Connect with us

News

Hari ini Gorontalo Ketambahan 16 Kasus Corona Baru

Published

on

GORONTALO-Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, pasien terkonfirmasi positif virus Corona di Gorontalo naik signifikan. Terdapat 16 kasus baru yang dilaporkan positif oleh Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dr. Triyanto Bialangi, Rabu (20/5/2020).

Ke enam belas kasus baru tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan 109 sampel yang dikirim ke Balai POM Gorontalo. Dari jumlah tersebut 18 orang dinyatakan positif 2 pasien lama dan 16 sisanya kasus atau pasien baru.

Triyanto menyebutkan pasien baru yang terkonfirmasi positif diantaranya HL, seorang perempuan berusia 46 tahun. Pasien adalah warga Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Yang bersangkutan kata Tri memang sudah masuk ke Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) pada 16 Mei 2020, dengan keluhan sesak, nyeri tenggorokan, dan panas.

Selanjutnya, pasien 30 dengan inisial ASD (35), laki-laki warga Desa Luwoo, Kecamatan Telaga Jaya, Kabgor. Pasien 30 adalah tenaga kesehatan yang bertugas di RSAS.

“Pasien tinggal di hotel Damhil karena bertugas di ruang Isolasi. Keadaan Pasien saat ini dalam keadaan baik,” ujar Trianto.

Berikutnya pasien 31 SA, laki-laki, umur 56 tahun, Kelurahan Ipilo, kota timur, Kota Gorontalo. Pasien Masuk Rumah Sakit pada dengan keluhan nyeri ulu hati dan mual. Pasien 31 pernah berkontak dengan pasien 22.

Pasien 32 merupakan anak dari pasien 22 dengan insial ARU, laki-laki, 17, warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.  Ini karena pengembangan dari tracking yang kami lakukan. Alhamdulillah belum ada gejala yang berarti.

Berikutnya lagi pasien 33 inisial RSU, perempuan, 24 tahun, Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Pasien adalah keponakan pasien 22.

“Pasien 34 FS, perempuan, 12 tahun, Kelurahan Padebuolo, tetangga dari pasien 22. Selanjutnya pasien 35 IU, perempuan, 33 tahun, Kelurahan Padebuolo, keponakan pasien 22.”

Pasien 36 AH, laki-laki, 26 tahun, Kelurahan Ipilo, Kota timur. tetangga dari pasien 28 yang sebelumnya terkonfirmasi positif.

“Pasien 37 AS, laki-laki, 43 tahun, Kelurahan Padebuolo, Kota Timur, Kota Gorontalo. tetangga pasien 22. dan pasien 38 LRM, laki-kali 29 tahun, Kelurahan Padebuolo, Kota Timur. Tetangga dari pasien 22”

Pasien 39 VS, perempuan, 48 tahun, Kelurahan Padebuolo, Kota Timur, Kota Gorontalo, pasien 40 SYH, perempuan, Kelurahan Padebuolo, Kota Timur, Kota Gorontalo, Pasien 41 SK, perempuan, 15 tahun, Kelurahan Padebuolo, Kota Timur.

“Pasien ini Merupakan tetangga pasien 22 yang sebelumnya terkonfirmasi positif”

Selanjutnya Pasien 42 NB, perempuan, 61, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Riwayatnya pernah kontak dengan pasien 22. “Pasien 43 HP, Laki-laki umur 66 tahun, Kelurahan Ipilo, Kota Timur. Merupakan teman dari pasien 22.

Pasien 44 WN, Perempuan, 37 tahun, Desa Pentadio, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Merupakan hasil tracking kontak pasien 09. Hasil swabnya PCR, positif.

“untuk Pasien 44 sementara dalam persiapan dirujuk ke RS MM Dunda Limboto,” ujar Triyanto Bialangi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Di Balik Atensi Rp5 Juta, Kepala Desa Tirto Asri Buka Suara

Published

on

Pohuwato – Kepala Desa Tirto Asri, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Hajir Towalu, mengakui adanya pengumpulan dana atau “atensi” sebesar Rp5 juta per alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal di wilayahnya. Menurutnya, dana tersebut digunakan secara gotong royong untuk memperbaiki akses jalan dan melakukan normalisasi sungai di tiga desa, yakni Tirto Asri, Kalimas, dan Puncak Jaya.

Hajir menjelaskan, pengumpulan dana itu bukan bentuk pungutan liar, melainkan hasil kesepakatan bersama antara warga dan pihak pengguna alat berat yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Setahu saya, itu dilakukan untuk perbaikan jalan yang dilalui alat berat. Setiap alat menyumbang Rp5 juta, dan dana itu digunakan untuk memperbaiki jalan di tiga desa: Tirto Asri, Kalimas, dan Puncak Jaya,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, kegiatan perbaikan infrastruktur itu mencakup pembenahan jalan yang rusak, pembangunan kembali jembatan yang terdampak aktivitas tambang, serta normalisasi sungai yang mengalami penyempitan akibat sedimentasi dan kegiatan tambang.

“Kemarin para penambang juga ikut membantu pelaksanaan normalisasi sungai sepanjang sekitar 750 meter. Semua pekerjaan dilakukan secara swadaya menggunakan dana dari atensi yang dikumpulkan itu,” tambah Hajir.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan secara bergilir di tiga desa tersebut, dengan melibatkan masyarakat setempat yang terdampak langsung oleh aktivitas alat berat.

Ketika ditanya mengenai pihak yang mengoordinasi pengumpulan dana, Hajir menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh warga sendiri, terutama masyarakat Desa Puncak Jaya.

“Kalau di Puncak Jaya, masyarakat sendiri yang mengumpulkan. Sementara di desa lain, biasanya pelaku tambang yang mengatur,” jelasnya.

Terkait identitas pelaku usaha tambang di wilayah itu, Hajir mengaku hanya mengetahui sebagian, khususnya warga lokal asal Taluditi. Sementara pelaku tambang dari luar daerah tidak diketahui secara pasti.

“Yang saya tahu hanya warga lokal Taluditi. Untuk warga dari luar daerah, saya tidak tahu,” pungkasnya.

Aktivitas tambang di wilayah Taluditi hingga kini masih menjadi sorotan. Meskipun memberi dampak ekonomi bagi sejumlah warga, keberadaannya juga menimbulkan persoalan lingkungan dan kerusakan infrastruktur yang kini menjadi perhatian serius pemerintah desa.

Continue Reading

Gorontalo

Gebrakan Baru: PeHa Washpresso Luncurkan Program dan Salurkan Peha Peduli

Published

on

Gorontalo – PeHa Washpresso menandai satu tahun eksistensinya di tengah masyarakat Gorontalo melalui acara penuh makna sosial pada Rabu (05/11/2025). Pada momen istimewa ini, PeHa Washpresso secara resmi meluncurkan program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum” serta menyerahkan bantuan PeHa Peduli kepada dua mahasiswa perantau yang membutuhkan.

Acara berlangsung dengan nuansa hangat dan kebersamaan. Pemilik PeHa menegaskan, sejak awal kehadirannya, PeHa Washpresso bukan sekadar tempat menikmati kopi, melainkan menjadi ruang pertemuan, diskusi, berkembang, serta saling menguatkan komunitas.

“PeHa lahir bukan hanya sebagai tempat ngopi. PeHa hadir sebagai ruang temu, ruang tumbuh, dan wadah saling menguatkan,” jelas Yakop Mahmud, S.H., M.H., pendiri Pojok Literasi Hukum PeHa.

Melalui program PeHa Peduli, PeHa memberikan bantuan sebesar Rp 1.000.000 kepada dua mahasiswa perantau. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keperluan sehari-hari penerima.

“Angka bantuan mungkin sederhana, namun kami ingin menegaskan bahwa setiap kebaikan, sekecil apapun, sangat berarti. Semoga ini menjadi pengingat bahwa kebersamaan bukan hanya berbagi cerita dan meja, tetapi juga kepedulian,” tambah Yakop.

Penerima manfaat menyampaikan apresiasinya. “Terima kasih kepada Owners PeHa atas kepeduliannya terhadap kehidupan mahasiswa rantau di Gorontalo. Bantuan ini sangat membantu kami,” ujar salah satu penerima.

Pada kesempatan yang sama, PeHa memperkenalkan program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum”, yakni diskusi hukum mingguan yang membahas isu-isu aktual di Gorontalo. Program ini terlaksana atas kerja sama Pojok Literasi Hukum PeHa dan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum.

Ketua Senat FH UNG, Sandi Idris, turut mengapresiasi langkah PeHa Washpresso. “Kami berharap program ini dapat terus berjalan, mencerahkan masyarakat Gorontalo dan membawa dampak positif terhadap literasi hukum di daerah,” paparnya.

Melalui komitmen kebersamaan dan kepedulian, PeHa Washpresso menegaskan posisinya sebagai ruang komunitas dan wadah aktivitas bermakna untuk masyarakat Gorontalo.

Continue Reading

Gorontalo

PeHa Washpresso Hadirkan Gerakan Baru: Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum

Published

on

Gorontalo – Pojok Literasi Hukum PeHa Washpresso bekerja sama dengan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum meluncurkan program diskusi hukum mingguan bertajuk “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum”. Kegiatan perdana digelar pada Rabu, 5 November 2025, pukul 15.30 WITA di PeHa Washpresso.

Diskusi perdana ini mengangkat tema “Pencemaran Nama Baik dan Media Sosial: Batasan antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik (UU ITE, KUHP, dan Bukti Digital)”, dengan narasumber Faizal Akbar Ilato, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Acara dipandu oleh Andi Aulia Arifuddin, S.H., M.H., Founder Gopos.id sekaligus pemerhati isu komunikasi publik.

Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum, praktisi muda, pegiat literasi digital, serta masyarakat umum yang antusias membahas batasan kritik dalam ruang digital dan konsekuensi hukumnya.

Dalam paparannya, Faizal Akbar Ilato menegaskan bahwa batas antara kritik dan pencemaran nama baik bergantung pada unsur niat, konten, dan konteks pernyataan. Ia menjelaskan bahwa Pasal 310 dan 311 KUHP serta ketentuan dalam UU ITE secara tegas mengatur konsekuensi hukum terhadap pernyataan yang dapat merusak kehormatan seseorang, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Media sosial adalah ruang publik. Kritik diperbolehkan, tetapi harus disampaikan secara beretika, sesuai kaidah hukum, dan tidak mengarah pada penghinaan atau serangan pribadi,” ujarnya.

Diskusi berlangsung interaktif ketika peserta menanyakan contoh-contoh kasus nyata, baik di tingkat lokal maupun nasional, termasuk bagaimana bukti digital seperti tangkapan layar, rekaman, dan riwayat percakapan digunakan dalam pembuktian pidana.

Di akhir kegiatan, forum menyimpulkan pentingnya kehati-hatian pengguna media sosial dalam menyampaikan pendapat yang menyangkut nama baik dan martabat orang lain. Peserta sepakat bahwa kritik yang baik adalah yang mengedepankan substansi masalah tanpa menyerang pribadi.

Pendiri Pojok Literasi Hukum PeHa, Yakop Mahmud, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi wadah masyarakat Gorontalo untuk membahas isu-isu hukum kontemporer secara santai namun tetap substansial.

“Melalui ruang diskusi ini, kami ingin menghadirkan edukasi hukum yang mudah dipahami, membumi, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Harapannya, kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Gorontalo,” ungkapnya.

Program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum” akan diselenggarakan setiap minggu di PeHa Washpresso dengan tema-tema aktual yang dekat dengan kehidupan masyarakat.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler