Connect with us

Gorontalo Utara

Ikut Raker Dewan Pengurus Korpri Gorut, ini Kata Ridwan Yasin ke Bupati

Published

on

Foto HUMAS

GORUT-Sebagai ketua dewan pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin mendapatkan kesempatan memberikan sambutan pada kegiatan Rapat Kerja (Raker) Dewan Pengurus Korpri kabupaten Gorontalo Utara yang di selenggarakan di Kota Manado pada Selasa (03/11/2020).

Dalam sambutannua, Ridwan Yasin menyampaikan bahwa saat ini korpri Gorontalo Utara masih mencari tempat dimana sebenarnya korpri berada.

“Hingga saat ini masih mencari tempat dimana sebenarnya korpri itu berada. Karena berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah, Korpri yang tadinya melekat di badan kepegawaian masing-masing kabupaten kota maupun provinsi maka dengan peraturan ini tidak mendapatkan nomenklatur lagi di jajaran organisasi perangkat daerah” Ucap Ridwan Yasin yang sekaligus sekertaris daerah Gorut ini.

Sebelumnya kata Ridwan, saat dirinya masih menjabat sebagai wakil ketua II Korpri Provinsi Gorontalo bersama dengan Wakil Ketua Budianto Sidiki yang pada Raker juga turut hadir, telah melakukan konsultasi kepada Korpri pusat yang diketuai Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H sampai dengan saat ini, tentang peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tersebut.

“Sehingga ketika itu waktu kami masih di provinsi, pak Budi sebagai wakil ketua saya sebagai wakil ketua II mencoba untuk mengkonsultasikan ini ke dewan pengurus Korpri pusat yang hingga saat ini dipimpin bapak Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa silahkan kabupaten kota untuk tetap mempertahankan terbentuknya korpri sepanjang tidak melekat di Organisasi perangkat daerah” Ungkap Ridwan.

Oleh Ridwan melalui sambutannya, ia meminta kepada Bupati Gorontalo Utara untuk membentuk sebuah peraturan pemerintah terkait organisasi Korpri Gorontalo Utara ini. Karena kata Ridwan selama ini setiap tahunnya korpri Gorut hanya mengikuti kegiatan-kegiatan yang diagendakan korpri pusat, baik itu bidang kesenian keagamaan dan olahraga.

“Sehingga kami berinisiasi untuk melaksanakan rapat kerja pada hari ini, dengan pengaktifan kembali sekretariat korpri di kabupaten Gorontalo Utara, yang hingga saat ini tidak tau dimana tempatnya tapi ada orangnya pak bupati. Ini orang-orang Korpri yang lagunya saja masih segar dalam ingatan dan menjadi semangat ASN melaksanakan tugas pokok fungsinya” Ujarnya.

Tidak sampai disitu, Ridwan menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan Raker Dewan pengurus adalah untuk melakukan penyegaran kembali pengurus Korpri Gorut, karena ada beberapa anggota korpri yang sudah pensiun.

Selanjutnya yang paling penting juga kata Rodwan sebagaimana yang dilaporkan oleh panitia bahwa Korpri akan menghadapi hari ulang tahun yang ke 49, dan tentunya ini kata Ridwan juga memiliki peran penting dalam rangka mendorong terselenggaranya pembangunan di kabupaten Gorontalo Utara yang pelaksananya semua adalah korpri.

“Nah sehingga korpri ini dipandang perlu untuk wadahnya untuk tetap dipertahankan sebagaimana saran pak Ketua Umum Prof. Zudan” Tukas Ridwan.

“Mohon arahan dan bimbingan dari bapak ketua dewan penasehat Korpri kabupaten Gorontalo Utara dan sekaligus pak Budi selaku wakil ketua Korpri provinsi kiranya dapat memberikan masukkan” Tutup Sekda Milenial ini.

Daerah

Semangat Antikorupsi! Aktivis Dorong Pemeriksaan BKAD Hingga Tingkat Kecamatan

Published

on

GORUT – Aktivis Gorontalo, Isjayanto H. Doda, mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) agar memeriksa secara menyeluruh seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

Menurut Isjayanto, langkah tersebut penting untuk menghadirkan rasa keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Gorontalo Utara.

“Jika kejaksaan benar-benar berkomitmen memberantas praktik korupsi di desa, maka seharusnya bukan hanya BKAD tingkat kabupaten yang diperiksa. BKAD di tingkat kecamatan juga perlu diselidiki karena melaksanakan kegiatan yang serupa,” tegas Isjayanto kepada awak media.

Lebih lanjut, Isjayanto mengungkapkan bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorut, Thamrin Monoarfa, sebelumnya telah menyampaikan adanya anomali dalam struktur kepengurusan serta pelaksanaan kegiatan BKAD tingkat kecamatan.

“Kalau kejaksaan memang tidak ingin tebang pilih dan benar-benar netral, maka temuan tersebut harusnya sudah bisa menjadi pintu masuk untuk dilakukan penyelidikan. Terlebih, jika ditotal, anggaran yang dikelola oleh BKAD tingkat kecamatan justru lebih besar dibandingkan BKAD tingkat kabupaten,” jelasnya.

Ia menilai, apabila Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara hanya fokus pada pemeriksaan BKAD kabupaten tanpa menggandeng BKAD kecamatan, maka hal itu akan menimbulkan kesan tebang pilih dan merusak citra profesionalisme lembaga penegak hukum.

“Kami melihat kejaksaan begitu bersemangat menampakkan komitmen dalam penyelidikan dugaan korupsi di BKAD kabupaten. Karenanya, semangat itu seharusnya juga diarahkan untuk menelusuri dugaan penyimpangan di BKAD tingkat kecamatan,” ujarnya.

Isjayanto menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh upaya kejaksaan selama dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Kami akan berdiri bersama kejaksaan bila memang serius dan murni memberantas korupsi. Namun jika kejaksaan bertindak tidak adil dan tidak profesional, kami akan berdiri berhadapan melawan segala bentuk ketimpangan,” pungkasnya.

Continue Reading

Gorontalo

Menolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang

Published

on

Misteri Kematian Julia Shinta: 11 Bulan Tanpa Titik Terang

Gorontalo – Sebelas bulan telah berlalu sejak tragedi memilukan yang menimpa seorang gadis muda bernama Julia Shinta Sangala, warga Kabupaten Gorontalo Utara. Pada 2 Januari 2025, jasad Julia ditemukan oleh seorang penggembala sapi di area semak-semak sepi di Desa Ketapang, Kecamatan Gentuma Raya. Penemuan itu seharusnya menjadi awal dari proses pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan bagi keluarga korban.

Sehari setelah penemuan, keluarga Julia melapor secara resmi ke Polres Gorontalo Utara. Dengan harapan besar, mereka mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwenang agar pelaku dapat segera ditemukan. Namun, waktu berjalan begitu lama tanpa perubahan berarti dalam proses penyidikan.

Sebelas Bulan Dalam Penantian Keadilan

Kini, 11 bulan telah berlalu, dan kasus tersebut masih menyandang status “dalam tahap penyidikan”. Tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik, sementara keluarga terus menunggu kepastian hukum yang tak kunjung tiba.

Dalam kurun waktu hampir satu tahun, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan. Tidak ada kejelasan tentang arah penyelidikan maupun hasil forensik yang dapat membuka tabir misteri kematian Julia Shinta Sangala.

Bagi keluarga korban, setiap hari terasa seperti menanggung luka yang sama. Mereka bukan hanya kehilangan anak, tetapi juga menghadapi ujian panjang melawan sistem hukum yang dinilai lambat dan tidak berpihak. Keadilan yang menjadi hak dasar warga seolah menjauh dan menjadi sesuatu yang sulit dijangkau.

Potret Suram Penegakan Hukum

Kasus ini bukan sekadar catatan kriminal di Gorontalo Utara. Ia merefleksikan wajah penegakan hukum di tingkat lokal yang tengah diuji. Ketika kasus pembunuhan dengan bukti dan peristiwa jelas tak kunjung menemukan titik terang selama hampir setahun, muncul pertanyaan besar tentang efektivitas dan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kejahatan.

Kondisi seperti ini tidak hanya melukai hati keluarga korban, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Rakyat perlu diyakinkan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu dan tidak terhambat oleh kepentingan apa pun.

Penulis Fikran Mohzen

Seruan dan Harapan

Kasus kematian Julia Shinta Sangala adalah panggilan moral bagi semua pihak. Masyarakat, pemerhati hukum, dan organisasi sipil diharapkan ikut mengawasi jalannya penyidikan agar berjalan transparan dan akuntabel.

Polres Gorontalo Utara diminta untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait progres kasus. Keluarga korban berhak mendapatkan kepastian, bukan sekadar janji lanjutan proses penyidikan tanpa hasil yang jelas.

Sebagai bangsa yang menjunjung keadilan, tragedi ini tidak boleh dilupakan. Nama Julia Shinta Sangala harus terus diingat, bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai simbol perjuangan akan kebenaran di tengah sistem hukum yang lamban.

Keadilan mungkin tertunda, tetapi perjuangan untuk memperjuangkannya tidak boleh berhenti.

Keadilan untuk Julia.

Penulis
(Fikran Mohzen)

Continue Reading

Gorontalo

Alarm Bahaya! PLTU Anggrek Diduga Buang Limbah Berbahaya ke Udara

Published

on

Aktivis Provinsi Gorontalo, Isjayanto H. Doda.

Gorontalo – Aktivis Provinsi Gorontalo, Isjayanto H. Doda, memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) agar segera mengambil langkah tegas terkait masalah Electrostatic Precipitator (ESP) di PLTU Anggrek yang diduga tidak berfungsi secara optimal.

Menurut penjelasan Isjayanto, limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) hasil pembakaran batu bara di PLTU tersebut diketahui mengandung zat logam berat yang membahayakan kesehatan manusia jika terpapar dalam jangka panjang.

“Jika sistem ESP PLTU Anggrek saat ini tidak berjalan baik, maka polusi udara dari FABA bisa dengan mudah terhirup oleh masyarakat sekitar. Ini sangat berbahaya jika partikel tersebut masuk ke paru-paru,” tegas Isjayanto dalam pernyataannya.

Ia menyoroti adanya ancaman serius yang mengintai masyarakat apabila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan. Menghirup FABA, lanjutnya, dapat menimbulkan gangguan pernapasan serta dampak kesehatan jangka panjang bagi warga sekitar.

“Pemerintah daerah harus menunjukkan langkah konkret demi menjaga keselamatan dan kesehatan rakyat,” tegasnya lagi.

Isjayanto juga meminta Pemda Gorut untuk tidak berlindung di balik keterbatasan kewenangan dan justru mengabaikan tugas utama dalam melindungi masyarakat.

“Kalau dari sisi kewenangan dianggap kurang memadai, maka temukanlah solusi lain. Jangan hanya pasrah dan menyerah! Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama — Salus Populi Suprema Lex Esto,” bebernya.

Ia bahkan menilai, jika hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah, patut diduga ada ketidakberpihakan terhadap keselamatan publik.

“Bupati, OPD, hingga Forkopimda harus segera turun langsung ke lapangan. Jangan menunggu jatuhnya korban. Ancaman polusi udara akibat FABA ini nyata dan dampaknya bisa semakin buruk jika dibiarkan terus-menerus,” tutup Isjayanto.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler