Kota Gorontalo
Ikuti Jokowi, Marten Angkat Milenial Jadi Kepala Dinas
Published
6 years agoon
KOTA GORONTALO – Usia memang tidak menjadi persoalan jika yang muda lebih berkompeten dan berprestasi. Dalam dunia birokrasi pemerintahan sebuah negara dan daerah usia tidak menjadi ukuran, karena yang dinilai adalah kompetensi ilmu dan kreativitas serta inovasi.
Seperti Presiden RI, Joko Widodo dan Wali Kota Gorontalo, Marten A. Taha, mengangkat milenial menjadi pejabat kabinet kerja pada pemerintahan mereka baik Indonesia dan Kota Gorontalo. Jika Nadiem Anwar Makarim pada usia 36 tahun, adalah pejabat termuda di kabinet kerja sepanjang kepemimpinan Joko Widodo. Maka di Kota Gorontalo sendiri, Daud Rafertian Panigoro yang baru berusia 33 tahun, adalah pejabat termuda sepanjang sejarah Pemerintahan Kota Gorontalo.
Nadiem Anwar Makarim dilantik Joko Widodo, sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju pada tanggal 23 Oktober 2019 lalu. Daud Rafertian Panigoro sendiri, dilantik Marten A. Taha Selasa (19/01/2021) sebagai Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Gorontalo.
Terlepas dari proses Job Bidding yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Gorontalo, yang sukses dilaluinya secara bertahap dan berjenjang sampai menduduki peringkat teratas dari beberapa peserta, dan berlatar belakang sebagai jebolan IPDN angkatan 18. Daud Rafertian Panigoro sendiri, memang memiliki kompetensi dibidang pada instansi tersebut.
Buktinya, selama ia menahkodai Bagian Humas dan Protokol Pimpinan Setda Kota Gorontalo, berbagai terobosan ia lakukan secara bersinergi. Bahkan sesekali Ia menggandeng beberapa instansi termasuk Dinas Kominfo dan Persandian Kota Gorontalo, terlibat dalam program kerja yang bergerak pada bidang informatika, informasi, dokumentasi dan visualisasi di Pemerintahan Kota Gorontalo.
Bahkan unsur dari lembaga luar pemerintahan daerah baik pers, perguruan tinggi dan organisasi, turut dilibatkan dalam program kerja yang digagasnya. Tujuannya hanya satu, yakni menjadikan Pemerintahan Daerah Kota Gorontalo lebih dikenal oleh masyarakat, melalui program yang ditayangkan, dinformasikan dan dipublikasikan kepada masyarakat.
Contohnya, pembuatan film dokumenter yang menceritakan tentang sepanjang sejarah Pemerintah Kota Gorontalo dalam menangani dua persoalan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Yaitu banjir bandang selama delapan kali berturut-turut, serta bencana non alam pandemi Covid-19. Film pendek itu berjudul 2020 Banjir dan Pendemi, yang ditonton ribuan mata termasuk Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan F. Kono, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid, dan seluruh OPD juga masyarakat.
Dalam film dokumenter yang disutradarai Daud sendiri, menceritakan bagaimana sepak terjang Walikota Marten dalam menangani pandemi dan banjir sekaligus. Padahal, dalam sejarah Pemerintah Kota Gorontalo, baru kali ini menghadapi dua bencana sekaligus.
Wali Kota Gorontalo, Marten A. Taha menjelaskan, tugas pokok, fungsi, kewenangan dan tanggungjawab yang ia berikan kepada Daud termasuk semua pejabat yang dilantik harus memberikan pertanggungjawaban kepadanya, sebagai pimpinan daerah. Apalagi mereka yang dilantik khususnya pejabat tinggi pratama, memiliki peranan penting pada sektor-sektor strategis.
“Seperti Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Gorontalo, diera digitalisasi sekarang ini tentu sangat penting sekali. Bukan hanya sekedar untuk mempublikasikan seluruh program kegiatan Pemerintah Kota Gorontalo dan jajaran, tetapi harus bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman melalui program terobosan baru. Selain itu komunikatif, aktif dan mampu merangkul kerjasama dengan semua pihak, serta memanfaatkan seluruh ruang publik Kota Gorontalo dengan program digitalisasi,” ujarnya.
Menurutnya, Daud Rafertian Panigoro, mampu menjalankan tugasnya dengan baik sebagai Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Gorontalo. Hal itu nampak dari peran Daud Rafertian Panigoro selama pandemi Covid-19, yang aktif mengkoordinir semua kegiatan Pemerintahan Kota Gorontalo, yang bergerak pada bidang digitalisasi.
“Kalau saya sebut, dia multi talen. Karena mampu di bidang manajemen yang sempat membuat Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Gorontalo menduduki peringkat satu pada realisasi fisik dan keuangan, kemudian berhasil mendidik SDM nya. Serta sukses mengubah tatanan ruang kerjanya dengan baik, termasuk fisik ruangan yang baru. Saya berharap, amanah ini bisa dijalankan dengan baik, termasuk bagaimana gagasan Smart City yang menjadi icon program Pemerintah Kota Gorontalo,” pungkasnya.
You may like
-
Selangkah Pun Tak Mundur! Wali Kota Adhan Dambea Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum Polda Gorontalo
-
Buntut Kasus Perusakan Cagar Budaya, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Sisir Ruang Bagian Hukum dan Umum
-
Jamin Kesetaraan di Hadapan Hukum! ABPEDNAS Desak Polda Gorontalo Tuntaskan Kasus Satpol PP
-
Gugat Dasar Rekomendasi TACB 2019! Adhan Dambea Ungkap Tanah Eks Rumah Jawatan Milik Pribadi
-
Siap Pasang Badan Hingga ke Presiden, Adhan Dambea Minta Penambang Bawa Bukti Akurat Soal Pemerasan
-
Lautan Massa Seruduk Mapolda! Ribuan Warga dan ASN Desak Hentikan Kriminalisasi Adhan Dambea
Advertorial
Selangkah Pun Tak Mundur! Wali Kota Adhan Dambea Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum Polda Gorontalo
Published
10 hours agoon
19/10/2026
Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara terbuka menegaskan sikap tegasnya bahwa dirinya tidak merasa gentar sedikit pun dalam menghadapi proses hukum yang tengah ditangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, terkait polemik sanksi administratif dan status bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Adhan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/10/2026), menyusul aksi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo di kompleks Kantor Wali Kota Gorontalo.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proses penggeledahan yang menyasar ruang Bagian Hukum dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo tersebut berlangsung sejak pukul 14.30 WITA hingga menjelang pukul 16.24 WITA. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen pendukung yang dimasukkan ke dalam kotak putih sebagai tambahan alat bukti.
“Selangkah pun saya tak akan mundur menghadapi proses Eks Rumah Jawatan selama berjalan di tataran hukum yang benar,” tegas Adhan di hadapan para awak media.
Kendati demikian, Adhan melontarkan tanggapan kritis terkait materi dokumen yang disita oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan penyidik menyita salinan Surat Keputusan (SK) terkesan janggal lantaran dokumen administratif tersebut sejatinya telah dipegang dan dikantongi oleh pihak kepolisian sejak awal penyelidikan.
“Kalau yang diamankan SK, itu bagi saya lucu. Kan SK soal Eks Rumah Jawatan sudah ada di mereka,” ungkap Adhan melalui sambungan video call bersama para wartawan.
Tidak berhenti sampai di situ, Adhan juga mengonfirmasi gelombang perlawanan dan konsolidasi massa akan kembali digalang pada pekan ini sebagai bentuk respons atas dinamika penegakan hukum yang dinilai perlu dikawal secara transparan.
“Hari Jumat kita akan demo lagi di Polda Gorontalo,” pungkasnya dengan nada tegas.
Daerah
Jamin Kesetaraan di Hadapan Hukum! ABPEDNAS Desak Polda Gorontalo Tuntaskan Kasus Satpol PP
Published
11 hours agoon
19/10/2026
Kota Gorontalo – Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Gorontalo, Risman Taha, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo untuk segera menuntaskan penyidikan perkara dugaan perusakan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo yang melibatkan oknum anggota kepolisian pada tahun 2025 silam.
Menurut Risman, penuntasan perkara hukum tersebut sangat krusial guna memberikan kepastian hukum sekaligus membuktikan bahwa setiap tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum diproses secara adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa memandang latar belakang maupun institusi asal pihak yang terlibat.
Ia menilai, perkara ini membutuhkan perhatian serius lantaran dipicu oleh kegiatan operasi penertiban atau razia minuman keras (miras) yang dilangsungkan personel Satpol PP Kota Gorontalo di salah satu kafe di kawasan Dulomo Selatan. Operasi penertiban tersebut merupakan bagian integral dari komitmen Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, dalam memberantas peredaran miras demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Gorontalo.
“Razia miras merupakan salah satu bentuk penertiban resmi yang dilakukan aparat pemerintah daerah untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi memicu potensi gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,” ungkap Risman.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan atau dirugikan saat proses penertiban berlangsung, jalur hukum dan koridor administrasi yang sah merupakan sarana yang tepat untuk mencari penyelesaian. Sebaliknya, aksi perusakan terhadap fasilitas maupun kantor pemerintahan tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa kejelasan penanganan hukum.
“Saya berharap kepolisian dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara terbuka kepada publik, termasuk menjelaskan sejauh mana proses hukum telah berjalan dan langkah konkret apa yang akan dilakukan selanjutnya,” tegas Risman.
Transparansi penyidikan tersebut, lanjut Risman, amat diperlukan guna menepis munculnya persepsi skeptis di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum berjalan tebang pilih ketika melibatkan oknum dari institusi tertentu. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), sehingga setiap indikasi pelanggaran mutlak ditangani secara profesional, objektif, dan bersandar pada kekuatan alat bukti.
“Harapan kami, perkara ini segera dituntaskan sehingga ada kepastian hukum yang jelas. Jangan sampai persoalan yang sudah terjadi sejak tahun 2025 terus berlarut-larut tanpa penjelasan yang terang benderang kepada masyarakat,” ujar Risman.
Penyelesaian tuntas atas perkara perusakan kantor Satpol PP ini diharapkan dapat menjadi momentum berharga untuk memperkuat sinergi dan komitmen antarlembaga dalam menghormati hukum serta kewenangan institusional masing-masing. Dengan demikian, tingkat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Kota Gorontalo dapat terus terjaga secara berkelanjutan.
Advertorial
Gugat Dasar Rekomendasi TACB 2019! Adhan Dambea Ungkap Tanah Eks Rumah Jawatan Milik Pribadi
Published
2 days agoon
18/10/2026
Kot Gorontalo – Polemik penetapan status cagar budaya terhadap eks bangunan Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo kembali menyita perhatian publik. Sengketa yang berkaitan dengan keabsahan status hukum bangunan bersejarah tersebut kini tengah bergulir dalam proses penyidikan di Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara terbuka mempertanyakan dasar rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada tahun 2019 silam. Menurutnya, rekomendasi TACB tersebut diduga kuat tidak mempertimbangkan secara menyeluruh aspek legalitas kepemilikan lahan tempat bangunan itu berdiri.
Adhan membeberkan bahwa lahan tempat berdiri eks bangunan tersebut sejatinya telah berstatus hak milik pribadi sejak tahun 2004. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menilai terdapat beberapa ketentuan penting dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang diabaikan—khususnya Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3) yang mengatur mekanisme ganti rugi serta tata cara pengalihan hak atas tanah.
Di samping persoalan kepemilikan lahan, Pemkot Gorontalo juga menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya. Dalam perda tersebut, sejumlah cagar budaya secara eksplisit terdaftar resmi, antara lain Kantor Pos, Pelni, Masjid Hunto, Masjid Agung, dan Menara. Namun, eks bangunan Rumah Jawatan Kantor Pos tidak tercantum di dalam daftar lampiran regulasi tersebut.
Perselisihan mengenai status lahan ini sebelumnya telah dibawa ke ranah peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Perdata hukum antara pemilik lahan pribadi dan Pemkot Gorontalo tersebut kemudian berujung pada penyelesaian damai melalui penerbitan Akta Perdamaian.
Salah satu poin krusial dalam akta kesepakatan damai tersebut memerintahkan Pemkot Gorontalo untuk melakukan kajian ulang serta meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 tentang Penetapan Cagar Budaya.
Guna menindaklanjuti putusan tersebut, Pemkot Gorontalo lantas menerbitkan SK Wali Kota Nomor 350 tentang Pencabutan Status Cagar Budaya pada bangunan eks rumah jawatan tersebut. Langkah ini ditempuh setelah dilakukan evaluasi terhadap ketentuan perundang-undangan serta aturan daerah yang melandasi penetapan sebelumnya.
Adhan menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk menetapkan sekaligus mencabut status cagar budaya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, terlebih ketika ditemukan cacat prosedur atau adanya amar putusan hukum yang mewajibkan peninjauan kembali.
Ia juga menepis tudingan yang menyebutkan bahwa SK pencabutan status cagar budaya yang diterbitkannya memuat instruksi untuk merobohkan fisik bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos.
“Dalam SK tersebut tidak ada narasi membongkar rumah jawatan atau tidak ada perintah membongkar,” tegas Adhan.
Lebih lanjut, Adhan membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam aksi tindak pidana perusakan cagar budaya. Ia menyatakan bahwa masukan yang sempat disampaikannya murni sebatas usulan pemanfaatan bangunan untuk kegiatan ekonomi, bukan perintah untuk merubuhkan.
“Saya tidak memerintah membongkar, atau bahkan terlibat dalam aksi perusakan cagar budaya. Saya hanya sarankan buat rumah makan atau restoran,” tandasnya.
Soroti Akar Masalah Pungutan Liar, Anggota DPRD Dedy Hamzah Minta Pemerintah Perhatikan Gaji Pegawai
Wajibkan Pelayanan Transparan! DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Dugaan Pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo
Selangkah Pun Tak Mundur! Wali Kota Adhan Dambea Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum Polda Gorontalo
Buntut Kasus Perusakan Cagar Budaya, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Sisir Ruang Bagian Hukum dan Umum
Jamin Kesetaraan di Hadapan Hukum! ABPEDNAS Desak Polda Gorontalo Tuntaskan Kasus Satpol PP
Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
Muda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan
Sejajar Perguruan Tinggi Terbaik Nasional! S1 Kesmas dan D3 Farmasi UNG Raih Akreditasi Unggul
Sinyal Untuk 2029! Diklat Laskar Gerindra Gorontalo Mulai Panaskan Mesin Tempur Partai
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Gorontalo2 months agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
kabupaten boalemo2 months agoPolemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Gorontalo2 months agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
Gorontalo2 months agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
-
Daerah3 weeks agoRespon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
-
Gorontalo3 months agoKurang dari 1×24 Jam: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pembobol Konter HP
-
Daerah3 weeks agoMuda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
