Connect with us

Kota Gorontalo

Ikuti Jokowi, Marten Angkat Milenial Jadi Kepala Dinas

Published

on

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Gorontalo, Daud Rafertian Panigoro, S.STP, M.SI, (Foto Istimewa)

KOTA GORONTALO – Usia memang tidak menjadi persoalan jika yang muda lebih berkompeten dan berprestasi. Dalam dunia birokrasi pemerintahan sebuah negara dan daerah usia tidak menjadi ukuran, karena yang dinilai adalah kompetensi ilmu dan kreativitas serta inovasi.

Seperti Presiden RI, Joko Widodo dan Wali Kota Gorontalo, Marten A. Taha, mengangkat milenial menjadi pejabat kabinet kerja pada pemerintahan mereka baik Indonesia dan Kota Gorontalo. Jika Nadiem Anwar Makarim pada usia 36 tahun, adalah pejabat termuda di kabinet kerja sepanjang kepemimpinan Joko Widodo. Maka di Kota Gorontalo sendiri, Daud Rafertian Panigoro yang baru berusia 33 tahun, adalah pejabat termuda sepanjang sejarah Pemerintahan Kota Gorontalo.

Nadiem Anwar Makarim dilantik Joko Widodo, sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju pada tanggal 23 Oktober 2019 lalu. Daud Rafertian Panigoro sendiri, dilantik Marten A. Taha Selasa (19/01/2021) sebagai Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Gorontalo.

Terlepas dari proses Job Bidding yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Gorontalo, yang sukses dilaluinya secara bertahap dan berjenjang sampai menduduki peringkat teratas dari beberapa peserta, dan berlatar belakang sebagai jebolan IPDN angkatan 18. Daud Rafertian Panigoro sendiri, memang memiliki kompetensi dibidang pada instansi tersebut.

Buktinya, selama ia menahkodai Bagian Humas dan Protokol Pimpinan Setda Kota Gorontalo, berbagai terobosan ia lakukan secara bersinergi. Bahkan sesekali Ia menggandeng beberapa instansi termasuk Dinas Kominfo dan Persandian Kota Gorontalo, terlibat dalam program kerja yang bergerak pada bidang informatika, informasi, dokumentasi dan visualisasi di Pemerintahan Kota Gorontalo.

Bahkan unsur dari lembaga luar pemerintahan daerah baik pers, perguruan tinggi dan organisasi, turut dilibatkan dalam program kerja yang digagasnya. Tujuannya hanya satu, yakni menjadikan Pemerintahan Daerah Kota Gorontalo lebih dikenal oleh masyarakat, melalui program yang ditayangkan, dinformasikan dan dipublikasikan kepada masyarakat.

Contohnya, pembuatan film dokumenter yang menceritakan tentang sepanjang sejarah Pemerintah Kota Gorontalo dalam menangani dua persoalan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Yaitu banjir bandang selama delapan kali berturut-turut, serta bencana non alam pandemi Covid-19. Film pendek itu berjudul 2020 Banjir dan Pendemi, yang ditonton ribuan mata termasuk Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan F. Kono, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid, dan seluruh OPD juga masyarakat.

Dalam film dokumenter yang disutradarai Daud sendiri, menceritakan bagaimana sepak terjang Walikota Marten dalam menangani pandemi dan banjir sekaligus. Padahal, dalam sejarah Pemerintah Kota Gorontalo, baru kali ini menghadapi dua bencana sekaligus.

Wali Kota Gorontalo, Marten A. Taha menjelaskan, tugas pokok, fungsi, kewenangan dan tanggungjawab yang ia berikan kepada Daud termasuk semua pejabat yang dilantik harus memberikan pertanggungjawaban kepadanya, sebagai pimpinan daerah. Apalagi mereka yang dilantik khususnya pejabat tinggi pratama, memiliki peranan penting pada sektor-sektor strategis.

“Seperti Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Gorontalo, diera digitalisasi sekarang ini tentu sangat penting sekali. Bukan hanya sekedar untuk mempublikasikan seluruh program kegiatan Pemerintah Kota Gorontalo dan jajaran, tetapi harus bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman melalui program terobosan baru. Selain itu komunikatif, aktif dan mampu merangkul kerjasama dengan semua pihak, serta memanfaatkan seluruh ruang publik Kota Gorontalo dengan program digitalisasi,” ujarnya.

Menurutnya, Daud Rafertian Panigoro, mampu menjalankan tugasnya dengan baik sebagai Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Gorontalo. Hal itu nampak dari peran Daud Rafertian Panigoro selama pandemi Covid-19, yang aktif mengkoordinir semua kegiatan Pemerintahan Kota Gorontalo, yang bergerak pada bidang digitalisasi.

“Kalau saya sebut, dia multi talen. Karena mampu di bidang manajemen yang sempat membuat Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Gorontalo menduduki peringkat satu pada realisasi fisik dan keuangan, kemudian berhasil mendidik SDM nya. Serta sukses mengubah tatanan ruang kerjanya dengan baik, termasuk fisik ruangan yang baru. Saya berharap, amanah ini bisa dijalankan dengan baik, termasuk bagaimana gagasan Smart City yang menjadi icon program Pemerintah Kota Gorontalo,” pungkasnya.

Daerah

Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea

Published

on

Kota Gorontalo – Gelombang dukungan masyarakat terhadap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, terus mengalir deras di tengah bergulirnya polemik hukum terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dukungan publik tersebut diwujudkan secara terbuka melalui aksi penggalangan petisi di atas spanduk putih sepanjang kurang lebih 50 meter. Spanduk tersebut membentangkan tulisan bernada tegas: “Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu Menolak Segala Bentuk Kriminalisasi kepada Wali Kota Gorontalo. Torang Dukung Torang Pe Khalifah.”

Spanduk petisi tersebut dipasang tepat di kawasan lokasi bangunan yang berpolemik (eks Rumah Jawatan), atau berseberangan langsung dengan Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo.

Sejak dibentangkan pada Selasa (28/9/2026) sore hingga malam hari, warga dari berbagai elemen masyarakat terlihat bergantian mendatangi lokasi. Mereka antusias membubuhkan tanda tangan di atas spanduk sebagai bentuk solidaritas sekaligus sikap perlawanan terhadap dugaan upaya kriminalisasi terhadap kepala daerah mereka.

Hanya dalam kurun waktu beberapa jam setelah dipasang, lembaran kain putih sepanjang 50 meter tersebut mulai dipenuhi ribuan tanda tangan warga yang singgah di sela-sela aktivitas harian mereka.

Aksi simpatik ini muncul sebagai bentuk penolakan masyarakat atas pelaporan hukum terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Adhan dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan yang diklaim pelapor sebagai situs cagar budaya.

Padahal, secara kronologis, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo hanya memproses pencabutan Surat Keputusan (SK) Tahun 2020 yang sebelumnya menetapkan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan sebagai cagar budaya.

Penerbitan SK pembatalan oleh Wali Kota Adhan Dambea pada tahun 2025 tersebut bukan tanpa alasan hukum. Langkah administrasi itu diambil guna menjalankan perintah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo.

Selain itu, penetapan SK pembatalan juga telah melalui proses kajian komprehensif yang merujuk pada regulasi berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010.

Dalam dokumen SK Tahun 2025 tersebut, Wali Kota Adhan sama sekali tidak pernah mengeluarkan perintah untuk merobohkan atau membongkar bangunan. Pembongkaran fisik gedung dilakukan secara mandiri oleh pemilik properti pascapencabutan status cagar budaya secara resmi.

Melalui pembentangan petisi ini, masyarakat berharap semua pihak dapat melihat pokok persoalan secara jernih dan obyektif, serta menghentikan narasi yang mengarah pada tindakan kriminalisasi kebijakan pemerintah daerah.

Continue Reading

Kota Gorontalo

Bukan Cagar Budaya Resmi! Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Ternyata Berstatus ODCB

Published

on

Kota Gorontalo – Di tengah penanganan kasus di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, fakta baru terungkap terkait status bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo. Bangunan bersejarah tersebut ternyata belum terdaftar sebagai cagar budaya resmi dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) Kementerian Kebudayaan.

Berdasarkan data Dapobud, terdapat sejumlah objek di Gorontalo yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Di antaranya Benteng Otanaha, Benteng Ulupahu, Benteng Otahiya, Kantor PT Pelni, Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Masjid Ar-Rahman Bulila, Benteng Orange, Rumah Tua, serta Bangunan Utama Kantor Pos Kota Gorontalo.

Berbeda dari bangunan utama Kantor Pos, Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak tercantum dalam daftar cagar budaya resmi tersebut. Bangunan itu hanya tercatat dengan status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Perbedaan status hukum dan administrasi kebudayaan ini lantas menjadi perhatian publik, mengingat persoalan terkait bangunan tersebut saat ini sedang ditangani oleh aparat kepolisian.

Koordinator Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB), Amin Mootalu, menilai temuan data dari Kementerian Kebudayaan ini semestinya menjadi salah satu rujukan utama pertimbangan bagi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Menurut Amin, data resmi pemerintah perlu dilihat secara utuh dan komprehensif untuk memastikan legitimasi status hukum dan kebudayaan sebuah objek sebelum penanganan perkara berlanjut ke tahapan hukum selanjutnya.

“Harusnya ini dijadikan bahan pertimbangan pihak penyidik dalam menangani laporan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo,” tegas Amin kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa penetapan status sebagai ODCB memiliki konsekuensi hukum dan batasan yang berbeda jika dibandingkan dengan objek yang telah ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.

Oleh karena itu, Amin mendesak agar status tersebut dikonfirmasi serta didalami lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait. Hal ini penting dilakukan guna melihat persoalan secara objektif dan menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Continue Reading

Advertorial

Sempat Terhenti Sementara! Pemkot Gorontalo Lanjutkan Pengerjaan Jalan Zainal Umar Sidiki

Published

on

Kota Gorontalo – Sempat terhenti sementara, pengerjaan peningkatan infrastruktur Jalan Zainal Umar Sidiki (ZUS)—atau yang akrab disapa Jalan Palma—resmi dilanjutkan kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo pada Rabu (23/09/2026).

Kelanjutan pengerjaan fisik ini dilakukan sehari setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meidy Novieta Silangen, memberikan kepastian bahwa proyek akan segera berjalan pascapenyelesaian saluran air bersih di kawasan tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Selasa (23/9/2026), pengerjaan peningkatan jalan telah memasuki tahap penghamparan Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A. Proses penghamparan fisik ini dimulai dari kawasan Terminal Tipe A Dungingi.

Langkah ini diambil setelah aktivitas proyek sempat dihentikan guna menunggu perbaikan jaringan pipa air bersih yang juga berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Kota Gorontalo.

“Karena menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus), makanya jadi tanggung jawab kita di Dinas PUPR,” terang Meidy usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) di BLY, Senin (22/9/2026).

Meidy menjelaskan bahwa pengerjaan utilitas bawah tanah harus dirampungkan terlebih dahulu agar konstruksi badan jalan yang telah diperbaiki tidak rusak akibat dibongkar ulang di kemudian hari.

“Kita harus menunggu proyek itu selesai, baru kita lanjutkan pengerjaan perbaikan jalan. Biar jalan yang sudah diperbaiki tidak dirusak lagi untuk perbaikan saluran air bersih itu,” tegasnya.

Di lokasi proyek, titik pengerjaan lanjutan tidak dimulai dari lokasi sebelumnya, melainkan dialihkan ke kawasan Terminal Tipe A Dungingi.

Pelaksana lapangan, Bambang Mooduto, mengonfirmasi bahwa penyesuaian titik awal dilakukan karena lokasi sebelumnya masih memerlukan penyelesaian struktur talud.

“Di sana (lokasi sebelumnya) kita masih menunggu penyelesaian pekerjaan talud. Sudah mau selesai juga itu,” ungkap Bambang saat ditemui di lokasi proyek, Selasa (23/9/2026).

Bambang menegaskan, proses penghamparan LPA Kelas A ditargetkan tuntas pada hari yang sama. Setelah tahap penghamparan selesai, pengerjaan akan langsung disambung dengan pemadatan material sebagai persiapan awal jelang pengaspalan.

“Kita upayakan selesai hari ini dan dilanjutkan pemadatan untuk pengaspalan. Soal pengaspalan, kita menunggu informasi dan instruksi lebih lanjut,” pungkas Bambang.

Sebagai informasi, Jalan Zainal Umar Sidiki merupakan satu dari tiga ruas jalan utama yang menjadi prioritas agenda peningkatan infrastruktur Pemkot Gorontalo sepanjang tahun 2026. Selain Jalan ZUS, Pemkot Gorontalo juga tengah memacu perbaikan Jalan Taman Buah dan Jalan Pangeran Hidayat II, yang didanai melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Continue Reading

Facebook

Terpopuler