Connect with us

Advertorial

Data Tak Tepat, Warga Dirugikan, DPRD Provinsi Gorontalo Minta Evaluasi Sistem Desil

Published

on

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Muslimin, menggelar kegiatan Reses Masa Persidangan Kedua Tahun 2025–2026 di Kelurahan Pedebuolo, Kota Gorontalo. Reses ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi serta persoalan yang mereka hadapi di lingkungan sekitar.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah keluhan yang dinilai urgen, di antaranya terkait pelayanan BPJS Kesehatan, ketidaktepatan data desil kesejahteraan, serta kendala dalam pengajuan proposal bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menanggapi persoalan seputar BPJS Kesehatan, Hamzah Muslimin menegaskan bahwa proses pengurusan maupun pengaktifan keanggotaan sebenarnya cukup mudah dilakukan. Ia mengimbau masyarakat agar aktif berkoordinasi dengan aparat kelurahan atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan pelayanan.

“BPJS itu sebenarnya gampang diurus. Masyarakat bisa datang ke kantor kelurahan atau langsung ke kantor BPJS untuk mengaktifkan keanggotaannya dan mendapatkan layanan,” jelas Hamzah di hadapan warga Pedebuolo.

Selain BPJS, Hamzah juga menyoroti persoalan pendataan desil yang disebut masih menimbulkan banyak ketimpangan di lapangan. Ia mengungkapkan, selama masa reses di berbagai lokasi di Kota Gorontalo, masalah serupa kerap ditemui, di mana warga miskin justru terdata dalam kategori desil yang lebih tinggi.

“Masih banyak warga yang seharusnya masuk kategori Desil 1, tetapi dalam data justru tercatat sebagai Desil 6. Bahkan, ada warga kurang mampu yang tidak memiliki rumah dan hanya menumpang, tapi dianggap mampu berdasarkan data,” ujarnya.

Menurut Hamzah, kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pendataan dan validasi data penerima bantuan sosial. Karena itu, ia menilai perlu ada koordinasi intensif antarinstansi untuk memperbaiki sistem yang ada agar lebih akurat dan adil.

“Ini berarti ada kesalahan dalam pendataan. Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mendorong agar masalah seperti ini segera diselesaikan agar bantuan tepat sasaran,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Hamzah Muslimin menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo akan melakukan koordinasi lintas sektor. Rencananya, pihaknya akan mengundang Dinas Sosial kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Kesehatan, serta BPJS Kesehatan untuk duduk bersama membahas langkah percepatan penyelesaian masalah tersebut.

“Kami akan mengundang instansi terkait untuk mencari solusi bersama agar permasalahan data dan layanan sosial ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.

Advertorial

Atasi Kerentanan Pangan! Mahasiswa KKN UNG Gagas Forum Sentra Pangan di Desa Tualango

Published

on

UNG – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik Tahap II (KKN-T II) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berupaya menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui program pengabdian berbasis kebutuhan desa. Kali ini, mahasiswa menggagas pembentukan Forum Sentra Pangan Desa yang dirumuskan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Inovasi Tata Kelola Partisipatif dalam Penguatan Ketahanan Pangan Keluarga Berbasis Regulasi dan Kelembagaan di Desa Tualango”.

Kegiatan tersebut menjadi ruang kolaborasi bagi mahasiswa dan pemangku kepentingan di Desa Tualango untuk merumuskan langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui pendekatan tata kelola yang partisipatif, terstruktur, dan berbasis potensi lokal.

FGD ini melibatkan berbagai unsur penting di tingkat desa, mulai dari Penjabat (Pj) Kepala Desa Tualango, jajaran aparatur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Abdul Hamid Tome, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan FGD merupakan bagian dari program kerja kolaboratif mahasiswa KKN-T II UNG. Pendekatan lintas disiplin ilmu yang diterapkan diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang tidak hanya relevan dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga memiliki landasan regulasi dan kelembagaan yang kuat.

“Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan setiap rekomendasi yang dihasilkan memiliki dasar regulasi desa yang kuat serta dapat diterapkan secara nyata,” ungkap Abdul Hamid.

Dalam FGD tersebut, mahasiswa turut memaparkan hasil survei empiris yang dilakukan terhadap 27 kepala keluarga dengan total 106 jiwa di Desa Tualango. Hasil survei menunjukkan bahwa ketidakstabilan ekonomi keluarga menjadi salah satu faktor utama kerentanan pangan masyarakat, dengan persentase mencapai 48,1 persen.

Selain itu, tingkat keterjangkauan program bantuan sosial tercatat masih berada di angka 33,3 persen. Dari jumlah keluarga yang menjadi responden, sebanyak 15 keluarga memiliki anggota kelompok rentan, seperti balita dan lansia, yang membutuhkan perhatian serta intervensi lebih terarah.

Melihat potensi lokal di sektor pertanian, perikanan, UMKM, dan pekarangan produktif yang belum terintegrasi secara optimal, tim mahasiswa merekomendasikan pembentukan Forum Sentra Pangan Desa. Rekomendasi ini menekankan perlunya payung tata kelola dan kelembagaan partisipatif agar pemanfaatan potensi desa dapat berjalan secara berkesinambungan.

Gagasan pembentukan wadah koordinasi tersebut disepakati secara aklamasi oleh seluruh unsur pemerintahan dan lembaga desa. Komitmen bersama ini ditandai dengan penandatanganan dokumen kesepakatan oleh Penjabat Kepala Desa Tualango, Ketua BPD, Direktur BUMDes, serta Koordinator Desa KKN-T II UNG Desa Tualango.

Penjabat Kepala Desa Tualango, Wiwin Kabaderan, memberikan apresiasi terhadap pendekatan ilmiah dan legal-formal yang ditawarkan mahasiswa KKN-T II UNG dalam merespons persoalan ketahanan pangan masyarakat. Menurutnya, gagasan yang lahir dari kegiatan tersebut perlu terus dikawal agar dapat berkembang menjadi kebijakan dan program nyata di tingkat desa.

“Kami berharap gagasan yang telah dirumuskan bersama tidak hanya berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dapat ditindaklanjuti menjadi kebijakan dan program nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Wiwin.

Inisiatif ini sekaligus menjadi wujud peran aktif mahasiswa UNG dalam mendorong pembangunan desa berbasis data, potensi lokal, regulasi, serta partisipasi masyarakat, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan keluarga secara berkelanjutan.

Continue Reading

Advertorial

Kawal Makan Bergizi Gratis: LPPM UNG Tinjau Kesuksesan Inovasi Pangan di Gorontalo

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal inovasi para peneliti agar mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat. Melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), UNG melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan program pengabdian bertajuk Integrated Smart Aquaponic di Desa Ombulo, Kabupaten Gorontalo.

Kegiatan turun lapangan ini dilakukan guna meninjau langsung perkembangan program, sekaligus memastikan inovasi teknologi yang dikembangkan oleh tim pengabdi benar-benar memberikan manfaat yang terukur dan berkelanjutan bagi kemandirian pangan warga setempat.

Program pengabdian yang dimonitor tersebut secara spesifik mengangkat judul “Pemberdayaan Masyarakat Desa Ombulo melalui Integrated Smart Aquaponic Berbasis Green Technology untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis Berkelanjutan”. Proyek ini dieksekusi oleh tim pengabdi UNG yang digawangi oleh Faramita Hiola, S.Farm., M.Sc., Dr. Yoyanda Bait, M.DSi., dan Dr. Djuna Lamondo, M.Si.

Adapun pelaksanaan program ini mendapat dukungan pendanaan penuh dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Tahun 2026.

Melalui program ini, tim pengabdi UNG memperkenalkan sistem Integrated Smart Aquaponic, yakni sebuah inovasi green technology yang memadukan budi daya ikan dan tanaman hortikultura dalam satu siklus. Sistem ini dinilai jauh lebih efisien dan ramah lingkungan.

Penerapan teknologi tersebut diproyeksikan menjadi alternatif utama dalam menjamin ketersediaan sumber pangan bergizi bagi masyarakat pedesaan. Selain memanen ikan, warga juga dapat memanen sayuran segar secara bersamaan, sehingga pemanfaatan sumber daya air dan lahan menjadi jauh lebih efektif.

Dalam kunjungan monev tersebut, tim LPPM UNG mengevaluasi capaian kegiatan dan melihat sejauh mana peluang keberlanjutan program ini apabila masa pendampingan dari perguruan tinggi telah usai.

Ketua LPPM UNG, Prof. Lanto Ningrayati Amali, yang memimpin langsung peninjauan tersebut menegaskan, program pengabdian kampus harus bermuara pada pemecahan masalah (problem solving) di tengah masyarakat melalui sentuhan sains dan teknologi.

“Melalui monev ini, kami ingin memastikan program berjalan sesuai peta jalan perencanaan dan manfaatnya langsung dirasakan warga. Kami sangat berharap inovasi aquaponic ini tidak berhenti sampai di sini, melainkan terus dimanfaatkan dan dikembangkan secara mandiri oleh masyarakat Desa Ombulo,” terang Prof. Lanto.

Melalui pendampingan berkelanjutan ini, UNG berharap warga Desa Ombulo memiliki kemandirian pangan yang tangguh, efisien, dan ramah lingkungan.

Langkah ini sekaligus mempertegas visi UNG dalam mewujudkan “Kampus Berdampak”. Kampus tidak hanya menjadi menara gading yang berkutat di ruang kelas dan laboratorium, tetapi inovasinya harus turun menyentuh tanah, tumbuh bersama masyarakat, dan berkontribusi nyata dalam peningkatan kesejahteraan sosial.

Continue Reading

Advertorial

Warning Keras Pemkot! Musnahkan 1.281 Botol Miras, Wali Kota Adhan Sebut Ini Baru Permulaan

Published

on

Kota Gorontalo – Tumpukan botol minuman keras (miras) hasil operasi penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo akhirnya digilas alat berat hingga hancur. Namun, bagi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, pemusnahan ribuan botol barang haram tersebut bukanlah akhir dari upaya pemberantasan peredaran miras di wilayahnya.

Pemusnahan ini dipusatkan di Lapangan 11 Maret, Kelurahan Buladu, Kota Gorontalo, pada Senin (31/8/2026). Langkah tegas ini merupakan pengejawantahan dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dalam agenda tersebut, sebanyak 1.281 botol minuman beralkohol dari berbagai merek berhasil dimusnahkan. Rincian barang bukti meliputi 30 botol Bir Bintang, 200 botol bir hitam, 100 botol Hasegaran, serta didominasi oleh 951 botol miras tradisional jenis Cap Tikus.

Wali Kota Adhan menegaskan bahwa langkah ini bukan titik akhir. Justru, pemusnahan barang bukti ini harus dimaknai sebagai bagian dari penegakan aturan yang akan terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan.

“Pemusnahan ini bukan akhir dari kegiatan penegakan peraturan daerah, melainkan menjadi langkah awal dan berkesinambungan untuk agenda-agenda penindakan selanjutnya,” tegas Wali Kota Adhan di sela-sela kegiatan.

Orang nomor satu di Kota Gorontalo itu menyadari betul bahwa persoalan minuman beralkohol bukanlah perkara yang mudah untuk dituntaskan. Menurutnya, miras sering kali menjadi pemicu utama munculnya berbagai masalah sosial dan kriminalitas di tengah masyarakat, seperti perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kekerasan.

“Memang masalah alkohol ini sangat berat bagi saya. Kenapa? Karena hampir semua sumber masalah di masyarakat itu berawal dari pengaruh alkohol,” ujarnya memaparkan.

Menyadari keterbatasan aparat pemerintah, Adhan tidak ingin berjuang sendiri. Ia secara khusus meminta para tokoh masyarakat untuk turun tangan dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengawasi peredaran miras di lingkungan masing-masing.

Pemberantasan peredaran minuman beralkohol mutlak membutuhkan sinergi dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga warga sipil.

“Saya tahu peredaran miras ini tidak akan pernah berhenti secara instan. Tapi, saya juga pastikan tidak akan pernah berhenti memeranginya di Kota Gorontalo,” tegasnya kembali.

Selain penegakan hukum di lapangan, Pemkot Gorontalo juga telah menjatuhkan sanksi sosial administrasi yang sangat tegas. Tercatat, sebanyak 662 orang warga telah dicoret dari daftar penerima bantuan sosial pemerintah lantaran terbukti memiliki kebiasaan mengonsumsi miras, bermain judi online (judol), dan terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kebijakan pencoretan ini merupakan langkah pembinaan agar bantuan dari pemerintah benar-benar digunakan secara tepat guna, bukan dihabiskan untuk kebiasaan yang merusak masa depan.

Pemusnahan ribuan botol miras di penghujung Agustus ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Gorontalo tidak akan berkompromi. Persoalan miras dipastikan tetap menjadi prioritas utama demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Kota Gorontalo.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler