Connect with us

Advertorial

Keluar dari Zona Nyaman Data! Studi Ini Ungkap Dampak Rokok dan Disabilitas pada Kemiskinan

Published

on

UNG – Kajian yang dipresentasikan oleh Fitri Hadi Yulia Akib, S.E., M.E. dalam kegiatan Diseminasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Gorontalo (FEB UNG) mengungkap dinamika kemiskinan di wilayah Sulawesi dengan menyoroti eratnya kaitan antara kondisi kesehatan dan status ekonomi rumah tangga. Penelitian ini berangkat dari premis bahwa kemiskinan tidak dapat dipahami hanya dari rendahnya pendapatan, melainkan merupakan akumulasi keterbatasan akses terhadap kesehatan, pendidikan, serta pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.

Para peneliti menekankan bahwa hubungan antara kemiskinan dan kesehatan bersifat timbal balik dan saling mempengaruhi. Kondisi kesehatan yang buruk menurunkan kapasitas produktif masyarakat, sementara hidup dalam kemiskinan membatasi akses terhadap layanan kesehatan yang layak sehingga memperpanjang siklus ketidakberdayaan ekonomi rumah tangga.

Dalam konteks nasional, angka kemiskinan Indonesia menunjukkan fluktuasi cukup signifikan dalam lima tahun terakhir. Pandemi COVID-19 sempat mendorong tingkat kemiskinan naik menjadi 10,19 persen pada 2020, sebelum kemudian turun kembali seiring pemulihan ekonomi hingga mencapai 8,57 persen pada September 2024, yang merupakan titik terendah dalam satu dekade. Meski demikian, kawasan timur Indonesia, termasuk Sulawesi, masih mencatat tingkat kemiskinan di atas rata-rata nasional, yang mencerminkan masih kuatnya disparitas pembangunan antarwilayah.

Penelitian ini menggunakan data mikro Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 untuk memotret kondisi aktual masyarakat di Sulawesi. Variabel kesehatan yang dianalisis meliputi keluhan kesehatan, kepemilikan jaminan kesehatan, keberadaan anggota rumah tangga perokok, serta status disabilitas. Melalui pendekatan regresi logistik, para peneliti berupaya menjelaskan bagaimana faktor-faktor tersebut memengaruhi kemungkinan seseorang hidup dalam kemiskinan.

Uji kecocokan model menggunakan Hosmer-Lemeshow menunjukkan bahwa model yang digunakan memiliki kesesuaian yang baik, sementara tingkat akurasi klasifikasi sebesar 82,65 persen mengindikasikan kemampuan model yang kuat dalam memprediksi status kemiskinan berdasarkan indikator kesehatan. Hasil ini memperkuat validitas temuan bahwa dimensi kesehatan berperan penting dalam memahami risiko kemiskinan di Sulawesi.

Temuan riset mengungkap beberapa hubungan yang menarik dan pada titik tertentu tampak kontradiktif. Salah satunya, individu dengan keluhan kesehatan justru tercatat memiliki kemungkinan lebih kecil dikategorikan hidup dalam kemiskinan. Fenomena ini dijelaskan oleh adanya pengeluaran tambahan untuk biaya berobat yang meningkatkan total pengeluaran rumah tangga, sehingga secara ukuran kemiskinan berbasis pengeluaran mereka tampak tidak miskin, meskipun secara kesejahteraan tetap rentan.

Pola serupa terlihat pada rumah tangga yang memiliki anggota perokok. Konsumsi tembakau sebagai pengeluaran non-produktif mendorong naik total pengeluaran rumah tangga, dan secara teknis dapat menempatkan mereka sedikit di atas garis kemiskinan. Namun secara substantif, kondisi tersebut justru memperlemah kapasitas keuangan rumah tangga dan mengurangi ruang untuk pengeluaran yang lebih produktif.

Sebaliknya, kepemilikan jaminan kesehatan terbukti menurunkan kemungkinan seseorang hidup dalam kemiskinan. Perlindungan finansial dari jaminan kesehatan menjaga rumah tangga dari guncangan biaya medis yang tiba-tiba, sehingga membantu mencegah mereka jatuh lebih dalam ke jurang kemiskinan ketika menghadapi risiko kesehatan.

Faktor yang paling menonjol dalam penelitian ini adalah disabilitas. Individu dengan status disabilitas tercatat memiliki risiko 34 persen lebih tinggi untuk hidup dalam kemiskinan dibandingkan mereka yang tidak memiliki hambatan fisik maupun mental. Temuan ini sejalan dengan berbagai riset sebelumnya yang menunjukkan bahwa keterbatasan kapasitas fisik, hambatan mobilitas, dan minimnya dukungan sosial sering menutup akses terhadap pendidikan, pekerjaan layak, dan peluang ekonomi lainnya.

Dengan demikian, disabilitas tidak dapat dipandang semata sebagai kondisi medis, tetapi sebagai faktor struktural yang memperpanjang kerentanan ekonomi rumah tangga. Kondisi ini menegaskan pentingnya kebijakan yang secara khusus menjawab hambatan akses dan diskriminasi yang masih dihadapi kelompok disabilitas dalam kehidupan sehari-hari.

Penelitian ini juga memotret gambaran umum kemiskinan di Sulawesi. Dari populasi yang dianalisis, tercatat 17,35 persen responden berada dalam kategori miskin, angka yang masih lebih tinggi dibanding rata-rata nasional yang telah turun di bawah 9 persen. Realitas ini menunjukkan bahwa Sulawesi masih bergulat dengan kesenjangan pembangunan, ketimpangan akses layanan kesehatan, serta distribusi infrastruktur ekonomi yang belum merata.

Melalui analisis mendalam, para peneliti menegaskan bahwa kebijakan penanggulangan kemiskinan perlu memasukkan dimensi kesehatan sebagai salah satu fokus utama. Ketergantungan semata pada ukuran kemiskinan berbasis pengeluaran terbukti tidak cukup mampu menangkap kerentanan yang dialami rumah tangga, terutama ketika pengeluaran tersedot untuk konsumsi non-produktif seperti rokok dan biaya medis yang sifatnya terpaksa.

Studi ini mendorong penerapan kerangka kemiskinan multidimensi yang memberi ruang lebih besar bagi indikator kesehatan, disabilitas, dan kualitas hidup. Pendekatan semacam ini dinilai lebih representatif untuk menggambarkan kondisi riil masyarakat, terutama di wilayah dengan karakteristik kerentanan kompleks seperti Sulawesi.

Dari sisi implementasi kebijakan, penelitian ini menekankan urgensi perluasan cakupan jaminan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan dan pekerja di sektor informal yang selama ini sering luput dari perlindungan formal. Di saat yang sama, penguatan regulasi tembakau dipandang penting untuk menekan konsumsi rokok yang menggerus anggaran rumah tangga miskin tanpa memberikan manfaat produktif.

Lebih jauh, kebijakan inklusif disabilitas harus diperkuat melalui peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan yang ramah disabilitas, serta penciptaan peluang kerja yang inklusif. Mengingat disabilitas menjadi salah satu faktor paling dominan dalam meningkatkan risiko kemiskinan, berbagai intervensi ini diharapkan dapat memutus rantai kerentanan yang dialami rumah tangga penyandang disabilitas.

Dengan rangkaian temuan tersebut, kajian Fitri Hadi Yulia Akib tidak hanya memperkaya literatur akademik tentang kemiskinan di Indonesia, tetapi juga memberikan bukti empiris yang relevan bagi pemerintah daerah di kawasan timur Indonesia, khususnya Sulawesi. Hasil penelitian ini menjadi pijakan penting untuk merumuskan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang lebih komprehensif, adil, dan responsif terhadap tantangan multidimensi yang dihadapi kelompok rentan.

Penelitian ini menegaskan bahwa upaya pengentasan kemiskinan tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan pendapatan. Intervensi kebijakan harus diarahkan pada penguatan layanan kesehatan, perluasan perlindungan sosial, serta penghapusan hambatan struktural yang selama ini memperpanjang kerentanan hidup masyarakat, terutama kelompok disabilitas dan rumah tangga dengan akses kesehatan yang terbatas.

Advertorial

Kearifan Lokal Menyambut Ramadan, Pohuwato Kukuhkan 1 Ramadan via Sidang Adat

Published

on

Pohuwato – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato secara resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Penetapan ini diumumkan melalui Sidang Adat Tonggeyamo yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Pohuwato pada Selasa malam, 17 Februari 2026. Sidang tersebut menjadi penanda resmi dimulainya bulan suci Ramadan di wilayah Pohuwato, sesuai hasil keputusan para pemangku adat.

Usai pelaksanaan sidang, para pemangku adat melanjutkan prosesi adat dengan menyerahkan hasil penetapan kepada Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, selaku khalifah atau pemimpin adat di daerah.

Pada Rabu malam (18/2/2026), prosesi adat pemakluman penetapan 1 Ramadan dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Pohuwato. Genderang adat dibunyikan selama lima menit sebagai tanda resmi memasuki bulan Ramadan. Prosesi adat ini dipimpin oleh Bate Pohuwato, Asmad N. Tuna.

Tradisi adat yang dikenal dengan sebutan mopo ota mopotingohu tingohu lipu toyiladia lo tau lo ulipu merupakan prosesi sakral dan simbolik untuk menandai awal bulan suci Ramadan. Bunyi genderang di rumah jabatan bupati menjadi isyarat kepada pemimpin daerah dan masyarakat bahwa malam itu telah memasuki tanggal 1 Ramadan.

Setelah prosesi adat, Bupati Saipul A. Mbuinga dijemput oleh pemangku adat menuju Masjid Agung Baiturahim Pohuwato guna melaksanakan salat tarawih perdana bersama jajaran pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Setibanya di masjid, Bupati bersama Asisten Pemkesra Zulkifli Umar dan Kadhi Pohuwato Syaiful Ali Sabu, melakukan pemukulan beduk pertama sebagai tanda dimulainya salat tarawih sekaligus penanda masuknya bulan suci Ramadan. Tradisi pemukulan beduk tersebut kemudian diikuti oleh para pemangku adat.

Dalam sambutannya, Bupati Saipul Mbuinga menyampaikan bahwa pemukulan beduk menjadi simbol awal pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah yang dimulai pada Kamis, 19 Februari 2026. Ia mengajak seluruh umat Muslim di Pohuwato menyambut bulan penuh berkah ini dengan rasa syukur dan memperbanyak amalia Ramadan.

“Mulai malam ini mari kita laksanakan salat tarawih berjemaah. Isi bulan Ramadan dengan pengajian, tadarus Al-Qur’an, salat wajib dan sunah, serta berbagai kegiatan amalia lainnya,” ujar Bupati.

Bupati juga mengingatkan masyarakat untuk menjadikan momen Ramadan kali ini sebagai kesempatan memperbanyak amal ibadah dan mempererat silaturahmi.

“Kita belum tentu dipertemukan kembali dengan Ramadan tahun depan. Karena itu, mari manfaatkan Ramadan tahun ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan ketakwaan dan amal kebajikan,” tutupnya.

Continue Reading

Advertorial

Tertib Administrasi! Pemkab Pohuwato Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Published

on

Rahmat Ma’ruf, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pohuwato

Pohuwato – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: T/3.2.0 414 IBKPSDM/808-II tentang ketentuan waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah, cuti bersama Tahun Baru Imlek, serta jadwal apel kerja perdana pasca Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2026.

Surat edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, pada 12 Februari 2026 itu memuat pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah, hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2026, serta waktu pelaksanaan apel kerja perdana setelah Idulfitri.

Penerbitan edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 02 Tahun 2025, dan Nomor 05 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa Senin dan Selasa, 16–17 Februari 2026, ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Memasuki bulan suci Ramadan, ASN di lingkungan Pemkab Pohuwato diberi kesempatan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) pada 1 Ramadan 1447 Hijriah. Namun demikian, para ASN tetap diwajibkan melaporkan hasil kerjanya kepada pejabat penilai dan hadir kembali bekerja pada Kamis, 19 Februari 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, menjelaskan bahwa ketentuan WFA pada Kamis, 19 Februari 2026, hanya diberlakukan sekali pada pekan tersebut.

“Ya, karena 1 Ramadan nanti bertepatan dengan Kamis, maka WFA diberlakukan pada 19 Februari 2026. Namun, mulai pekan berikutnya, pelaksanaan WFA ditetapkan setiap hari Rabu,” ujar Rahmat Ma’ruf saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (18/2/2026).

Selama Ramadan, jam kerja ASN diatur sebagai berikut:

  • Senin, Selasa, dan Kamis: pukul 08.00–15.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 11.30–13.00 Wita.

  • Jumat: pukul 08.00–15.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 11.00–13.00 Wita.

  • Rabu: pelaksanaan tugas secara fleksibel (WFA) dengan kewajiban melaporkan hasil kerja kepada pejabat penilai.

Selain itu, apel kerja perdana pasca Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah dijadwalkan pada Rabu, 25 Maret 2026.

Rahmat Ma’ruf menambahkan, kebijakan terkait penerapan WFA dan jam kerja setelah Lebaran akan menyesuaikan dengan arahan pimpinan.

“Edaran yang telah disampaikan ke seluruh OPD dan kantor kecamatan ini mengatur tentang cuti bersama Tahun Baru Imlek, jam kerja selama Ramadan, ketentuan WFA, serta jadwal apel perdana pasca Lebaran Idulfitri. Apabila terdapat perubahan, akan kami tindaklanjuti melalui surat edaran berikutnya,” pungkasnya.

Continue Reading

Advertorial

Jelang Sidang Isbat! Pohuwato Siapkan Sidang Adat Tonggeyamo Sambut 1 Ramadan

Published

on

Pohuwato – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, umat Islam di seluruh Indonesia tengah bersiap menyambut bulan penuh rahmat, berkah, dan ampunan dengan berbagai tradisi keagamaan dan kegiatan sosial yang menguatkan nilai persatuan umat.

Pemerintah bersama organisasi keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama, menanti penetapan awal Ramadan melalui sidang isbat yang akan digelar Kementerian Agama RI pada Selasa, 17 Februari 2026, usai salat Magrib WIB. Di Provinsi Gorontalo, sembari menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait 1 Ramadan 1447 H, akan dilaksanakan sidang adat tonggeyamo, yakni prosesi penetapan awal Ramadan oleh kepala daerah yang merujuk pada hasil sidang isbat pemerintah.

Di Kabupaten Pohuwato, rangkaian prosesi adat tersebut diawali dengan pemakluman oleh Bate Pohuwato, Asmad N. Tuna, bersama perangkat adat kepada Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, pada Senin (16/02/2026) di rumah jabatan bupati. Pemakluman dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada khalifah atau pemimpin daerah bahwa pada Selasa, 17 Februari 2026, akan digelar sidang adat tonggeyamo oleh para pemangku adat di rumah jabatan bupati.

Bersamaan dengan pelaksanaan sidang adat tersebut, para pemangku adat juga akan merias rumah jabatan bupati dengan nuansa adat Gorontalo sebagai wujud penghormatan terhadap tradisi dan kearifan lokal yang terus dijaga dan dilestarikan hingga kini. Dekorasi bernuansa adat ini diharapkan menambah kekhidmatan suasana dalam menyambut penetapan awal Ramadan serta mempertegas identitas budaya masyarakat Gorontalo.

Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pemangku adat yang senantiasa konsisten menjaga dan melestarikan tradisi adat sebagai bagian penting dari budaya Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato. Ia berharap pelaksanaan sidang adat yang rutin digelar setiap tahun tersebut dapat berjalan dengan baik, tertib, dan tetap berpedoman pada ketentuan adat Gorontalo yang telah diwariskan sejak lama.prokopim.

“Terima kasih atas informasi yang disampaikan melalui pemakluman tersebut. Pemerintah Daerah Pohuwato akan mengikuti dan menyaksikan sidang isbat serta akan menetapkan 1 Ramadan setelah keluar keputusan resmi Menteri Agama RI,” ujar Bupati Saipul.

Ia juga berharap seluruh kesiapan pelaksanaan sidang adat dapat dimatangkan dengan baik, mengingat setiap Ramadan dan hari raya Idulfitri maupun Iduladha, prosesi adat tonggeyamo senantiasa dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara nilai-nilai adat dan ketetapan pemerintah. Tradisi ini menjadi simbol harmonisasi antara ajaran agama dan budaya lokal dalam kehidupan masyarakat Gorontalo.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler