POHUWATO – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kabupaten Pohuwato, Gorontalo, melalui Sekretaris BPKPD, Eko, menjelaskan alasan terhambatnya pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di sejumlah instansi pemerintah daerah Pohuwato pada triwulan ini, sejak bulan Januari Tahun 2024.
Eko menyatakan bahwa TPP ASN Pohuwato telah dicairkan pada hari itu juga, dan keterlambatan pencairan tersebut disebabkan oleh beberapa instansi yang belum mencapai target 15% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pohuwato.
“Pencairan sudah dilakukan hari ini. Beberapa instansi belum mencapai target 15% sebagaimana yang diatur dalam SK bupati untuk triwulan pertama. Meskipun begitu, TPP tetap dicairkan namun diberikan surat peringatan,” jelasnya pada Rabu, (27/03/2024).
Eko menjelaskan bahwa regulasi terkait pemberian TPP ASN telah jelas diatur dalam Peraturan Bupati Pohuwato nomor 7 tahun 2023.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan dan mengoptimalkan kinerja penyelenggara pemerintahan daerah,” tambahnya.
Berdasarkan data yang diperoleh oleh media, terdapat 3 instansi yang telah mencapai target 15% pada triwulan pertama (Januari-Maret), yaitu Dinas Kesehatan dengan capaian 43,02%, Dinas Perindagkop 17,59%, dan BKD 16,15%.
Ketua Panitia Kegiatan, yang juga Kepala Desa Palopo, Agus Halubanga
Pohuwayo – Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi aparat desa sebagai langkah konkret dalam mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai tata kelola dana desa yang efektif dan akuntabel.
Ketua Panitia Kegiatan, yang juga Kepala Desa Palopo, Agus Halubanga, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya pemahaman aparat desa terkait pengelolaan dana desa yang sesuai aturan.
“Ini kami lihat banyak aparat desa yang masih kurang memahami bagaimana pengelolaan dana desa, itu yang kami dorong agar bisa lebih efektif,” ujarnya usai kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (22/05/2025).
Agus juga menyoroti beberapa kasus yang belakangan mencuat, di mana sejumlah aparat desa dilaporkan bahkan ditahan karena dugaan penyalahgunaan dana desa. Menurutnya, pelatihan ini merupakan bentuk langkah preventif untuk mencegah kasus serupa terulang.
“Sempat viral kasus-kasus dugaan korupsi di desa. Nah, ini juga jadi bagian dari antisipasi kami agar aparat desa lebih paham dan tidak salah langkah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa pengelolaan dana desa yang kurang optimal dapat berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa.
“Kalau pengelolaan tidak maksimal, itu bisa berimbas ke masyarakat. Misalnya, pencairan anggaran bisa tertunda karena dokumen tidak lengkap, dan ini sangat menghambat pembangunan di desa,” tambahnya.
Salah satu masalah utama yang diidentifikasi adalah kurangnya keseragaman dalam format dokumen anggaran dan laporan di tingkat desa. Oleh karena itu, pelatihan ini juga bertujuan menyepakati format pencairan dana yang seragam di seluruh desa se-Kecamatan Marisa.
Peserta dalam kegiatan ini tidak hanya menerima materi secara teori, tetapi juga mengikuti sesi praktik langsung, termasuk simulasi tata cara pengadaan barang dan jasa di desa, yang diberikan oleh narasumber profesional.
Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong semua desa di Kecamatan Marisa menyusun dokumen perencanaan dan pelaporan sesuai peraturan yang berlaku secara serentak dan sistematis.
Sebagai bentuk apresiasi, panitia pelaksana memberikan penghargaan kepada tiga peserta terbaik yang dinilai paling aktif dan responsif selama pelatihan berlangsung.
Pohuwato – Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (INVER PPTPKH), yang juga dikenal sebagai bagian dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kegiatan ini berlangsung di Aula Warkop Omah, Marisa, dan diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dan instansi terkait, antara lain Kepala BPKH Wilayah XV Ir. Maryuna Paputungan, M.P., perwakilan Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Gorontalo Istiana Prasetia Tri Utami, S.ST., Kabid Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Gorontalo Khaeruddin, S.Hut., M.Si., serta tim INVER dari kecamatan dan desa se-Kabupaten Pohuwato.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPKH Wilayah XV atas kepeduliannya terhadap kawasan hutan di Pohuwato.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPKH Wilayah XV yang telah mengagendakan kegiatan ini sebagai bentuk perhatian terhadap kawasan hutan di Pohuwato,” ujar Iwan S. Adam.
Ia menegaskan bahwa kawasan hutan di Pohuwato membutuhkan perhatian serius, baik dari segi perlindungan fungsi ekologis maupun kepastian hukum atas lahan yang dikuasai masyarakat. Program INVER PPTPKH dinilai sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah, sekaligus menjaga keberlanjutan kawasan hutan.
“Program ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan legalitas hak atas penguasaan tanah oleh masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian fungsi kawasan hutan agar tetap lestari dan bermanfaat,” jelasnya.
Selaku Pemerintah Kabupaten, Wabup menegaskan komitmen dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini yang akan dilanjutkan dengan tahap inventarisasi dan verifikasi lapangan. Ia juga menjelaskan bahwa kehadirannya mewakili Bupati Pohuwato yang tengah mengikuti agenda lain.
Sementara itu, Kepala BPKH Wilayah XV Ir. Maryuna Paputungan dalam pemaparannya menjelaskan bahwa INVER PPTPKH merupakan bagian dari strategi nasional penataan kawasan hutan guna mendukung reforma agraria yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2015–2019 dan dilanjutkan dalam RPJMN 2020–2024.
“Tujuan kebijakan ini adalah menyediakan tanah bagi TORA serta melaksanakan redistribusi tanah dan legalisasi aset di kawasan hutan,” ujar Maryuna.
Ia menambahkan bahwa pemerintah menargetkan pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare dan peningkatan akses masyarakat atas hutan melalui skema seperti hutan kemasyarakatan, hutan desa, dan kemitraan sosial hingga 12,7 juta hektare. Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat merujuk pada Pasal 110A dan 110B dalam regulasi kehutanan nasional.
Kegiatan ini menjadi tonggak awal dalam menyelesaikan berbagai persoalan penguasaan lahan di kawasan hutan Pohuwato dan diharapkan membuka jalan bagi keadilan agraria serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Pohuwato – Pemerintah Desa Telaga, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, resmi membentuk koperasi desa sebagai langkah konkret untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Pembentukan koperasi ini disepakati dalam musyawarah desa yang digelar pada Rabu (21/05/2025) dan mendapat sambutan positif dari berbagai pihak.
Kepala Desa Telaga, Arjun Rauf, menyatakan dukungan penuhnya terhadap terbentuknya koperasi tersebut. Menurutnya, koperasi merupakan wadah strategis dalam mengelola potensi ekonomi warga secara kolektif dan berkelanjutan.
“Saya memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan koperasi ini, karena ini adalah langkah nyata yang akan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa,” ujar Arjun dalam sambutannya.
Arjun menambahkan, selama ini potensi ekonomi desa, khususnya di sektor pertanian dan usaha kecil, belum tergarap secara optimal. Melalui koperasi, ia berharap segala aspek ekonomi masyarakat—mulai dari akses permodalan, distribusi hasil produksi, hingga pelatihan usaha—dapat terorganisir dengan lebih baik dan merata.
“Kita punya banyak potensi, tapi belum terkelola dengan baik. Lewat koperasi, kita bisa atur bersama agar hasilnya dinikmati bersama,” tambahnya.
Koperasi yang dibentuk ini akan segera mulai beroperasi dengan fokus awal pada penguatan sektor pertanian, pengolahan hasil bumi, dan pembiayaan usaha mikro masyarakat. Dalam musyawarah tersebut, Ariyanto Yunus terpilih sebagai Ketua Koperasi, bersama tim kepengurusan sementara yang bertugas menyiapkan legalitas, melengkapi dokumen pendukung, serta menyusun program pelatihan manajemen koperasi.
Musyawarah ini turut dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Popayato, Mansur Abdjul, serta aparat pemerintah setempat lainnya. Dukungan dari warga juga mengalir deras, karena kehadiran koperasi ini dinilai sebagai jawaban atas tantangan ekonomi yang selama ini dihadapi masyarakat.
“Kami berharap koperasi ini bisa menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi warga,” ungkap salah satu warga dalam diskusi.
Pembentukan koperasi desa ini menjadi momentum penting dalam pembangunan ekonomi berbasis komunitas, yang menekankan kolaborasi, transparansi, dan keberlanjutan untuk kesejahteraan bersama.