Connect with us

News

Jalan Dan Jembatan Rusak Kades se-Kecamatan Dungaliyo Minta Perhatian Pemda

Published

on

Kondisi Jembatan Menghubungkan Kecamatan Dungaliyo dan Kecamatan Limboto Barat

GORONTALO – Kondisi infrastruktur semakin memperhatikan terjadi di beberapa wilayah Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo, diantaranya Jembatan yang terletak di Desa Pilolalenga yang menghubungkan tiga Desa lainya. Berdasarkan keterangan kepala Desa Pilolalenga bahwa jembatan tersebut ambruk akibat terjangan Banjir pada Bulan Maret tahun 2022.

“Jembatan itu rusak dari bulan Maret tahun 2022 sampai dengan saat ini tidak ada perbaikan, sementara jembatan itu menjadi akses utama 3 desa lainya. Memang sudah ada upaya memperbaiki secara gotong royong tapi rusak lagi, jadi kami minta kepada pemerintah daerah dan Provinsi untuk memperhatikan jembatan ini lebih serius lagi,” Ungkap Irwan Dehi.

Selain itu, Desa Momala juga terjadi kondisi yang hampir sama kasusnya, dimana jembatan yang menjadi akses masyarakat ke Batudaa Pantai ambruk diterjang banjir.

“Memang kondisinya tidak sampai separah jembatan Desa Pilolalenga tetapi semakin hari kondisinya semakin memprihatinkan, saya khawatir jangan sampai nanti sudah ada warga saya kecelakaan disitu baru pemerintah mau bertindak,” Tegas Kepala Desa Momala Farid Kiba.

Tidak hanya jembatan, kondisi jalan di wilayah Kecamatan Dungaliyo juga sudah banyak yang rusak, berdasarkan pantauan media di lapangan kondisi jalan yang rusak parah terletak di jalan lingkar pasar Bongomeme antara Desa Kaliyoso dan Pilolalenga.

“Sudah sekitar 1 KM jalan yang rusak dan sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Namun kita tidak bisa menangani dengan anggaran Dana Desa. Sementara jalan rusak itu sedikit menghambat perputaran ekonomi di Pasar Bongomeme, jalan rusak membuat kendaraan macet apa lagi dihari pasar yang biasanya hanya bisa ditempuh 10 atau 20 menit ini bisa berjam-jam,” Terang Kepala Desa Kaliyoso.

Hal serupa juga terjadi di Desa Duwanga jalan yang menjadi akses utama masyarakat dua dusun kini rusak dan memprihatinkan.

“Jalan Desa Duwanga ini sangat memprihatikan jika turun hujan kondisinya becek dan musim panas debu banyak bersebaran sehingga ini menjadi keluhan masyarakat ke saya. Saya sudah coba sentuh dengan anggaran desa untuk sebatas menimbun lubang-lubang yang ada tapi itu tidak cukup. Kata Kepala Desa Duwanga.

Dengan banyaknya infrastruktur yang rusak di wilayah Kecamatan Dungaliyo koordinator kepala desa se Kecamatan Dungaliyo meminta perhatian kepada pemerintah daerah dan Provinsi.

“Begitu banyaknya infrastruktur diwilayah kecamatan ini yang sudah rusak, mana lagi ditambah dengan jalan menuju ke kantor desa panggadaa itu juga sudah rusak parah, berlubang dan menghawatirkan akan terjadi kecelakaan,” Jelas Yasin Djafar kepala Desa Pangadaa.

Lanjut Yasin Djafar, Kemudian ada juga jembatan yang ada di Desa Bongomeme bagian bandungan itu juga sudah rusak parah yang menghubungkan Kecamatan Dungaliyo dan Kecamatan Limboto Barat. Sampai saat ini tinggal masyarakat yang membuat jembatan sendiri sebagai alternatif agar bisa dilalui kendaraan.

”Jadi kami sangat berharap saat ini sudah mulai penyusunan anggaran Tahun 2023 jadi pemerintah daerah dan Provinsi tolong perhatikan kami yang ada di Kecamatan Dungaliyo,” Pungkas Yasin Djafar Kepala Desa Panggadaa sekaligus koordinator kepala desa se Kecamatan Dungaliyo.

Gorontalo

Berani Bongkar Tambang Ilegal, Aktivis Muda Gorontalo Dapat Ancaman Brutal

Published

on

Gorontalo – Suasana mencekam tengah menyelimuti kehidupan salah satu aktivis muda Gorontalo, Zasmin Dalanggo, setelah dirinya diteror secara brutal oleh nomor tak dikenal. Teror tersebut diduga kuat berkaitan dengan sikap vokalnya dalam mengungkap praktik tambang batu hitam ilegal di wilayah Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Zasmin mengungkapkan, ia menerima sejumlah pesan WhatsApp bernada ancaman berisi kata-kata kasar dan intimidatif dari pihak yang tidak dikenal. Pesan itu diduga dikirim oleh orang-orang yang merasa terusik oleh aktivitas advokasinya.

“Saya diteror melalui pesan dengan kata-kata yang sangat kasar. Nomor yang tidak saya kenal terus mengirim ancaman. Semua ini berkaitan dengan persoalan batu hitam,” ujarnya kepada wartawan.

Ancaman tersebut memuat intimidasi keras terhadap dirinya, disertai peringatan agar tidak lagi bersuara di media tentang persoalan tambang ilegal. Pesan itu bahkan menyebut beberapa nama yang diklaim sebagai “orang kuat” di balik bisnis tambang batu hitam.

Peristiwa menegangkan juga dialaminya saat melakukan peliputan langsung di lapangan.
“Waktu itu saya sedang mengambil video dan foto proses pengiriman batu hitam dengan truk. Tiba-tiba beberapa orang mendekat. Salah satunya mengendarai motor trail, dan saya melihat ada pisau di belakangnya. Saya langsung lari karena takut. Setelah itu, sekitar dua puluh orang datang mendekat,” cerita Zasmin.

Karena merasa terancam, ia pun mundur dari lokasi dan berusaha menjaga keselamatan. Kini, Zasmin berencana melaporkan seluruh bentuk ancaman tersebut ke aparat penegak hukum.
“Saya sudah memegang bukti-bukti ancaman yang masuk. Saya akan segera laporkan semuanya,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang ancaman dan teror terhadap aktivis lingkungan di Tanah Air, yang kerap menjadi sasaran intimidasi saat menyoroti praktik pertambangan ilegal dan dugaan keterlibatan oknum berpengaruh di balik bisnis tersebut. Publik pun menyerukan agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan Zasmin demi menjamin perlindungan terhadap pegiat lingkungan serta memastikan penegakan hukum di sektor pertambangan liar berjalan sebagaimana mestinya.

Continue Reading

Gorontalo

Warga Resah, Ada Dugaan “Retribusi” dari Tambang Ilegal di Pohuwato

Published

on

Camat Taluditi, Irfan Lalu || Foto istimewa

Pohuwato – Dugaan adanya pengumpulan retribusi dari setiap alat berat, khususnya eskavator, yang melintas menuju lokasi tambang ilegal di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, mulai mencuat ke permukaan. Informasi tersebut menarik perhatian publik karena berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi di wilayah tersebut.

Camat Taluditi, Irfan Lalu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan liar di pos wilayahnya, mengaku belum dapat memastikan kebenaran kabar tersebut.

“Saya belum bisa memberikan tanggapan karena belum melihat langsung. InsyaAllah dengan adanya pemberitaan ini, saya akan mengumpulkan data dan melakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Ketika ditanya apakah pihak kecamatan akan mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan penutupan tambang ilegal jika informasi tersebut benar, Irfan menegaskan pihaknya masih menelusuri temuan tersebut.

“Benar atau tidak, kan belum ada bukti. Jadi, saya belum bisa berkomentar lebih jauh,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tirto Asri, Kecamatan Taluditi, Hajir Towalu, membenarkan adanya pengumpulan dana dari setiap alat berat, terutama eskavator, yang melintasi pos menuju area pertambangan. Menurutnya, pengumpulan dana tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan alasan untuk perbaikan infrastruktur.

“Setahu saya, itu dilakukan untuk perbaikan jalan yang dilalui alat berat. Setiap alat menyumbang Rp5 juta, dan dana itu digunakan memperbaiki jalan di tiga desa, yakni Tirto Asri, Kalimas, dan Puncak Jaya,” ungkap Hajir.

Kendati demikian, hingga kini belum ada kejelasan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum atau justru termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menyelidiki kebenaran informasi ini agar aktivitas di wilayah Taluditi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Continue Reading

News

PNS (ASN) Pria Bisa Berpoligami, Bagaimana Dengan Perempuan? Begini Aturannya

Published

on

Aturan mengenai ASN pria yang boleh berpoligami dan larangan bagi ASN perempuan menjadi istri kedua tengah menjadi sorotan publik, seiring terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang memperketat tata cara izin perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama terkait ketentuan yang dinilai diskriminatif terhadap ASN perempuan.

Ketentuan tentang poligami bagi ASN pria sebenarnya telah berlaku cukup lama, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam aturan ini, ASN pria diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri, dengan syarat-syarat yang cukup ketat antara lain: harus mendapat persetujuan tertulis dari istri sah, memiliki penghasilan yang cukup, melampirkan jaminan tertulis akan berlaku adil, serta harus ada alasan kuat seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban, sakit tak sembuh, atau tidak bisa melahirkan keturunan.​

Sementara itu, ASN perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990: “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.” Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dari status ASN.​

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menegaskan: “Intinya memperketat. Agar ASN ini nggak gampang kawin-cerai,” ujarnya terkait tujuan penerbitan Pergub terbaru di Jakarta yang kini mewajibkan putusan pengadilan negeri sebelum izin poligami disetujui.​

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan, pergub tersebut menyempurnakan pengaturan agar proses perkawinan dan perceraian ASN lebih tertib dan adil.​

Komisioner Komnas Perempuan, Andi Yentriyani, menyoroti adanya efek domino dari peraturan nasional yang diskriminatif: “Pergub Jakarta Nomor 2 ini merupakan efek domino dari peraturan diskriminatif yang ada di tingkat nasional.”​

Tak kalah tegas, anggota DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina menilai: “Alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga ASN, peraturan ini justru dapat memperparah ketidakadilan gender. Persyaratan yang membolehkan poligami jika istri dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya atau memiliki cacat tubuh, hanya akan semakin meminggirkan perempuan dalam institusi pernikahan.”​

Terkait polemik ini, Pj. Gubernur Pramono bahkan secara terbuka menyatakan ketidaksepakatannya: “Saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari, di kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain, monggo silakan aja. Ini bagi ASN,” tegasnya.​​

Pramono juga menambahkan, ASN yang melanggar ketentuan bisa menerima sanksi berat, hingga pemecatan dari ASN. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa aturan ini bertujuan melindungi istri ASN dan memastikan proses berjalan sesuai hukum.​​

Continue Reading

Facebook

Terpopuler