UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Hukum: Ketaatan dan Keteladanan
Published
5 years agoon

Oleh: Abdul Hamid Tome (Covid-19 Crisis Center Universitas Negeri Gorontalo)
Noch suche die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht, ini merupakan penggalan kalimat yang pasti dihapal oleh setiap orang yang menempuh pendidikan di bidang hukum. Kalimat ini diucapkan oleh Immanuel Kant seorang filsuf berkebangsaan Jerman. Apa yang dikemukakan oleh Kant tersebut, memperlihatkan bahwa tidak ada satupun definisi hukum yang baku. Setiap kita memiliki pandangan tersendiri tentang hukum tergantung dari aspek mana kita melihatnya. Meski tidak ada definisi tunggal terkait hukum, tetapi hukum itu setidaknya hadir untuk melakukan pengaturan dalam kehidupan manusia, yang pada akhirnya dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Ketaatan masyarakat terhadap hukum terbentuk oleh dua hal, yakni: karena keterpaksaan dan persetujuan (Franz Magnis Suseno, 1994). Pertama, ketaatan masyarakat terhadap hukum yang diakibatkan karena tekanan dari penguasa. Tekanan dapat saja dilakukan dalam bentuk verbal dan non verbal. Tekanan dalam bentuk verbal dapat diamati melalui ancaman-ancaman sanksi yang terdapat dalam teks peraturan yang dibuat sedangkan tekanan dalam bentuk non verbal dapat terjadi melalui penggunaan senjata. Kedua bentuk tekanan ini kadang berjalan sendiri-sendiri, tak jarang pula berjalan beriringan. Saya teringat bagaimana kita pernah mengalami sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak, kalau pun kita mendapatkannya harus melalui proses antrian yang sangat panjang. Bahkan sebagian masyarakat harus menyerobat barisan antrian kendaraan lain dengan membawa jerigen. Adapula yang memodifikasi kendaraannya dengan memperbanyak daya tampung bahan bakar minyak. Kondisi yang demikian akhirnya memaksa aparat kemanan melakukan penertiban dengan menggunakan senjata, berjaga-jaga di setiap SPBU dan menertibkan setiap proses pengisian bahan bakar minyak. Yang lagi viral adalah bagaimana aparat keamanan India dengan menggunakan rotan menertibkan masyarakatnya yang tidak mengindahkan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal melakukan pemutusan penyebaran COVID-19 dinegara itu. Ketaatan yang demikian sesungguhnya tidak akan bertahan lama ketika tekanan yang dibuat oleh pemerintah, intensitasnya menurun maka masyarakat akan kembali pada kehidupan semula. Pada akhirnya menjadikan hukum hanya sebagai narasi-narasi kosong yang tidak memiliki arti.
Kedua, ketaatan hukum atas dasar persetujuan masyarakat. Pada bagian yang kedua ini memperlihatkan bagaimana masyarakat menempatkan hukum sebagai pedoman bertingkah laku, yang menjadi jaminan terhadap perlindungan hak-hak yang ada pada diri setiap manusia. Keberadaan sanksi dalam hukum hanya sebagai penunjang bukan menjadi hal yang paling utama dalam penyusunan norma hukum. Hal ini dapat terjadi apabila: (1) Ada keterlibatan masyarakat dalam penyusunan peraturan. Sejatinya penyusunan peraturan diupayakan betul memberikan ruang peran serta masyarakat karena sasaran yang dituju dari peraturan itu adalah masyarakat, dan (2) Masyarakat membutuhkan hukum itu. Kebutuhan masyarakat akan hukum itu dikarenakan, dalam kehidupan bermasyarakat terdapat klasifikasi sosial. Untuk menjaga agar kehidupan sosial berjalan dengan baik tanpa ada yang merasa paling memiliki kekuatan lalu mengintimidasi kehidupan orang lain, maka hukum masuk untuk menyeimbangkannya.
Hal yang paling penting dari dua jenis ketaatan hukum diatas adalah keteladanan pemerintah. Pemerintah selaku pembuat peraturan seharusnya menunjukan sikap ketaatan terhadap peraturan yang telah dibuatnya. Disaat yang seperti ini, masyarakat membutuhkan kehadiran pemerintah. Bentuk kehadiran itu adalah melalui keteladanan dalam menjalankan aturan. Sulit bagi kita melakukan pengaturan kawasan bebas asap rokok kalau ternyata kita sendiri merokok dikawasan itu. Sulit juga bagi kita untuk melakukan pengaturan dilarang mudik, disatu disisi pendatang dari luar negeri berjibaku dan berkerumun memasuki pintu-pintu bandara dan pelabuhan kita. Begitu juga sangat sulit kita mengajak masyarakat untuk melakukan social distancing, jika pemerintah masih melakukan aktivitas yang menghadirkan orang banyak.
Keteladanan bukan barang langka, dia ada dalam diri setiap manusia. Ketekunan dan konsistensi diri yang dapat mengolahnya menjadi prinsip hidup sebagai pribadi yang TELADAN.
You may like
-
H. Suyuti: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Penggerak Kemandirian Ekonomi Warga
-
Polemik Sawit Boalemo, Limonu Hippy: Bupati Justru Jamin Perusahaan Tak Bermasalah
-
Data Lengkap di BPKP, Pansus Sawit Siap Bongkar Permasalahan Kebun Sawit Gorontalo
-
Hakim Agung RI Kupas Due Process of Law di Pascasarjana UNG
-
Belum Pernah Terima Bantuan Provinsi, Desa Talumelito Curhat ke Komisi 1 DPRD
-
Kesempatan Emas! UNG dan Pegadaian Buka Beasiswa untuk Mahasiswa IPK Minimal 3,25
Advertorial
Hakim Agung RI Kupas Due Process of Law di Pascasarjana UNG
Published
2 days agoon
20/07/2025
UNG – Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar Kuliah Umum bertema “Due Process of Law sebagai Prasyarat Penegakan Hukum yang Berkepastian dan Berkeadilan”, Sabtu (19/7/2025), bertempat di Aula Pascasarjana UNG.
Kuliah umum ini menghadirkan narasumber utama, Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LLM, yang saat ini menjabat sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI. Sebelumnya, Dr. Ibrahim juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Yudisial RI periode 2010–2015.
Dalam pemaparannya, Dr. Ibrahim menjelaskan bahwa due process of law adalah fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum, yang menekankan pada kepatuhan terhadap prinsip hukum, prosedur, dan praktik terbaik dalam sistem peradilan.
“Kalau sebuah penegakan hukum mau dilakukan dengan baik, maka tidak boleh lepas dari prinsip due process. Itu adalah pedoman utama dalam melakukan penegakan hukum yang fair dan adil,” tegasnya.
Ia mencontohkan, proses penyidikan oleh aparat penegak hukum seperti polisi harus senantiasa berpegang pada KUHAP sebagai instrumen hukum utama.
Sementara itu, Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag., M.H., selaku Koordinator Prodi Magister Hukum Pascasarjana UNG, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses akademik yang wajib diikuti mahasiswa, sekaligus sebagai forum pembekalan wawasan hukum yang aktual.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring), dan diikuti oleh berbagai pihak, seperti Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ketua PTUN, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para alumni, serta mahasiswa dari angkatan 2024 dan 2025.
Prof. Nur menyampaikan apresiasinya atas materi yang disampaikan oleh Hakim Agung Ibrahim, seraya berharap bahwa nilai-nilai yang ditanamkan melalui due process of law bisa diterapkan oleh para penegak hukum dan mahasiswa di masa depan.
“Materi yang disampaikan sangat kontekstual dengan realitas sosial masyarakat dan memperkuat sistem hukum yang adil dan manusiawi,” tutup Prof. Nur.
Advertorial
Kesempatan Emas! UNG dan Pegadaian Buka Beasiswa untuk Mahasiswa IPK Minimal 3,25
Published
2 days agoon
19/07/2025
UNG – Kesempatan meraih dukungan pendidikan kembali hadir bagi mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Melalui kerja sama strategis dengan BUMN PT Pegadaian, UNG resmi membuka pendaftaran Beasiswa Pegadaian Tahun 2025, diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi jenjang Strata 1 (S1).
Program ini diumumkan oleh Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Perencanaan UNG, Darman, S.Kom., M.Ap., yang menyampaikan bahwa beasiswa ditujukan bagi mahasiswa aktif dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.25. Sebagai bentuk seleksi yang adil dan merata, mahasiswa yang saat ini masih menerima beasiswa lain tidak diperkenankan mendaftar.
“Pendaftaran dibuka sejak tanggal 18 hingga 27 Juli 2025. Seleksi administrasi akan berlangsung 28–31 Juli, kemudian dilanjutkan tahap wawancara pada 4–6 Agustus 2025, dan pengumuman penerima beasiswa akan disampaikan pada 15 Agustus 2025,” jelas Darman.
Beasiswa ini tidak hanya memberikan bebas biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester, tetapi juga tunjangan biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan. Mahasiswa dapat mendaftar secara daring melalui laman resmi:
https://s.ung.ac.id/BPG_2025
Menurut Darman, program beasiswa ini merupakan bentuk nyata sinergi antara UNG dan PT Pegadaian dalam meningkatkan motivasi belajar mahasiswa, serta mendukung keberlanjutan studi mereka melalui dukungan finansial yang berkelanjutan.
“Kami berharap mahasiswa bisa memanfaatkan peluang ini dengan baik. Ini adalah wujud perhatian nyata bagi generasi muda yang memiliki semangat, integritas, dan prestasi akademik,” pungkasnya.
Advertorial
Nur Afriyanti Nani Harumkan Nama UNG lewat Kongres Internasional Linguistik Indonesia
Published
3 days agoon
19/07/2025
UNG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Nur Afriyanti Nani, mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Sastra dan Budaya (FSB), sukses menjadi pemakalah dalam ajang Kongres Internasional Masyarakat Linguistik Indonesia (KIMLI) 2025.
Kegiatan yang digelar secara hybrid pada 16–18 Juli 2025 ini merupakan bagian dari peringatan 50 tahun MLI, dan diselenggarakan oleh MLI Pusat bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia. Forum ilmiah ini diikuti oleh ratusan akademisi dan peneliti dari berbagai kampus dalam dan luar negeri, mengusung tema: “Linguistik Indonesia: Dulu, Kini, dan Nanti.”
Dalam forum tersebut, Nur Afriyanti tampil secara daring mempresentasikan makalah berjudul:
“Affixation in Adjective Formation: Insights from English, Indonesia, and Gorontalo”, hasil kolaborasi ilmiah bersama dosen pembimbingnya, Dr. Hanisah Hanafi, M.Pd.
Makalah ini mengkaji secara komparatif proses afiksasi dalam pembentukan kata sifat pada tiga bahasa: Inggris, Indonesia, dan Gorontalo—dengan fokus pada jenis-jenis afiksasi seperti prefiks, sufiks, infiks, dan konfiks. Presentasi yang disampaikan Nur Afriyanti turut direspons aktif oleh peserta melalui sesi tanya-jawab interaktif yang melibatkan akademisi dari berbagai institusi.
“KIMLI 2025 merupakan konferensi ilmiah pertama yang saya ikuti, dan menjadi pijakan penting dalam pengembangan kapasitas akademik saya. Meskipun disampaikan secara daring, kesempatan ini memberikan pengalaman yang bermakna, karena membuka akses jejaring ilmiah yang lebih luas,” ujar Nur Afriyanti.
Lebih dari sekadar forum ilmiah, partisipasi Nur Afriyanti juga memperkuat komitmennya dalam melestarikan dan mengkaji bahasa daerah, khususnya bahasa Gorontalo, serta menjadi motivasi untuk terus berkarya dalam bidang morfologi linguistik.
Keikutsertaan mahasiswa FSB UNG di forum bergengsi ini mencerminkan semangat dan kualitas akademik yang terus berkembang di kalangan mahasiswa, sekaligus menunjukkan eksistensi UNG dalam forum ilmiah berskala internasional.

H. Suyuti: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Penggerak Kemandirian Ekonomi Warga

Polemik Sawit Boalemo, Limonu Hippy: Bupati Justru Jamin Perusahaan Tak Bermasalah

Data Lengkap di BPKP, Pansus Sawit Siap Bongkar Permasalahan Kebun Sawit Gorontalo

Hakim Agung RI Kupas Due Process of Law di Pascasarjana UNG

Belum Pernah Terima Bantuan Provinsi, Desa Talumelito Curhat ke Komisi 1 DPRD

Warisan Budaya Terabaikan, Tim Langga Gorontalo Kesulitan Dana Menuju Ajang Nasional

CSP XVIII 2025 Sukses Digelar: Ribuan Scooterist Ramaikan Bone Bolango

Dugaan Kepanikan ESDM dan Kejanggalan Izin PT Gorontalo Minerals, Ini Buktinya!

Ditemukan Bahan Baku Nuklir “Uranium” di Melawi Kalimantan Barat, Potensi 24.112 Ton

Pengukuhan 11 Guru Besar UNG: Simbol Keunggulan Akademik di Kawasan Timur Indonesia

PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT

Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia

PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI

PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI

Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months ago
Aleg DPR RI Rusli Habibie Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pelaksanaan CSP XVIII di Gorontalo
-
DPRD PROVINSI2 months ago
Limonu Hippy : Digitalisasi dan harga Gabah yang stabil kunci Swasembada Pangan di Gorontalo
-
Gorontalo1 month ago
Gerindra Sambut Tokoh Baru, Indra Gobel Resmi Bergabung
-
DPRD PROVINSI2 months ago
Iqbal Al Idrus Desak Pemprov Gorontalo rampungkan kesiapan Lahan Sekolah Rakyat
-
Gorontalo2 months ago
LSM Labrak Soroti Putusan Kasus Pupuk Subsidi: Diduga Ada Ketidaksesuaian Fakta dan Penanganan Tak Profesional
-
Gorontalo Utara3 months ago
BMKG Pastikan Gempa Pohuwato Tidak Picu Tsunami, Satu Gempa Susulan Terdeteksi
-
Gorontalo2 months ago
Seorang Suami di Randangan Tikam Istri Usai Mabuk, Keluarga Tuntut Proses Hukum Tegas
-
Daerah2 months ago
SATRIA Provinsi Gorontalo Gelar Bakti Sosial dalam Rangka HUT ke-17