Connect with us

kabupaten pohuwato

Hadapi Keterbatasan Fiskal Pemda Pohuwato Komitmen Prioritaskan Hal Urgent

Published

on

POHUWATO – Dalam upaya menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato mengacu pada regulasi serta memperhatikan target yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Kesepakatan Umum Antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).

Sekretaris Daerah (Sekda) Iskandar menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan layanan publik menjadi prioritas utama, sesuai dengan amanah undang-undang yang harus diprioritaskan.

Meskipun menghadapi keterbatasan fiskal akibat penurunan kemampuan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Pohuwato tetap berkomitmen untuk memprioritaskan hal-hal yang bersifat mendesak.

Iskandar juga menyoroti isu belanja pegawai yang dianggap terlalu tinggi. Menurutnya, hal tersebut sebenarnya merupakan pemenuhan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer.

Kabupaten Pohuwato tidak mengikuti kebijakan merumahkan tenaga Honorer, mengingat keterbatasan fiskal yang dialami oleh banyak daerah, termasuk Kabupaten Pohuwato.

“Dalam kondisi kemampuan fiskal yang menurun, Kebijakan Anggaran kita lebih memprioritaskan hal-hal yang urgent, seperti penanggulangan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar di sektor kesehatan dan pendidikan,” tambah Iskandar.

Sekda Iskandar menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pohuwato terus berupaya agar harapan DPRD, termasuk Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dapat terpenuhi.

Dengan kinerja yang baik, Pemda dan DPRD berhasil meraih prestasi, seperti mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) inflasi tahap satu dan dua, yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Saat ini, kami sedang menyelesaikan proses dengan Surat Manfaat Insentif (SMI) dan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan kelonggaran pencicilan pinjaman, sambil menunggu review dari Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKP),” tutup Sekda Iskandar.

Gorontalo

Tegas Tolak Penyerobotan Lahan! Warga Puncak Jaya Minta Perlindungan Wilayah Adat Bugu

Published

on

Gorontalo – Gelombang keresahan masyarakat terhadap ancaman kerusakan lingkungan dan penyerobotan lahan kembali memuncak di Kabupaten Pohuwato. Warga Desa Puncak Jaya, Kecamatan Taluditi, secara bulat menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk dugaan penyerobotan, pengkaplingan, hingga operasional Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bugu.

Penolakan resmi tersebut telah dituangkan secara tertulis melalui surat pernyataan sikap warga dengan perihal permohonan perlindungan wilayah adat Gorontalo Bugu. Surat aspirasi tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Desa Puncak Jaya, serta ditembuskan kepada Kepala Desa Kwala Besar dan Kepala Desa Batu Rata.

Dalam dokumen tersebut, warga menegaskan bahwa secara historis dan yuridis, wilayah Bugu merupakan kawasan kelola sekaligus wilayah administrasi Desa Puncak Jaya yang selama ini dirawat dan dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.

Namun, warga mengaku prihatin lantaran kawasan tersebut saat ini diduga diserobot, dikapling secara sepihak, dan dijadikan titik operasional tambang emas ilegal oleh pihak-pihak luar tanpa mengantongi izin dari warga pemilik wilayah.

Secara eksplisit, warga menolak keras segala bentuk transaksi jual beli lahan, pengkaplingan, maupun klaim sepihak atas wilayah yang dipersoalkan. Dalam suratnya, warga turut menyentil indikasi dugaan keterlibatan oknum warga dari Desa Kwala Besar dan Desa Batu Rata, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain konflik penguasaan tanah, warga mengkritisi keras dugaan pengerahan alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk material tambang. Aktivitas pemanfaatan alat berat tersebut dinilai berpotensi kuat merusak ekosistem kawasan sungai maupun bentang alam daratan di wilayah Bugu.

Melalui rilis surat pernyataan tersebut, warga mendesak agar persoalan sengketa wilayah ini segera dituntaskan melalui mekanisme musyawarah resmi antara Pemerintah Desa Puncak Jaya dan jajaran pemerintah desa terkait. Warga meminta Kepala Desa Puncak Jaya untuk segera menyurati Pemerintah Desa Kwala Besar dan Pemerintah Desa Batu Rata guna menggalang koordinasi dalam pengamanan garis batas wilayah.

Langkah diplomatik antar-desa ini dinilai vital guna meminimalisasi kesalahpahaman, mencegah potensi konflik horizontal antarwarga border, serta memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat Puncak Jaya dari dampak buruk kerugian ekologis akibat aktivitas PETI.

“Surat ini kami buat bersama sebagai bentuk cinta kami kepada kampung dan alam Gorontalo,” tegas pernyataan bersama warga yang tertera dalam dokumen sikap tersebut.

Surat pernyataan sikap itu dibubuhi tanda tangan oleh belasan perwakilan warga sebagai bukti penegasan komitmen dalam mempertahankan kedaulatan wilayah Bugu. Warga berharap jajaran pemerintah desa, instansi terkait, dan aparat penegak hukum dapat merespons cepat tuntutan tersebut melalui koordinasi komprehensif, sehingga status administrasi wilayah terang benderang dan penindakan atas penambangan ilegal dapat dieksekusi sesuai koridor hukum yang berlaku.

Adapun mengenai seluruh tudingan terkait dugaan penyerobotan lahan, pengkaplingan, dan aktivitas PETI yang disuarakan warga, hingga kini masih memerlukan proses klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait serta pengujian fisik atas batas administrasi wilayah Bugu di lapangan.

Continue Reading

Gorontalo

Abaikan Penegakan Hukum! Ekskavator PETI di Bugu Pohuwato Diduga Masih Bebas Beroperasi

Published

on

Pohuwato – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bugu, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, kembali menyita perhatian publik. Sejumlah alat berat jenis ekskavator diduga masih leluasa beroperasi membelah kawasan hutan di lokasi tersebut. Kondisi faktual ini memicu pertanyaan kritis mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media di lapangan, kegiatan penambangan emas yang ditengarai menerobos kawasan hutan tanpa izin resmi ini melibatkan sejumlah figur penting. Nama Daeng Vira dan Daeng Aco disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengelola serta mengendalikan operasional di lapangan. Sementara itu, nama Haji Suci mencuat sebagai sosok yang diduga menjadi pemodal utama (bohir) sekaligus pemilik armada alat berat ekskavator yang digunakan.

Lebih menghebohkan lagi, muncul dugaan bahwa alur aktivitas PETI di wilayah tersebut berada di bawah kendali maupun pengawalan seorang oknum anggota Brimob. Apabila informasi ini terbukti benar, perihal tersebut membutuhkan penelusuran secara mendalam dan serius oleh institusi internal Polri. Kendati demikian, seluruh rentetan dugaan yang mengarah pada nama-nama tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak berwenang.

Penindakan Digencarkan, Aktivitas PETI Bugu Diduga Tetap Berjalan

Kondisi kontradiktif ini memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di satu sisi, jajaran Polres Pohuwato gencar mengodekan upaya penindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Namun di sisi lain, alat-alat berat yang diduga digunakan untuk pengerukan emas ilegal di Bugu dilaporkan masih terus menderu dan beroperasi.

Jika benar aktivitas tambang ilegal di Bugu tersebut belum menyentuh kata berhenti, publik berhak mempertanyakan sejauh mana cakupan serta keseriusan pengawasan yang dilaksanakan aparat penegak hukum di lapangan.

Sejumlah pertanyaan krusial pun mengemuka: apakah titik lokasi pertambangan tersebut sudah pernah disisir dan diperiksa? Apakah pihak pemilik alat berat, pengelola lapangan, serta sosok yang disinyalir menjadi pemodal sudah dipanggil untuk dimintai keterangan resmi? Serta, apabila unsur pidana terbukti terpenuhi, akankah seluruh aktor yang terlibat ditindak tegas tanpa pandang bulu?

Rangkaian pertanyaan ini membutuhkan jawaban serta tindakan konkret yang transparan dari aparat penegak hukum, bukan sekadar respons normatif mengenai janji pemberantasan tambang ilegal.

Penghargaan untuk Polres, Realitas Lapangan Jadi Catatan

Sorotan terhadap maraknya PETI di Bugu kian menguat lantaran Polres Pohuwato belum lama ini menerima penghargaan dari Kapolda Gorontalo atas apresiasi upaya penindakan pertambangan ilegal.

Penghargaan tersebut semestinya menjadi pemacu spirit untuk memperketat penegakan hukum di lapangan. Akan tetapi, indikasi masih beroperasinya armada ekskavator di lokasi PETI Bugu menghadirkan realitas yang tak bisa diabaikan: apakah penindakan yang dilakukan telah menjangkau seluruh jaring aktivitas tambang ilegal, termasuk menyasar para aktor di balik pendanaan dan pelindung kegiatan?

Pemberantasan kegiatan PETI tidak boleh berhenti pada penangkapan pekerja kasar di tingkat bawah semata. Saat bukti pelanggaran ditemukan, proses hukum harus ditarik ke atas—menyasar pemilik alat berat, penyedia modal, pengelola operasional, hingga siapa pun yang terbukti memberikan proteksi atau memfasilitasi kejahatan lingkungan tersebut.

Semboyan penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas wajib dibuktikan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai koridor aturan hukum yang berlaku tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kekuatan finansial.

Aparat Diminta Buka Suara dan Evaluasi Lapangan

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum mengenai status perizinan dan keberadaan aktivitas tambang di wilayah Bugu. Aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait didesak untuk segera turun ke lapangan guna menguji keabsahan perizinan, mengamankan bukti alat berat, serta mengklarifikasi keterlibatan nama-nama yang beredar dalam laporan publik.

Terlebih, apabila dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob mengarah pada bukti permulaan yang cukup, penanganan oleh Divisi Propam maupun satuan berwenang sangat mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi serta menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian dan instansi terkait, termasuk membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang namanya tersebut dalam laporan ini.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata penegakan hukum di lapangan. Sebab, tolok ukur suksesnya pemberantasan tambang ilegal bukan dinilai dari deretan penghargaan yang diterima, melainkan dari konsistensi penindakan hukum terhadap setiap pelanggar aturan tanpa terkecuali.

Continue Reading

Gorontalo

Pastikan Pasokan Aman Terkendali! Ketersediaan BBM di SPBU Marisa Pohuwato Dipastikan Normal

Published

on

Pohuwato – Ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Marisa, Kabupaten Pohuwato, dipastikan dalam kondisi normal dan terkendali. Pihak manajemen menegaskan bahwa proses pengiriman pasokan BBM dari Pertamina masih berlangsung secara rutin setiap hari guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan data operasional SPBU, komposisi harga jual BBM eceran di SPBU Marisa bervariasi sesuai jenisnya. Untuk produk Pertalite dibanderol Rp10.000 per liter, Pertamax senilai Rp16.300 per liter, serta BBM bersubsidi jenis solar seharga Rp6.800 per liter.

Manager SPBU Marisa, Maman, menjelaskan bahwa pengiriman pasokan untuk jenis Pertalite dan solar dilakukan secara konstan setiap hari. Sementara itu, untuk produk Pertamax dan Dexlite, pemesanan dilakukan secara berkala menyesuaikan dengan tingkat konsumsi dan menipisnya stok di tangki penyimpanan SPBU.

“Setiap hari ada pengiriman untuk produk Pertalite dan solar. Untuk Pertamax dan Dexlite, kalau stok di SPBU sudah mau habis, kami pesan dan besoknya langsung dikirim lagi,” ujar Maman saat dikonfirmasi.

Secara khusus untuk komoditas solar, Maman merinci bahwa volume pengiriman harian mencapai angka 8 kiloliter (KL) atau setara dengan 8.000 liter. Ia memastikan bahwa distribusi energi di wilayah hukum Marisa sejauh ini tidak menghadapi kendala berarti.

“Pengiriman tiap hari normal,” imbuhnya singkat.

Pihak Pertamina sebelumnya juga telah mengonfirmasi bahwa tidak ada indikasi kelangkaan BBM di wilayah tersebut. Kendati demikian, fluktuasi ketersediaan masing-masing jenis BBM tetap bergantung pada dinamika tingkat konsumsi serta volume penyaluran harian di lapangan.

Di samping menjaga stabilitas pasokan, Maman turut memberikan penekanan serius terkait tingkat kedisiplinan para operator SPBU dalam melayani pembelian BBM bersubsidi, khususnya kewajiban penggunaan kode batang (barcode). Ia memperingatkan bahwa manajemen tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif secara tegas kepada operator yang terbukti melanggar prosedur.

“Operator akan kita sanksi tegas jika melayani pembelian tanpa barcode,” tegas Maman.

Ia juga menambahkan bahwa sistem barcode antara BBM jenis solar dan Pertalite memiliki peruntukan yang spesifik dan tidak dapat saling menggantikan. Kode batang untuk pembelian solar dipastikan tidak bisa dipakai guna mengakomodasi pembelian Pertalite, begitu pula sebaliknya, demi memastikan subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler