DEPROV – Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo memaparkan hasil temuan awal mereka terkait kondisi tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah provinsi, dalam sebuah forum yang digelar dengan menghadirkan sejumlah instansi penting, Senin (2/6/2025).
Hadir dalam forum tersebut perwakilan dari Kejaksaan, Polda Gorontalo (termasuk Dirkrimsus), Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, serta organisasi perangkat daerah (OPD) dari Kabupaten Boalemo, Pohuwato, dan Kabupaten Gorontalo.
Ketua Pansus Sawit, Umar Karim, menyampaikan bahwa pemaparan ini merupakan temuan awal dari hasil peninjauan lapangan Pansus terhadap praktik pengelolaan perkebunan sawit. Ia menyoroti sejumlah fakta mencengangkan yang menggambarkan buruknya tata kelola sawit oleh perusahaan.
“Banyak fakta di lapangan yang membuat miris. Misalnya, rata-rata petani tidak mengetahui di mana letak kebun plasma mereka. Padahal, undang-undang secara tegas memerintahkan perusahaan untuk memberikan sebagian wilayah perkebunannya kepada petani dalam pola kemitraan,” tegas Umar.
DPRD memperkirakan bahwa terdapat sekitar 4.000 hektare lahan plasma yang semestinya dimiliki oleh petani. Jika satu hektare diperuntukkan untuk satu kepala keluarga, maka terdapat 16.000 jiwa yang kehidupannya sangat bergantung pada kejelasan hak atas lahan plasma tersebut.
“Ini bukan hanya soal tanah atau kebun. Ini soal nasib belasan ribu masyarakat kita,” tambah Umar.
Pansus meminta seluruh instansi yang hadir agar menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan kewenangan masing-masing, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Umar juga menanggapi usulan audit terhadap koperasi petani yang bermitra dengan perusahaan sawit. Menurutnya, wacana audit sudah bergulir dan dapat ditindaklanjuti, mengingat audit tersebut diatur secara jelas dalam regulasi.
“Kita lihat kemungkinan itu. Tapi memang ke depan akan dibicarakan lebih lanjut. Kita ingin melibatkan instansi yang berwenang, karena masalah ini bukan semata-mata soal perkebunan, tetapi juga beririsan dengan aspek pidana,” jelasnya.
Umar menyebutkan sejumlah indikasi pelanggaran yang ditemukan, di antaranya dugaan penyalahgunaan kawasan Hak Guna Usaha (HGU), izin operasional perusahaan yang tidak sesuai, serta praktik yang secara hukum merugikan petani.
“Banyak persoalan yang berpotensi masuk ranah pidana, dan harus ditangani aparat penegak hukum. Kita tidak bisa tutup mata,” tutup Umar.
Pansus menegaskan bahwa forum ini belum menghasilkan rekomendasi resmi, melainkan menjadi langkah awal untuk menggerakkan koordinasi lintas lembaga dan memastikan hak-hak petani sawit terpenuhi sesuai hukum yang berlaku.
UNG – Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar sosialisasi Tarif Layanan Penunjang Akademik Tahun 2025, Rabu (13/8/2025) di Aula FIS. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dipimpin langsung Wakil Rektor II UNG, Dr. Moh. Hidayat Koniyo, S.T., M.Kom., selaku narasumber utama.
Dalam paparannya, Dr. Hidayat memaparkan secara rinci ketentuan dan penyesuaian tarif yang akan mulai berlaku tahun depan. Ia menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan akademik sekaligus menunjang proses pembelajaran di UNG.
Dekan FIS, Dr. Drs. Zuchri Abdussamad, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kehadiran Wakil Rektor II dalam kegiatan tersebut.
“Sosialisasi ini penting agar seluruh civitas akademika memahami kebijakan yang berlaku. Transparansi dan pemahaman bersama akan mendorong penerapan kebijakan secara efektif,” ujarnya.
Kegiatan dihadiri pimpinan fakultas, dosen, tenaga kependidikan, dan perwakilan mahasiswa. Antusiasme peserta terlihat dari diskusi interaktif yang membahas dampak implementasi tarif terhadap aktivitas akademik.
FIS UNG menegaskan, sosialisasi ini merupakan wujud komitmen fakultas dan universitas dalam menjaga keterbukaan informasi serta memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh civitas akademika.
UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menerima kunjungan Tim Partnership for Australia–Indonesia Research (PAIR) Sulawesi bersama Konsulat Jenderal Australia di Makassar, Selasa (12/8). Rombongan dipimpin Direktur Indonesia untuk PAIR, Dr. Hasnawati Saleh, dan disambut langsung Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., di ruang kerja rektor.
Turut hadir mendampingi Rektor, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Prof. Dr. Harto Malik, M.Hum., Kepala LPPM UNG Prof. Lanto Ningrayati Amali, S.Kom., M.Kom., Ph.D., serta tim peneliti UNG.
Rektor UNG, Prof. Eduart, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menegaskan bahwa kolaborasi riset internasional ini sejalan dengan fokus pengembangan daerah berbasis kawasan, khususnya di Teluk Tomini.
“Kehadiran Tim PAIR dan Konjen Australia menjadi langkah penting memperkuat jejaring penelitian yang memberi kontribusi langsung bagi masyarakat. UNG akan memberikan dukungan penuh agar kolaborasi ini berjalan optimal,” ujar Eduart.
Sementara itu, Dr. Hasnawati Saleh menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan mempererat komunikasi dengan mitra universitas dan stakeholder di Gorontalo, sekaligus memperkenalkan program PAIR kepada peneliti UNG yang menjadi mitra kerja.
Pertemuan akan dilanjutkan dengan kunjungan ke pusat riset di Desa Biluhu, daerah pesisir Gorontalo, sebagai bagian dari implementasi riset berbasis kawasan.
“Kami berterima kasih atas dukungan Rektor UNG dan berharap kerja sama ini menjadi awal yang baik antara seluruh pihak,” pungkas Hasnawati.
Pohuwat0 – DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-21 Pembicaraan Tingkat II penandatanganan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, di ruang rapat DPRD, Selasa (12/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Beni Nento, didampingi Wakil Ketua I Hamdi Alamri dan Wakil Ketua II Delapan Yanjo. Hadir pula Wakil Bupati Pohuwato Iwan S. Adam, Sekda Iskandar Datau, para asisten, pimpinan OPD, camat, dan Tenaga Ahli Bupati.
Dalam sambutannya, Wabup Iwan menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, yang telah bekerja maraton hingga Ranperda ini mencapai tahap pembahasan paripurna tingkat II.
“Kami bersyukur dan mengapresiasi kerja-kerja DPRD, khususnya Pansus RPJMD, yang telah bekerja tanpa lelah hingga dokumen ini siap disempurnakan menjadi Perda RPJMD setelah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Gorontalo,” ujarnya.
Iwan menjelaskan, penyusunan dokumen RPJMD telah melewati sembilan tahapan sesuai regulasi. Salah satu poin penting yang dibahas adalah proyeksi pendapatan daerah, khususnya dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan emas.
Proyek pertambangan yang diperkirakan mulai berproduksi pada 2026 ini diharapkan menjadi tambahan signifikan bagi pendapatan daerah, yang akan berdampak pada pembangunan infrastruktur, pertanian, dan perikanan secara bertahap.
“Dengan potensi ini, kita optimistis dapat memenuhi target-target pembangunan yang telah disepakati bersama dalam dokumen RPJMD,” tambahnya.
Untuk memastikan proyeksi pendapatan akurat, Pemkab Pohuwato menghadirkan narasumber dari Pani Gold Project, Pemerintah Kota Palu yang berpengalaman menerima DBH pertambangan, serta investor pertambangan di Poboya.
Iwan menargetkan Perda RPJMD rampung dalam enam bulan sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri agar terhindar dari sanksi administrasi.
Di akhir sambutan, Iwan menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Saipul A. Mbuinga yang berhalangan hadir karena sakit.