Connect with us

Bone Bolango

Kasus Rudy Ong Jadi Peringatan, PT Gorontalo Minerals Terancam Bernasib Sama!

Published

on

Kuasa hukum masyarakat lingkar tambang, Rongki Ali Gobel

Gorontalo – Penangkapan bos tambang batu bara di Kalimantan Timur, Rudy Ong, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sinyal keras bagi seluruh perusahaan tambang di Indonesia.

Rudy Ong ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran perizinan yang terjadi sejak tahun 2010. Kasus lama itu akhirnya menyeret dirinya ke meja hijau setelah bertahun-tahun berjalan.

Kisah Rudy Ong ini kini menjadi cermin yang menakutkan bagi PT Gorontalo Minerals (GM), perusahaan tambang emas yang tengah menjadi sorotan di Gorontalo. Pasalnya, PT GM saat ini sedang menghadapi gugatan hukum terkait dugaan cacat perizinan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa hukum masyarakat lingkar tambang, Rongki Ali Gobel, mengungkapkan sederet kejanggalan dalam dokumen izin PT GM. Dari hasil penelusuran, ditemukan fakta bahwa:

Izin studi kelayakan yang digunakan PT GM justru merujuk pada wilayah di Kotabaru, Kalimantan Selatan, bukan Gorontalo.

Terdapat dokumen duplikat dengan nomor berbeda yang memuat lokasi tambang tidak konsisten.

Sejumlah surat penting tak pernah sampai ke Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, meski dijadikan dasar penerbitan izin.

Ada indikasi alih fungsi kawasan hutan untuk kepentingan korporasi tanpa prosedur transparan.

Dalam sidang di PTUN, tim kuasa hukum Rongki Cs telah menyerahkan 47 dokumen bukti. Sementara itu, PT GM hanya mampu menyerahkan 4 dokumen dan Kementerian ESDM 7 dokumen. Ketimpangan ini memicu dugaan publik bahwa ada yang ditutupi dalam proses penerbitan izin.

Bagi para pemerhati hukum, kasus Rudy Ong menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran administratif di sektor tambang tidak bisa dianggap sepele.

Jika pengadilan membuktikan ada manipulasi dalam penerbitan izin PT GM, maka risikonya tidak berhenti pada pembatalan izin operasional, tetapi bisa merembet ke ranah pidana.

Apalagi indikasi yang ditemukan bukan sekadar “salah ketik” dalam surat, melainkan dugaan pemalsuan dokumen resmi dan praktik yang berpotensi melawan hukum.

Jika terbukti, ini bisa menyeret pihak-pihak terkait sebagaimana yang dialami Rudy Ong di Kaltim.

Kasus rakyat lingkar tambang Vs PT GM tidak hanya persoalan perusahaan semata, tetapi juga menyangkut masa depan tata kelola sumber daya alam di Gorontalo.

Jika izin bermasalah dibiarkan, maka dampaknya bisa menimbulkan kerugian negara sekaligus mencederai keadilan bagi masyarakat lingkar tambang yang selama ini merasa termarjinalkan.

Rudy Ong sudah membuktikan bahwa hukum pada akhirnya bisa mengejar siapa pun yang bermain-main dengan perizinan. Kini, publik tinggal menunggu apakah nasib serupa juga akan menimpa PT Gorontalo Minerals.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bone Bolango

Bone Bolango Perkenalkan Destinasi Wisata Unggulan untuk 6000 Peserta Perkemahan Nasional 2025

Published

on

Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Bone Bolango, Lolly Pou Yunus || Foto istimewa

Bone Bolango, Kabupaten di Provinsi Gorontalo, semakin mantap mempersiapkan diri untuk mensukseskan ajang tiga tahunan Perkemahan Saka Nasional 2025. Sebanyak 52 peserta yang berasal dari 9 Satuan Karya (Saka) di Bone Bolango, serta Dewan Kerja Cabang (DKC) dan Dewan Kerja Ranting (DKR), akan bertindak sebagai Sangga Kerja di Bumi Perkemahan Bongohulawa, Kabupaten Gorontalo, pada tanggal 2 hingga 9 November 2025.

Lolly Pou Yunus, anggota legislatif DPRD Provinsi Gorontalo yang juga menjabat sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Bone Bolango, menyampaikan bahwa Bone Bolango sudah siap sepenuhnya untuk mendukung dan mensukseskan ajang bergengsi ini. Menurut Lolly, kegiatan ini bukan hanya kesempatan untuk menunjukkan kekuatan dan kesiapan Bone Bolango, tetapi juga untuk memperkenalkan Gorontalo di tingkat nasional dan internasional.

“Bone Bolango sudah siap. Baik peserta, Sangga Kerja DKC, dan DKR yang kami panggil langsung dari semua sudut Bone Bolango. Ada yang berasal dari Bone Pesisir, Bulango Ulu, hingga peserta yang berasal dari Pinogo,” ujar Lolly dengan penuh semangat.

Ajang Perkemahan Saka Nasional 2025 akan dihelat di Bumi Perkemahan Bongohulawa, yang terletak di Kabupaten Gorontalo. Meskipun sempat menjadi salah satu kandidat lokasi bumi perkemahan, tetap berkomitmen untuk memberikan yang terbaik sebagai tuan rumah kegiatan, termasuk mempersiapkan fasilitas untuk menyambut sekitar 6000 peserta dari seluruh Indonesia.

Sebagai bagian dari program tersebut, Bone Bolango juga akan memperkenalkan sejumlah destinasi wisata unggulannya. Beberapa lokasi wisata yang akan dikunjungi oleh peserta antara lain Danau Perintis, Wisata Alam Lombongo, Benteng Ulanda, serta Hiu Paus, yang dikenal sebagai objek wisata unik di wilayah tersebut. “Ini adalah kesempatan yang sangat berharga bagi Bone Bolango untuk memperkenalkan potensi wisata kita kepada peserta dari berbagai daerah di Indonesia,” jelas Lolly.

Meski lokasi bumi perkemahan dipindahkan ke Bongohulawa, Kwarcab Bone Bolango tetap berkomitmen untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan maksimal. Lolly menegaskan bahwa ajang ini bukan sekadar soal kabupaten atau kota, tetapi tentang harga diri Gorontalo sebagai tuan rumah yang harus mempersiapkan yang terbaik.

“Kita sudah bukan bicara lagi tentang kabupaten atau kota, tetapi kita bicara harga diri Gorontalo yang akan menjadi tuan rumah. Gorontalo harus mempersiapkan yang terbaik,” tegas Lolly menutup pembicaraan.

Bone Bolango menatap optimisme tinggi untuk menyukseskan Perkemahan Saka Nasional 2025. Keikutsertaan dalam ajang ini akan menjadi bukti komitmen dan kebanggaan daerah, sekaligus membuka peluang besar bagi Gorontalo untuk dikenal lebih luas di tingkat nasional maupun internasional.

Continue Reading

Bone Bolango

Tambang Batu Hitam Ilegal di Bone Bolango Marak, Tokoh Pemuda Soroti Keamanan Perbatasan

Published

on

BONBOL – Praktik tambang batu hitam ilegal yang marak di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, kembali menarik perhatian publik. Ariyanto Yunus, tokoh pemuda Popayato, mengecam keras aktivitas ilegal yang diduga lolos melewati jalur perbatasan Gorontalo menuju Sulawesi Tengah.

Menurut Ariyanto, keberadaan gudang-gudang penimbunan batu hitam di Bone Bolango semakin mengkhawatirkan dan harus segera mendapatkan perhatian serius. Ia menegaskan bahwa aparat di wilayah perbatasan harus bertindak cepat sebelum peredaran batu hitam ilegal semakin meluas.

“Sebagai pemuda Popayato, saya mendesak Kapolsek di wilayah perbatasan Gorontalo-Sulteng untuk serius menyikapi persoalan ini. Aparat harus segera membasmi praktik ilegal tersebut dan selalu siaga dalam penanganannya,” tegas Ariyanto Yunus.

Ariyanto juga mengungkapkan informasi yang diterimanya mengenai distribusi batu hitam ilegal yang diduga mengarah ke Sulawesi Tengah melalui jalur perbatasan yang melintasi Popayato. Menurutnya, daerah tersebut rawan menjadi lintasan utama bagi peredaran batu hitam ilegal.

Lebih lanjut, Ariyanto menyebutkan dua nama besar yang diduga terlibat dalam jaringan mafia batu hitam ilegal ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aktor-aktor yang terlibat.

Menanggapi sorotan tersebut, Kapolsek Popayato Barat, Ipda Ilham Siplizand, S.Tr.K, mengaku baru mengetahui adanya dugaan aktivitas ilegal tersebut.

“Saya belum monitor terkait hal itu,” ungkap Ipda Ilham dengan singkat.

Sorotan publik kini tertuju pada aparat penegak hukum. Jika dugaan praktik tambang batu hitam ilegal ini terbukti, maka tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga mempermalukan pengawasan di wilayah perbatasan yang seharusnya menjaga ketertiban dan keamanan.

Continue Reading

Bone Bolango

Harson Ali: Mafia Batu Hitam Sedot Kekayaan Daerah, Rakyat Jadi Penonton

Published

on

Foto Ilustrasi

BONBOL – Praktik pertambangan batu hitam ilegal di Kabupaten Bone Bolango kembali menjadi sorotan. Hasil investigasi Lembaga Aktivis Indonesia (LAI) Provinsi Gorontalo menemukan dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang diduga beroperasi di wilayah Suwawa dengan pola kerja yang tidak sesuai aturan.

Kepala Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Ardin Mohi SH, dalam keterangannya kepada tim investigasi LAI menyebut bahwa aktivitas pertambangan batu hitam di desanya sudah berlangsung lama, namun tidak memberikan kontribusi bagi masyarakat maupun pemerintah desa.

“Mereka datang, mengambil batu hitam, tetapi tidak pernah ada manfaat yang diterima masyarakat. Justru lebih banyak kerugian yang kami rasakan,” ujar Ardin.

Ketua Tim Investigasi LAI, Harson Ali, menilai aktivitas ini tidak bisa lagi disebut sebagai pertambangan rakyat. Menurutnya, pola operasi yang ditemukan menunjukkan adanya jaringan terorganisir mulai dari pendanaan, penggalian, hingga distribusi keluar daerah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kekayaan alam Bone Bolango keluar tanpa memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun daerah. Negara harus hadir menghentikan praktik semacam ini,” kata Harson.

Informasi yang diperoleh LAI menyebutkan bahwa dugaan penyelundupan batu hitam dengan melibatkan beberapa pihak kini tengah ditangani Bareskrim Polri. Proses hukum tersebut memberi harapan baru bagi masyarakat bahwa penegakan hukum akan berjalan.

Warga Kecamatan Suwawa Timur berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas praktik pertambangan ilegal, tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga jaringan yang lebih luas.

Kasus ini menegaskan bahwa potensi sumber daya alam Bone Bolango perlu dikelola secara legal dan berkelanjutan agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler