GORONTALO-Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, pasien terkonfirmasi positif virus Corona di Gorontalo naik signifikan. Terdapat 16 kasus baru yang dilaporkan positif oleh Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dr. Triyanto Bialangi, Rabu (20/5/2020).
Ke enam belas kasus baru tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan 109 sampel yang dikirim ke Balai POM Gorontalo. Dari jumlah tersebut 18 orang dinyatakan positif 2 pasien lama dan 16 sisanya kasus atau pasien baru.
Triyanto menyebutkan pasien baru yang terkonfirmasi positif diantaranya HL, seorang perempuan berusia 46 tahun. Pasien adalah warga Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Yang bersangkutan kata Tri memang sudah masuk ke Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) pada 16 Mei 2020, dengan keluhan sesak, nyeri tenggorokan, dan panas.
Selanjutnya, pasien 30 dengan inisial ASD (35), laki-laki warga Desa Luwoo, Kecamatan Telaga Jaya, Kabgor. Pasien 30 adalah tenaga kesehatan yang bertugas di RSAS.
“Pasien tinggal di hotel Damhil karena bertugas di ruang Isolasi. Keadaan Pasien saat ini dalam keadaan baik,” ujar Trianto.
Berikutnya pasien 31 SA, laki-laki, umur 56 tahun, Kelurahan Ipilo, kota timur, Kota Gorontalo. Pasien Masuk Rumah Sakit pada dengan keluhan nyeri ulu hati dan mual. Pasien 31 pernah berkontak dengan pasien 22.
Pasien 32 merupakan anak dari pasien 22 dengan insial ARU, laki-laki, 17, warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Ini karena pengembangan dari tracking yang kami lakukan. Alhamdulillah belum ada gejala yang berarti.
Berikutnya lagi pasien 33 inisial RSU, perempuan, 24 tahun, Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Pasien adalah keponakan pasien 22.
“Pasien 34 FS, perempuan, 12 tahun, Kelurahan Padebuolo, tetangga dari pasien 22. Selanjutnya pasien 35 IU, perempuan, 33 tahun, Kelurahan Padebuolo, keponakan pasien 22.”
Pasien 36 AH, laki-laki, 26 tahun, Kelurahan Ipilo, Kota timur. tetangga dari pasien 28 yang sebelumnya terkonfirmasi positif.
“Pasien 37 AS, laki-laki, 43 tahun, Kelurahan Padebuolo, Kota Timur, Kota Gorontalo. tetangga pasien 22. dan pasien 38 LRM, laki-kali 29 tahun, Kelurahan Padebuolo, Kota Timur. Tetangga dari pasien 22”
Pasien 39 VS, perempuan, 48 tahun, Kelurahan Padebuolo, Kota Timur, Kota Gorontalo, pasien 40 SYH, perempuan, Kelurahan Padebuolo, Kota Timur, Kota Gorontalo, Pasien 41 SK, perempuan, 15 tahun, Kelurahan Padebuolo, Kota Timur.
“Pasien ini Merupakan tetangga pasien 22 yang sebelumnya terkonfirmasi positif”
Selanjutnya Pasien 42 NB, perempuan, 61, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Riwayatnya pernah kontak dengan pasien 22. “Pasien 43 HP, Laki-laki umur 66 tahun, Kelurahan Ipilo, Kota Timur. Merupakan teman dari pasien 22.
Pasien 44 WN, Perempuan, 37 tahun, Desa Pentadio, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Merupakan hasil tracking kontak pasien 09. Hasil swabnya PCR, positif.
“untuk Pasien 44 sementara dalam persiapan dirujuk ke RS MM Dunda Limboto,” ujar Triyanto Bialangi.
Gorontalo – Komitmen Kapolda Gorontalo untuk mewujudkan Polri Presisi semakin nyata, bukan sekadar slogan. Sebagai bagian dari upaya menegakkan kedisiplinan dan menjaga citra institusi, Polda Gorontalo memberhentikan enam anggotanya secara tidak hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin kepolisian.
Enam personel yang dipecat tersebut adalah Brigpol Nelpon Ilyas dan Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso dari Polres Pohuwato, Bripda Einstein Hans Anthonie dan Bripda Akriyanto F. Bagu dari Dit Samapta Polda Gorontalo, serta Bripda Iswanto Abas dan Bripda Alwin Adeputra Lihawa dari Dit Tahti Polda Gorontalo.
Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/204/IX/2025 hingga KEP/209/IX/2025 tertanggal 30 September 2025. Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., mengungkapkan bahwa pemecatan ini merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri yang menyatakan keenam anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi.
“Enam anggota tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Ini keputusan berat, namun harus diambil demi menjaga kehormatan dan marwah institusi,” kata Desmont di Gorontalo, Jumat (17/10/2025).
Desmont juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polda Gorontalo dalam menegakkan kedisiplinan dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. “Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polda Gorontalo. Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang mencoreng citra Polri,” tegasnya.
Keputusan tegas ini menunjukkan komitmen Polda Gorontalo untuk memastikan Polri menjadi lembaga yang presisi, profesional, dan berintegritas.
Muallif Nazrullah Siswa Kelas XI Sekaligus Anggota Pramuka
Gorontalo – Kritik yang disampaikan oleh Arif Rahim, Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD), terkait pelibatan Sekretaris Daerah dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Gorontalo sebagai Liaison Officer (LO) pada pelaksanaan Peran Saka Nasional, mendapatkan tanggapan santai dari anggota Pramuka SMA dan SD di Gorontalo.
Muallif Nazrullah, siswa kelas XI SMA dan anggota Pramuka, dengan santai menjelaskan kepada Arif Rahim bahwa peran pemerintah dalam Gerakan Pramuka sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang menjelaskan bahwa pemerintah berfungsi sebagai pembina dan pelindung Gerakan Pramuka. Menurutnya, dukungan pemerintah dalam agenda nasional sangat wajar, mengingat Gorontalo menjadi tuan rumah acara Peran Saka Nasional.
“Yang sangat disayangkan itu Kak Arif, semestinya tidak perlu nyinyir dengan apa yang dilakukan pemerintah daerah. Ayo Kak Arif, kita sukseskan agenda Peran Saka tingkat Nasional di Gorontalo,” ujar Muallif sambil tersenyum.
Selain itu, Damar Pandu Raazzaq Usman, anggota Pramuka dari SDIT Lukmanul Hakim, juga memberikan penjelasan serupa dengan menekankan bahwa peran pemerintah dalam Gerakan Pramuka diatur dalam Undang-Undang yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan, mendukung anggaran, dan memfasilitasi pendidikan kepramukaan.
“OPD merupakan bagian dari majelis pembimbing, maka bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan kepramukaan, termasuk dalam Peran Saka Nasional,” ujar Damar.
Mereka juga menambahkan bahwa peran LO yang dilakukan oleh Pemda sangat penting, karena berkaitan dengan penyambutan tamu sebagai tuan rumah, memastikan pelaksanaan acara berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tradisi Gorontalo yang mengutamakan pelayanan maksimal kepada tamu.
Kritik yang disampaikan oleh Arif Rahim dinilai tidak tepat, dan kedua siswa tersebut meminta agar lebih rasional dalam menyikapi peran pemerintah dalam kegiatan Pramuka. Mereka berharap agar agenda nasional ini dapat berjalan dengan sukses dan tanpa hambatan.
Pohuwato – Warga Desa Bulangita, Kabupaten Pohuwato, kembali dihantui oleh bencana alam yang disebabkan oleh aktivitas tambang emas ilegal. Genangan lumpur yang semakin parah kini merusak jalan utama yang menghubungkan desa dengan fasilitas umum, seperti pasar dan sekolah. Lumpur tersebut juga mulai memasuki pekarangan rumah warga, mengancam keselamatan dan kenyamanan mereka.
Aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah perbukitan sekitar desa diduga kuat menjadi penyebab utama kerusakan ini. Warga setempat, melalui media sosial, meluapkan rasa frustasi mereka terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh penambang yang menggunakan alat berat dan mengalirkan air limbah langsung ke sungai kecil yang bermuara ke wilayah pemukiman.
Salah satu warga, Meada Ey Chupin Ingo, melalui akun Facebook-nya mengungkapkan penderitaan yang dialami oleh masyarakat. Dalam unggahannya, Meada meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti masalah ini dan menutup aktivitas tambang ilegal yang semakin merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan warga.
“Biar tidak ada ujan jalan so banjir lumpur, gara-gara tambang ilegal yang beken rusak jalan. Tolong kasih jalan dan saluran air, soalnya lumpur so mengganggu sekali pengguna jalan, dan sangat berbahaya kalau lewat,” tulis Meada.
Selain merusak jalan, lumpur yang mengalir tanpa kendali juga berpotensi menyebabkan longsor dan banjir bandang jika hujan deras terus turun. Warga setempat kini mendesak agar kegiatan tambang ilegal segera ditutup dan pelakunya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret dari pemerintah maupun pihak kepolisian setempat. Masyarakat berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian serius dan solusi yang tepat.