Connect with us

DPRD PROVINSI

Masyarakat Huidu Utara Curhat Ke Aleg Atnan Entengo

Published

on

DEPROV – Masyarakat Huidu Utara, Kecamatan Limboto Barat telah menunggu dengan harapan tinggi kedatangan Adnan Entengo untuk reses mereka pada Selasa (31/10/23). Reses menjadi momen yang dinantikan oleh masyarakat karena mereka dapat menyampaikan aspirasi langsung kepada anggota DPRD.

Selama reses, masyarakat Huidu Utara menyuarakan beberapa masalah utama yang mengkhawatirkan mereka. Salah satunya adalah masalah kesehatan, terutama terkait dengan ketidakaktifan BPJS yang telah mempersulit masyarakat kurang mampu dalam akses kesehatan.

Usulan untuk perbaikan Pagar Masjid Al Mubin di Dusun 2 Desa Huidu Utara juga menjadi perhatian utama.

Masalah pertanian menjadi sorotan lain, di mana kelangkaan pupuk bersubsidi telah mengurangi jumlah musim tanam dari 2 kali menjadi hanya 1 kali. Hal ini sangat mempengaruhi mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian.

Selain itu, masyarakat juga mengusulkan perbaikan jalan sepanjang 1 KM menuju desa Huidu Utara yang telah rusak selama lebih dari 10 tahun.

Adnan Entengo dengan penuh perhatian mendengarkan semua aspirasi ini dan berjanji untuk membawa permasalahan ini ke dalam rapat DPRD.

Harapannya, reses ini tidak hanya menjadi ajang untuk menyampaikan permohonan, tetapi juga dapat menghasilkan tindakan nyata yang mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat Huidu Utara.

Advertorial

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Fokus Atur Pembagian Hasil Koperasi untuk Hindari Persoalan Hukum

Published

on

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto

DEPROV – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan pentingnya pengaturan investasi dan koperasi di daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan dalam Paripurna Ke-42 DPRD Gorontalo. Menurut Mikson, meskipun investasi di daerah sudah diatur oleh pemerintah pusat, masih ada hal-hal yang perlu diatur secara spesifik di tingkat daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan lokal dan tidak bertentangan dengan undang-undang nasional.

“Investasi itu sudah ada aturannya dari pusat, jadi tidak boleh bertentangan. Tapi ada hal-hal yang perlu kita atur bersama di daerah. Oleh karena itu, penting untuk memiliki perda yang mengakomodasi kondisi lokal dan menyelaraskan kebijakan dengan peraturan yang ada di pusat,” jelas Mikson, anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.

Mikson menambahkan bahwa salah satu fokus utama Komisi II DPRD adalah pengaturan koperasi, terutama yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha di sektor-sektor tertentu yang belum memiliki aturan yang jelas. Misalnya, dalam sektor pertambangan, beberapa koperasi tidak memiliki pedoman yang jelas mengenai pembagian hasil usaha, yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Misalnya ada koperasi di bidang pertambangan, tapi pembagian hasilnya tidak diatur. Itu bisa menimbulkan persoalan. Maka perlu ada perda agar pembagian hasil usaha ini jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mikson menjelaskan bahwa peran provinsi sebagai induk koperasi sangat penting dalam mengatur dan menetapkan kebijakan yang berlaku. Pemerintah provinsi, menurutnya, memiliki kewenangan untuk menyusun pedoman yang dapat diikuti oleh kabupaten-kabupaten di Gorontalo. Dengan adanya pengaturan yang jelas di tingkat provinsi, kabupaten hanya perlu menyesuaikan data dan aturan yang telah ditetapkan.

“Provinsi memiliki peran sebagai induk koperasi. Nantinya kabupaten hanya tinggal memasukkan data dan menyesuaikan aturan yang sudah ditetapkan di tingkat provinsi. Ini untuk memastikan adanya keseragaman dan kepastian hukum dalam pengelolaan koperasi di seluruh daerah,” ujar Mikson.

Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi koperasi-koperasi di Gorontalo dan mendukung perkembangan ekonomi lokal dengan memastikan bahwa semua pengelolaan koperasi dan investasi dilakukan sesuai dengan aturan yang jelas dan adil.

Continue Reading

Advertorial

Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo Tindaklanjuti Kasus Sawit dengan KPK

Published

on

DEPROV – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sawit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo memastikan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelesaikan masalah tata kelola perkebunan sawit di daerah akan segera terwujud. Hal ini ditegaskan melalui undangan resmi yang diterima oleh Gubernur Gorontalo, para Bupati dari daerah penghasil sawit, Ketua DPRD, serta instansi teknis terkait. Undangan tersebut tertuang dalam surat resmi dari KPK, yakni Surat KPK Nomor B5716KSP.00/70-75/09/2025 tertanggal 9 September 2025 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.

Ketua Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa rapat perdana antara KPK dan DPRD Gorontalo akan dilaksanakan pada Kamis, 11 September 2025, secara daring. Rapat tersebut menjadi langkah awal dari serangkaian upaya penyelesaian masalah tata kelola perkebunan sawit yang sudah berlangsung lama di Gorontalo.

“Sesuai informasi yang kami terima dari KPK, rapat perdana akan diadakan pada 11 September secara daring. Setelah itu, KPK akan turun langsung ke daerah untuk menangani persoalan tata kelola sawit,” ujar Umar Karim, yang akrab disapa UK, pada Rabu (10/09/2025).

Umar Karim menilai, keterlibatan KPK dalam penanganan masalah sawit di Gorontalo merupakan capaian yang sangat penting bagi Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo. Menurutnya, dengan ditangani langsung oleh lembaga negara yang berwenang dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, masalah yang terkait dengan pengelolaan sawit di daerah akan mendapat perhatian lebih serius dan hasilnya akan lebih maksimal.

“Dengan keterlibatan KPK, saya yakin hasil penanganannya akan lebih maksimal. Kami juga berharap ini akan mempercepat proses penyelesaian masalah yang ada,” tambahnya.

Selain itu, Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo juga akan segera menyampaikan rekomendasi resmi kepada Gubernur Gorontalo dan para Bupati terkait penyelesaian masalah perkebunan sawit di masing-masing daerah. Menurut UK, rekomendasi ini wajib dipatuhi karena berisi permintaan untuk kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan perkebunan sawit di Gorontalo.

Salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah penyitaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang terbengkalai dan tidak diusahakan sesuai ketentuan yang ada. Umar Karim menegaskan bahwa lahan-lahan HGU yang tidak dimanfaatkan dengan baik akan disita oleh pemerintah dan kemudian didistribusikan kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan.

“Salah satu rekomendasi utama kami adalah meminta pemerintah untuk menyita lahan HGU yang tidak diusahakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lahan tersebut nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat sekitar, sehingga dapat dimanfaatkan dengan lebih baik,” pungkasnya.

Continue Reading

Advertorial

DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Kerja Gabungan Tindaklanjuti Aduan Masyarakat soal Leasing

Published

on

DEPROV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja gabungan antara Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan bersama Komisi II bidang Ekonomi dan Keuangan pada Selasa, 9 September 2025. Rapat tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait mekanisme prosedur penarikan kendaraan, pembayaran angsuran, serta denda dan biaya penarikan yang dilakukan oleh Kantor Leasing Estadana Ventura Cabang Gorontalo.

Rapat yang berlangsung di ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan kedua komisi, masyarakat pengadu, dan pihak terkait dari perusahaan leasing.

Sejumlah masyarakat mengungkapkan kekhawatiran terkait ketidakjelasan prosedur penarikan kendaraan dan pembayaran angsuran yang dirasakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, biaya tambahan berupa denda dan biaya penarikan dinilai memberatkan dan merugikan konsumen.

Setelah mendengarkan masukan dari semua pihak, rapat berakhir dengan kesepakatan mediasi yang menguntungkan semua pihak. DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menjembatani aspirasi masyarakat dan memastikan penyelesaian masalah ini dilakukan secara adil.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa DPRD akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan hasil mediasi dan melakukan pengawasan terhadap perusahaan leasing agar masalah serupa tidak terulang di masa depan.

“Kami di DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Masalah seperti ini harus diselesaikan secara bijak dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar La Ode Haimudin.

DPRD Provinsi Gorontalo juga membuka ruang pengawasan lebih lanjut terhadap praktik perusahaan pembiayaan agar kasus-kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, memastikan hak-hak masyarakat tetap terjaga.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler