Connect with us

DPRD PROVINSI

DPRD Provinsi Minta PJ Gub Surati Pemerintah Pusat Terkait Nasib Tenaga Honorer

Published

on

Foto Istimewa

DEPROV – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengunjungi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi, (25/8/2023). Kedatangan tersebut tak lain untuk mendiskusikan solusi status tenaga honorer saat ini.

Ada694 tenaga honorer dan kini telah bertambah menjadi 732. Pergantian tenaga honorer yang masuk database diganti orang baru yang tidak masuk dalam database.

Sehingga AW Thalib mempertanyakan nasib tenaga honorer K2 yang mengabdi sejak tahun 2005 ke bawah ada sebanyak 112 orang.

Hak yang dapat disimpulkan dalam rapat Komisi I DPRD, diantaranya, jumlah tenaga honorer 732 harus diselamatkan segera dicarikan solusi sehingga di tahun 2024 mereka masuk di dalamnya.

Sebab, mereka tenaga honorer ini sejak tahun 2023 sudah dipastikan, sementara hadirnya surat edaran, bahwa di tahun 2024 sudah tidak bisa menerima honorer.

Komisi I berkehendak meminta 732 ini mereka bisa menjadi tenaga honorer, dengan upaya melakukan Outsourcing, pengadaan jasa pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

Komisi 1 juga meminta Penjabat Gubernur membuat surat yang ditujukan kepada Men-PAN, BKN, dan Mendagri agar kiranya menunda kebijakan merumahkan honorer ini di tahun 2023-3024.

“Nantilah di 2026 mungkin bisa, disaat kita sudah mulai menata data-data yang sudah ada, karena memang belum ada juga pemetaannya yang secara lengkap,” lanjut dia.

Dikarenakan belum ada pemetaan secara lengkap, sehingga ini cukup menyulitkan bagi BKD untuk mencari jalan keluar. Apalagi Gorontalo belum memiliki ABK dan Anjab terbaru yang di-review.

DPRD berharap bersama Penjabat Gubernur Gorontalo bisa memperjuangkan hal tersebut ke pemerintah pusat, untuk membawa ini permasalahan ke pemerintah pusat.

“Jadi bisa sama-sama antara DPRD dan Gubernur agar pemerintah pusat menunda dulu, sebab saat ini menghadapi momen pemilu, justru kita inginkan situasi daerah dalam kondusif,” jelas Ketua Komisi I.

Advertorial

Mikson Yapanto Desak Bulog Gelar Operasi Pasar, Beras Oplosan Rugikan Negara Triliunan

Published

on

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, mendesak Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk segera melakukan operasi pasar, menyikapi maraknya peredaran beras oplosan dan melonjaknya harga beras yang meresahkan masyarakat.

Mikson menilai bahwa peredaran beras oplosan tak hanya merugikan masyarakat, namun juga menimbulkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp99 triliun per tahun. Hal ini, menurutnya, bisa berdampak terhadap menurunnya kepercayaan publik terhadap pengawasan pemerintah.

Bulog harus segera melakukan operasi pasar. Segera tarik semua merek yang terindikasi beras oplosan,” tegas Mikson.

Ia juga mengaitkan fenomena kenaikan harga beras dengan beredarnya beras oplosan premium. Banyak masyarakat kini memilih membeli beras di pasar tradisional dibandingkan supermarket, menyusul kebijakan Dinas Perdagangan Kota Gorontalo yang menahan distribusi beras premium ke pusat perbelanjaan modern.

Akibatnya, harga beras di pasar tradisional ikut melonjak. Berdasarkan pantauan Media Barakati.Id di Pasar Sentral Kota Gorontalo, harga beras yang sebelumnya berada di kisaran Rp12.000 per liter, kini naik menjadi Rp12.800 per liter. Belum diketahui kondisi harga di kabupaten lain.

Beras oplosan harus ditarik semua. Ini yang jadi barang langka dan berpengaruh terhadap harga beras di pasar. Hukum ekonomi berlaku, jadi Bulog harus segera turun tangan dengan operasi pasar dan cari solusi,” tandas Mikson.

Continue Reading

Advertorial

Sampah Jadi Komoditas Potensial, Meyke Kamaru Soroti Kebutuhan Armada Pengangkut

Published

on

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Kamaru

DEPROV – Persoalan sampah di Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan serius. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Kamaru, menegaskan bahwa isu sampah merupakan tantangan strategis yang membutuhkan penanganan terpadu, terutama dalam hal ketersediaan armada operasional angkutan sampah.

Dalam keterangannya, Meyke mengungkapkan bahwa menurut data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Gorontalo menghasilkan sampah medis sebanyak 3 ton per hari, di luar sampah industri dan rumah tangga. Ia menyampaikan bahwa permasalahan ini harus segera ditangani dengan dukungan fasilitas yang memadai.

“Ini bukan sekadar soal volume sampah, tapi tentang bagaimana kita menyediakan sistem yang mampu menanggulanginya, mulai dari pengangkutan hingga pengelolaan,” ujar Meyke.

Ia menyoroti bahwa pengadaan kendaraan operasional pengangkut sampah menjadi langkah awal yang mendesak untuk diajukan DLH Provinsi Gorontalo. Menurutnya, jika DLH memiliki nomenklatur dan dasar kewenangan yang kuat, maka anggaran untuk kendaraan tersebut bisa segera diusulkan.

“Kita sedang pikirkan bersama kepala dinas apakah pengadaan ini bisa masuk dalam kewenangan DLH Provinsi. Kalau bisa, kita dorong segera,” tambahnya.

Lebih lanjut, Meyke juga menilai bahwa sampah sebenarnya dapat menjadi komoditas bernilai ekonomis apabila dikelola dengan baik, dan hal ini harus menjadi visi jangka panjang.

“Sampah ini bisa memberikan hasil dan nilai tambah. Tapi sebelum ke sana, kita harus selesaikan dulu soal dasarnya: kendaraan operasional,” tegasnya.

Dengan tata kelola yang terarah dan nomenklatur program yang tepat, Meyke optimistis bahwa persoalan sampah di Gorontalo dapat ditangani secara bertahap dan berkelanjutan.

Continue Reading

Advertorial

Perjuangkan Hak Penambang, Ridwan Usul Anggaran Amdal WPR Naik Jadi Rp1 Miliar

Published

on

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa.

DEPROV – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui penyusunan dokumen-dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat pembahasan anggaran bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Gorontalo.

Ridwan menyoroti pentingnya kualitas dalam penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai syarat utama pengajuan WPR. Ia mendorong DLH untuk melibatkan para ahli yang kompeten dalam penyusunan dokumen tersebut.

“Penyusunan Amdal untuk WPR harus benar-benar berkualitas. Karena itu, saya sarankan agar Dinas Lingkungan Hidup melibatkan orang-orang yang ahli di bidangnya,” ujarnya.

Terkait alokasi anggaran, Ridwan menganggap pengajuan DLH sebesar Rp325 juta untuk pengurusan dokumen tersebut masih terlalu kecil untuk menjamin kualitas yang diharapkan. Ia mengusulkan agar pengajuan anggaran ditingkatkan menjadi Rp1 miliar untuk 10 WPR.

“Bagi kami itu terlalu kecil. Kami minta dialokasikan Rp1 miliar. Kita harus undang tenaga ahli yang benar-benar kompeten, agar dokumen ini kuat dan bisa kita pertanggungjawabkan ke publik,” tegas Ridwan.

Menurutnya, seluruh dokumen yang menjadi syarat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus segera diselesaikan, agar izin pertambangan rakyat bisa segera dikeluarkan.

“Dokumen ini syarat dari Kementerian ESDM. Kita tidak bisa keluarkan izin WPR kalau dokumennya belum ada. Karena itu, kita dorong supaya anggarannya dinaikkan,” tambahnya.

Ridwan juga menegaskan bahwa DPRD tidak ingin mempertentangkan hak-hak rakyat untuk menambang dengan isu lingkungan, namun tetap menempatkan aspek kelestarian sebagai perhatian serius.

“Isu lingkungan adalah isu global yang harus kita perhatikan bersama. Tapi kita juga harus pikirkan bagaimana rakyat bisa menambang dengan dokumen yang lengkap dan sah secara hukum,” pungkasnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler