Connect with us

Kota Gorontalo

Energik di Usia 61 Tahun, Walikota Gorontalo Marten Taha Berbagi Tips Hidup Sehat

Published

on

KOTA GORONTALO-Tampil bugar dan energik di usia tua menjadi hal yang diidamkan semua orang. Namun sayang, tidak semua orang bisa merasakan hal itu. Saat sudah memasuki usia senja, keadaan fisik seseorang pasti akan mulai melemah dan rentan terhadap berbagai macam penyakit.

Lain halnya Walikota Gorontalo Marten Taha yang masih mengganggap usia senja merupakan usia produktif untuk beraktifitas. Di usianya yang ke 61 pada tanggal 29 Agustus 2020 ini, Marten terlihat begitu energik dan tetap semangat menjalankan aktivitasnya.

” Saya sejak usia remaja mulai menjaga pola hidup sehat” kata Marten saat diwawancarai Ahad, (29/8)

Memang Menurut Marten, dalam menjaga hidup sehat tidak hanya sekedar mengatur pola makan dan olah raga saja.

Tetapi jiwa dan pikiran harus tenang, apapun masalah yang tengah dihadapi.

” Yang terpenting adalah ketenganan hati dan jiwa, selalu berpikir positif” ujar Marten.

Selama enam tahun menjadi walikota Gorontalo, Marten mengakui sangat jarang bersikap emosional terhadap bawahannya.

” Kalu ada yang bermasalah, saya undang mereka secara empat mata. Dibicarakan secara kekeluargaan, karena bagaimanapun mereka sudah termasuk dari bagian keluarga saya di pemerintahan kota Gorontalo” ucapnya.

Setiap manusia pasti akan menemui suka dan duka dalam perjalanan hidupnya, itulah sunatullah yang akan berjalan secara silih berganti.

” Setiap suka harus kita syukuri, demikian juga dengan duka dihadapi dengan kesabaran dan ketabahan” ujarnya.

Berkat keramahannya itu, Martenpun dikenal dengan sosok pemimpin yang santun dikalangan ASN Kota Gorontalo.

Advertorial

Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2010, Adhan Dambea Evaluasi SK Cagar Budaya Kantor Pos

Published

on

Foto HUMAS

Kota Gorontalo – Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mencabut status cagar budaya di wilayahnya. Ketentuan tegas tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya pada Pasal 96 ayat (1) huruf e.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai tingkatannya mempunyai wewenang untuk menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya.

Atas dasar regulasi tersebut, rencana pencabutan status Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo berada dalam koridor kewenangan resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Langkah ini diambil usai Pemkot melakukan kajian ulang terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

Kajian ulang tersebut dilakukan guna menjalankan amanat Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto, di mana pada poin ketiga memerintahkan tergugat—dalam hal ini Pemkot Gorontalo—untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Dari hasil kajian yang dilakukan, Pemkot Gorontalo menemukan kejanggalan dalam naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terbitan tahun 2019. Kesimpulan TACB didapati tidak mencantumkan Pasal 15—yang mengatur bahwa Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh negara—serta Pasal 16 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2010.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sangat krusial mengingat lahan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf secara sah merupakan hak milik pribadi. Hal itu bahkan turut diakui dalam dokumen rekomendasi TACB yang mencatat bahwa kepemilikan lahan telah beralih menjadi milik perorangan sejak 2004.

“Sesuai bunyi Pasal 16 poin ketiga, lahan itu harus dibeli atau diberi ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” ujar Adhan.

Adhan menilai, pengabaian aturan tersebut menjadi pemicu pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo hingga melahirkan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.

“Akta perdamaian tersebut, pada poin ketiga, memerintahkan kami Pemerintah Kota Gorontalo untuk melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lambat 30 hari kalender sejak perdamaian disepakati,” sambung Adhan.

Lebih lanjut, Adhan yang mengantongi naskah rekomendasi penetapan cagar budaya tersebut mengungkapkan bahwa TACB hanya menjadikan Pasal 5, 7, 42, 43, dan 44 sebagai acuan dasar.

Ia juga menyentil kecerobohan lain dalam dokumen tersebut, di mana TACB turut mengusulkan bangunan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya baru. Padahal, bangunan fisik tersebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010.

“Jangan-jangan TACB tidak tahu adanya Permen tersebut,” pungkas Adhan sembari tersenyum.

Continue Reading

Advertorial

Soroti Kejanggalan Dokumen TACB, Wali Kota Gorontalo Pertanyakan Penetapan Cagar Budaya

Published

on

Kota Gorontalo – Polemik penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya kembali mencuat ke publik. Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo kini mempersoalkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terbitan tahun 2019.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, secara terbuka menyoroti beberapa poin krusial dalam dokumen rekomendasi tersebut, salah satunya mengenai status kepemilikan lahan yang tercatat telah beralih menjadi milik pribadi sejak 2004. Menurut Adhan, kejelasan aspek hukum kepemilikan tanah seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum suatu objek ditetapkan sebagai cagar budaya.

Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3). Adhan menegaskan bahwa norma hukum tersebut sangat penting mengingat objek yang dipersoalkan berdiri di atas lahan yang menurut naskah rekomendasi TACB sendiri sudah berstatus hak milik perorangan.

“Sesuai bunyi Pasal 16 ayat (3), lahan itu harus dibeli atau diberi ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” ujar Adhan.

Sengketa mengenai status lahan tersebut sebelumnya telah bergulir ke ranah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo setelah pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, melayangkan gugatan terhadap Pemkot Gorontalo. Perkara tersebut berakhir damai melalui penerbitan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.

Adhan menjelaskan, salah satu poin kesepakatan dalam akta perdamaian tersebut memerintahkan Pemkot Gorontalo untuk melakukan kajian mendalam terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

“Pada poin ketiga, kami diperintahkan melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lambat 30 hari kalender sejak kesepakatan perdamaian ditandatangani,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Adhan menguliti isi naskah rekomendasi TACB yang dinilai tebang pilih dalam menerapkan landasan hukum. Berdasarkan dokumen yang dikantonginya, TACB mencantumkan Pasal 5, 7, 42, 43, dan 44 UU Nomor 11 Tahun 2010 sebagai acuan. Namun, TACB justru mengabaikan Pasal 15 serta Pasal 16 ayat (3) yang mengatur mekanisme kepemilikan dan pengalihan hak atas objek cagar budaya.

Selain masalah payung hukum, Adhan juga mempertanyakan relevansi rekomendasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa bangunan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebenarnya sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010.

“Jangan-jangan TACB tidak tahu adanya Permen tersebut,” sindir Adhan.

Tidak berhenti pada substansi hukum, Adhan turut mengkritik keakuratan dokumentasi foto dalam naskah rekomendasi TACB. Ia menemukan foto berlatar upacara pengibaran bendera Merah Putih tahun 1942 yang diberi keterangan berlangsung di depan Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Padahal, berdasarkan catatan sejarah yang diyakininya, peristiwa bersejarah itu terjadi di bangunan Kantor Pos, bukan di Eks Rumah Jawatan.

“Yang kita ketahui bersama, upacaranya digelar di Kantor Pos, bukan di Eks Rumah Jawatan Kantor Pos,” tegasnya.

Dugaan kejanggalan makin menguat saat Adhan membandingkan foto penyambutan resmi Wali Kota Atje Slamet di Kompleks Eks Kantor Pos pada 1961. Ia menemukan perbedaan fisik bangunan yang sangat mencolok antara foto versi TACB dengan arsip foto milik saksi sejarah Gorontalo, Zain Badjeber.

Melihat banyaknya ketidaksesuaian data, Adhan menduga ada potensi pemalsuan atau manipulasi rekam sejarah dalam penyusunan dokumen rekomendasi tersebut. Ia menegaskan akan menempuh jalur resmi untuk mengusut tuntas persoalan ini.

“Kalau dilihat secara detail, ada perbedaan yang sangat mencolok kondisi Kantor Pos Gorontalo pada foto versi TACB dengan foto milik saksi sejarah Pak Zain Badjeber. Jangan-jangan ada pihak yang memalsukan peristiwa sejarah. Kita lihat saja nanti, yang jelas masalah ini akan kami adukan,” pungkas Adhan.

Continue Reading

Advertorial

Tingkatkan Kinerja Pelayanan! Wali Kota Adhan Tekankan Disiplin ASN Pemkot Gorontalo

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memimpin langsung pelaksanaan apel pagi awal pekan yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Agenda rutin tersebut berlangsung di Lapangan Taruna Remaja pada Senin (7/9/2026).

Dalam arahannya, Wali Kota Adhan secara khusus menyoroti dinamika kedisiplinan para pegawai di lingkungan Pemkot Gorontalo. Ia menilai, secara umum tingkat kedisiplinan aparatur mulai menunjukkan tren perbaikan positif, meskipun masih ditemukan sejumlah pelanggaran skala kecil yang tetap membutuhkan perhatian dan perbaikan.

Menurutnya, kedisiplinan merupakan fondasi utama dalam membangun kinerja tata kelola pemerintahan yang solid dan akuntabel. Oleh karena itu, program pembinaan terhadap ASN akan terus digalakkan agar setiap pegawai memahami secara mendalam fungsi, tanggung jawab, serta kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.

Selain penegakan disiplin aparatur, Adhan menyampaikan bahwa Pemkot Gorontalo saat ini tengah melakukan penataan dan pembenahan struktur organisasi. Salah satu fokus utamanya adalah proses pengisian sejumlah posisi jabatan yang masih kosong pada beberapa Perangkat Daerah (PD).

Langkah pengisian jabatan tersebut ditargetkan dapat memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas-tugas roda pemerintahan sekaligus mendongkrak kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.

Wali Kota Adhan berharap seluruh ASN dapat terus meningkatkan komitmen disiplin, rasa tanggung jawab, serta kualitas kerja harian. Dengan demikian, kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kota Gorontalo dapat berjalan semakin optimal dan berdampak nyata.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler