Connect with us

Kabupaten Gorontalo

Dikira Terpapar Covid-19, Jasad Seorang Warga di Kabgor Ditolak Masyarakat Sekitar

Published

on

KABGOR-Dikira meninggal karena virus korona, jenazah seorang warga di Kabupaten Gorontalo ditolak masyarakat di kampungnya. Kekhawatiran warga ditengarai oleh petugas yang mengenakan APD lengkap saat melakukan prosesi pemakaman. Ketegangan pun terjadi antara warga dan pihak keluarga korban.

Beruntung, Pemerintah Kabupaten Gorontalo dengan cepat mendengar kabar tersebut. Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo bersama tim gugus tugas lainnya langsung bergegas menuju rumah duka di Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabgor dan menjelaskan sebab kematian pasien.

Kepala Dinas Kesehatan Roni Sampir menyebutkan, jenazah sebelumnya di rawat di Rumah Sakit Dunda Limboto, dengan panyakit gangguan saluran pernafasan. Jenazah sebelumnya juga sudah dilakukan rapid test sebanyak 2 kali, dan hasilnya negatif.

“Kami sempat melakukan rapid test kepada jenazah ini sudah dua kali tapi hasilnya negatif. Kami juga sudah melakukan swab tes, sementara menunggu pemeriksaan swab test, tapi pasien telah meninggal dunia. Jadi, kami tegaskan ini bukan pasien yang positif Covid-19,” ujar Roni Sampir.

Roni juga menjelaskan perihal APD yang dipakai petugas hanyalah menjaga-jaga. Ia meminta warga agar tetap tenang.

“Ini hanya sebagai pencegahan saja dengan cara memakamkan sesuai protokol kesehatan. Jadi sekali lagi ini tidak berbahaya bagi warga yang tinggal di sekitarnya,” kata Roni.

Gorontalo

Sebut Tim Pemeriksa Masih Bekerja: Jawaban Diplomatis Rektor Universitas Gorontalo Soal Kisruh Keuangan

Published

on

Gorontalo – Merespons pusaran polemik yang tengah mengguncang institusinya, Rektor Universitas Gorontalo (UNIGO) Dr. Robby Hunawa, S.IP., M.Si. akhirnya angkat bicara terkait dugaan penggelapan dana mahasiswa di Fakultas Perikanan, Kehutanan, dan Pertanian (FPKP) yang kini menjadi sorotan tajam publik.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Robby Hunawa menegaskan bahwa manajemen rektorat saat ini memilih mengambil sikap berhati-hati dan belum dapat membeberkan substansi perkara secara mendalam ke ruang publik. Hal tersebut lantaran tim pemeriksa internal masih terus bekerja merampungkan seluruh rangkaian proses audit dan klarifikasi materiil.

“Mohon maaf, untuk saat ini saya belum bisa memberikan keterangan ataupun menjawab materi pertanyaan lebih jauh. Kami harus menghormati proses yang ada karena tim pemeriksa internal saat ini masih bekerja melaksanakan tugasnya di lapangan,” ungkap Robby Hunawa, Rabu (01/07/2026).

Rektor menekankan bahwa seluruh lapisan civitas akademika maupun masyarakat luas sebaiknya menahan diri dan menunggu hasil pemeriksaan resmi yang sedang bergulir. Ia menjanjikan, otoritas tertinggi kampus akan segera merilis transparansi informasi secara gamblang kepada publik begitu investigasi internal mencapai titik final.

“Sebaiknya tunggu saja prosesnya hingga tuntas. Nanti pasti akan ada keterangan rilis resmi dari universitas setelah seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan secara menyeluruh,” tambah Robby secara diplomatis.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, isu miring mengenai dugaan penggelapan dana di lingkungan FPKP UNIGO pertama kali meledak ke publik pascaberedarnya surat pemanggilan resmi dari birokrasi kampus terhadap belasan mahasiswa. Pemanggilan tersebut ditujukan untuk mencocokkan dokumen kuitansi manual dengan data digital, menyusul adanya gelombang laporan keberatan dari para mahasiswa yang merasa dirugikan oleh pola penataan administrasi keuangan di fakultas tersebut.

Hingga laporan berkala ini diturunkan, pos pemeriksaan internal di tingkat yayasan maupun universitas dilaporkan masih berada pada fase pendalaman intensif. Pihak Universitas Gorontalo sendiri terpantau belum mengeluarkan diktum keputusan ataupun kesimpulan hukum apa pun terkait hasil investigasi yang dilakukan oleh tim pemeriksa.

Continue Reading

Gorontalo

Diduga Tembus Rp1,3 Miliar: Skandal Penggelapan Dana Mahasiswa Guncang Kampus Universitas Gorontalo

Published

on

Limboto – Kabut dugaan penyelewengan dana melanda internal Universitas Gorontalo (UNIGO). Kasus dugaan penggelapan dana pembayaran biaya kuliah mahasiswa di Fakultas Perikanan, Kehutanan, dan Pertanian mencuat ke permukaan pascaberedarnya surat dinas pemanggilan terhadap sejumlah mahasiswa guna dimintai keterangan terkait kisruh tata kelola keuangan tersebut.

Berdasarkan dokumen surat resmi bernomor 302/M/UNIGO/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026, manajemen rektorat bergerak melakukan klarifikasi setelah menerima gelombang laporan dari barisan mahasiswa yang diduga kuat menjadi korban penipuan oknum internal.

Jauh sebelum surat rektorat tersebut terbit, Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Yayasan Pendidikan Dulowo Limo Lopohalaa Gorontalo sebenarnya telah mengendus aroma kejanggalan. Lewat surat bernomor 07/B/BPKA/YP-DLP/IV/2026 tertanggal 19 April 2026, lembaga pengawas yayasan ini telah meluncurkan investigasi mendalam terhadap seluruh rekam jejak pembayaran mahasiswa yang dilakukan secara manual atau tunai.

Berdasarkan hasil audit internal yayasan, ditemukan disparitas (perbedaan) manifes antara data kewajiban nominal tagihan mahasiswa yang tertera di sistem digital dengan dokumen fisik bukti kuitansi realisasi pembayaran yang dipegang mahasiswa. Sebagai langkah penapisan faktuil, sebanyak 17 mahasiswa dipanggil secara bertahap untuk dikonfrontasi datanya.

Dampak dari karut-marut administrasi keuangan ini dinilai sangat masif. Salah seorang mahasiswa yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan akademik, sebut saja YB, membeberkan bahwa pusaran kasus ini menyandera nasib sekitar 150 mahasiswa. Mereka kini berada di bawah bayang-bayang ancaman pencekalan (gagal) mengikuti prosesi wisuda akibat dana yang telah mereka setorkan tidak ter-input ke dalam sistem administrasi keuangan universitas.

“Ada sekitar 150 mahasiswa yang bernasib sama. Kami semua sudah melunasi pembayaran secara tunai, tetapi di sistem digital data kami tetap merah atau tidak terbaca. Imbasnya, kami terancam gagal wisuda tahun ini,” ungkap YB dengan nada cemas.

YB menguraikan, jika diakumulasikan berdasarkan setoran kas per kepala, total kerugian materiil yang dialami oleh para mahasiswa dalam skandal ini diperkirakan menembus angka fantastis, yakni mencapai Rp1,3 miliar.

Ironisnya, dampak sistemik dari macetnya pencatatan keuangan ini tidak hanya menyasar mahasiswa aktif yang tengah berjuang menuju kelulusan, melainkan juga telah menjerat para alumni yang sudah dinyatakan lulus.

“Bahkan ada senior kami yang sudah melewati prosesi wisuda dan hendak mengambil ijazah fisik ditolak oleh administrasi. Mereka tidak bisa menerima ijazah karena di sistem dianggap masih memiliki tunggakan utang, padahal nyata-nyata mereka memegang bukti bayar sah,” ketusnya.

Hhingga informasi ini dirilis ke ruang publik, otoritas tinggi Universitas Gorontalo (UNIGO) belum mengeluarkan pernyataan ataupun rilis resmi terkait perkembangan substansi perkara maupun hasil audit investigasi yang tengah berjalan di tingkat yayasan.

Pihak redaksi masih terus berupaya melakukan korespondensi dan meminta konfirmasi resmi secara berimbang kepada jajaran Rektorat Universitas Gorontalo, Dekanat Fakultas Perikanan, Kehutanan, dan Pertanian, serta Pengurus Yayasan Pendidikan Dulowo Limo Lopohalaa Gorontalo guna mendapatkan klarifikasi yang jernih.

Continue Reading

Kabupaten Gorontalo

Ketika APBD Diduga Menyimpang, DPRD Kabupaten Gorontalo Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Alasan Administratif

Published

on

Oleh: Agung Bobihu

KABGOR – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo tahun 2024 bukan sekadar catatan teknis. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut mengungkap adanya pola penganggaran yang berulang, menyimpang, dan berpotensi menimbulkan pemborosan sistemik, terutama pada pos belanja DPRD Kabupaten Gorontalo.

BPK mencatat adanya penganggaran Dana Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp201.600.000, padahal hasil perhitungan Tim Evaluasi hanya Rp110.880.000. Selisih Rp90.720.000 tetap dimasukkan ke dalam APBD tanpa dasar evaluasi yang valid. Ini bukan perbedaan kecil, melainkan bentuk pengabaian terhadap hasil evaluasi resmi yang seharusnya menjadi acuan utama dalam penyusunan anggaran.

Lebih jauh, BPK juga menemukan selisih signifikan pada Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD Kabupaten Gorontalo senilai Rp2.520.000.000, serta Tunjangan Reses sebesar Rp945.000.000. Bila dijumlahkan, potensi pembengkakan anggaran mencapai miliaran rupiah—angka yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Ini bukan lagi persoalan salah hitung. Ini menyangkut keberanian mengabaikan aturan.

Padahal PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa pemberian hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD harus disesuaikan dengan klasifikasi kemampuan keuangan daerah dan berlandaskan asas efisiensi, efektivitas, kepatutan, serta rasionalitas. Alasan Pemerintah Kabupaten Gorontalo bahwa “anggaran sudah sesuai” karena kemampuan keuangan daerah dikategorikan sedang, justru memperkuat dugaan bahwa regulasi hanya dijadikan tameng, bukan pedoman.

Lebih memprihatinkan lagi, BPK menemukan bahwa Tim Evaluasi Rancangan Perda dan Rancangan Perbup APBD Provinsi Gorontalo tidak mengetahui bahwa matriks tindak lanjut APBD dan APBD-P Kabupaten Gorontalo belum sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2021. Matriks evaluasi tersebut bahkan diakui hanya dijalankan secara formalitas demi memperoleh nomor register Perda, tanpa pemeriksaan substansi yang sebenarnya.

Jika evaluasi hanya menjadi formalitas, reviu ditunda karena alasan waktu, dan anggaran tetap dijalankan meski menyimpang dari evaluasi, publik pantas menduga adanya pembiaran terstruktur dalam tata kelola keuangan daerah, terutama pada pos belanja DPRD Kabupaten Gorontalo.

Menanggapi temuan tersebut, Agung Bobihu menyatakan siap melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Gorontalo ke Kejaksaan Agung untuk diuji secara hukum. Tindakan ini bukan dilandasi opini pribadi, melainkan berdasar pada dokumen resmi negara—Laporan Hasil Pemeriksaan BPK—yang memiliki kekuatan hukum dan pembuktian.

“Penegakan hukum diperlukan agar APBD tidak terus diperlakukan sebagai ruang kompromi kepentingan elit,” tegas Agung. Menurutnya, DPRD seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap anggaran publik, bukan justru pos paling longgar dan minim kontrol.

Jika temuan BPK dibiarkan tanpa tindak lanjut hukum, pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: bahwa penyimpangan anggaran cukup dijelaskan, tanpa perlu dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan akhirnya sederhana namun menggigit: apakah DPRD Kabupaten Gorontalo masih layak dipercaya mengawasi uang rakyat, jika pengelolaan anggarannya sendiri bermasalah?

Continue Reading

Facebook

Terpopuler