News
Ketum Terpilih HMI Cabang Gorontalo Kecam Tindakan Represif Aparat
Published
5 years agoon
GORONTALO-Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gorontalo Yahya Abdullah menilai kasus Omnibus Law merupakan gambaran bahwa citra negeri ini semakin buruk. Penguasa kata dia terkesan menutup mata dan telinga di saat rakyat menjerit.
“Bagaimana tidak, sejak disahkannya Omnibus Law(akan) oleh Dewan Pengkhianat Rakyat, ini menjadi awal pergolakan di negeri ini. Bagi saya, akal busuk pemerintahan menghadirkan om-ni-bus Law(akan) adalah strategi memperkaya diri dan golongan tertentu,” kata Yahya Abdullah, saat berbincang bersama awak barakati.id Selasa (13/10).
Menurutnya, aksi massa yang dilakukan oleh kawan-kawan di berbagai daerah di Indonesia wabilkhusus di Gorontalo, menjadikan bukti otentik bahwa negeri ini sedang sakit. Lebih parahnya, penguasa menggunakan tangan-tangan aparat keparatnya untuk mematikan sebuah kebenaran dengan tindakan-tindakan represif.
Saat ini, data sementara hakasasi.id monitoring penangkapan selama aksi massa yang dilakukan oleh kawan-kawan yang turun kejalan, kurang lebih 4905 orang yang tersebar di 33 Kota , 20 Provinsi di Indonesia ditangkap dengan cara yang brutal. Padahal, demonstrasi adalah hak bagi setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasinya, dan itu telah di atur dalam Pasal 28 UUD 1945.
Kemudian, kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam penangananan demonstrasi menurut dia lagi telah melanggar Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta prinsip -prinsip dasar hak asasi sebagamaina telah diatur secara komprehensif dalam Peraturan Kapolri (PERKAP) No 8 Tahun 2009 tentang implementasi Prinsip dan stadar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PERKAP No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Instrumen normative itu merupakan pedoman yang wajib dipegang oleh setiap anggota maupun institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Diapun menyesalkan dan mengecam keras tindakan Represif yang dilakukan oleh aparat kepada kawan-kawan saya yang melakukan aksi demonstrasi di simpang lima telaga, Kota Gorontalo, kemarin. Kemudian, dalam proses penangkapan yang tidak sesuai prosedur. Lebih parahnya, yang membuat saya semakin geram terhadap aparat adalah Tindakan-tindakan pelecehan oleh oknum polisi laki-laki kepada massa aksi perempuan pada proses penangkapan. Cerita ini saya dapatkan langsung, dari kawan perempuan saya di HMI yang juga ditangkap sore kemarin. Menurut penuturannya, ia dan kawan perempuannya mendapat pelecehan secara verbal Ketika di angkut dengan mobil menuju taman telaga, bahkan beraninya oknum polisi tersebut mencolek tubuh mereka hingga tiga kali.
Dikatakannya, Apapun alasannya aparat keamanan tidak dibenarkan secara hukum menggunakan kewenangan dalam menghadapi aksi massa mengunakan cara-cara yang berlebihan dan eksesif seperti itu. Olehnya itu saya, mengutuk dan mengecam keras Tindakan-tindakan berlebihan yang dilakukan aparat kepolisian Gorontalo dan meminta kepada KAPOLDA Gorontalo mengusut tuntas oknum polisi tersebut.
You may like
-
Tegas..! Prabowo Ingatkan Jaksa & Polisi, Jangan Cari-Cari Kesalahan Rakyat Kecil
-
Bikin Haru, Bripka Handoko Izinkan Anak Tahanan Tidur di Luar Sel Agar Bisa Dipeluk Ayahnya
-
SUSNO & USMAN : PENANGKAPAN RIBUAN DEMONSTRAN DINILAI MELANGGAR HUKUM
-
Ditembak Oknum Polisi, Warga Marisa Dilarikan Ke Rumah Sakit
-
Ketagihan Judi Online, Pemuda Ini Rela Buat Laporan Telah Dibegal Ke Polisi
-
Selama Dua Pekan Operasi Zebra Otanaha Dilakukan Polda Gorontalo
News
Pedagang Thrifting Desak Legalitas, Pemerintah Pasang Sikap Keras
Published
11 mins agoon
20/11/2025
NESW – Gelombang protes mengalir dari penjual pakaian bekas impor di Indonesia yang menuntut pemerintah membuka keran legalisasi agar usaha thrifting mereka dapat terus berjalan tanpa ancaman hukum dan razia. Para pedagang, khususnya di Pasar Senen, bahkan berani mengadu ke DPR dan menawarkan opsi pembayaran pajak demi kelangsungan bisnisnya. Namun, respons pemerintah begitu bulat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka peluang legal bagi barang impor bekas yang masuk ke Indonesia di luar prosedur resmi. “Saya enggak peduli pedagangnya. Pokoknya barang yang masuk ilegal, saya berhentiin,” tegas Purbaya saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Pernyataan ini menegaskan sikap pemerintah yang memilih untuk memprioritaskan kepentingan industri tekstil lokal dan kepatuhan terhadap regulasi daripada melayani permintaan pelaku bisnis thrifting.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan belum ada ruang bagi aktivitas impor ilegal diperbolehkan. “Saya enggak mungkin buka pagar untuk barang-barang ilegal,” tambahnya. Regulasi yang menjadi landasan pelarangan ini adalah Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan impor, yang dipertegas kembali oleh pemerintah. Pelaku usaha yang tetap melanggar aturan dapat terancam sanksi pidana hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, di samping sanksi administratif sesuai UU Perlindungan Konsumen.
Di sisi lain, protes tetap disuarakan oleh pedagang thrifting seperti Rifai Silalahi dari Pasar Senen. Ia menanyakan kepada pemerintah, “Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” kata Rifai saat Rapat Dengar Pendapat di DPR, Rabu (19/11). Menurut Rifai, langkah pemerintah berpotensi mematikan usaha jutaan pelaku bisnis thrifting yang bergantung pada perdagangan pakaian bekas impor.
Pemerintah berdalih, pelarangan ini demi melindungi kelangsungan industri tekstil lokal dan menjaga kualitas kesehatan masyarakat. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, David Leonardi, menyebut beredarnya pakaian bekas impor merugikan industri dan mengancam tenaga kerja bidang tekstil. “(Pakaian bekas) berpotensi menyebarkan penyakit menular, sehingga perlu ada tindakan tegas atas impor barang tersebut,” jelas David kepada BBC Indonesia.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan agar pedagang yang terdampak larangan thrifting dapat beralih ke produk lokal sebagai solusi agar usaha tetap berjalan.
Di tengah polemik ini, pengamat ekonomi dari Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, mengingatkan bahwa akar persoalan sesungguhnya adalah lemahnya penegakan hukum. “Jika Permendag diterapkan dengan efektif, itu sebenarnya sudah cukup untuk mengatasi peredaran pakaian bekas ilegal,” tegasnya.
Gorontalo
Genangan Air Kembali Landa Marisa, Warga Diminta Waspada
Published
1 day agoon
19/11/2025
Pohuwato – Curah hujan tinggi yang melanda Kabupaten Pohuwato dalam beberapa hari terakhir kembali menyebabkan persoalan genangan air di sejumlah wilayah Kecamatan Marisa. Akibatnya, puluhan rumah warga di beberapa desa tergenang setelah air meluap ke area permukiman.
Camat Marisa, Usman Hadis Bay, SH, menjelaskan bahwa intensitas hujan yang tinggi menjadi faktor utama terjadinya luapan air di sejumlah titik rawan. Ia menambahkan, penjelasan lebih rinci terkait penyebab teknis maupun penanganan jangka panjang akan menjadi fokus kajian instansi terkait di bidang pekerjaan umum dan lingkungan.
“Penyebab genangan air ini karena curah hujan yang cukup tinggi. Untuk faktor lain, seperti permasalahan saluran atau drainase, nantinya dinas teknis yang akan menjelaskan lebih detail,” papar Usman dalam konferensi pers, Rabu (19/11/2025).
Selain tingginya curah hujan, beberapa saluran air diketahui mulai mengalami penyumbatan akibat penumpukan sedimen dan sampah, sehingga kondisi ini membuat wilayah seperti Desa Bulangita, Teratai, Palopo, hingga Pohuwato Timur kerap rawan genangan setiap kali musim hujan tiba.
Meski demikian, upaya penanganan telah dilakukan. Usman memastikan koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pihak-pihak terkait lainnya berjalan intensif dan responsif.
“Alhamdulillah koordinasi kami dengan Dinas PU, BPBD, dan semua pihak berjalan baik, sehingga penanganan dapat segera dilakukan,” tegas Usman.
Saat ini, pengerukan dan pembersihan saluran air sudah mulai dikerjakan di Desa Palopo dan akan terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Proses ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi intensif antara Dinas PU, Pemerintah Kecamatan Marisa, dan pemerintah desa di wilayah terdampak guna mengurangi risiko dan dampak genangan air pada masyarakat.
Gorontalo
Resmi Diumumkan, 23 Calon Anggota KPID Gorontalo Lolos Administrasi
Published
1 day agoon
19/11/2025
Gorontalo – Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo secara resmi mengumumkan 23 nama calon anggota yang dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk periode 2026–2029. Pengumuman tersebut tercantum dalam surat resmi bernomor 010/TIMSEL-KPID GTO/XI/2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Tim Seleksi, Mohamad Reza sebagai bentuk legitimasi dan transparansi proses rekrutmen.
Dari seluruh berkas pendaftaran yang masuk, hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 yang dinyatakan lolos. Daftar peserta mencakup latar belakang beragam, mulai dari akademisi, pemerhati penyiaran, hingga profesional di bidang komunikasi dan media massa.
Selanjutnya, peserta yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Uji Kompetensi Seleksi Tertulis Berbasis CAT (Computer Assisted Test) yang dijadwalkan pada Jumat, 21 November 2025 pukul 08.00 WITA bertempat di SMK Negeri 1 Kota Gorontalo, Jalan Ternate, Kecamatan Sipatana. Seluruh peserta diwajibkan mengenakan pakaian atasan putih dan bawahan hitam, serta hadir 30 menit sebelum ujian dimulai.
Terdapat pula peserta incumbent (petahana) yang lolos seleksi administrasi dan ditandai dengan asterisk (*). Mereka akan langsung mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPRD Provinsi Gorontalo, sesuai mekanisme yang diatur dalam keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024. Pengumuman ini menegaskan bahwa tahapan seleksi bagi incumbent berbeda dari peserta non-incumbent.
Dengan dilaksanakannya seleksi ini, Tim Seleksi berharap proses rekrutmen anggota KPID Gorontalo periode 2026–2029 berlangsung terbuka, akuntabel, dan menghasilkan komisioner yang profesional serta berintegritas, sehingga mampu memperkuat sektor penyiaran di Provinsi Gorontalo.
Pedagang Thrifting Desak Legalitas, Pemerintah Pasang Sikap Keras
Rektor UNG Bahas Tata Kelola PTN di Forum Nasional Pendidikan Tinggi
Genangan Air Kembali Landa Marisa, Warga Diminta Waspada
Batu Nisan Almarhum Toni Mopangga Dipasang, Bupati Pohuwato Ikut Prosesi
Resmi Diumumkan, 23 Calon Anggota KPID Gorontalo Lolos Administrasi
Menakar Fungsi Kontrol di DPRD Kota Gorontalo
Panasnya Konflik Sawit! DPRD Provinsi Gorontalo dan KPK Turun Tangan
Utang Kereta Cepat Whoosh Setara Bangun 5 Menara Burj Khalifa, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Berani Bongkar Tambang Ilegal, Aktivis Muda Gorontalo Dapat Ancaman Brutal
Air Aqua Ternyata dari Sumur Bor, YLKI: Melanggar Hak Konsumen
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months agoDiusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”
-
News1 month agoMenggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
-
Gorontalo2 months agoDugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi
-
Advertorial2 months agoSkorsing dan Sanksi Berat untuk MAPALA UNG: Temuan Kasus Meninggalnya Mahasiswa
-
Gorontalo3 months agoTerendus Batu Hitam Ilegal Menuju Pelabuhan Pantoloan Palu, Otoritas Pelabuhan & APH Diminta Bertindak
-
Gorontalo1 month agoWarga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo
-
Gorontalo2 months agoMabuk Picu Aksi Brutal, Iptu di Pohuwato Bacok Bripka Hingga Luka Parah
-
Advertorial3 months agoJasa Raharja Salurkan Rp1,1 Miliar Santunan Kecelakaan di Pohuwato
