DPRD PROVINSI
DPRD Gorontalo Bahas APBD 2024, Soroti Pembiayaan Pilkada sebagai Tantangan Utama
Published
2 years agoon
DEPROV – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, yang dihadiri oleh pimpinan, anggota DPRD Provinsi, Penjabat Gubernur Gorontalo, para asisten, staf ahli Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, dan undangan lainnya, membahas rancangan Peraturan Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo untuk Tahun Anggaran 2024. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi pada Senin, (20/ 11/2023).
Dalam rapat tersebut, dibahas rancangan APBD tahun 2024 yang telah ditetapkan sebesar 1,8 triliun, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Hal ini menjadi sebuah tanggung jawab yang harus dipenuhi terutama dalam pembiayaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang perlu dianggarkan pada tahun 2023 dan 2024, sekitar 93 miliar. Fokus utama penggunaan anggaran tersebut adalah pada tiga aspek penting, yaitu mengatasi inflasi, mengurangi tingkat kemiskinan, dan mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Sangatlah jelas bahwa beban tahun 2024 akan menjadi sangat berat, oleh karena itu, prioritas-prioritas yang lain harus dialokasikan pada APBN dan APBD,” ungkap Sofyan Puhi.
Dalam evaluasi, terlihat bahwa beban yang sangat signifikan terutama terkait pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah yang sebesar 40 persen harus diselesaikan pada tahun 2023 dan sisanya 60 persen di tahun 2024 dengan total anggaran sebesar 93 miliar.
“Pembiayaan untuk Pilkada harus dialokasikan dalam APBD. Jika tidak, maka APBD kita tidak akan mendapatkan nomor register dari evaluasi Kementerian,” tambahnya.
Pertemuan ini menegaskan betapa pentingnya pengalokasian dana untuk mendukung proses Pilkada sesuai dengan aturan dan kewajiban yang telah ditetapkan, agar APBD Provinsi Gorontalo dapat memenuhi standar evaluasi yang ditetapkan oleh Kementerian terkait.
You may like
-
Nasib Belum Pasti, Pendamping Koperasi Gorontalo Tagih Janji PPPK
-
Demi Efisiensi, DPRD Provinsi Gorontalo Ubah Susunan Perangkat Daerah
-
Benarkah Melanggar Etik? BK DPRD Provinsi Gorontalo Sidangkan Anggota Berinisial MY
-
Panasnya Konflik Sawit! DPRD Provinsi Gorontalo dan KPK Turun Tangan
-
Kolaborasi Strategis! DPRD Provinsi Gorontalo dan KPK Bahas MCP 2025 di Gorontalo
-
Aspirasi dari Lapangan, Sulyanto Dengarkan Juleha Soal Standar Halal
Advertorial
Nasib Belum Pasti, Pendamping Koperasi Gorontalo Tagih Janji PPPK
Published
1 day agoon
18/11/2025
DEPROV – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat gabungan dengar pendapat (RDP) antara Komisi I dan Komisi II bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tenaga pendamping koperasi pada Senin (tanggal rapat, tambahkan bila ada).
RDP tersebut membahas permasalahan tenaga pendamping koperasi yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum diakomodasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2025.
Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa. Turut hadir pimpinan dan anggota Komisi I dan II, perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, serta puluhan tenaga pendamping koperasi yang sehari-hari bertugas membina koperasi di berbagai wilayah.
Wakil Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa, menegaskan bahwa DPRD memberikan perhatian serius terhadap nasib tenaga pendamping koperasi. Menurutnya, para pendamping koperasi telah mengabdi selama bertahun-tahun sehingga wajar apabila berharap mendapatkan kepastian status kepegawaian melalui seleksi PPPK.
“Kami prihatin karena para pendamping koperasi sudah bertahun-tahun mengabdi, tetapi tidak masuk dalam formasi PPPK. Padahal data mereka sudah tercatat di BKN,” ujar Ridwan Monoarfa di hadapan peserta rapat.
Dalam forum tersebut, DPRD meminta penjelasan dari pemerintah provinsi terkait alasan tidak masuknya tenaga pendamping koperasi dalam formasi PPPK yang ditetapkan pemerintah pusat. Komisi I dan II mendorong adanya langkah konkret agar nasib tenaga pendamping tidak dibiarkan tanpa kejelasan.
Sejumlah pendamping koperasi juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan secara langsung kepada DPRD. Mereka menuturkan telah melaksanakan tugas pembinaan koperasi di berbagai kabupaten dan kota, dan kini berharap adanya kepastian mengenai status kepegawaian mereka.
“Kami pendamping koperasi merasa semakin resah karena sampai hari ini belum ada kejelasan mengenai status dan tindak lanjut proses kami. Padahal seluruh persyaratan sudah kami penuhi, dan kami telah mengikuti prosedur sesuai arahan pemerintah. Kami butuh kejelasan, Pak,” ungkap salah satu pendamping dalam rapat.
Sebelum rapat ditutup, Anggota Komisi I DPRD, Femmy Udoki, menegaskan agar Kepala Dinas Koperasi benar-benar mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia menyatakan jika semua pihak berkomitmen, nasib para tenaga honorer pendamping koperasi bisa diperjuangkan bersama.
“Pak Kadis, mari kita sama-sama mengawal masalah ini. Ini tidak boleh berhenti di sini. DPRD akan mengawal sampai tuntas agar hak-hak mereka diperjelas,” tegas Femmy Udoki.
Advertorial
DPRD Provinsi Gorontalo Gencarkan Sinkronisasi Program Kepemudaan
Published
2 days agoon
18/11/2025
DEPROV – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan DPRD Provinsi Gorontalo kembali bergulir pada Senin (17/11/2025). Kegiatan ini dihelat sebagai bagian dari upaya merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, dengan fokus pada sinkronisasi program dan penggunaan anggaran organisasi kepemudaan.
Pembahasan Ranperda Kepemudaan digelar di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait. Di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Sosial. Badan Intelijen Daerah (Binda) juga dijadwalkan hadir, namun berhalangan dan akan diundang pada pertemuan lanjutan.
Ketua Pansus Kepemudaan DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib I. Lahidjun dari Fraksi Golkar, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun masukan terkait program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika (P4GN) yang berkaitan erat dengan pembangunan karakter pemuda.
“Kami mengundang BNN untuk meminta masukan terkait program P4GN. Salah satu hal yang disarankan kepala BNN adalah perlunya integrasi program tersebut dalam kebijakan kepemudaan,” ujar Ghalib.
Ghalib juga menyoroti lemahnya arah kebijakan pengelolaan anggaran kepemudaan di sejumlah OPD. Menurutnya, hibah yang selama ini disalurkan kepada organisasi kepemudaan belum memiliki standar target yang jelas, sehingga pengelolaannya cenderung berjalan tanpa arah.
“Kebijakan anggaran kepemudaan di OPD-OPD terkesan dilepas begitu saja. Tidak ada target pengembangan organisasi kepemudaan. Hibah-hibah itu dikelola sesuai selera masing-masing organisasi,” tegasnya.
Melalui Ranperda ini, pemerintah diharapkan dapat menetapkan standar dan target yang wajib dipenuhi oleh setiap organisasi penerima hibah. Hal tersebut diharapkan dapat mendorong hadirnya rencana strategis pengembangan kepemudaan yang lebih terukur dan bertanggung jawab di Provinsi Gorontalo.
Rapat Pansus dijadwalkan berlanjut dengan melibatkan instansi lain, guna memastikan Ranperda Kepemudaan memiliki landasan kuat, komprehensif, dan selaras dengan kebutuhan pemuda di daerah.
Advertorial
Demi Efisiensi, DPRD Provinsi Gorontalo Ubah Susunan Perangkat Daerah
Published
2 days agoon
17/11/2025
DEPROV – DPRD Provinsi Gorontalo resmi menggelar Rapat Paripurna Tingkat II untuk membahas sekaligus menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa itu dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Umar Karim, dalam laporannya menyebutkan bahwa revisi regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Perangkat Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menata ulang struktur kelembagaan berdasarkan beban kerja, kondisi wilayah, kapasitas fiskal, serta urgensi urusan pemerintahan yang ditangani.
Menurut Umar, penataan ini mendesak dilakukan karena struktur OPD Provinsi Gorontalo saat ini dinilai belum efektif. Usai penataan pada 2022, jumlah OPD meningkat dari 27 menjadi 29, namun justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan penurunan efisiensi kinerja birokrasi.
Dalam proses pembahasannya, Pansus bersama Pemerintah Provinsi melakukan pendalaman substansi, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB, serta studi banding ke Provinsi Jawa Barat untuk mempelajari praktik pemisahan Badan Keuangan dan Badan Pendapatan.
Umar memaparkan sejumlah poin perubahan penting dalam revisi perda tersebut, di antaranya:
-
Penyesuaian konsideran “menimbang” dan “mengingat” agar lebih menonjolkan prinsip efektivitas, efisiensi, pembagian urusan, serta fleksibilitas organisasi.
-
Penyempurnaan nomenklatur perangkat daerah, termasuk pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga. Penyesuaian ini dilakukan agar urusan kebudayaan tidak bercampur dengan aspek komersial sektor pariwisata.
-
Perubahan pada sektor pekerjaan umum menyesuaikan hasil fasilitasi Kemendagri.
-
Restrukturisasi sektor pertanian, termasuk penggabungan sub-bidang tanaman pangan dan hortikultura ke dalam Dinas Ketahanan Pangan serta perubahan nama Dinas Pertanian menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan.
-
Pemisahan Badan Keuangan menjadi dua lembaga: Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
-
Penataan ulang Badan Kepegawaian menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
-
Ketentuan peralihan yang menjamin pejabat saat ini tetap menjalankan tugas hingga penetapan pejabat baru. OPD hasil penataan akan efektif setelah anggaran dimasukkan pada APBD 2026 atau perubahan APBD tahun yang sama.
Pansus juga menegaskan pentingnya memastikan setiap urusan pemerintahan terfasilitasi secara tepat agar tidak terjadi stagnasi seperti pada urusan pertanahan yang sebelumnya belum tertangani maksimal.
Dalam sambutannya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan apresiasi atas kerja intensif DPRD dan Pansus dalam menyelesaikan pembahasan, termasuk dua kali fasilitasi bersama Kemendagri. Ia menyoroti pentingnya pengaturan masa transisi karena berpengaruh terhadap psikologis ASN dan penyerapan anggaran daerah.
“Pejabat yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” tegas Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan dua mekanisme penyusunan APBD 2026, yaitu melalui input manual di SIPD sambil menunggu pengesahan SOTK baru, serta penginputan digital setelah perda disahkan agar tidak menghambat proses penganggaran.
Ia juga menambahkan, kinerja fiskal Provinsi Gorontalo tergolong baik secara nasional. Realisasi belanja daerah berada di peringkat ketujuh, sementara pendapatan menempati posisi kelima secara keseluruhan.
Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 ini, pemerintah berharap penataan kelembagaan daerah dapat meningkatkan efektivitas birokrasi, mempercepat pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan membantu percepatan capaian target pembangunan daerah.
Rektor UNG Bahas Tata Kelola PTN di Forum Nasional Pendidikan Tinggi
Genangan Air Kembali Landa Marisa, Warga Diminta Waspada
Batu Nisan Almarhum Toni Mopangga Dipasang, Bupati Pohuwato Ikut Prosesi
Resmi Diumumkan, 23 Calon Anggota KPID Gorontalo Lolos Administrasi
Bundaran Maleo Jadi Pusat CFD Pertama di Pohuwato
Menakar Fungsi Kontrol di DPRD Kota Gorontalo
Fakta Mengejutkan dari Mantan Menteri Jokowi : Freeport Dilindungi Pasal Tersembunyi
Panasnya Konflik Sawit! DPRD Provinsi Gorontalo dan KPK Turun Tangan
Prestasi Luar Biasa! Kota Gorontalo Raih 6 Medali Emas dan Perak di Germas SAPA 2025
Utang Kereta Cepat Whoosh Setara Bangun 5 Menara Burj Khalifa, Siapa yang Bertanggung Jawab?
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months agoDiusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”
-
News1 month agoMenggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
-
Gorontalo2 months agoDugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi
-
Advertorial2 months agoSkorsing dan Sanksi Berat untuk MAPALA UNG: Temuan Kasus Meninggalnya Mahasiswa
-
Gorontalo3 months agoTerendus Batu Hitam Ilegal Menuju Pelabuhan Pantoloan Palu, Otoritas Pelabuhan & APH Diminta Bertindak
-
Gorontalo1 month agoWarga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo
-
Gorontalo2 months agoMabuk Picu Aksi Brutal, Iptu di Pohuwato Bacok Bripka Hingga Luka Parah
-
Advertorial3 months agoJasa Raharja Salurkan Rp1,1 Miliar Santunan Kecelakaan di Pohuwato
