatan di Gorontalo. Sejumlah pihak menganggap bahwa verifikasi Dewan Pers seharusnya menjadi syarat mutlak dalam kerja sama antara media dan pemerintah. Namun, di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan utama, selama media tersebut beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

” Meski secara aturan kerja sama ini memungkinkan, tetap ada kekhawatiran mengenai transparansi dan profesionalisme. Pemerintah perlu memastikan bahwa media yang diajak bekerja sama benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik dengan baik dan bukan sekadar menjadi “media abal-abal” yang hanya mengejar keuntungan dari kontrak kerja sama. Secara hukum, lembaga pemerintah masih dapat melakukan kerja sama dengan media meskipun tidak terdaftar di Dewan Pers atau wartawannya belum bersertifikat UKW, selama media tersebut memiliki legalitas yang sah.” Tutup Jhojo

Advertorial

Koordinasi Macet! Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Pemprov Soal Pansus Sawit

Published

on

DEPROV – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke kantor Inspektorat Kabupaten Gorontalo, Rabu (14/1/2025). Kunjungan ini bertujuan meninjau progres tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Sawit yang sebelumnya telah diserahkan kepada pemerintah daerah.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengapresiasi langkah Inspektorat Kabupaten Gorontalo yang telah menunjukkan kemajuan dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut, meskipun pelaksanaannya masih dilakukan secara bertahap.

“Mereka sudah menunjukkan progres dan mulai menindaklanjuti rekomendasi secara perlahan. Namun, perhatian utama kami saat ini adalah belum adanya koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten,” ujar Umar Karim.

Menurutnya, secara prosedural, setiap rekomendasi yang dikeluarkan DPRD berasal dari Pemerintah Provinsi melalui Gubernur. Karena itu, Gubernur diharapkan segera mengambil peran aktif dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi agar pelaksanaannya berjalan efektif di tingkat kabupaten.

“Rekomendasi DPRD itu secara prosedur berasal dari Pemerintah Provinsi melalui Gubernur. Jadi ketika rekomendasi sudah diserahkan, seharusnya Gubernur melakukan koordinasi dengan daerah. Sayangnya, hingga saat ini belum ada koordinasi sama sekali dari Pemerintah Provinsi Gorontalo,” tegasnya.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo memastikan akan terus meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi mengenai belum adanya tindak lanjut koordinasi tersebut. Langkah ini, ujar Umar, penting untuk memastikan seluruh rekomendasi Pansus Sawit benar-benar dijalankan sesuai tujuan awal dan tidak berhenti hanya pada tataran administrasi.

“Komisi I akan terus mendorong agar rekomendasi Pansus Sawit dijalankan sebagaimana mestinya, tanpa terkendala lemahnya koordinasi antar pemerintahan,” pungkas Umar.

Continue Reading

Advertorial

Sinkronisasi DTSEN Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Gerak Cepat ke Bone Bolango

Published

on

DEPROV – Pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Dinas Sosial Kabupaten Bone Bolango, Rabu (14/01/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan sinkronisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) antara Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bone Bolango dan diterima oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Reinhard Edi Uruilal, S.Sos. Dalam suasana penuh keakraban, kedua pihak membahas berbagai langkah strategis untuk meningkatkan akurasi dan keseragaman data sosial di tingkat daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus, menegaskan pentingnya sinkronisasi DTSEN dalam memastikan penyaluran program bantuan sosial tepat sasaran, baik yang bersumber dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Kami menerima banyak masukan berharga dari Dinas Sosial Kabupaten Bone Bolango terkait pengelolaan DTSEN. Ke depan, kami akan menjadwalkan pertemuan antara Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-Gorontalo bersama Dinas Sosial Provinsi untuk melakukan sinkronisasi data secara menyeluruh,” ujar Iqbal.

Ia menambahkan, pertemuan juga membahas sejumlah persoalan teknis seperti penerbitan Surat Keputusan (SK) operator data serta validasi kepesertaan BPJS. Menurutnya, aspek-aspek tersebut sangat krusial agar integrasi data sosial ekonomi berjalan optimal dan dapat menjadi dasar kebijakan berbasis data yang akurat.

“Insya Allah, minggu depan kami akan segera menghubungi seluruh Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti dan membahas langkah-langkah teknis bersama Dinas Sosial Provinsi,” pungkasnya.

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan komitmen kuat untuk terus mengawal proses sinkronisasi DTSEN. Upaya ini menjadi bagian penting dalam memperkuat basis data kesejahteraan sosial yang akurat, terpadu, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan sosial di Provinsi Gorontalo.

Continue Reading

Advertorial

Serah Terima Sekwan DPRD Provinsi Gorontalo Berlangsung Hangat, Rifli Katili Siap Lanjutkan Dedikasi

Published

on

DEPROV – Suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan mewarnai acara pisah sambut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (13/01/2026). Dalam acara tersebut, jabatan Sekwan resmi beralih dari Sudarman Samad kepada Rifli Katili.

Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, serta jajaran Sekretariat DPRD. Momentum itu menjadi ajang silaturahmi sekaligus penghargaan atas dedikasi dan pengabdian Sudarman selama lebih dari tiga tahun memimpin Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Dalam sambutannya, Sudarman menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang terbangun selama masa jabatannya. Ia berharap di bawah kepemimpinan pejabat baru, Sekretariat DPRD terus bertransformasi menjadi lembaga yang profesional, kompak, dan mampu mendukung kinerja DPRD secara maksimal.

“Dengan kepemimpinan Sekretaris DPRD yang baru, saya berharap Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo semakin solid, profesional, dan siap memberikan dukungan optimal bagi tugas-tugas kedewanan,” ujar Sudarman.

Diketahui, setelah menyelesaikan tugasnya sebagai Sekwan, Sudarman Samad kini mendapat amanah baru sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo. Rotasi jabatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas birokrasi untuk pelayanan publik.

Menariknya, usai serah terima jabatan, Sudarman turut berpamitan kepada awak media yang selama ini melakukan peliputan di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo. Melalui pesan di grup WhatsApp wartawan DPRD, ia menuliskan ucapan perpisahan yang penuh kesan:

“Assalamualaikum. Rekan-rekan yang saya banggakan. Dengan berakhirnya masa tugas saya sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, mohon izin pamit. Terima kasih atas kerja samanya selama ini.”

Pesan sederhana itu mendapat respons hangat dari para jurnalis. Sejumlah wartawan menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan kemudahan akses informasi selama ia menjabat.

Acara ini diharapkan menjadi momentum awal bagi Sekretaris DPRD yang baru, Rifli Katili, untuk melanjutkan dan memperkuat tata kelola kelembagaan. Dengan semangat baru, Sekretariat DPRD diharapkan semakin optimal dalam mendukung tiga fungsi utama DPRD: legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler