Connect with us

News

Ketum Terpilih HMI Cabang Gorontalo Kecam Tindakan Represif Aparat

Published

on

GORONTALO-Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gorontalo Yahya Abdullah menilai kasus Omnibus Law merupakan gambaran bahwa citra negeri ini semakin buruk. Penguasa kata dia terkesan menutup mata dan telinga di saat rakyat menjerit.

“Bagaimana tidak, sejak disahkannya Omnibus Law(akan) oleh Dewan Pengkhianat Rakyat, ini menjadi awal pergolakan di negeri ini. Bagi saya, akal busuk pemerintahan menghadirkan om-ni-bus Law(akan) adalah strategi memperkaya diri dan golongan tertentu,” kata Yahya Abdullah, saat berbincang bersama awak barakati.id Selasa (13/10).

Menurutnya, aksi massa yang dilakukan oleh kawan-kawan di berbagai daerah di Indonesia wabilkhusus di Gorontalo, menjadikan bukti otentik bahwa negeri ini sedang sakit. Lebih parahnya, penguasa menggunakan tangan-tangan aparat keparatnya untuk mematikan sebuah kebenaran dengan tindakan-tindakan represif.

Saat ini, data sementara hakasasi.id monitoring penangkapan selama aksi massa yang dilakukan oleh kawan-kawan yang turun kejalan, kurang lebih 4905 orang yang tersebar di 33 Kota , 20 Provinsi di Indonesia ditangkap dengan cara yang brutal. Padahal, demonstrasi adalah hak bagi setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasinya, dan itu telah di atur dalam Pasal 28 UUD 1945.

Kemudian, kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam penangananan demonstrasi menurut dia lagi telah melanggar Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta prinsip -prinsip dasar hak asasi sebagamaina telah diatur secara komprehensif dalam Peraturan Kapolri (PERKAP) No 8 Tahun 2009 tentang implementasi Prinsip dan stadar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PERKAP No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Instrumen normative itu merupakan pedoman yang wajib dipegang oleh setiap anggota maupun institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Diapun menyesalkan dan mengecam keras tindakan Represif yang dilakukan oleh aparat kepada kawan-kawan saya yang melakukan aksi demonstrasi di simpang lima telaga, Kota Gorontalo, kemarin. Kemudian, dalam proses penangkapan yang tidak sesuai prosedur. Lebih parahnya, yang membuat saya semakin geram terhadap aparat adalah Tindakan-tindakan pelecehan oleh oknum polisi laki-laki kepada massa aksi perempuan pada proses penangkapan. Cerita ini saya dapatkan langsung, dari kawan perempuan saya di HMI yang juga ditangkap sore kemarin. Menurut penuturannya, ia dan kawan perempuannya mendapat pelecehan secara verbal Ketika di angkut dengan mobil menuju taman telaga, bahkan beraninya oknum polisi tersebut mencolek tubuh mereka hingga tiga kali.

Dikatakannya, Apapun alasannya aparat keamanan tidak dibenarkan secara hukum menggunakan kewenangan dalam menghadapi aksi massa mengunakan cara-cara yang berlebihan dan eksesif seperti itu. Olehnya itu saya, mengutuk dan mengecam keras Tindakan-tindakan berlebihan yang dilakukan aparat kepolisian Gorontalo dan meminta kepada KAPOLDA Gorontalo mengusut tuntas oknum polisi tersebut.

Gorontalo

Aksi Brutal di Salon, Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan di Marisa

Published

on

Pohuwato – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan di salah satu salon kecantikan di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Sabtu malam (27/12/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan langsung dari korban yang melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Reskrim Polres Pohuwato segera bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menyebut, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini penyidik Sat Reskrim tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terlapor, termasuk memintai keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” jelas AKP Khoirunnas.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Pihak kepolisian memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara objektif untuk menjamin keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan guna mengungkap motif dan kronologi lengkap peristiwa.

Continue Reading

Gorontalo

Heboh di Pohuwato! Kasus Dugaan Penganiayaan di Salon Kini Ditangani Polisi

Published

on

Pohuwato – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di salah satu salon kecantikan di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kini resmi ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato.

Korban dalam peristiwa ini berinisial IT (24), sementara terlapor diketahui berinisial JN alias W. Kasus tersebut dilaporkan langsung oleh korban dan telah diterima secara resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, saat diwawancarai sejumlah awak media di Mapolres Pohuwato, Sabtu (27/12/2025).

“Ya, laporan korban sore ini sekitar pukul 16.44 WITA telah diterima di SPKT Polres Pohuwato,” ujar AKP Khoirunnas.

Ia menambahkan, setelah laporan diterima, pihak penyidik langsung memproses perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah awal yang dilakukan yakni pengambilan visum et repertum, kemudian pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban untuk menggali lebih rinci mengenai luka-luka yang dialami serta kronologi kejadian.

“Tahapan dimulai dengan pengambilan visum, kemudian dilakukan pemeriksaan awal terhadap korban untuk mengetahui secara detail luka yang diterima dan bagaimana peristiwa itu terjadi,” jelasnya.

Menanggapi beredarnya rekaman video kejadian yang memicu beragam reaksi publik dan desakan agar aparat bertindak tegas, AKP Khoirunnas menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Penerapan hukum harus memberikan kepastian hukum, namun penegak hukum tidak boleh melanggar hukum dalam menjalankan tugasnya. Proses penegakan hukum harus dilakukan dengan baik, benar, cepat, dan sigap, serta memberikan kepastian kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan di publik,” tegasnya.

Continue Reading

Gorontalo

Viral di medsos, dugaan kekerasan di salon Pohuwato usai cekcok harga

Published

on

Pohuwato – Sebuah rekaman CCTV berdurasi 24 detik yang memperlihatkan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang wanita di sebuah salon di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, viral di media sosial dan memicu kecaman luas dari warganet.

Dalam video tersebut, tampak seorang wanita dan seorang waria berada di dalam salon. Keduanya terlibat adu mulut yang kemudian berujung pada dugaan aksi kekerasan fisik terhadap korban. Insiden itu diduga terjadi pada malam hari di Salon Nolas, sebuah tempat layanan kecantikan di wilayah Pohuwato.

Peristiwa ini pertama kali diungkap oleh akun Facebook bernama DUDA Jr., yang menyebutkan bahwa kejadian bermula dari perselisihan soal harga layanan pewarnaan rambut. Awalnya, harga yang disepakati sebesar Rp250 ribu, namun kemudian diturunkan menjadi Rp200 ribu oleh pihak salon kepada konsumen.

Korban disebut sempat menegaskan bahwa ia akan membayar kekurangan sebesar Rp50 ribu. Namun, pelaku diduga tidak menerima dan justru melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Merasa tersinggung dan tidak terima, korban lalu terlibat adu argumen hingga akhirnya pelaku diduga melakukan kekerasan fisik berupa tamparan dan pelemparan benda ke arah korban.

“Korban tidak terima dimaki, lalu pelaku langsung main tangan. Korban ditampar dan dilempar,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami pembengkakan pada kaki serta memar di beberapa bagian tubuh. Korban juga disebut telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Namun hingga kini, menurut informasi yang beredar, belum ada tindak lanjut hukum yang jelas dari aparat penegak hukum.

Korban dikabarkan menolak untuk menandatangani surat pernyataan damai, sementara pihak salon disebut hanya menyarankan agar korban dipindahkan ke cabang lain. Sikap tersebut menuai sorotan dari warganet karena dinilai kurang menunjukkan kepedulian terhadap kondisi korban.

Dalam unggahan tersebut juga disampaikan bahwa korban merupakan seorang perantau dan bukan warga asli Pohuwato, yang membuat publik semakin prihatin atas kejadian tersebut. Kasus ini pun menuai reaksi luas dari masyarakat di media sosial. Warganet mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan korban secara serius dan memastikan proses hukum berjalan adil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun manajemen Salon Nolas terkait insiden tersebut.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler