Connect with us

Advertorial

Pansus Tatib DPRD Gorontalo Bahas Sanksi PAW bagi Anggota Absen Paripurna

Published

on

Samsir Djafar Kiayi

DEPROV – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo tengah intensif membahas revisi tata tertib, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan etika dan kedisiplinan kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota yang mangkir dari rapat paripurna tanpa keterangan sebanyak enam kali.

Ketua Pansus, Samsir Djafar Kiayi, menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan sah merupakan bentuk ketidakseriusan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Hal itu disampaikan dalam rapat tertutup Pansus yang digelar di Mana Café, Senin malam (14/04/2025).

Enam kali absen tanpa keterangan dalam rapat paripurna merupakan angka yang signifikan dan menunjukkan ketidakseriusan anggota dalam menjalankan tugasnya,” tegas Samsir.

Revisi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang memberikan ruang bagi DPRD untuk menetapkan mekanisme internal guna menjaga kedisiplinan dan etika anggota.

“Usulan PAW bukan semata-mata bentuk sanksi, melainkan upaya menjaga marwah dan kredibilitas lembaga DPRD. Ini juga untuk memastikan bahwa anggota dewan benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” lanjut Samsir.

Samsir menjelaskan, usulan PAW terhadap anggota yang melanggar aturan akan melalui proses yang ketat, termasuk klarifikasi, verifikasi, hingga koordinasi dengan pimpinan DPRD, fraksi-fraksi, dan pemerintah daerah.

“Ini tidak bisa dilakukan secara sepihak. Semua prosesnya akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Revisi tata tertib ini mendapatkan apresiasi dari berbagai elemen masyarakat, yang menilai bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam meningkatkan kinerja dan etika anggotanya.

Namun, beberapa pihak juga mewanti-wanti agar proses PAW tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. Mereka meminta agar semua tahapan dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik.

“Pansus saat ini terus bekerja keras menyempurnakan revisi ini. Harapan kami, aturan baru yang disahkan nantinya dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja DPRD yang lebih profesional, disiplin, dan akuntabel,” pungkas Samsir.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

Bantu Lansia Rentan, Kota Gorontalo Bakal Hadirkan Sistem Layanan Terpadu Berbasis Digital

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) tengah menyiapkan program AIR Lansia (Akses, Integrasi, Respons, dan Layanan Lanjut Usia). Inovasi ini digulirkan guna membangun sistem perlindungan dan pelayanan warga lanjut usia (lansia) yang lebih terintegrasi, cepat, dan bermartabat.

Kepala Dinsos PM Kota Gorontalo, Eladona Oktamina Sidiki, menjelaskan bahwa program ini difokuskan untuk memastikan lansia, khususnya kelompok rentan, mendapatkan intervensi pelayanan yang presisi sesuai kebutuhan mendasar mereka.

Menurut Eladona, kendala utama yang kerap ditemui saat ini adalah data lansia yang masih tersebar di berbagai sektor dan belum terintegrasi secara terpusat. Kondisi tersebut menghambat efektivitas percepatan penanganan di lapangan.

“Ke depan akan ada satu data terintegrasi secara digital terkait lansia rentan. Kemudian dibentuk SOP layanan terintegrasi serta respons layanan rujukan yang terukur,” ujar Eladona, Jumat (4/9/2026).

Ia menambahkan, AIR Lansia tidak hanya berfokus pada pemutakhiran data, tetapi juga membangun skema respons cepat saat ditemukan lansia yang membutuhkan pertolongan mendesak. Selama ini, pelayanan terkesan reaktif karena baru berjalan setelah timbul laporan atau kasusnya mencuat ke publik.

“Saat ini penanganan masih reaktif, belum responsif. Dengan adanya SOP, ke depan sudah jelas siapa yang harus merespons dan OPD mana yang memegang tanggung jawab,” terangnya.

Lewat sistem terpadu ini, alur penanganan dapat disesuaikan dengan jenis permasalahan. Lansia yang membutuhkan perawatan medis akan dirujuk ke puskesmas atau rumah sakit, sedangkan yang mengalami masalah sosial akan ditangani lewat instansi sosial terkait.

Guna memperkuat fasilitas pendukung, Dinsos PM tengah bertransformasi mengubah fungsi rumah singgah menjadi UPTD Rumah Perlindungan Sosial. Proses legalisasinya melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) saat ini sedang berjalan dan menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Di rumah singgah, durasi pelayanan sangat terbatas. Sementara di rumah perlindungan, penanganan bisa dilakukan dalam jangka panjang sampai persoalannya benar-benar tuntas secara terhormat dan bermartabat,” kata Eladona.

Ia menegaskan, penanganan lansia terlantar atau sebatang kara merupakan kewajiban konstitusional pemerintah sesuai amanat UUD 1945 dan regulasi Kementerian Sosial. AIR Lansia sendiri tidak ditujukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah provinsi, melainkan mengisi celah keterbatasan kapasitas panti provinsi agar penanganan di tingkat kota bisa melaju lebih cepat.

Program AIR Lansia ini merupakan proyek perubahan yang digagas Eladona Sidiki dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di BPSDMD Sulawesi Utara. Selain penguatan sistem, proyek ini menargetkan penerbitan dua Perwako, yakni tentang UPTD Rumah Perlindungan Sosial dan Layanan Kesejahteraan Sosial.

Nantinya, penanganan lansia tidak lagi terkotak-kotak secara sektoral, melainkan membentuk jejaring respons terpadu yang melibatkan pemerintah kelurahan, kecamatan, puskesmas, rumah sakit rujukan, hingga Rumah Perlindungan Sosial. Progres penanganan setiap kasus juga dapat dipantau berkala melalui dashboard satu data digital.

Melalui sistem ini, lansia kategori risiko berat akan mendapat penanganan medis intensif, risiko sedang dipantau sepekan sekali, dan risiko ringan disesuaikan kebutuhan. Khusus bagi lansia rentan yang sudah tidak sanggup beraktivitas fisik, petugas akan menerjunkan layanan jemput bola langsung ke kediaman mereka.

Langkah ini memperkuat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial di Kota Gorontalo yang selama ini telah mengalokasikan program bantuan permakanan. Kebijakan ini sekaligus wujud komitmen dan kepedulian Wali Kota Adhan Dambea serta Wakil Wali Kota Indra Gobel dalam mengayomi warga lansia dan kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian penuh.

Continue Reading

Advertorial

Bantu Ibu Hamil Rileks, KKN UNG Ciptakan Aromaterapi Jeruk Nipis di Desa Tolotio

Published

on

UNG – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi Kesehatan (KKN-PK) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menghadirkan inovasi berbasis potensi lokal melalui pemanfaatan jeruk nipis menjadi produk aromaterapi roll-on. Inovasi ini dikembangkan sebagai salah satu pendekatan nonfarmakologis untuk membantu menciptakan rasa rileks dan mengurangi tingkat kecemasan ibu hamil menjelang proses persalinan.

Program pemberdayaan masyarakat ini dilaksanakan di Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, dengan mengusung tema “Pemberdayaan Ibu Hamil Melalui Pembuatan Aromaterapi Jeruk sebagai Terapi Nonfarmakologis untuk Mengurangi Kecemasan Menjelang Persalinan”.

Melalui program tersebut, mahasiswa KKN-PK tidak hanya memberikan edukasi mengenai pemanfaatan bahan alam, tetapi juga mendampingi masyarakat secara langsung dalam mengolah kulit jeruk nipis menjadi minyak atsiri, yang kemudian diformulasikan sebagai produk aromaterapi roll-on.

Minyak atsiri dari kulit jeruk nipis diketahui memiliki kandungan senyawa aromatik, termasuk limonene, yang berpotensi memberikan efek relaksasi. Aroma segar yang dihasilkan diharapkan mampu menciptakan suasana nyaman bagi ibu hamil dalam menghadapi masa-masa menjelang persalinan.

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN-PK UNG, Dr. Mohamad Adam Mustapa, M.Sc., menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata upaya mahasiswa dalam mentransformasikan pengetahuan akademis di kampus menjadi inovasi yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya belajar menerapkan ilmu pengetahuan, tetapi juga menghadirkan produk tepat guna dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal yang tersedia di masyarakat,” ujar Dr. Mohamad Adam.

Ia menambahkan, pemanfaatan jeruk nipis sebagai bahan baku aromaterapi turut membuka peluang pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan keterampilan baru. Dengan pendampingan yang berkelanjutan, produk berbasis bahan lokal ini berpotensi untuk terus dikembangkan menjadi produk usaha mikro masyarakat setempat.

Pihak Pemerintah Desa Tolotio bersama pengurus PKK menyambut positif inovasi yang diperkenalkan oleh mahasiswa KKN-PK UNG tersebut. Selain memberikan alternatif pemanfaatan bahan alam, keterampilan yang diajarkan dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi kegiatan ekonomi produktif bagi warga.

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa memberikan pendampingan secara komprehensif, mulai dari proses persiapan bahan baku hingga pengemasan akhir. Kulit jeruk nipis segar terlebih dahulu dipilah, dicuci bersih, lalu dipotong kecil atau diparut tipis untuk mengoptimalkan pelepasan kandungan minyak atsiri.

Bahan yang telah siap kemudian diproses melalui metode distilasi uap. Uap air panas dialirkan melewati bahan untuk melepaskan molekul minyak atsiri. Campuran uap minyak dan air selanjutnya dialirkan menuju kondensor hingga mengalami proses pengembunan.

Hasil kondensasi tersebut ditampung dan dipisahkan untuk memperoleh minyak atsiri murni. Minyak yang didapatkan lalu diformulasikan menggunakan minyak pembawa (carrier oil) seperti virgin coconut oil (VCO) dengan memperhitungkan komposisi yang aman untuk penggunaan pada kulit.

Setelah proses formulasi rampung, produk dikemas ke dalam botol roll-on berukuran 10 mililiter sehingga lebih praktis, higienis, dan mudah digunakan oleh para ibu hamil.

Melalui program pengabdian ini, mahasiswa KKN-PK UNG berupaya menghadirkan model pemberdayaan yang memadukan ilmu pengetahuan, sektor kesehatan, dan peningkatan ekonomi masyarakat. Pemanfaatan potensi lokal seperti jeruk nipis diharapkan tidak berhenti saat masa KKN berakhir, tetapi dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan secara mandiri oleh masyarakat Desa Tolotio.

Continue Reading

Advertorial

Dongkrak PAD! Wawali Indra Gobel Dorong Digitalisasi Pajak dan Perizinan Usaha

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo terus membenahi sistem pendapatan daerah melalui penguatan digitalisasi sektor pajak, retribusi, serta perizinan usaha. Langkah strategis ini dinilai krusial untuk memperluas basis penerimaan sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah secara berkelanjutan.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota (Wawali) Gorontalo, Indra Gobel, saat menghadiri Forum Koordinasi Strategis Implementasi Kebijakan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bagi Pimpinan Daerah Series I. Forum yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut berlangsung pada 2–4 September 2026.

Dalam agenda tersebut, Wawali Indra hadir didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo, Zamronie Agus. Mengusung tema “Memperkuat Kepemimpinan Fiskal Daerah untuk Optimalisasi PAD yang Berkelanjutan, Berkeadilan, dan Berbasis Data”, forum ini diikuti oleh para kepala daerah, sekretaris daerah, serta pimpinan perangkat daerah pengelola pendapatan dari seluruh Indonesia.

Menurut Wawali Indra, peningkatan PAD tidak boleh sebatas mengejar target penerimaan tahunan semata. Pemerintah daerah perlu membangun tata kelola sistemik yang mampu memastikan seluruh potensi pendapatan terdata, terkelola, dan diawasi secara transparan.

Salah satu poin penting yang ia garis bawahi adalah evaluasi sistem perizinan usaha berbasis Online Single Submission (OSS). Ia menilai integrasi OSS dengan sistem kementerian maupun lembaga terkait masih memerlukan penguatan. Kendala ini, menurutnya, kerap menyulitkan pelaku usaha saat melakukan perpanjangan izin, terutama yang berkaitan dengan penyelarasan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Wawali Indra berharap digitalisasi perizinan tidak berhenti sebagai perubahan administratif, melainkan benar-benar menghadirkan kemudahan nyata bagi para pelaku usaha. Kemudahan tersebut diyakini akan memicu efek berantai yang positif terhadap perekonomian daerah.

“Digitalisasi perizinan harus benar-benar memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Dengan begitu, investasi dapat tumbuh, lapangan kerja terbuka, ekonomi daerah bergerak, dan pada akhirnya memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD,” ujar Indra.

Selain sektor perizinan, Wawali Indra mendorong perluasan masif digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah. Ia meminta Pemkot Gorontalo memaksimalkan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) serta berbagai kanal pembayaran non-tunai di seluruh lini penerimaan daerah.

Penerapan transaksi non-tunai ini dinilai efektif mempersempit ruang kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan PAD.

“Pembayaran secara non-tunai sangat penting untuk membangun kepercayaan wajib pajak dan masyarakat. Mereka harus yakin bahwa pajak dan retribusi yang dibayarkan benar-benar tercatat dan dimanfaatkan pemerintah untuk pembangunan,” tegasnya.

Adapun forum Kemendagri tersebut juga menekankan perubahan paradigma tata kelola PAD, yakni bertransformasi dari sekadar mengejar target angka menuju penyusunan sistem pendapatan yang kokoh dan berkelanjutan.

Sejumlah langkah prioritas yang dibahas mencakup pemetaan selisih potensi pajak (tax gap), integrasi data antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal, penguatan validasi data, percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pengawasan yang ketat.

Melalui Series I ini, Pemkot Gorontalo memetakan berbagai tantangan regulasi dan teknis sebagai basis data reformasi PAD yang akan dimatangkan pada Series II mendatang.

Melalui pembenahan menyeluruh ini, Pemkot Gorontalo optimistis dapat menciptakan iklim usaha yang makin kondusif, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperbesar kapasitas daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur secara mandiri.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler