Connect with us

Advertorial

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Kesiapan Samsat Kabgor Sambut Penerapan UU HKPD

Published

on

DEPROV – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kabupaten Gorontalo pada Jumat (06/12/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk mempersiapkan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Tahun 2022, yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Anggota Komisi II, Fadli Hasan, menjelaskan bahwa UU HKPD akan membawa perubahan dalam pengelolaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Salah satu sektor yang terdampak adalah pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang menjadi penyumbang besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kunjungan ini terkait UU HKPD yang akan berlaku 5 Januari 2025. Kami ingin melihat kesiapan serta cara-cara perhitungan terhadap variabel-variabel yang menjadi pembagian antara kabupaten/kota dan provinsi,” ujar Fadli.

Samsat Kabupaten Gorontalo dikenal sebagai salah satu unit dengan pendapatan terbesar di provinsi ini. Komisi II ingin memastikan bahwa mekanisme penghitungan dan distribusi pajak sesuai dengan aturan baru yang akan diterapkan.

“Berkaitan dengan PKB dan BBNKB, ada beberapa opsi yang perlu dilihat. Samsat Kabupaten Gorontalo merupakan salah satu yang cukup besar pendapatannya, sehingga kami memastikan kesiapan mereka dalam mengelola kontribusi PAD,” tambah Fadli.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengapresiasi kinerja sektor pajak yang berhasil melampaui target pendapatan tahun ini. Ia berharap peran pemerintah kabupaten/kota serta provinsi dapat terus dioptimalkan dalam pengelolaan PAD.

“Alhamdulillah, target pendapatan kita dari sektor pajak tahun ini hampir melampaui target yang direncanakan. Ke depan, ini menjadi tugas bersama untuk terus mengoptimalkan peran kabupaten/kota dan provinsi dalam meningkatkan pendapatan daerah,” tandas Fadli.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo untuk memantau kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan regulasi. Dengan adanya UU HKPD, diharapkan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih transparan, efisien, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan di Provinsi Gorontalo.[/responsivevoice]

Advertorial

Cegah Pembangunan Asal-Asalan, Espin Tulie Warning Dinas PUPR-PK Soal Perencanaan Infrastruktur

Published

on

DEPROV – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo kembali menyoroti secara kritis aspek perencanaan pembangunan infrastruktur daerah. Sorotan tersebut dilayangkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PK) Provinsi Gorontalo beserta jajarannya.

Rapat pengawasan tersebut membedah secara mendalam kesiapan dokumen perencanaan sejumlah program krusial. Agenda pembahasan meliputi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), percepatan penyusunan Detail Engineering Design (DED) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talumelito yang kini mengalami kelebihan kapasitas (overload), hingga perencanaan pembangunan ruas jalan di berbagai wilayah kabupaten/kota.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, menggarisbawahi bahwa setiap pelaksanaan eksekusi pembangunan fisik wajib diawali dengan perencanaan teknis yang matang dan terukur. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo harus memastikan kesiapan dokumen pendukung sebelum suatu program diajukan dalam postur penganggaran, guna mencegah timbulnya hambatan hukum maupun teknis di kemudian hari.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap program pembangunan yang masuk dalam skema perencanaan benar-benar sudah siap secara teknis. Jangan sampai alokasi anggarannya sudah disetujui, tetapi dokumen perencanaannya justru belum siap. Celah ini yang harus kita benahi bersama,” tegas Espin.

Selain persoalan BSPS dan infrastruktur jalan, Komisi III memberikan atensi khusus pada penanganan kawasan pemukiman kumuh. Espin menilai, intervensi kawasan kumuh tidak boleh sekadar menyentuh perbaikan fisik secara parsial, melainkan membutuhkan pemetaan komprehensif dan desain tata ruang yang presisi agar program pemerintah berdaya guna serta tepat sasaran.

Hal serupa ditekankan pada pengembangan kawasan strategis daerah. Komisi III mendesak Dinas PUPR-PK untuk melengkapi kawasan bersatus strategis dengan dokumen perencanaan teknis yang terintegrasi, sehingga status tersebut tidak hanya tertuang di atas kertas secara administratif, melainkan dapat diimplementasikan sebagai pijakan investasi dan pembangunan daerah.

Di sisi lain, masalah krusial yang mendesak untuk diselesaikan adalah kondisi TPA Talumelito yang kapasitas daya tampungnya semakin kritis. Komisi III menuntut Dinas PUPR-PK segera merampungkan DED sebagai dasar utama menentukan regulasi pengelolaan sampah, perluasan lahan, maupun penerapan teknologi pengolahan sampah masa depan.

“Kondisi TPA Talumelito saat ini sudah overload, sehingga tidak bisa lagi kita biarkan berlarut-larut tanpa kepastian perencanaan. Harus ada DED yang jelas dan konkret agar pemerintah daerah memiliki acuan teknis dalam mengambil langkah penanganan ke depan,” ujar Espin.

Terkait dengan infrastruktur konektivitas, Komisi III meminta penyusunan DED jalan diperkuat berdasarkan hasil kajian teknis lapangan, skala kebutuhan masyarakat, serta daya dukung pembiayaan daerah.

“Kami menegaskan bahwa pola perencanaan tidak boleh lagi dilakukan secara parsial. Baik BSPS, penataan kawasan kumuh, kawasan strategis, jaringan jalan, hingga penanganan darurat TPA harus memiliki dokumen perencanaan yang matang. Dengan demikian, ketika masuk ke tahap penganggaran, seluruh program teruji siap dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik,” tandasnya.

Komisi III memastikan seluruh hasil RDP ini menjadi materi acuan dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap proyek infrastruktur daerah. DPRD Provinsi Gorontalo juga mendorong Dinas PUPR-PK untuk menyusun skala prioritas agar keterbatasan anggaran daerah dapat dialokasikan secara efektif pada program yang memiliki urgensi tinggi dan dampak langsung bagi masyarakat.

Continue Reading

Advertorial

Bukan Cuma Catatan Administratif! Komisi I DPRD Gorontalo Minta Aset Jalan GOR Dioptimalkan

Published

on

DEPROV – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo untuk memperjelas legalitas sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah melalui penerapan skema hak pakai. Rekomendasi strategis tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi I bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo terkait pembahasan awal penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027, Selasa (6/10/2026).

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa selain memperjuangkan alokasi dan penambahan anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap penataan dan penyelamatan aset-aset milik Pemprov Gorontalo.

Salah satu fokus utama yang disorot Komisi I yakni pemanfaatan aset lahan di kawasan areal Jalan GOR, serta sejumlah bidang tanah milik Pemprov Gorontalo yang tersebar di luar daerah.

“Disamping pembahasan anggaran, kami juga merekomendasikan beberapa hal terkait penambahan anggaran di dinas dan OPD. Contohnya, kami mendorong kejelasan skema hak pakai bagi Pemerintah Provinsi, utamanya pada lahan di areal Jalan GOR serta beberapa tanah milik provinsi yang berada di luar daerah,” ujar Umar Karim.

Umar menekankan bahwa tata kelola aset daerah membutuhkan penanganan yang serius dan terukur. Menurutnya, keberadaan aset milik pemerintah daerah tidak boleh hanya berhenti sebagai catatan administratif di atas kertas, melainkan harus mampu memberikan kontribusi dan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

Dorongan terhadap penetapan skema hak pakai tersebut menjadi bagian dari komitmen Komisi I untuk memberikan kepastian hukum (legal certainty) sekaligus mengikis potensi sengketa dan penyalahgunaan aset milik Pemprov Gorontalo.

Selain agenda penataan aset, Komisi I turut menyodorkan sejumlah rekomendasi pemenuhan kebutuhan anggaran beberapa dinas teknis. Seluruh poin masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan utama dalam pembahasan APBD 2027 antara Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo.

Umar menegaskan, jajaran rekomendasi yang dirumuskan Komisi I berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan (good governance), baik dari sisi efisiensi penganggaran maupun efektivitas pengelolaan aset daerah.

“Yang kami dorong bukan sekadar usulan penambahan anggaran OPD, melainkan bagaimana seluruh aset milik pemerintah provinsi ini dapat dikelola, ditata, dan dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kepentingan daerah,” pungkasnya.

Continue Reading

Advertorial

Nilai Pengelolaan Masih Buruk! Komisi I DPRD Gorontalo Desak Kenaikan Anggaran Kearsipan APBD 2027

Published

on

DEPROV – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat konsultasi bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo terkait pembahasan awal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027, Selasa (6/10/2026).

Rapat konsultasi internal tersebut menjadi langkah strategis Komisi I sebelum melangkah ke tahap pembahasan komprehensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa konsultasi berfokus pada evaluasi serta penajaman sejumlah program kerja prioritas daerah yang dinilai masih minim dukungan alokasi anggaran dalam RAPBD 2027.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan tajam Komisi I adalah teralokasinya anggaran yang sangat minim untuk program dan kegiatan kearsipan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo.

Umar membeberkan, alokasi anggaran kearsipan saat ini hanya dipatok pada kisaran Rp70 juta. Jumlah tersebut dinilai sangat tidak memadai untuk menopang kebutuhan pembenahan dan tata kelola kearsipan di tingkat provinsi.

“Dalam konsultasi tadi kami sudah membahas banyak hal, terutama terkait anggaran Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Khususnya program dan kegiatan terkait kearsipan, anggaran yang ada saat ini cukup minim, hanya sekitar Rp70 jutaan,” ujar Umar Karim.

Ia secara terbuka menyentil rekam jejak pengelolaan kearsipan Provinsi Gorontalo yang sejauh ini masih mendapatkan rapor buruk. Oleh karena itu, dukungan anggaran yang rasional mutlak diperlukan guna memperbaiki sistem dokumentasi dan tata kelola kearsipan pemerintahan.

“Pengelolaan kearsipan di Provinsi Gorontalo ini nilainya masih buruk. Karena itu, kami dari Komisi I mengusulkan adanya penambahan anggaran agar pembenahan dapat dilakukan secara maksimal,” tegasnya.

Atas dasar evaluasi tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi mengusulkan peningkatkan alokasi anggaran program kearsipan dari semula Rp70 juta menjadi Rp150 juta pada APBD 2027.

Umar berharap usulan penambahan anggaran ini mendapat perhatian serius dan pengawalan konkret, baik dalam pembahasan lanjutan di tingkat Banggar maupun saat perumusan akhir bersama TAPD Provinsi Gorontalo.

“Usulan kami naik dari Rp70 juta menjadi Rp150 juta. Ini merupakan bagian dari komitmen Komisi I untuk mendorong agar pengelolaan kearsipan di Provinsi Gorontalo bisa jauh lebih tertib, profesional, dan berkualitas,” pungkas Umar.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler