Connect with us

Kota Gorontalo

DLH Terus Berupaya Maksimalkan Penanganan Sampah di Kota Gorontalo

Published

on

KOTA GORONTALO – Pembenahan terhadap program lingkungan khususnya penanganan sampah, terus dilakukan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Gorontalo. Berbagai upaya yang dilakukan DLH Kota Gorontalo, seperti memaksimalkan SDM (Sumber Daya Manusia) serta fasilitas armada yang ada.

Meski demikian, masih ada saja keluhan-keluhan dari masyarakat terkait pelayanan sampah, atas hal tersebut pun Kadis DLH Kota Gorontalo Andris Amir, meminta maaf kepada publik.

“Persoalan lingkungan khususnya sampah di Kota Gorontalo, pada dasarnya bukan hanya menjadi tanggung jawab dinas terkait saja. Akan tetapi semua unsur terkait, terutama setiap pemerintahan di wilayah seperti kelurahan dan kecamatan,..”

“Kami di DLH Kota Gorontalo sudah berupaya semaksimal mungkin, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan, kami sudah menambah waktu aktivitas petugas kebersihan di lapangan dan menambah daya tampung di kas Armada, agar bisa mengangkut sampah lebih dari sebelumnya. Namun, kami akui hal itu belum bisa melayani masyarakat. Kami dari DLH mohonkan maaf,” ujar Kadis DLH Kota Gorontalo Andris Amir

Ia jelaskan lagi, dalam penanganan sampah DLH Kota Gorontalo hanya membutuhkan tiga hal, yang jauh sebelumnya sudah disampaikan ke Pemerintah Kota Gorontalo. Diantaranya pemenuhan infrastruktur, peningkatan upah petugas dari segi penambahan anggaran karena jam aktivitas mereka ditambah. Dan terakhir adalah, peran serta seluruh instansi termasuk camat dan lurah dalam melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, serta ajakan untuk menjaga kebersihan.

“DLH sangat membutuhkan penambahan infrastruktur, anggaran dalam hal ini upah petugas kebersihan dan terakhir adalah memasifkan sosialisasi kepada masyarakat, tentang larangan berbuang sampah sembarangan,” ungkapnya.

Ada sekitar empat solusi yang Ia sampaikan, untuk menangani sampah di Kota Gorontalo. Pertama kaitan dengan SDM, dalam hal ini petugas sampah yang menjadi daya dukung utama dalam pengelolaan sampah, di Kota Gorontalo, mulai dari SDM manajerial dan operasional. Data yang ada di DLH Kota Gorontalo, total SDM yang ada sebanyak 314 orang. Diantaranya sopir mobil 30 orang, sopir getor 22, pengangkut mobil 100 orang, pengangkut getor 22, petugas saluran 16 orang. Kemudian pemangkas bahu jalan, penyapu, pembawa gerobak, petugas kebersihan landasan, pengawas, petugas chek point dan petugas kebersihan sentral.

“Dari total 314 petugas yang ada terbagi dalam 13 tugas berbeda, dalam pengelolaan sampah di Kota Gorontalo. Dari berbagai jenis tugas tersebut, yang tersebar adalah pengakut sebesar 31,85 persen dan penyapu 28,66 persen. SDM ini terus bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di Kota Gorontalo..,”

“SDM di DLH Kota Gorontalo saat ini terus bekerja, bahkan ditambah jam kerja mereka meski anggaran untuk upah mereka sangat terbatas. Penambahan anggaran untuk upah petugas sangat penting, guna menunjang tugas yang dilakoni selurug petugas. Karena tugas yang mereka jalani sangat beresiko, misal terkadang mendapatkan kecelakaan dalam bekerja, yang membuat kami harus patungan mengeluarkan uang pengobatan,” terangnya.

Solusi kedua adalah kebutuhan anggaran, karena anggaran menjadi penting dalam mendukung program pengelolaan sampah di Kota Gorontalo. Dalam tiga tahun terakhir, pandemi Covid-19 memberikan dampak kurang baik dalam pemenuhan anggaran di DLH Kota Gorontalo, khususnya dalam menjalankan program kegiatan pelayanan sampah. Misal, DLH Kota Gorontalo telah merencanakan penyediaan fasilitas pemeliharaan mobil operasional sampah.

“Tujuannya agar operasional sampah lebih efektif dan efisien. Namun tidak direalisasikan karena terjadi refocusing terhadap sejumlah anggaran daerah. Selain itu adalah DLH Kota Gorontalo sangat membutuhkan anggaran, untuk penambahan infrastruktur show room dan bengkel armada untuk perawatan berkala, termasuk TPA (Tempat Pembuangan Akhir) khusus di Kota Gorontalo. Kenapa show room dan bengkel harus ada, guna mencegah kerusakan armada serta menekan anggaran pengeluaran dalam perawatan di bengkel luar,” paparnya.

“Solusi ketiga bukan lain adalah pembentukan perilaku masyarakat, untuk menjaga kebersihan lingkungan. Dan terakhir adalah dukungan semua unsur, baik internal Pemerintah Kota Gorontalo, swasta dan masyarakat lebih khusus,” timpalnya.

Advertorial

Siap Pasang Badan Hingga ke Presiden, Adhan Dambea Minta Penambang Bawa Bukti Akurat Soal Pemerasan

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., kembali menerima kedatangan rombongan penambang yang menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindakan pemerasan oleh oknum petugas. Pertemuan ini merupakan audiensi lanjutan atas keluhan serupa yang sebelumnya sempat diutarakan kepada orang nomor satu di Kota Gorontalo tersebut.

Berbeda dari pertemuan pertama, para penambang kali ini membawa serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan yang mereka alami di lapangan. Kendati demikian, berkas yang disodorkan tersebut dinilai belum cukup valid dan kuat oleh Adhan untuk dijadikan dasar hukum dalam menindaklanjuti laporan secara resmi.

Adhan secara tegas mengingatkan bahwa setiap tuduhan pelanggaran hukum mutlak disertai pembuktian yang jelas, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Ia enggan merespons laporan yang hanya bersandar pada pengakuan lisan tanpa ditopang alat bukti yang otentik.

“Yang mereka bawa tidak begitu valid. Saya tolak, saya minta buktinya harus akurat,” tegas Adhan kepada awak media.

Meski belum dapat menerima berkas yang dibawa pada pertemuan tersebut, wali kota dua periode ini memastikan bahwa dirinya tetap memberi ruang terbuka bagi para penambang untuk kembali datang menyampaikan pengaduan. Ia meminta mereka segera melengkapi bukti-bukti teknis yang diperlukan agar indikasi pemerasan oleh oknum tersebut dapat ditelusuri secara terang benderang.

Menurut Adhan, keberanian warga untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang harus diselaraskan dengan kesiapan menyajikan fakta. Dengan demikian, aduan tersebut tidak membentur tembok hampa atau sekadar berhenti sebagai desas-desus, melainkan dapat diproses berdasarkan fakta empiris yang teruji.

“Saya siap membawanya ke Pak Presiden,” cetus pimpinan daerah Gorontalo tersebut.

Ia juga menyuntikkan keberanian kepada para penambang agar tidak gentar melaporkan tindakan pemerasan maupun perlakuan sewenang-wenang dari oknum mana pun, sepanjang laporan itu dipayungi bukti yang sah.

Adhan bahkan menegaskan komitmen pasang badan untuk memberikan pendampingan penuh bagi masyarakat penambang yang tengah memperjuangkan keadilan, selama perjuangan tersebut berdiri di atas landasan laporan yang valid.

“Saya akan pasang badan, asalkan buktinya kuat,” pungkas Adhan.

Sikap konsisten ini mempertegas komitmen Adhan Dambea dalam mengawal aspirasi masyarakat kecil, sekaligus mengedukasi warga akan krusialnya keabsahan alat bukti dalam pembuktian perkara hukum.

Continue Reading

Advertorial

Lautan Massa Seruduk Mapolda! Ribuan Warga dan ASN Desak Hentikan Kriminalisasi Adhan Dambea

Published

on

Kota Gorontalo – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo, Rabu (14/10/2026).

Kedatangan massa tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan moral secara terbuka kepada Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., yang saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait polemik status administrasi eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Polda Gorontalo menghentikan upaya dugaan kriminalisasi terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Kedua, mendesak jajaran kepolisian untuk menuntaskan penyidikan perkara dugaan perusakan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo serta menindak tegas para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di hadapan awak media, Adhan Dambea mengaitkan polemik hukum yang menjerat dirinya saat ini sebagai buntut penanganan kasus perusakan kantor Satpol PP Kota Gorontalo pada tahun 2025 lalu yang sempat ia teruskan hingga ke Kapolri. Ia menduga, langkah tegasnya mempertanyakan penanganan perkara perusakan fasilitas negara tersebut turut memicu bergulirnya persoalan hukum terkait eks rumah jawatan.

Adhan membeberkan, persoalan awal bermula ketika jajaran Satpol PP Kota Gorontalo melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang menjual minuman keras tanpa izin. Menurut penjelasannya, lokasi usaha tersebut diduga milik orang tua dari oknum anggota kepolisian. Penertiban tersebut sempat diwarnai perlawanan yang melibatkan oknum polisi hingga terjadi perselisihan dan perkelahian fisik di lapangan.

Pasca-kejadian tersebut, sejumlah oknum anggota polisi mendatangi kantor Satpol PP Kota Gorontalo dan melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas kantor.

“Dari masalah itu, teman-teman kami Satpol PP sudah ditahan dan menjalani hukuman. Ada yang satu bulan, ada yang enam bulan. Tapi dari pihak mereka, belum ada penindakan atas pengrusakan kantor Satpol PP,” ungkap Adhan.

Guna menuntut keadilan, Adhan menyurati Kapolda Gorontalo dengan tembusan resmi kepada Kapolri untuk mempertanyakan kepastian hukum atas penanganan kasus perusakan kantor Satpol PP tersebut.

“Bahkan pihak Mabes Polri turut mempertanyakan mengapa kasus yang terjadi pada 2025 belum ditangani hingga 2026. Mereka juga kaget,” tambahnya.

Atas dasar dinamika tersebut, Adhan menduga timbul resesi hubungan yang berujung pada upaya mengarahkan keputusan administratifnya terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf menjadi perkara pidana. Menurut Adhan, keputusan pemerintah daerah dalam ranah administrasi pemerintahan seharusnya diuji melalui mekanisme hukum yang tepat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Seharusnya, kalau mau dipermasalahkan terkait eks rumah jawatan ini, harus lewat perdata di PTUN, bukan di Polda Gorontalo,” tegasnya.

Sementara itu, kehadiran para ASN dalam aksi unjuk rasa tersebut sempat memicu sorotan publik terkait dugaan terganggunya pelayanan masyarakat. Menjawab tudingan tersebut, Adhan menegaskan bahwa partisipasi para ASN merupakan bentuk dukungan terhadap institusi kepemimpinan wali kota.

Ia juga membantah tegas anggapan bahwa aksi tersebut mengganggu jalannya pelayanan publik. Menurutnya, demonstrasi sengaja dirancang pada sore hari agar para pegawai dapat menyelesaikan seluruh tugas dan kewajiban pelayanan masyarakat pada pagi hingga siang hari.

“Soal pelayanan yang disebut terganggu karena mereka ikut demo ini, kata siapa terganggu? Sengaja demo kita gelar sore hari karena mereka masih bekerja di pagi hari. Jadi tidak ada pelayanan publik yang terganggu,” pungkas Adhan.

Continue Reading

Advertorial

Rauf Soroti Pernyataan Dirkrimsus, Kajian TACB Eks Rumah Jawatan Juga Rampung Sehari

Published

on

Foto: Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. (Foto: Sumber FB)

Kota Gorontalo – Kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Rauf Abdul Azis, menyoroti pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Maruli Pardede, terkait penanganan kasus Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dalam pemberitaan salah satu media online, Maruli menyebut proses kerja tim bentukan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, berlangsung sangat singkat.

Menanggapi hal itu, Rauf menegaskan bahwa kajian yang dilakukan tim pengkaji berbeda dengan kajian substansi cagar budaya. Menurutnya, tim yang dibentuk untuk mengkaji keputusan tersebut berfokus pada aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan, bukan menentukan nilai sejarah maupun status cagar budaya bangunan.

“Kita kan hanya administrasi yang dikaji, bukan cagar budayanya,” tegas Rauf.

Pria yang akrab disapa Ka Sindu itu menjelaskan, proses pencabutan keputusan terkait Eks Rumah Jawatan dilakukan dengan mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Ia menyatakan, pihaknya menelaah aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan tersebut secara terperinci.

Bagi Ka Sindu, dalam melakukan kajian, substansinya berbeda dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menetapkan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf
sebagai bangunan Cagar Budaya yang notabenenya sangat janggal di mata perundang-undangan. Menurutnya, kajian tersebut disebut hanya berlangsung selama satu hari.

“Jika kajian tim pengkaji SK dipersoalkan, maka seharusnya kajian TACB yang hanya sehari juga ikut dipersoalkan,” tandas Sindu.

Dia menjelaskan, kajian untuk menentukan nilai kesejarahan suatu bangunan semestinya dilakukan secara mendalam dengan dukungan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai, proses tersebut perlu melibatkan berbagai sumber sejarah, termasuk menggali keterangan dari para pelaku atau pihak yang mengetahui sejarah bangunan. Kajian, menurutnya, tidak cukup hanya bertumpu pada satu sumber buku, terlebih jika buku tersebut ditulis oleh Ketua TACB, Joni Apriyanto.

Rauf menegaskan, perbedaan ruang lingkup kajian administrasi dan kajian substansi cagar budaya harus dipahami secara tepat.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler