Connect with us

Kota Gorontalo

DLH Terus Berupaya Maksimalkan Penanganan Sampah di Kota Gorontalo

Published

on

KOTA GORONTALO – Pembenahan terhadap program lingkungan khususnya penanganan sampah, terus dilakukan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Gorontalo. Berbagai upaya yang dilakukan DLH Kota Gorontalo, seperti memaksimalkan SDM (Sumber Daya Manusia) serta fasilitas armada yang ada.

Meski demikian, masih ada saja keluhan-keluhan dari masyarakat terkait pelayanan sampah, atas hal tersebut pun Kadis DLH Kota Gorontalo Andris Amir, meminta maaf kepada publik.

“Persoalan lingkungan khususnya sampah di Kota Gorontalo, pada dasarnya bukan hanya menjadi tanggung jawab dinas terkait saja. Akan tetapi semua unsur terkait, terutama setiap pemerintahan di wilayah seperti kelurahan dan kecamatan,..”

“Kami di DLH Kota Gorontalo sudah berupaya semaksimal mungkin, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan, kami sudah menambah waktu aktivitas petugas kebersihan di lapangan dan menambah daya tampung di kas Armada, agar bisa mengangkut sampah lebih dari sebelumnya. Namun, kami akui hal itu belum bisa melayani masyarakat. Kami dari DLH mohonkan maaf,” ujar Kadis DLH Kota Gorontalo Andris Amir

Ia jelaskan lagi, dalam penanganan sampah DLH Kota Gorontalo hanya membutuhkan tiga hal, yang jauh sebelumnya sudah disampaikan ke Pemerintah Kota Gorontalo. Diantaranya pemenuhan infrastruktur, peningkatan upah petugas dari segi penambahan anggaran karena jam aktivitas mereka ditambah. Dan terakhir adalah, peran serta seluruh instansi termasuk camat dan lurah dalam melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, serta ajakan untuk menjaga kebersihan.

“DLH sangat membutuhkan penambahan infrastruktur, anggaran dalam hal ini upah petugas kebersihan dan terakhir adalah memasifkan sosialisasi kepada masyarakat, tentang larangan berbuang sampah sembarangan,” ungkapnya.

Ada sekitar empat solusi yang Ia sampaikan, untuk menangani sampah di Kota Gorontalo. Pertama kaitan dengan SDM, dalam hal ini petugas sampah yang menjadi daya dukung utama dalam pengelolaan sampah, di Kota Gorontalo, mulai dari SDM manajerial dan operasional. Data yang ada di DLH Kota Gorontalo, total SDM yang ada sebanyak 314 orang. Diantaranya sopir mobil 30 orang, sopir getor 22, pengangkut mobil 100 orang, pengangkut getor 22, petugas saluran 16 orang. Kemudian pemangkas bahu jalan, penyapu, pembawa gerobak, petugas kebersihan landasan, pengawas, petugas chek point dan petugas kebersihan sentral.

“Dari total 314 petugas yang ada terbagi dalam 13 tugas berbeda, dalam pengelolaan sampah di Kota Gorontalo. Dari berbagai jenis tugas tersebut, yang tersebar adalah pengakut sebesar 31,85 persen dan penyapu 28,66 persen. SDM ini terus bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di Kota Gorontalo..,”

“SDM di DLH Kota Gorontalo saat ini terus bekerja, bahkan ditambah jam kerja mereka meski anggaran untuk upah mereka sangat terbatas. Penambahan anggaran untuk upah petugas sangat penting, guna menunjang tugas yang dilakoni selurug petugas. Karena tugas yang mereka jalani sangat beresiko, misal terkadang mendapatkan kecelakaan dalam bekerja, yang membuat kami harus patungan mengeluarkan uang pengobatan,” terangnya.

Solusi kedua adalah kebutuhan anggaran, karena anggaran menjadi penting dalam mendukung program pengelolaan sampah di Kota Gorontalo. Dalam tiga tahun terakhir, pandemi Covid-19 memberikan dampak kurang baik dalam pemenuhan anggaran di DLH Kota Gorontalo, khususnya dalam menjalankan program kegiatan pelayanan sampah. Misal, DLH Kota Gorontalo telah merencanakan penyediaan fasilitas pemeliharaan mobil operasional sampah.

“Tujuannya agar operasional sampah lebih efektif dan efisien. Namun tidak direalisasikan karena terjadi refocusing terhadap sejumlah anggaran daerah. Selain itu adalah DLH Kota Gorontalo sangat membutuhkan anggaran, untuk penambahan infrastruktur show room dan bengkel armada untuk perawatan berkala, termasuk TPA (Tempat Pembuangan Akhir) khusus di Kota Gorontalo. Kenapa show room dan bengkel harus ada, guna mencegah kerusakan armada serta menekan anggaran pengeluaran dalam perawatan di bengkel luar,” paparnya.

“Solusi ketiga bukan lain adalah pembentukan perilaku masyarakat, untuk menjaga kebersihan lingkungan. Dan terakhir adalah dukungan semua unsur, baik internal Pemerintah Kota Gorontalo, swasta dan masyarakat lebih khusus,” timpalnya.

Advertorial

Melanggar Tenggat Waktu! Pemkot Sebut SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menilai penetapan bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya mengalami cacat prosedural yang mendasar.

Melalui Ketua Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, pihak pemerintah kota menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut batal demi hukum. Hal itu disebabkan proses penerbitannya telah melampaui tenggat waktu ketat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Batin menjelaskan, dasar argumentasi hukum Pemkot Gorontalo merujuk secara eksplisit pada ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010. Dalam pasal tersebut diatur bahwa bupati atau wali kota wajib menerbitkan keputusan penetapan status Cagar Budaya paling lambat 30 hari setelah menerima rekomendasi resmi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Rekomendasi TACB itu sendiri diberikan apabila suatu benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis yang didaftarkan secara teknis dinilai memenuhi kriteria dan layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Menurut Batin, persoalan fatal timbul lantaran terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara tanggal diterbitkannya rekomendasi oleh TACB dengan tanggal dikeluarkannya keputusan penetapan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan catatan kronologi penetapan, rekomendasi TACB terkait Eks Rumah Jawatan diterbitkan pada 8 September 2019. Sementara itu, penetapan resmi status Cagar Budaya baru diterbitkan pada 7 Februari 2020.

“Artinya, rentang waktunya sudah lima bulan. Dan ini telah melebihi batas waktu yang ditetapkan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni hanya 30 hari,” tegas Batin.

Dengan demikian, Batin berpandangan bahwa keputusan penetapan yang diterbitkan setelah melewati tenggat sebagaimana diatur undang-undang tersebut secara otomatis tidak lagi memenuhi ketentuan waktu yang dipersyaratkan sehingga gugur secara hukum.

Dalil mengenai pelanggaran batas waktu administrasi ini menjadi salah satu dasar hukum utama bagi Pemkot Gorontalo dalam menyikapi dan menjelaskan polemik status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang hingga kini menjadi perhatian luas publik.

Batin menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status fisik bangunan semata, tetapi juga berkaitan erat dengan prosedur administrasi pemerintahan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Continue Reading

Daerah

Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea

Published

on

Kota Gorontalo – Gelombang dukungan masyarakat terhadap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, terus mengalir deras di tengah bergulirnya polemik hukum terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dukungan publik tersebut diwujudkan secara terbuka melalui aksi penggalangan petisi di atas spanduk putih sepanjang kurang lebih 50 meter. Spanduk tersebut membentangkan tulisan bernada tegas: “Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu Menolak Segala Bentuk Kriminalisasi kepada Wali Kota Gorontalo. Torang Dukung Torang Pe Khalifah.”

Spanduk petisi tersebut dipasang tepat di kawasan lokasi bangunan yang berpolemik (eks Rumah Jawatan), atau berseberangan langsung dengan Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo.

Sejak dibentangkan pada Selasa (28/9/2026) sore hingga malam hari, warga dari berbagai elemen masyarakat terlihat bergantian mendatangi lokasi. Mereka antusias membubuhkan tanda tangan di atas spanduk sebagai bentuk solidaritas sekaligus sikap perlawanan terhadap dugaan upaya kriminalisasi terhadap kepala daerah mereka.

Hanya dalam kurun waktu beberapa jam setelah dipasang, lembaran kain putih sepanjang 50 meter tersebut mulai dipenuhi ribuan tanda tangan warga yang singgah di sela-sela aktivitas harian mereka.

Aksi simpatik ini muncul sebagai bentuk penolakan masyarakat atas pelaporan hukum terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Adhan dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan yang diklaim pelapor sebagai situs cagar budaya.

Padahal, secara kronologis, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo hanya memproses pencabutan Surat Keputusan (SK) Tahun 2020 yang sebelumnya menetapkan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan sebagai cagar budaya.

Penerbitan SK pembatalan oleh Wali Kota Adhan Dambea pada tahun 2025 tersebut bukan tanpa alasan hukum. Langkah administrasi itu diambil guna menjalankan perintah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo.

Selain itu, penetapan SK pembatalan juga telah melalui proses kajian komprehensif yang merujuk pada regulasi berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010.

Dalam dokumen SK Tahun 2025 tersebut, Wali Kota Adhan sama sekali tidak pernah mengeluarkan perintah untuk merobohkan atau membongkar bangunan. Pembongkaran fisik gedung dilakukan secara mandiri oleh pemilik properti pascapencabutan status cagar budaya secara resmi.

Melalui pembentangan petisi ini, masyarakat berharap semua pihak dapat melihat pokok persoalan secara jernih dan obyektif, serta menghentikan narasi yang mengarah pada tindakan kriminalisasi kebijakan pemerintah daerah.

Continue Reading

Kota Gorontalo

Bukan Cagar Budaya Resmi! Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Ternyata Berstatus ODCB

Published

on

Kota Gorontalo – Di tengah penanganan kasus di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, fakta baru terungkap terkait status bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo. Bangunan bersejarah tersebut ternyata belum terdaftar sebagai cagar budaya resmi dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) Kementerian Kebudayaan.

Berdasarkan data Dapobud, terdapat sejumlah objek di Gorontalo yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Di antaranya Benteng Otanaha, Benteng Ulupahu, Benteng Otahiya, Kantor PT Pelni, Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Masjid Ar-Rahman Bulila, Benteng Orange, Rumah Tua, serta Bangunan Utama Kantor Pos Kota Gorontalo.

Berbeda dari bangunan utama Kantor Pos, Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak tercantum dalam daftar cagar budaya resmi tersebut. Bangunan itu hanya tercatat dengan status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Perbedaan status hukum dan administrasi kebudayaan ini lantas menjadi perhatian publik, mengingat persoalan terkait bangunan tersebut saat ini sedang ditangani oleh aparat kepolisian.

Koordinator Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB), Amin Mootalu, menilai temuan data dari Kementerian Kebudayaan ini semestinya menjadi salah satu rujukan utama pertimbangan bagi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Menurut Amin, data resmi pemerintah perlu dilihat secara utuh dan komprehensif untuk memastikan legitimasi status hukum dan kebudayaan sebuah objek sebelum penanganan perkara berlanjut ke tahapan hukum selanjutnya.

“Harusnya ini dijadikan bahan pertimbangan pihak penyidik dalam menangani laporan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo,” tegas Amin kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa penetapan status sebagai ODCB memiliki konsekuensi hukum dan batasan yang berbeda jika dibandingkan dengan objek yang telah ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.

Oleh karena itu, Amin mendesak agar status tersebut dikonfirmasi serta didalami lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait. Hal ini penting dilakukan guna melihat persoalan secara objektif dan menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler