Connect with us

News

Ketum Terpilih HMI Cabang Gorontalo Kecam Tindakan Represif Aparat

Published

on

GORONTALO-Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gorontalo Yahya Abdullah menilai kasus Omnibus Law merupakan gambaran bahwa citra negeri ini semakin buruk. Penguasa kata dia terkesan menutup mata dan telinga di saat rakyat menjerit.

“Bagaimana tidak, sejak disahkannya Omnibus Law(akan) oleh Dewan Pengkhianat Rakyat, ini menjadi awal pergolakan di negeri ini. Bagi saya, akal busuk pemerintahan menghadirkan om-ni-bus Law(akan) adalah strategi memperkaya diri dan golongan tertentu,” kata Yahya Abdullah, saat berbincang bersama awak barakati.id Selasa (13/10).

Menurutnya, aksi massa yang dilakukan oleh kawan-kawan di berbagai daerah di Indonesia wabilkhusus di Gorontalo, menjadikan bukti otentik bahwa negeri ini sedang sakit. Lebih parahnya, penguasa menggunakan tangan-tangan aparat keparatnya untuk mematikan sebuah kebenaran dengan tindakan-tindakan represif.

Saat ini, data sementara hakasasi.id monitoring penangkapan selama aksi massa yang dilakukan oleh kawan-kawan yang turun kejalan, kurang lebih 4905 orang yang tersebar di 33 Kota , 20 Provinsi di Indonesia ditangkap dengan cara yang brutal. Padahal, demonstrasi adalah hak bagi setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasinya, dan itu telah di atur dalam Pasal 28 UUD 1945.

Kemudian, kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam penangananan demonstrasi menurut dia lagi telah melanggar Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta prinsip -prinsip dasar hak asasi sebagamaina telah diatur secara komprehensif dalam Peraturan Kapolri (PERKAP) No 8 Tahun 2009 tentang implementasi Prinsip dan stadar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PERKAP No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Instrumen normative itu merupakan pedoman yang wajib dipegang oleh setiap anggota maupun institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Diapun menyesalkan dan mengecam keras tindakan Represif yang dilakukan oleh aparat kepada kawan-kawan saya yang melakukan aksi demonstrasi di simpang lima telaga, Kota Gorontalo, kemarin. Kemudian, dalam proses penangkapan yang tidak sesuai prosedur. Lebih parahnya, yang membuat saya semakin geram terhadap aparat adalah Tindakan-tindakan pelecehan oleh oknum polisi laki-laki kepada massa aksi perempuan pada proses penangkapan. Cerita ini saya dapatkan langsung, dari kawan perempuan saya di HMI yang juga ditangkap sore kemarin. Menurut penuturannya, ia dan kawan perempuannya mendapat pelecehan secara verbal Ketika di angkut dengan mobil menuju taman telaga, bahkan beraninya oknum polisi tersebut mencolek tubuh mereka hingga tiga kali.

Dikatakannya, Apapun alasannya aparat keamanan tidak dibenarkan secara hukum menggunakan kewenangan dalam menghadapi aksi massa mengunakan cara-cara yang berlebihan dan eksesif seperti itu. Olehnya itu saya, mengutuk dan mengecam keras Tindakan-tindakan berlebihan yang dilakukan aparat kepolisian Gorontalo dan meminta kepada KAPOLDA Gorontalo mengusut tuntas oknum polisi tersebut.

Gorontalo

Gorontalo Bergetar! Gempa 6,3 SR Tak Berpotensi Tsunami, BMKG Imbau Waspada Susulan

Published

on

Foto Ilustrasi

FLASH NEWS – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,3 mengguncang wilayah Pohuwato, Gorontalo, pada Kamis (24/7/2025) pukul 04.50 WITA. Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan episentrum gempa berada pada koordinat 0,43° LU dan 122,02° BT, atau sekitar 8 kilometer tenggara Pohuwato, dengan kedalaman 132 kilometer.

Guncangan gempa ini terasa di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo, termasuk Kota Gorontalo, Bone Bolango, Boalemo, dan Gorontalo Utara, bahkan dirasakan pula di beberapa daerah sekitarnya seperti Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Sejumlah warga dilaporkan panik dan sempat berlarian ke luar rumah saat guncangan terjadi.

BMKG memastikan gempa ini tidak berpotensi tsunami, sehingga masyarakat diimbau tetap tenang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan kerusakan signifikan maupun korban jiwa akibat guncangan tersebut.

Meskipun demikian, BMKG mengingatkan warga untuk tetap waspada terhadap kemungkinan gempa susulan. Masyarakat disarankan memeriksa kondisi bangunan sebelum kembali beraktivitas di dalam rumah, serta mengikuti arahan resmi dari pemerintah daerah atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Continue Reading

Gorontalo

Integritas Polri Dipertanyakan, Oknum Anggota Polres Pohuwato Diduga Lakukan Pelanggaran Berat

Published

on

Pohuwato – Seorang oknum anggota Polres Pohuwato berinisial R.W diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Oknum ini dituding menelantarkan anak kandungnya yang tengah dirawat di rumah sakit, sekaligus menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial S.B, yang diketahui merupakan istri orang lain.

Informasi ini terungkap berdasarkan keterangan sang istri, yang juga merupakan anggota Bhayangkari, serta sejumlah rekan sesama letting R.W. Dugaan perselingkuhan ini disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun secara terang-terangan, namun belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat, termasuk Kapolres Pohuwato, meski laporan resmi telah dilayangkan istrinya.

Ironisnya, ketika anak kandung R.W dirawat dalam kondisi memprihatinkan, sang ayah justru tidak menunjukkan tanggung jawab. Upaya keluarga dan rekan untuk menghubungi R.W agar menjenguk anaknya tidak membuahkan hasil. Ponselnya tidak aktif, dan menurut keterangan saksi, panggilan terakhir yang tersambung memperdengarkan suara seorang perempuan yang diduga kuat adalah S.B.

Rekam Jejak Buruk di Kedinasan

Selain persoalan pribadi, R.W juga memiliki catatan pelanggaran disiplin dalam kedinasan. Ia dilaporkan pernah lima kali mangkir tugas dan sempat dijatuhi sanksi teguran berupa hukuman selama 21 hari. Namun, hukuman tersebut tidak membuat R.W berubah. Hingga kini, ia masih aktif sebagai anggota Polri tanpa sanksi pemecatan, meskipun telah berulang kali mencoreng nama baik institusi.

Kesaksian Bhayangkari

Fakta tambahan juga diungkap oleh seorang Bhayangkari yang merupakan istri dari rekan letting R.W. Ia mengaku sempat melihat langsung R.W bersama S.B di tempat pemandian Dengilo, bersama anak-anak S.B. Bahkan, keduanya juga terlihat berada di dalam mobil, dengan posisi S.B duduk di pangkuan R.W.

“Saya tegur langsung, ‘R.W kamu lagi apa?’ Mendengar teguran itu, S.B langsung berpindah duduk,” ungkap sumber.

Desakan untuk Bertindak Tegas

Kasus ini menuai keprihatinan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas serta ketegasan pimpinan Polres Pohuwato yang dinilai belum merespons serius laporan ini. Institusi Polri diharapkan segera mengambil langkah tegas dan profesional agar menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Bhayangkara sebagai pelindung dan pengayom rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Barakati.id tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Continue Reading

Gorontalo

Hamim Pou Bernafas Lega, Tipikor Gorontalo Putuskan Bebas dari Dakwaan Korupsi

Published

on

Pengadilan Tipikor Gorontalo Nyatakan Hamim Pou Tidak Bersalah, Bebas dari Dakwaan Korupsi

Gorontalo – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dinyatakan bebas dari semua dakwaan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Gorontalo, Rabu (23/07/2025).

Majelis hakim menyatakan bahwa Hamim Pou tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) dan bantuan beasiswa. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ditemukan bukti Hamim menerima sepeser dana dari penerima manfaat, maupun indikasi bahwa program tersebut digunakan untuk kepentingan politik, termasuk Pilkada.

“Terdakwa Hamim Pou dinyatakan bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” bunyi putusan hakim.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian proses hukum yang menjerat Hamim Pou, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bone Bolango selama dua periode. Dengan putusan ini, Hamim Pou dipastikan bebas dari dakwaan yang sempat menyeret namanya dalam pusaran kasus korupsi dana bansos dan beasiswa.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler