Connect with us

Advertorial

Lindungi Teluk Tomini! Mahasiswa KKN UNG Rancang Pengelolaan Limbah dan Sampah Pesisir Leato Selatan

Published

on

UNG – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Infrastruktur Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, mengusung tema “Kemitraan Multipihak untuk Pengelolaan Sanitasi dan Persampahan Berkelanjutan” dalam program pengabdian masyarakat tahun ini.

Melalui tema tersebut, para mahasiswa merancang sistem pengelolaan air limbah domestik berbasis teknologi biofilter dan cubluk kembar, sekaligus mendesain sistem pengelolaan sampah pesisir terpadu berbasis ekonomi sirkular.

Rancangan karya mahasiswa KKN yang dibimbing oleh Dr. Raghel Yunginger, Mulyani Z. Paramata, M.T., dan Dr. Boby R. Payu ini disusun berdasarkan data empiris hasil survei lapangan dan pendataan Identifikasi Masalah dan Analisis Potensi (IMAP).

Hasil pendataan awal tersebut telah dipaparkan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) pertama yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Di antaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Gorontalo, pemerintah kecamatan dan kelurahan, SDGs Center UNG, masyarakat lokal, serta pemerhati lingkungan Rosyid A. Adzhar.

Selanjutnya, pada FGD kedua yang digelar pada 12 September 2026, mahasiswa memaparkan dua model teknis pengolahan air limbah rumah tangga, yaitu sistem biofilter untuk pengolahan greywater (limbah cair non-kakus) dan sistem cubluk kembar untuk blackwater (limbah cair kakus).

Kedua sistem tersebut dirancang khusus untuk menurunkan kadar bahan pencemar antropogenik secara signifikan sebelum air limbah dialirkan menuju ekosistem perairan.

Sementara itu, pada sektor pengelolaan persampahan pesisir, mahasiswa melakukan pemetaan profil serta pengukuran volume sampah guna merancang sistem tata kelola terpadu yang mencakup tahap pemilahan, pengangkutan, hingga daur ulang.

Dalam skema ekonomi sirkular yang digagas, sampah organik diproyeksikan untuk diolah menjadi pupuk kompos dan pellet pakan ternak/ikan. Adapun sampah anorganik difokuskan pada pemilahan dan pengepakan sesuai profil material yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Dengan skema tersebut, material bekas yang masih bernilai jual dapat diolah secara terpadu di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Leato Selatan, sekaligus menekan beban pencemaran yang mengancam permukiman warga dan perairan laut.

Integrasi kedua desain ini diharapkan mampu memutus jalur utama pencemaran dari daratan, khususnya air limbah domestik dan buangan sampah yang berpotensi terbawa ke kawasan pantai maupun perairan lepas.

Camat Dumbo Raya, Heriyanto M. Abas, S.E., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas karya inovatif mahasiswa yang disusun secara komprehensif berbasis data riil di lapangan.

Menurut Heriyanto, solusi yang ditawarkan mahasiswa sangat ilmiah serta dapat menjadi rujukan strategis bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan sanitasi, pengelolaan sampah, dan perlindungan kawasan pesisir.

Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat Kelurahan Leato Selatan berbatasan langsung dengan perairan Teluk Tomini—salah satu kawasan strategis Gorontalo yang memiliki nilai ekologis, ekonomi, sosial, dan pariwisata yang tinggi.

Program KKN Tematik Infrastruktur ini merupakan wujud kolaborasi antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UNG dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Melalui kerja sama ini, mahasiswa menghadirkan aksi nyata yang mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), terutama Tujuan 11 (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan), Tujuan 13 (Penanganan Perubahan Iklim), dan Tujuan 14 (Ekosistem Lautan).

Keberhasilan rancangan ini turut menegaskan bahwa upaya perlindungan ekosistem laut dapat dimulai dari pembenahan sanitasi dan pengelolaan sampah tingkat rumah tangga, dengan didukung tata kelola berbasis kemitraan multipihak yang selaras dengan SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan).

Advertorial

Lautan Massa Seruduk Mapolda! Ribuan Warga dan ASN Desak Hentikan Kriminalisasi Adhan Dambea

Published

on

Kota Gorontalo – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo, Rabu (14/10/2026).

Kedatangan massa tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan moral secara terbuka kepada Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., yang saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait polemik status administrasi eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Polda Gorontalo menghentikan upaya dugaan kriminalisasi terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Kedua, mendesak jajaran kepolisian untuk menuntaskan penyidikan perkara dugaan perusakan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo serta menindak tegas para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di hadapan awak media, Adhan Dambea mengaitkan polemik hukum yang menjerat dirinya saat ini sebagai buntut penanganan kasus perusakan kantor Satpol PP Kota Gorontalo pada tahun 2025 lalu yang sempat ia teruskan hingga ke Kapolri. Ia menduga, langkah tegasnya mempertanyakan penanganan perkara perusakan fasilitas negara tersebut turut memicu bergulirnya persoalan hukum terkait eks rumah jawatan.

Adhan membeberkan, persoalan awal bermula ketika jajaran Satpol PP Kota Gorontalo melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang menjual minuman keras tanpa izin. Menurut penjelasannya, lokasi usaha tersebut diduga milik orang tua dari oknum anggota kepolisian. Penertiban tersebut sempat diwarnai perlawanan yang melibatkan oknum polisi hingga terjadi perselisihan dan perkelahian fisik di lapangan.

Pasca-kejadian tersebut, sejumlah oknum anggota polisi mendatangi kantor Satpol PP Kota Gorontalo dan melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas kantor.

“Dari masalah itu, teman-teman kami Satpol PP sudah ditahan dan menjalani hukuman. Ada yang satu bulan, ada yang enam bulan. Tapi dari pihak mereka, belum ada penindakan atas pengrusakan kantor Satpol PP,” ungkap Adhan.

Guna menuntut keadilan, Adhan menyurati Kapolda Gorontalo dengan tembusan resmi kepada Kapolri untuk mempertanyakan kepastian hukum atas penanganan kasus perusakan kantor Satpol PP tersebut.

“Bahkan pihak Mabes Polri turut mempertanyakan mengapa kasus yang terjadi pada 2025 belum ditangani hingga 2026. Mereka juga kaget,” tambahnya.

Atas dasar dinamika tersebut, Adhan menduga timbul resesi hubungan yang berujung pada upaya mengarahkan keputusan administratifnya terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf menjadi perkara pidana. Menurut Adhan, keputusan pemerintah daerah dalam ranah administrasi pemerintahan seharusnya diuji melalui mekanisme hukum yang tepat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Seharusnya, kalau mau dipermasalahkan terkait eks rumah jawatan ini, harus lewat perdata di PTUN, bukan di Polda Gorontalo,” tegasnya.

Sementara itu, kehadiran para ASN dalam aksi unjuk rasa tersebut sempat memicu sorotan publik terkait dugaan terganggunya pelayanan masyarakat. Menjawab tudingan tersebut, Adhan menegaskan bahwa partisipasi para ASN merupakan bentuk dukungan terhadap institusi kepemimpinan wali kota.

Ia juga membantah tegas anggapan bahwa aksi tersebut mengganggu jalannya pelayanan publik. Menurutnya, demonstrasi sengaja dirancang pada sore hari agar para pegawai dapat menyelesaikan seluruh tugas dan kewajiban pelayanan masyarakat pada pagi hingga siang hari.

“Soal pelayanan yang disebut terganggu karena mereka ikut demo ini, kata siapa terganggu? Sengaja demo kita gelar sore hari karena mereka masih bekerja di pagi hari. Jadi tidak ada pelayanan publik yang terganggu,” pungkas Adhan.

Continue Reading

Advertorial

Rauf Soroti Pernyataan Dirkrimsus, Kajian TACB Eks Rumah Jawatan Juga Rampung Sehari

Published

on

Foto: Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. (Foto: Sumber FB)

Kota Gorontalo – Kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Rauf Abdul Azis, menyoroti pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Maruli Pardede, terkait penanganan kasus Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dalam pemberitaan salah satu media online, Maruli menyebut proses kerja tim bentukan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, berlangsung sangat singkat.

Menanggapi hal itu, Rauf menegaskan bahwa kajian yang dilakukan tim pengkaji berbeda dengan kajian substansi cagar budaya. Menurutnya, tim yang dibentuk untuk mengkaji keputusan tersebut berfokus pada aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan, bukan menentukan nilai sejarah maupun status cagar budaya bangunan.

“Kita kan hanya administrasi yang dikaji, bukan cagar budayanya,” tegas Rauf.

Pria yang akrab disapa Ka Sindu itu menjelaskan, proses pencabutan keputusan terkait Eks Rumah Jawatan dilakukan dengan mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Ia menyatakan, pihaknya menelaah aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan tersebut secara terperinci.

Bagi Ka Sindu, dalam melakukan kajian, substansinya berbeda dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menetapkan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf
sebagai bangunan Cagar Budaya yang notabenenya sangat janggal di mata perundang-undangan. Menurutnya, kajian tersebut disebut hanya berlangsung selama satu hari.

“Jika kajian tim pengkaji SK dipersoalkan, maka seharusnya kajian TACB yang hanya sehari juga ikut dipersoalkan,” tandas Sindu.

Dia menjelaskan, kajian untuk menentukan nilai kesejarahan suatu bangunan semestinya dilakukan secara mendalam dengan dukungan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai, proses tersebut perlu melibatkan berbagai sumber sejarah, termasuk menggali keterangan dari para pelaku atau pihak yang mengetahui sejarah bangunan. Kajian, menurutnya, tidak cukup hanya bertumpu pada satu sumber buku, terlebih jika buku tersebut ditulis oleh Ketua TACB, Joni Apriyanto.

Rauf menegaskan, perbedaan ruang lingkup kajian administrasi dan kajian substansi cagar budaya harus dipahami secara tepat.

Continue Reading

Advertorial

Rakyat Mengantre Tanpa Kepastian! Adhan Dambea Desak Gubernur Gorontalo Usut Antrean BBM

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara tegas mendesak Gubernur Gorontalo untuk segera turun tangan menangani persoalan fenomena antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang kian meresahkan masyarakat. Selain itu, pimpinan Pemkot Gorontalo tersebut menginstruksikan pengusutan tuntas atas dugaan penimbunan serta penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo perlu secepatnya duduk bersama dan berkoordinasi intensif dengan PT Pertamina, aparat penegak hukum (APH), serta instansi teknis terkait guna mengevaluasi sistem distribusi energi di wilayah Gorontalo.

“Jangan biarkan masyarakat terus mengantre tanpa kepastian. Gubernur harus segera mengambil langkah konkret, mengevaluasi distribusi, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diusut sesuai hukum. Jangan sampai rakyat terus menjadi korban,” tegas Jeffry kepada wartawan.

Menurut Jeffry, meski kewenangan tata kelola dan pengawasan distribusi BBM lintas wilayah berada di bawah domain pemerintah provinsi dan otoritas terkait, Pemerintah Kota Gorontalo memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal serta memperjuangkan jeritan keluhan warganya di lapangan.

Bentuk kepedulian nyata Pemkot Gorontalo ditunjukkan melalui aksi pengumpulan para pelaku usaha depot BBM eceran serta pengelola pom mini melalui jajaran pemerintah kelurahan. Pertemuan tersebut digelar guna membahas harga jual eceran di tingkat masyarakat serta menuntut kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Jeffry menambahkan, Wali Kota Adhan Dambea pada prinsipnya tetap mendukung keberlangsungan dan kesejahteraan para pelaku usaha kecil di daerah. Kendati demikian, pengembangan sektor usaha ekonomi mikro tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

“Pak Wali sayang rakyatnya, tetapi bukan berarti Pak Wali membiarkan praktik-praktik yang merugikan orang banyak terus berlanjut,” tandasnya.

Pemkot Gorontalo berharap Pemprov Gorontalo segera mengambil tindakan tegas, terukur, dan transparan agar polemik antrean panjang kendaraan di SPBU, dugaan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi, hingga lonjakan harga di tingkat pengecer tidak terus-menerus berlarut tanpa kepastian.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler