Connect with us

DPRD PROVINSI

Paris Jusuf, Hari Pancasila Dimaknai Dan Diaplikasikan Nilai-nilainya

Published

on

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf || Foto Istimewa

DEPROV – Pada upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, yang jatuh pada 1 Juni, yang berlangsung di rumah jabatan gubernur Gorontalo. Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf, di daulat menjadi pembaca Undang-Undang Dasar 1945.

Paris Jusuf mengatakan penerapan nilai-nilai amalan Pancasila harus dimaksimalkan. Mengingat, nilai-nilai Pancasila sendiri, belum seluruhnya dimaksimalkan oleh elemen masyarakat Gorontalo.

Paris Jusuf menyebut, bahwa untuk memaknai nilai-nilai Pancasila, mulai dari sila pertama yakni ketuhanan yang maha esa, menunjukkan adanya hubungan erat dengan keagamaan.

Artinya, ujar Paris Jusuf, Ketuhanan yang maha esa, bagaimana menjelaskan ketuhanan yang maha esa dengan acara agama. Sementara, untuk Kemanusaiaan yang adil dan beradab, bagaimana manusia harus solidaritas,

“Serta, untuk perikemanusiaan yakni tentang saling menghargai dan menghormati”, jelas Paris Jusuf, (1/6/2023)

Lebih lanjut, Paris Jusuf mendorong agar semua pihak harus memiliki nilai-nilai persatuan dan jiwa musyawarah, terutama dalam segala hal.

Begitu pula, kata Paris, tentang sila Persatuan Indonesia, yang harus memiliki rasa satu kesatuan dan jangan saling gontok-gontokan.

Juga, sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan.

Yang mendorong agar, semua masyarakat memiliki jiwa musyawarah, saling menghargai dan menghormati dan jangan saling gontok-gontokan dan saling menjelekkan satu sama lainnya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, semua nilai-nilai Pancasila pada akhirnya akan bermuara pada nilai-nilai keadilan ditengah-tengah masyarakat. Yang nantinya akan mengarah pada nilai keadilan sosial dan keadilan masyarakat dari semua aspek kehidupan.

“Harapannya, pada hari lahir Pancasila ini dapat dimaknai dan diaplikasikan nilai-nilai Pancasila, yang menjadi tanggung jawab semua unsur, baik oleh pemerintah, masyarakat, lembaga-lembaga, LSM dan semua pihak”, pungkasnya.

Advertorial

Di Tengah Persepsi Negatif Publik, Rekomendasi Pansus Pertambangan Belum Jadi Diparipurnakan

Published

on

DEPROV – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-61 yang dijadwalkan untuk mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan beserta rekomendasi DPRD terkait persoalan pertambangan di Provinsi Gorontalo resmi ditunda. Keputusan penundaan diambil dalam sidang paripurna setelah adanya instruksi dari salah satu anggota dewan.

Penundaan ini bermula ketika Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fikran Salilama, mengajukan instruksi dan meminta agar agenda penyampaian rekomendasi Pansus tidak langsung dilanjutkan. Ia menegaskan bahwa rekomendasi Pansus Pertambangan masih membutuhkan pendalaman dan penyempurnaan, agar tidak menimbulkan persoalan baru maupun polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Persoalan Pansus ini sangat krusial, kami masih ingin menyempurnakan rekomendasi-rekomendasi Pansus agar tidak terjadi persoalan di masyarakat,” ujar Fikran Salilama saat memberikan instruksi di hadapan pimpinan dan anggota dewan lainnya.

Fikran juga menilai, dinamika yang berkembang di masyarakat menunjukkan adanya persepsi bahwa Pansus Pertambangan belum bekerja secara maksimal. Atas dasar itu, ia meminta agar rapat paripurna yang diagendakan hari ini ditunda dan dijadwalkan ulang pada pekan depan, guna memberi waktu tambahan bagi Pansus dan anggota DPRD menyempurnakan materi rekomendasi.

Lebih jauh, Fikran meminta agar lembaga legislatif memberikan ruang yang lebih luas kepada para anggota dewan untuk menyampaikan berbagai pertimbangan, pandangan kritis, dan masukan substantif terhadap rekomendasi Pansus Pertambangan. “Beri ruang kepada kami untuk memberikan pertimbangan dan masukan di rekomendasi Pansus Pertambangan,” tutup Fikran.

Melalui penundaan ini, DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan dapat merampungkan rekomendasi Pansus secara lebih komprehensif, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Rekomendasi yang matang diharapkan mampu menjawab berbagai problematika pertambangan yang selama ini menjadi sorotan publik dan menyangkut hajat hidup banyak pihak.

Continue Reading

Advertorial

Serius! Mahasiswa Minta BK DPRD Provinsi Gorontalo Percepat Sidang Kasus Gratifikasi

Published

on

DEPROV – Puluhan mahasiswa kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (24/11/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk tekanan moral kepada lembaga legislatif agar lebih transparan dan tegas dalam menuntaskan berbagai persoalan yang dinilai mencoreng integritas DPRD.

Dalam aksinya, mahasiswa menyuarakan lima tuntutan utama. Pertama, mendesak pengusutan tuntas persoalan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diduga digunakan untuk perjalanan dinas ilegal oleh oknum anggota DPRD. Kedua, mempertanyakan mandeknya kerja Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan selama tujuh bulan, serta dugaan adanya kongkalikong antara sebagian anggota DPRD dan pihak perusahaan. Ketiga, menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua DPRD Gorontalo. Keempat, mendesak percepatan sidang Badan Kehormatan (BK) terkait kasus gratifikasi sejumlah anggota DPRD. Kelima, menuntut percepatan sidang terhadap salah satu anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keberangkatan haji dan umrah.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu akhirnya mendapatkan respons resmi dari pihak DPRD. Umar Karim, anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang juga duduk di Badan Kehormatan (BK), turun langsung menemui massa aksi dan mengundang perwakilan mahasiswa berdialog di Ruang Komisi I. Di hadapan mahasiswa, Umar menegaskan bahwa Pansus Sawit sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi dan saat ini DPRD tengah mempersiapkan langkah lanjutan.

“Pansus sawit sudah mengeluarkan rekomendasi. Jika adik-adik ingin melihat, nanti akan kami bagikan. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi dengan KPK pada 5 Desember terkait persoalan sawit,” ujar Umar di hadapan para mahasiswa.

Menjawab desakan percepatan sidang Badan Kehormatan, Umar menjelaskan bahwa lembaganya telah menerima sejumlah laporan resmi dari masyarakat maupun pihak terkait. “Untuk percepatan sidang BK, kami sudah menerima lima aduan. Khusus kasus MY, proses penyelidikannya tetap kami jalankan,” terangnya, menegaskan bahwa aduan-aduan tersebut masih dalam tahapan penanganan internal.

Namun demikian, Umar juga mengakui adanya hambatan dalam penanganan salah satu kasus dugaan gratifikasi. “Untuk dugaan gratifikasi tertentu, kami terhambat di Pasal 71 ayat 5 Tata Tertib DPRD,” jelasnya, tanpa merinci lebih jauh isi pasal yang dimaksud. Hal ini kemudian menjadi salah satu poin kritis mahasiswa yang menilai regulasi internal DPRD tidak boleh menjadi alasan untuk mengulur penyelesaian kasus.

Di luar ruang dialog, mahasiswa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses yang sedang berjalan di DPRD. Mereka menilai lembaga legislatif wajib bersikap lebih transparan, akuntabel, dan profesional, terutama dalam menangani dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang melibatkan anggotanya sendiri. Bagi mahasiswa, penegakan etik di DPRD adalah ujian nyata komitmen antikorupsi dan integritas wakil rakyat.

Aksi demonstrasi berakhir dengan tertib setelah DPRD dan perwakilan mahasiswa sepakat untuk terus membuka ruang komunikasi dan dialog. Kedua belah pihak berkomitmen mengawal bersama isu-isu yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan kode etik, dugaan gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.

Continue Reading

Daerah

Polemik Semakin Panas! Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Akan Panggil Kadispora

Published

on

DEPROV – Polemik pelaksanaan Gorontalo Half Marathon (GHM) terus memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Sejumlah kritik mengalir dari berbagai kalangan, baik politisi maupun warga. Terbaru, Wali Kota Gorontalo menegaskan tidak akan memberikan izin pelaksanaan GHM di wilayah Kota Gorontalo. Keputusan ini berpotensi mempersulit jalannya even lari tersebut.

Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Mohammad Iqbal Alaydrus, menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 24 November 2025. Dalam rapat tersebut, Komisi IV berencana memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Gorontalo beserta jajarannya untuk memberikan penjelasan terkait kontroversi penyelenggaraan GHM.

“Insyaallah hari Senin kami akan memanggil Kadispora Provinsi Gorontalo dalam RDP untuk dimintai penjelasan terkait persoalan GHM ini,” ujar Iqbal kepada awak media.

Iqbal menilai, perdebatan mengenai GHM telah menimbulkan kegaduhan yang semakin luas di masyarakat, bahkan berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan daerah. “Polemik ini sudah bergeser ke arah konflik politik antarpartai koalisi pendukung pemerintah. Hal itu tentu tidak sehat bagi iklim pemerintahan,” jelasnya.

Anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut menekankan, pihaknya tidak ingin polemik ini berkembang menjadi konflik berkepanjangan hanya karena satu agenda olahraga. Apalagi, menurutnya, ribuan peserta telah mendaftar dan membayar biaya kontribusi untuk mengikuti kegiatan tersebut.

“Karena Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan mitra kerja Komisi IV, kami akan memanggil Kepala Dinas, Pak Danial Ibrahim, beserta jajarannya untuk memberikan penjelasan yang komprehensif. Dari hasil RDP nanti, kami berencana mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Gubernur melalui pimpinan DPRD,” tutur Iqbal.

Saat ditanya apakah rekomendasi itu nantinya mencakup usulan pencopotan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Iqbal menjawab dengan diplomatis, “Kita akan lihat hasil keterangan mereka serta pertimbangan para anggota komisi,” pungkasnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler