DEPROV – Dalam rangka mewujudkan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) menggelar sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (04/06/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid P2P Jeane Istanti Dalie, didampingi Ketua Tim Kerja P2PM-PTM, Iswan Ahmad, serta jajaran tim teknis. Sosialisasi diikuti oleh para staf dan pegawai sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Jeane dalam pemaparannya menegaskan bahwa penerapan KTR merupakan amanat dari Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang wajib dipatuhi oleh seluruh elemen, termasuk lembaga pemerintahan.
“Mewujudkan lingkungan kerja bebas asap rokok bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga bentuk investasi jangka panjang untuk kesehatan seluruh pegawai,” ungkap Jeane.
Jeane menjelaskan, asap rokok mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai penyakit tidak menular seperti kanker, jantung, dan gangguan pernapasan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga oleh perokok pasif yang terpapar secara tidak langsung.
“Paparan asap rokok di lingkungan kerja menurunkan produktivitas, meningkatkan angka kesakitan, dan dalam jangka panjang dapat menyebabkan kematian dini,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa KTR bukan berarti pelarangan merokok secara total, melainkan penataan lokasi merokok agar tidak mengganggu kesehatan dan kenyamanan orang lain. Di area yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, kegiatan merokok sama sekali tidak diperbolehkan.
Dalam sosialisasi tersebut, Jeane turut memaparkan lima manfaat utama penerapan KTR:
Perlindungan terhadap perokok pasif dari paparan asap berbahaya.
Peningkatan kualitas udara di lingkungan kerja, menjadikannya lebih bersih dan nyaman.
Kesehatan dan produktivitas pegawai meningkat karena lingkungan yang mendukung gaya hidup sehat.
Mengurangi risiko kebakaran, yang sering dipicu oleh puntung rokok sembarangan.
Pembentukan budaya hidup sehat, yang berdampak positif bagi institusi secara menyeluruh.
Dukungan Infrastruktur dan Penegakan
Selain penyuluhan, tim P2P juga memberikan panduan teknis seperti penempatan rambu-rambu KTR, opsi penyediaan area khusus merokok (bila diperlukan), serta pentingnya peran aktif setiap individu dalam pengawasan dan penegakan aturan ini.
“Kami berharap DPRD Provinsi Gorontalo bisa menjadi contoh bagi institusi lain dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bebas asap rokok,” pungkas Jeane.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperluas implementasi KTR di seluruh sektor pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Gorontalo, demi mewujudkan masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sadar lingkungan.
DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, H. Suyuti, mewakili Ketua DPRD menghadiri secara langsung acara Launching Koperasi Merah Putih yang digelar di Kopdes Merah Putih, Desa Hutadaa, Kecamatan Telaga, pada Senin (21/7/2025).
Kehadiran perwakilan DPRD dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan penuh terhadap penguatan ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi, yang berperan strategis dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Dalam sambutannya, H. Suyuti yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, menyampaikan bahwa koperasi merupakan tulang punggung ekonomi rakyat. Ia berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi sarana produktif yang mendorong kemandirian serta kesejahteraan warga.
“Koperasi ini diharapkan mampu menjadi pilar penggerak ekonomi lokal dan wadah usaha bersama yang mensejahterakan masyarakat,” tutur Suyuti.
Acara launching ini turut dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, jajaran Forkopimda Provinsi, Bupati Gorontalo, perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat ini mempertegas pentingnya sinergi lintas sektor dalam membangun kekuatan ekonomi berbasis desa.
DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, mengungkapkan pernyataan mengejutkan terkait sikap Bupati Boalemo yang dinilainya tidak percaya bahwa perusahaan sawit di wilayahnya telah melakukan pelanggaran. Hal ini disampaikan Limonu saat Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo bersama BPK dan BPKP, Senin (21/07/2025), di Ruang Rapat Inogaluma Deprov.
Menurut Limonu, dirinya bersama anggota DPRD lainnya dari Dapil Pohuwato–Boalemo, Wahyudin Moridu, bahkan mendapat tantangan langsung dari Bupati Boalemo untuk membuktikan adanya pelanggaran oleh perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Boalemo.
“Beliau justru menyampaikan kepada kami secara terbuka bahwa tidak mungkin perusahaan sawit tersebut melanggar. Artinya, beliau sendiri yang menggaransikan bahwa perusahaan itu tidak bersalah,” ungkap Limonu.
Padahal, lanjutnya, berbagai temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas perusahaan yang belum memenuhi syarat legalitas, termasuk tidak adanya izin pengelolaan limbah dan berbagai dokumen perizinan lainnya.
“Kami sudah sampaikan bahwa perusahaan itu belum memiliki izin, termasuk soal pengolahan limbah. Tapi beliau tetap meyakini bahwa semuanya sudah sesuai aturan,” tambahnya.
Limonu menyoroti bahwa permasalahan perkebunan sawit di Kabupaten Boalemo tergolong sangat kompleks, termasuk klaim bahwa kewajiban penyediaan lahan 20 persen untuk program plasma masyarakat telah dipenuhi.
“Kalaupun sudah diklaim terpenuhi 20 persen untuk plasma, kenyataan di lapangan berbeda. Justru lebih miris lagi, lahan masyarakat yang dipakai untuk plasma tidak memberikan hasil apa-apa bagi warga,” tegasnya.
Limonu menyampaikan bahwa temuan-temuan ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak-pihak terkait, mengingat dampaknya yang besar terhadap hak masyarakat dan tata kelola sumber daya alam daerah.
DEPROV – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang mengurusi persoalan kelapa sawit berencana mendorong dilakukannya audit khusus atau audit investigatif terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah hukum Provinsi Gorontalo. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus, Umar Karim, usai rapat kerja bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang digelar di Gedung DPRD Gorontalo.
Dalam keterangannya, Umar mengungkapkan kekagetannya saat mengetahui bahwa BPK dan BPKP ternyata telah mengantongi data yang sangat lengkap terkait permasalahan sektor sawit di Gorontalo.
“Kami kaget ternyata BPKP memiliki data yang lengkap. Bahkan mereka sudah beberapa kali menerbitkan rekomendasi kepada Gubernur maupun Bupati di beberapa daerah,” ujar Umar.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pansus akan melakukan koordinasi lanjutan dengan BPK dan BPKP, guna membahas pelaksanaan audit khusus terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit, termasuk potensi kerugian daerah akibat pemanfaatan lahan yang tidak optimal.
“Baik BPK maupun BPKP pada prinsipnya terbuka untuk melaksanakan audit khusus terkait perkebunan sawit di Gorontalo,” tambahnya.
Menurut Umar, audit khusus dimaksud adalah bentuk pemeriksaan yang menyeluruh dan berfokus pada aspek kerugian negara serta penyimpangan pengelolaan aset dan lahan.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 21 ribu hektar lahan sawit di Gorontalo yang tidak digunakan oleh perusahaan pemegang konsesi. Hal ini dinilainya berpengaruh besar terhadap stagnasi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan lahan seluas itu yang tidak digunakan, tentu berdampak langsung pada potensi ekonomi yang hilang bagi daerah,” tegas Umar.
Pansus berharap audit khusus tersebut dapat menjadi dasar untuk penataan ulang kebijakan sektor sawit di Provinsi Gorontalo, demi mendorong pemanfaatan lahan secara produktif dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.