Connect with us

Kota Gorontalo

DLH Terus Berupaya Maksimalkan Penanganan Sampah di Kota Gorontalo

Published

on

KOTA GORONTALO – Pembenahan terhadap program lingkungan khususnya penanganan sampah, terus dilakukan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Gorontalo. Berbagai upaya yang dilakukan DLH Kota Gorontalo, seperti memaksimalkan SDM (Sumber Daya Manusia) serta fasilitas armada yang ada.

Meski demikian, masih ada saja keluhan-keluhan dari masyarakat terkait pelayanan sampah, atas hal tersebut pun Kadis DLH Kota Gorontalo Andris Amir, meminta maaf kepada publik.

“Persoalan lingkungan khususnya sampah di Kota Gorontalo, pada dasarnya bukan hanya menjadi tanggung jawab dinas terkait saja. Akan tetapi semua unsur terkait, terutama setiap pemerintahan di wilayah seperti kelurahan dan kecamatan,..”

“Kami di DLH Kota Gorontalo sudah berupaya semaksimal mungkin, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan, kami sudah menambah waktu aktivitas petugas kebersihan di lapangan dan menambah daya tampung di kas Armada, agar bisa mengangkut sampah lebih dari sebelumnya. Namun, kami akui hal itu belum bisa melayani masyarakat. Kami dari DLH mohonkan maaf,” ujar Kadis DLH Kota Gorontalo Andris Amir

Ia jelaskan lagi, dalam penanganan sampah DLH Kota Gorontalo hanya membutuhkan tiga hal, yang jauh sebelumnya sudah disampaikan ke Pemerintah Kota Gorontalo. Diantaranya pemenuhan infrastruktur, peningkatan upah petugas dari segi penambahan anggaran karena jam aktivitas mereka ditambah. Dan terakhir adalah, peran serta seluruh instansi termasuk camat dan lurah dalam melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, serta ajakan untuk menjaga kebersihan.

“DLH sangat membutuhkan penambahan infrastruktur, anggaran dalam hal ini upah petugas kebersihan dan terakhir adalah memasifkan sosialisasi kepada masyarakat, tentang larangan berbuang sampah sembarangan,” ungkapnya.

Ada sekitar empat solusi yang Ia sampaikan, untuk menangani sampah di Kota Gorontalo. Pertama kaitan dengan SDM, dalam hal ini petugas sampah yang menjadi daya dukung utama dalam pengelolaan sampah, di Kota Gorontalo, mulai dari SDM manajerial dan operasional. Data yang ada di DLH Kota Gorontalo, total SDM yang ada sebanyak 314 orang. Diantaranya sopir mobil 30 orang, sopir getor 22, pengangkut mobil 100 orang, pengangkut getor 22, petugas saluran 16 orang. Kemudian pemangkas bahu jalan, penyapu, pembawa gerobak, petugas kebersihan landasan, pengawas, petugas chek point dan petugas kebersihan sentral.

“Dari total 314 petugas yang ada terbagi dalam 13 tugas berbeda, dalam pengelolaan sampah di Kota Gorontalo. Dari berbagai jenis tugas tersebut, yang tersebar adalah pengakut sebesar 31,85 persen dan penyapu 28,66 persen. SDM ini terus bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di Kota Gorontalo..,”

“SDM di DLH Kota Gorontalo saat ini terus bekerja, bahkan ditambah jam kerja mereka meski anggaran untuk upah mereka sangat terbatas. Penambahan anggaran untuk upah petugas sangat penting, guna menunjang tugas yang dilakoni selurug petugas. Karena tugas yang mereka jalani sangat beresiko, misal terkadang mendapatkan kecelakaan dalam bekerja, yang membuat kami harus patungan mengeluarkan uang pengobatan,” terangnya.

Solusi kedua adalah kebutuhan anggaran, karena anggaran menjadi penting dalam mendukung program pengelolaan sampah di Kota Gorontalo. Dalam tiga tahun terakhir, pandemi Covid-19 memberikan dampak kurang baik dalam pemenuhan anggaran di DLH Kota Gorontalo, khususnya dalam menjalankan program kegiatan pelayanan sampah. Misal, DLH Kota Gorontalo telah merencanakan penyediaan fasilitas pemeliharaan mobil operasional sampah.

“Tujuannya agar operasional sampah lebih efektif dan efisien. Namun tidak direalisasikan karena terjadi refocusing terhadap sejumlah anggaran daerah. Selain itu adalah DLH Kota Gorontalo sangat membutuhkan anggaran, untuk penambahan infrastruktur show room dan bengkel armada untuk perawatan berkala, termasuk TPA (Tempat Pembuangan Akhir) khusus di Kota Gorontalo. Kenapa show room dan bengkel harus ada, guna mencegah kerusakan armada serta menekan anggaran pengeluaran dalam perawatan di bengkel luar,” paparnya.

“Solusi ketiga bukan lain adalah pembentukan perilaku masyarakat, untuk menjaga kebersihan lingkungan. Dan terakhir adalah dukungan semua unsur, baik internal Pemerintah Kota Gorontalo, swasta dan masyarakat lebih khusus,” timpalnya.

Advertorial

Dorong Birokrasi Digital! BKPSDM Kota Gorontalo Gagas Inovasi GO-ASN

Published

on

Kota Gorontalo – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dalam mempercepat transformasi birokrasi dan modernisasi manajemen aparatur sipil negara (ASN) kembali diwujudkan melalui terobosan inovasi digital.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Gorontalo, Mohammad Mulky Datau, mempresentasikan Rancangan Proyek Perubahan (RPP) bertajuk “GO-ASN: Model Transformasi Manajemen ASN Kota Gorontalo” pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIII Tahun 2026.

Seminar pembuktian gagasan tersebut berlangsung di BPSDMD Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (4/9/2026).

Dalam pemaparannya, Mulky menjelaskan bahwa GO-ASN dirancang sebagai model transformasi manajemen yang mengintegrasikan berbagai layanan kepegawaian ke dalam satu sistem tata kelola yang terpadu dan efisien.

Presentasi RPP tersebut dihadiri langsung oleh Dewan Penguji, Dr. Fransiscus Engelbert Manumpil, yang juga menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Dalam penyusunannya, Mulky didampingi oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Nuryanto, selaku mentor, serta Shinta Papia sebagai coach.

Inovasi GO-ASN digagas untuk menjawab berbagai tantangan pengelolaan administrasi kepegawaian sekaligus mengawal agenda reformasi birokrasi. Inisiatif ini selaras dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam aspek penguatan reformasi birokrasi, digitalisasi tata kelola pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Di tingkat daerah, GO-ASN diarahkan menjadi bagian integral dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gorontalo dan Rencana Strategis (Renstra) BKPSDM Kota Gorontalo. Melalui model ini, pelayanan kepegawaian tidak lagi bersifat reaktif, melainkan bertransformasi menuju sistem berbasis teknologi yang proaktif.

Konsep utama GO-ASN adalah membangun ekosistem orkestrasi digital yang menghubungkan sejumlah platform kepegawaian yang telah digunakan pemerintah, seperti SIASN BKN, SIMPEG, dan e-Kinerja.

Sistem ini dirancang untuk mendeteksi kebutuhan maupun hak-hak kepegawaian ASN secara otomatis, sehingga seluruh proses administrasi dapat dituntaskan tepat waktu.

Melalui pola otomatisasi ini, ASN tidak perlu lagi secara manual mengurus berkas administrasi personal yang berkaitan dengan hak kepegawaiannya. Langkah ini diharapkan mampu memangkas beban administratif ASN, sehingga para pegawai dapat lebih fokus pada peningkatan mutu pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam seminar tersebut, Dewan Penguji Dr. Fransiscus Engelbert Manumpil memberikan sejumlah catatan strategis. Selain mengapresiasi konsep integrasi bersama SIASN dan Document Management System (DMS) BKN, ia mendorong agar pengembangan GO-ASN diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor yang lebih luas.

Kolaborasi tersebut mencakup pemangku kepentingan (stakeholder) internal, yakni seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Gorontalo. Sementara untuk stakeholder eksternal, GO-ASN diharapkan dapat merangkul berbagai lembaga penyedia layanan kesejahteraan ASN, seperti PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Taspen (Persero).

Menurut penguji, makin luas jangkauan integrasi antarlembaga, makin besar pula manfaat yang dirasakan para ASN. Pegawai nantinya dapat mengakses layanan hak finansial, jaminan sosial, perbankan, hingga persiapan masa pensiun secara lebih mudah, transparan, dan terintegrasi.

Pada kesempatan yang sama, Mulky Datau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel atas arahan serta dukungan penuh dalam pelaksanaan PKN Tingkat II dan pengembangan proyek perubahan ini.

“Dukungan penuh, arahan, serta kepercayaan dari Bapak Wali Kota H. Adhan Dambea dan Bapak Wakil Wali Kota Indra Gobel menjadi fondasi utama bagi saya dalam mengikuti PKN Tingkat II ini. Gagasan Proyek Perubahan GO-ASN ini lahir untuk mengawal visi dan misi Pemkot Gorontalo serta RPJMD,” ujar Mulky.

Sementara itu, Pj. Sekda Kota Gorontalo, Nuryanto, selaku mentor menegaskan kesiapan jajaran jajaran birokrasi Pemkot Gorontalo untuk menyukseskan tahapan implementasi proyek perubahan tersebut.

Tahapan selanjutnya akan difokuskan pada pelaksanaan aksi perubahan dan uji coba (piloting) layanan proaktif GO-ASN di lingkungan Pemkot Gorontalo. Evaluasi menyeluruh terhadap penerapan proyek perubahan ini dijadwalkan berlangsung pada Seminar Evaluasi Implementasi Proyek Perubahan pada November 2026 mendatang.

Continue Reading

Daerah

Siap Jadi Saksi Mahkota! Dua Anggota TACB Tarik Tanda Tangan Rekomendasi Cagar Budaya

Published

on

Kota Gorontalo – Polemik rekomendasi penetapan Cagar Budaya terhadap Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo memasuki babak baru.

Dua anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Moh. Trinaldy Kadir dan Wawan R. Neu, secara resmi menarik tanda tangan mereka dari naskah rekomendasi yang terbit pada 2019. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik atas dugaan kekeliruan mendasar dalam dokumen yang dihasilkan TACB tersebut.

Salah satu poin krusial yang disorot kedua anggota TACB tersebut adalah penggunaan foto bangunan sebagai dasar penetapan. Mereka menemukan adanya perbedaan mencolok antara foto yang tercantum dalam naskah rekomendasi TACB dengan kondisi fisik bangunan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo yang sebenarnya.

Foto fisik asli Kantor Pos yang berkaitan dengan peristiwa sejarah 23 Januari 1942—sebagaimana tercatat dalam koleksi saksi sejarah Zain Badjeber—menunjukkan kemiripan dengan dokumen foto Kantor Pos tahun 1910 yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sebaliknya, foto yang digunakan dalam naskah rekomendasi TACB menampilkan kondisi fisik bangunan yang sangat berbeda.

Kejanggalan tersebut dinilai kian fatal lantaran dalam naskah rekomendasi sendiri tercantum keterangan bahwa Kantor Pos telah mengalami renovasi pada 1959.

Selain persoalan foto, Trinaldy dan Wawan mengungkapkan bahwa sejak awal pengkajian pada medio September 2019 silam, fokus objek yang diusulkan hanyalah bangunan Kantor Pos Gorontalo. Hal itu diperkuat oleh spanduk resmi kegiatan pengkajian yang saat itu hanya mencantumkan penelitian terhadap Kantor Pos Gorontalo, bukan Eks Rumah Jawatan.

Perbedaan dan kejanggalan dokumen ini menjadi salah satu dasar Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melayangkan laporan resmi ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan pemalsuan dokumen.

Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, membenarkan bahwa kedua anggota TACB tersebut telah menandatangani surat pernyataan resmi terkait penarikan tanda tangan dan kekeliruan dokumen rekomendasi.

Batin menambahkan, keduanya juga telah menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik Kepolisian serta siap menjadi saksi mahkota untuk memperkuat laporan Pemkot Gorontalo.

“Surat pernyataannya sudah ditandatangani. Mereka juga menyatakan siap memberikan keterangan dan menjadi saksi mahkota dalam laporan yang diajukan Pemkot,” kata Batin.

Keterangan dari Trinaldy dan Wawan dinilai menjadi kunci vital untuk membongkar proses penyusunan rekomendasi TACB, mulai dari penggunaan materi, foto, hingga keabsahan dokumen yang menjadi rujukan penetapan cagar budaya.

Saat ini, laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut tengah ditangani oleh Polresta Gorontalo Kota guna pembuktian materiil di ranah hukum. Bergulirnya kasus ini berpotensi membuka tabir proses penerbitan rekomendasi TACB yang selama ini menjadi dasar hukum penetapan cagar budaya di lokasi tersebut.

Continue Reading

Advertorial

Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2010, Adhan Dambea Evaluasi SK Cagar Budaya Kantor Pos

Published

on

Foto HUMAS

Kota Gorontalo – Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mencabut status cagar budaya di wilayahnya. Ketentuan tegas tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya pada Pasal 96 ayat (1) huruf e.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai tingkatannya mempunyai wewenang untuk menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya.

Atas dasar regulasi tersebut, rencana pencabutan status Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo berada dalam koridor kewenangan resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Langkah ini diambil usai Pemkot melakukan kajian ulang terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

Kajian ulang tersebut dilakukan guna menjalankan amanat Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto, di mana pada poin ketiga memerintahkan tergugat—dalam hal ini Pemkot Gorontalo—untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Dari hasil kajian yang dilakukan, Pemkot Gorontalo menemukan kejanggalan dalam naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terbitan tahun 2019. Kesimpulan TACB didapati tidak mencantumkan Pasal 15—yang mengatur bahwa Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh negara—serta Pasal 16 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2010.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sangat krusial mengingat lahan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf secara sah merupakan hak milik pribadi. Hal itu bahkan turut diakui dalam dokumen rekomendasi TACB yang mencatat bahwa kepemilikan lahan telah beralih menjadi milik perorangan sejak 2004.

“Sesuai bunyi Pasal 16 poin ketiga, lahan itu harus dibeli atau diberi ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” ujar Adhan.

Adhan menilai, pengabaian aturan tersebut menjadi pemicu pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo hingga melahirkan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.

“Akta perdamaian tersebut, pada poin ketiga, memerintahkan kami Pemerintah Kota Gorontalo untuk melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lambat 30 hari kalender sejak perdamaian disepakati,” sambung Adhan.

Lebih lanjut, Adhan yang mengantongi naskah rekomendasi penetapan cagar budaya tersebut mengungkapkan bahwa TACB hanya menjadikan Pasal 5, 7, 42, 43, dan 44 sebagai acuan dasar.

Ia juga menyentil kecerobohan lain dalam dokumen tersebut, di mana TACB turut mengusulkan bangunan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya baru. Padahal, bangunan fisik tersebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010.

“Jangan-jangan TACB tidak tahu adanya Permen tersebut,” pungkas Adhan sembari tersenyum.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler