Connect with us

Advertorial

Pansus Tatib DPRD Gorontalo Bahas Sanksi PAW bagi Anggota Absen Paripurna

Published

on

Samsir Djafar Kiayi

DEPROV – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo tengah intensif membahas revisi tata tertib, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan etika dan kedisiplinan kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota yang mangkir dari rapat paripurna tanpa keterangan sebanyak enam kali.

Ketua Pansus, Samsir Djafar Kiayi, menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan sah merupakan bentuk ketidakseriusan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Hal itu disampaikan dalam rapat tertutup Pansus yang digelar di Mana Café, Senin malam (14/04/2025).

Enam kali absen tanpa keterangan dalam rapat paripurna merupakan angka yang signifikan dan menunjukkan ketidakseriusan anggota dalam menjalankan tugasnya,” tegas Samsir.

Revisi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang memberikan ruang bagi DPRD untuk menetapkan mekanisme internal guna menjaga kedisiplinan dan etika anggota.

“Usulan PAW bukan semata-mata bentuk sanksi, melainkan upaya menjaga marwah dan kredibilitas lembaga DPRD. Ini juga untuk memastikan bahwa anggota dewan benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” lanjut Samsir.

Samsir menjelaskan, usulan PAW terhadap anggota yang melanggar aturan akan melalui proses yang ketat, termasuk klarifikasi, verifikasi, hingga koordinasi dengan pimpinan DPRD, fraksi-fraksi, dan pemerintah daerah.

“Ini tidak bisa dilakukan secara sepihak. Semua prosesnya akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Revisi tata tertib ini mendapatkan apresiasi dari berbagai elemen masyarakat, yang menilai bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam meningkatkan kinerja dan etika anggotanya.

Namun, beberapa pihak juga mewanti-wanti agar proses PAW tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. Mereka meminta agar semua tahapan dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik.

“Pansus saat ini terus bekerja keras menyempurnakan revisi ini. Harapan kami, aturan baru yang disahkan nantinya dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja DPRD yang lebih profesional, disiplin, dan akuntabel,” pungkas Samsir.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

Tak Bisa Ngaji Tetap Sekolah: Ini Solusi Humanis Wali Kota Adhan Dambea untuk Calon Siswa SMP

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo kembali mempertegas komitmennya dalam memperkuat fondasi pendidikan keagamaan bagi generasi muda. Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026, setiap calon siswa yang akan melangkah ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) diwajibkan mengantongi sertifikat belajar mengaji.

Kebijakan regulatif ini merupakan bagian dari program berkelanjutan yang diakselerasi sejak masa kepemimpinan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel. Pasangan kepala daerah ini menaruh atensi besar terhadap pembentukan karakter berbasis teologis bagi anak-anak sejak usia dini.

Bagi Wali Kota Adhan, orientasi dunia pendidikan tidak boleh melulu terjebak pada penguasaan pengetahuan umum dan kemampuan akademik semata. Anak-anak dinilai krusial dibekali pemahaman agama yang inklusif sebagai rem dan pondasi moral dalam kehidupan sosial sehari-hari.

Oleh karena itu, di samping mendongkrak mutu pendidikan formal, Pemkot Gorontalo berupaya memastikan seluruh siswa Muslim memiliki kemampuan dasar membaca Al-Qur’an secara fasih sebelum memasuki gerbang SMP.

Ketegasan instruksi tersebut kembali dikukuhkan melalui surat pemberitahuan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kota Gorontalo tertanggal 10 Juni 2026. Surat edaran ini ditujukan langsung kepada para lurah, pimpinan TPA/TPQ, serta orang tua santri di seluruh penjuru Kota Gorontalo.

Kendati bersifat wajib, pemerintah daerah tetap memberikan solusi humanis bagi calon siswa yang belum memiliki sertifikat resmi atau belum bisa mengaji. Mereka dipastikan tetap bisa mendaftar dan tidak akan kehilangan hak bersekolah, dengan syarat orang tua atau wali wajib membuat surat pernyataan tertulis. Surat tersebut berisi kesediaan untuk membimbing dan memastikan anak mengikuti kelas pembelajaran mengaji intensif di TPA atau TPQ terdekat.

Kebijakan adaptif ini merefleksikan keseriusan Wali Kota Adhan dan Wawali Indra Gobel terhadap internalisasi nilai-nilai religius, yang selama ini menjadi salah satu pilar utama pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Kota Serambi Madinah.

Melalui penetrasi kebijakan ini, Pemkot Gorontalo optimistis mampu mencetak generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki keagungan akhlak, ketangguhan karakter, serta pemahaman spiritual yang kuat untuk membentengi diri dari tantangan zaman di masa depan.

Continue Reading

Advertorial

Nyaris Setengah Miliar: Omzet Pedagang Street Food Jilid II Gorontalo Meledak dalam 3 Hari

Published

on

Kota Gorontalo – Penyelenggaraan Street Food Jilid II yang berpusat di sepanjang kawasan Rumah Adat Dulohupa hingga SMP Negeri 7 Kota Gorontalo sukses mendongkrak perekonomian para pelaku UMKM lokal. Hanya dalam kurun waktu tiga hari pelaksanaan, total omzet yang diraup pedagang sukses meroket hingga nyaris menyentuh angka setengah miliar rupiah.

Berdasarkan data resmi rekapitulasi dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Gorontalo, akumulasi pendapatan para pedagang hingga hari ketiga mencatatkan angka fantastis, yakni sebesar Rp495.897.752.

“Hingga hari ketiga pelaksanaan, perputaran uang dan pendapatan total para pelaku UMKM sudah berada di angka Rp495 juta lebih,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Gorontalo, Muttakin Adam, Rabu (10/06/2026) malam.

Muttakin menjelaskan, capaian pada paruh pertama ini melesat lebih tinggi sebesar Rp43.084.252 jika dibandingkan dengan periode yang sama pada gelaran Street Food Jilid I, yang saat itu membukukan omzet Rp452.813.500.

“Apabila pada malam ketiga cuaca bersahabat dan tidak diguyur hujan, saya sangat optimistis jumlah transaksi riil para pelaku UMKM kita sudah melampaui setengah miliar rupiah,” tandas Muttakin.

Anomali positif ini terbilang menarik mengingat rentang spasial atau lokasi pelaksanaan Street Food Jilid II kali ini dirancang jauh lebih ringkas. Jika pada jilid pertama area lapak pedagang membentang sepanjang 2 kilometer, pada jilid kedua ini panjang rute dipangkas menjadi hanya sekitar 407 meter demi kenyamanan aksesibilitas pengunjung.

Meskipun areanya lebih padat, animo pelaku usaha justru menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Pada hari pertama pembukaan Street Food Jilid II, tercatat sebanyak 249 UMKM langsung berpartisipasi aktif. Angka ini lebih tinggi dibandingkan hari pertama jilid sebelumnya yang hanya diikuti oleh 216 UMKM.

Secara berkala, jumlah pelapak yang mengirimkan rekapitulasi harian tercatat dinamis. Pada hari kedua terdapat 240 UMKM, hari ketiga sebanyak 229 UMKM, dan pada hari keempat menyisakan 113 UMKM yang menyetorkan laporan penjualan. Dari seluruh rangkaian agenda, hari pertama menjadi ladang perputaran uang terbesar dengan sumbangan omzet mencapai Rp222.320.352, melampaui pembukaan jilid pertama yang berada di kisaran Rp139 juta.

Secara administratif, total pelaku usaha yang mendaftarkan diri pada Street Food Jilid II mencapai 307 UMKM, dengan 282 UMKM di antaranya tercatat aktif menggelar lapak dagangan di lapangan sepanjang pelaksanaan kegiatan.

Tingginya angka transaksi di area yang lebih ringkas ini membuktikan bahwa strategi pemadatan zonasi efektif memicu konsentrasi massa. Kesuksesan ini sekaligus menjadi indikator kuat bahwa event Street Food bentukan pemerintah daerah telah bertransformasi menjadi pasar stimulus yang mandiri dan wadah promosi yang efektif bagi produk lokal Kota Gorontalo.

Continue Reading

Advertorial

Tembus Jurnal SINTA 2: Mahasiswa BK UNG Alwi Hasan Temukan Solusi Atasi Academic Burnout

Published

on

UNG – Tekanan akademik yang tinggi, tumpukan tugas, hingga kejenuhan akut (academic burnout) kini menjadi ancaman nyata bagi kesehatan mental mahasiswa di Indonesia. Merespons realitas tersebut, Moh. Alwi Hasan, mahasiswa Jurusan Bimbingan dan Konseling (BK) Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo (FIP UNG), sukses melahirkan inovasi mitigasi klinis yang berhasil menembus jurnal ilmiah bereputasi nasional.

Alwi berhasil mempublikasikan artikel ilmiahnya pada Jurnal Pembelajaran, Bimbingan, dan Pengelolaan Pendidikan (JPBPP) Volume 6 Nomor 8 Tahun 2026. Jurnal bereputasi tersebut diterbitkan oleh Universitas Negeri Malang (UM) dan telah terindeks SINTA 2.

Dalam naskah ilmiah berjudul “From Academic Pressure to Preventive Self-Help: Development of Academic Burnout Mitigation Guide for Students”, Alwi merancang sebuah buku panduan taktis berbasis self-help. Media preventif ini didesain khusus untuk membantu mahasiswa mengenali gejala kejenuhan sejak dini, mengelola stresor perkuliahan, serta menerapkan strategi pemulihan psikologis secara mandiri demi menjaga keberhasilan studi.

Karya inovatif ini dinilai menjadi jawaban strategis di tengah melonjaknya kasus gangguan kecemasan mahasiswa pascapandemi. Menariknya, ini bukan kali pertama Alwi menembus jurnal nasional. Sebelumnya, ia telah mempublikasikan riset bertajuk “Inclusive-Counsel: Website-Based Inclusive Guidance and Counseling Service Design for Students with Special Needs” pada Jurnal Ilmiah Bimbingan dan Konseling Undiksha (JIBK) yang terindeks SINTA 3.

Menembus dua jurnal bereputasi nasional dalam satu rekam jejak akademik merupakan capaian langka untuk selevel mahasiswa program sarjana (S1). Keberhasilan Alwi ini tidak lepas dari bimbingan intensif dua dosen setianya, yakni Dr. Tuti Wantu, M.Pd., Kons., dan Permata Sari, S.Pd., M.Pd. Selain itu, manajemen Jurusan BK FIP UNG turut andil dalam memberikan dukungan finansial serta fasilitas ekosistem riset yang kondusif.

Dekan FIP UNG, Prof. Dr. Arwildayanto, M.Pd., memberikan apresiasi tinggi atas capaian prestisius ini. Menurutnya, keberhasilan publikasi di SINTA 2 ini menjadi pembuktian bahwa mutu riset mahasiswa UNG mampu bersanding dan berkontribusi langsung pada perkembangan ilmu pengetahuan di tingkat nasional.

Prof. Arwildayanto menegaskan bahwa birokrasi fakultas akan terus melipatgandakan dukungan terhadap budaya riset, inovasi, dan pembiayaan publikasi ilmiah guna mendongkrak daya saing lulusan di dunia kerja.

“Dari ruang penelitian FIP UNG, Moh. Alwi Hasan membuktikan secara empiris bahwa mahasiswa bukan lagi sekadar konsumen ilmu pengetahuan. Mereka telah bertransformasi menjadi produsen solusi bagi tantangan riil dunia pendidikan masa kini,” ujar Prof. Arwildayanto, Kamis (11/06/2026).

Bagi akademisi maupun mahasiswa yang ingin mendalami metode mitigasi kejenuhan akademik tersebut, artikel penelitian Alwi kini sudah dapat diakses dan diunduh secara resmi melalui laman web https://journal3.um.ac.id/index.php/fip/article/view/8141.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler