Connect with us

DPRD PROVINSI

DPRD Gorontalo Bahas APBD 2024, Soroti Pembiayaan Pilkada sebagai Tantangan Utama

Published

on

DEPROV – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, yang dihadiri oleh pimpinan, anggota DPRD Provinsi, Penjabat Gubernur Gorontalo, para asisten, staf ahli Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, dan undangan lainnya, membahas rancangan Peraturan Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo untuk Tahun Anggaran 2024. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi pada Senin, (20/ 11/2023).

Dalam rapat tersebut, dibahas rancangan APBD tahun 2024 yang telah ditetapkan sebesar 1,8 triliun, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Hal ini menjadi sebuah tanggung jawab yang harus dipenuhi terutama dalam pembiayaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang perlu dianggarkan pada tahun 2023 dan 2024, sekitar 93 miliar. Fokus utama penggunaan anggaran tersebut adalah pada tiga aspek penting, yaitu mengatasi inflasi, mengurangi tingkat kemiskinan, dan mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Sangatlah jelas bahwa beban tahun 2024 akan menjadi sangat berat, oleh karena itu, prioritas-prioritas yang lain harus dialokasikan pada APBN dan APBD,” ungkap Sofyan Puhi.

Dalam evaluasi, terlihat bahwa beban yang sangat signifikan terutama terkait pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah yang sebesar 40 persen harus diselesaikan pada tahun 2023 dan sisanya 60 persen di tahun 2024 dengan total anggaran sebesar 93 miliar.

“Pembiayaan untuk Pilkada harus dialokasikan dalam APBD. Jika tidak, maka APBD kita tidak akan mendapatkan nomor register dari evaluasi Kementerian,” tambahnya.

Pertemuan ini menegaskan betapa pentingnya pengalokasian dana untuk mendukung proses Pilkada sesuai dengan aturan dan kewajiban yang telah ditetapkan, agar APBD Provinsi Gorontalo dapat memenuhi standar evaluasi yang ditetapkan oleh Kementerian terkait.

Advertorial

DPRD Provinsi Gorontalo Siapkan Fit and Proper Test untuk 14 Peserta Lulus

Published

on

DEPROV – Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029 resmi mengumumkan 14 nama peserta yang dinyatakan lulus pada tahapan Uji Kompetensi. Pengumuman tersebut termaktub dalam surat bernomor 19/TIMSEL-KPID GTO/XII/2025, yang dikeluarkan setelah rangkaian tes tertulis, tes psikologi, dan wawancara selesai dilaksanakan.

Seleksi ini merujuk pada Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota KPI, khususnya BAB III Pasal 2.4, yang menjadi dasar pelaksanaan seluruh tahapan seleksi tersebut.

Berdasarkan pengumuman resmi, berikut peserta yang dinyatakan lulus menurut urutan abjad:

  • Abdul Rajak Babuntai

  • Arif Rahim

  • Fahrudin F. Salilama

  • Hasanudin Djadin

  • Jitro Paputungan (*)

  • Marten Nusi

  • Muhlis Pateda

  • Rahmat Giffary Bestamin

  • Rajib Gandi Ismail (*)

  • Sofya Abdullah

  • Suci Priyanti Kartika Chanda Sari

  • Sudirman Mile (*)

  • Yenny Harmain

  • Zainudin Husain

Tim Seleksi menjelaskan bahwa terdapat tiga anggota petahana yang tidak melalui proses Uji Kompetensi. Sesuai Pasal 2.4 poin (11), petahana yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi langsung melaju ke tahap berikutnya tanpa mengikuti tes tertulis, psikologi, maupun wawancara. Mereka akan bergabung bersama 14 peserta yang dinyatakan lulus untuk mengikuti tahap selanjutnya.

Seluruh calon, baik peserta umum maupun petahana, akan diundang oleh DPRD Provinsi Gorontalo untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test). Proses ini akan berlangsung secara terbuka dengan jadwal yang akan diumumkan kemudian oleh pihak DPRD.

Ketua Tim Seleksi, Mohamad Reza, melalui pengumuman resminya menegaskan bahwa tahapan ini merupakan bagian akhir dari proses seleksi sebelum DPRD menetapkan tujuh komisioner KPID Gorontalo periode 2026–2029.

Dengan diumumkannya hasil ini, publik diharapkan dapat turut mengawasi proses Fit and Proper Test agar menghasilkan komisioner KPID yang kredibel, profesional, dan berintegritas dalam mengawal penyiaran di Gorontalo.

Continue Reading

Advertorial

Investigasi Lanjutan Menyanggah Klaim Pemerintah Desa soal Lahan Perkebunan

Published

on

DEPROV – Desa Bakti Digugat Soal Pengelolaan Lahan Perkebunan: Komisi I DPRD Gorontalo Lakukan Penelusuran Lanjutan
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar kunjungan lapangan ke Desa Bakti, Kabupaten Gorontalo, untuk mengkonfirmasi dugaan permasalahan terkait pengelolaan lahan perkebunan tebu dan karet yang sebelumnya ramai menjadi sorotan publik.

Dalam kunjungan tersebut, Umar Karim, anggota Komisi I, mengungkapkan adanya indikasi ketidaksesuaian praktik pengelolaan lahan di lapangan. Salah satu fokus utama adalah kewajiban administrasi dan perizinan lahan yang diduga tidak dipenuhi oleh pihak pengelola.

“Tujuan kami adalah menelusuri permasalahan pengelolaan lahan tebu dan karet yang praktek di lapangan tidak memenuhi kewajibannya, misalnya lahan belum dialihkan menjadi Hak Guna Usaha (HGU),” ujar Umar Karim.

Komisi I menjelaskan bahwa lahan yang tidak dialihkan menjadi HGU seharusnya dikenai kewajiban pajak lokal seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, hasil penelusuran awal menunjukkan fakta yang berbeda.

“Karena tidak dialihkan menjadi HGU, seharusnya mereka membayar pajak lokal seperti PBB, tetapi faktanya di beberapa wilayah desa tidak membayar dan lahan belum dialihkan ke HGU,” tegasnya.

Namun, setibanya di Desa Bakti, tim Komisi I mendapatkan informasi berbeda dari pemerintah desa. Pihak desa menegaskan bahwa wilayah mereka tidak memiliki perkebunan tebu maupun karet seperti yang sebelumnya dilaporkan.

“Ketika kami mengkonfirmasi ke pemerintah desa, ternyata tidak ada perkebunan tebu dan karet di desa ini. Menurut informasi dari mereka, perkebunan tersebut berada di beberapa desa tetangga, dan kami akan turun ke desa-desa tersebut untuk memastikan kejelasan data,” jelas Umar.

Komisi I menegaskan akan melanjutkan penelusuran ke desa-desa yang disebutkan guna memastikan keakuratan data, kelengkapan laporan, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan lahan. Hingga berita ini ditayangkan, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo masih menjadwalkan kunjungan lanjutan sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap perizinan dan kewajiban administrasi lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Continue Reading

Advertorial

Kisah Tenaga Pendamping Koperasi: Nasibnya Tersentuh di Konsultasi Ke BKN Pusat

Published

on

DEPROV – Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat pada Selasa, 2 Desember 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai belum terverifikasinya Tenaga Non ASN, khususnya Pendamping atau Penyuluh Koperasi, dalam database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pertemuan berlangsung di Gedung BKN Pusat, Jakarta, dan diterima oleh Aulia Pradipta Pranata (Humas Muda BKN) serta Agung Nugroho (Analis SDM Aparatur).

Kunjungan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama unsur pimpinan dan anggota dari Komisi I dan Komisi II. DPRD menyampaikan bahwa pemerintah daerah dan DPRD terus menerima aspirasi tenaga pendamping koperasi terkait status mereka yang belum terakomodasi dalam proses verifikasi PPPK.

Dalam diskusi, BKN menjelaskan bahwa pencatatan tenaga non-ASN yang berstatus pendamping atau penyuluh koperasi selama ini berada di luar kewenangan langsung mereka, karena BKN hanya mencatat pegawai yang telah berstatus ASN/PNS. Adapun kebijakan formasi dan rekruitmen PPPK sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian PAN-RB.

Karena belum ada kebijakan terkait formasi PPPK bagi penyuluh koperasi, tenaga pendamping tersebut belum dapat terverifikasi atau masuk ke dalam sistem data BKN. Sebagai tindak lanjut, BKN memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain: melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI terkait kebijakan tenaga strategis di sektor koperasi, mengajukan usulan resmi kepada Kementerian PAN-RB untuk membuka peluang formasi PPPK bagi penyuluh koperasi, serta berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait kemungkinan penetapan penyuluh koperasi sebagai tenaga pusat.

BKN juga menegaskan bahwa penyuluh koperasi merupakan tenaga yang memiliki peran penting dan strategis, banyak di antaranya telah mengabdi lebih dari 10 hingga 15 tahun.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan komitmen DPRD untuk terus memperjuangkan nasib tenaga pendamping koperasi yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian status. “Kami akan menindaklanjuti hasil konsultasi ini dengan kementerian terkait agar para pendamping koperasi dapat memperoleh kepastian status dan kesempatan mengikuti proses PPPK. Mereka adalah tenaga profesional yang dibutuhkan daerah,” ujarnya.

DPRD Provinsi Gorontalo memastikan bahwa Komisi I dan Komisi II akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kebijakan yang memberikan kepastian dan keberpihakan kepada tenaga pendamping koperasi yang selama ini berperan penting dalam pemberdayaan koperasi di daerah.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler