GORONTALO – Ketua Umum Partai Buruh Kabupaten Pohuwato, Rais Kino Doda didampingi jajarannya mendatangi kantor Kesatuan bangsa dan politik Pohuwato, Kamis,(26/5/ 2022). Kedatangan mereka tak lain untuk mendaftar sebagai organisasi dan menjalin silaturahmi dengan pemerintah daerah.
Partai yang mempunyai visi mewujudkan Indonesia sebagai negara yang sejahtera (welfare state), terus bergerak hingga ke akar rumput untuk menguatkan simpul masa.
Rais Kino Doda Ketua Umum Partai Buruh mengaku siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah yang akan di bangkitkan melalui peran dan semangat para buruh yang ada di Kabupaten Pohuwato.
“Dengan hadirnya partai kami ini semoga bisa membawa semangat dan membantu mempermudah kinerja pemerintah dan bisa membantu menyelamatkan nasib masyarakat buruh khususnya di Kabupaten Pohuwato kita tercinta,” ujar Rais.
Selain itu ia juga menyampaikan akan berupaya mendatangkan program- program pusat agar bisa menyelamatkan nasib para buruh di Kabupaten Pohuwato.
“Partai Buruh berperan mewujudkan masyarakat sejahtera, adil dan makmur sesuai dengan cita-cita proklamasi dalam negara untuk menjamin kesejateraan bangsa dan pastinya untuk mengawal dan memperjuangkan aspirasi buruh sesui dengan harapan para buruh itu sendiri.” Ulas Rais.
Harapannya kepada pemerintah daerah kabupaten Pohuwato khususnya kesbangpol untuk dapat menerima kehadiran mereka di daerah ini agar bisa bergerak luas untuk indonesia sejahtra dan kabupaten Pohuwato maju dan berkembang dalam kesejahteraan buruh.
Pohuwato – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Renly H. Turangan, S.H., kembali mencetak keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Kamis (30/10/2025), tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial JYK (37), warga Desa Sipayo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato. Ia diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap JYK saat mengambil paket kiriman berisi sabu.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa JYK memesan sabu tersebut dari rekannya di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan harga sekitar Rp1.500.000. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti saat penangkapan, yakni:
1 sachet plastik sedang berisi diduga narkotika jenis sabu
1 buah dus berisi dinamo
1 unit telepon genggam
Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, pemesanan sabu telah dilakukan sebanyak dua kali untuk kebutuhan pribadi.
“Saat ini tersangka JYK bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengujian barang bukti di BPOM Gorontalo sebagai langkah tindak lanjut,” ujar IPTU Renly.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, serta mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Gorontalo – Arus kedatangan peserta Peran Saka Nasional mulai terlihat di Bandara Djalaludin Gorontalo. Para peserta yang datang dari berbagai daerah di Indonesia, terutama dari Pulau Sumatra, Jawa, dan Kalimantan, memadati terminal kedatangan sejak beberapa hari terakhir.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Media Barakati.id, puncak kepadatan arus peserta yang tiba melalui jalur udara diperkirakan terjadi mulai 30 Oktober hingga 2 November, atau menjelang satu hari sebelum pembukaan kegiatan Peran Saka Nasional.
Ketua Dewan Kerja Daerah (DKD) Gorontalo, Resky Djafar, menjelaskan bahwa seluruh peserta akan disambut setibanya di bandara oleh Liaison Officer (LO). Para LO ini merupakan petugas yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk membantu setiap kontingen yang datang dari seluruh Indonesia.
“Mereka datang kemudian disambut oleh LO. Petugas LO ini sudah menjalin komunikasi dengan masing-masing kontingen sejak satu minggu sebelum kedatangan peserta,” ujar Resky kepada Barakati.id, Kamis (30/10).
Resky juga menyampaikan bahwa setelah mendarat di Gorontalo, para peserta akan diarahkan menuju Aula Kasmad Lahay untuk melakukan registrasi ulang. Di lokasi tersebut, peserta akan menerima perlengkapan kegiatan sebelum melanjutkan perjalanan ke Bumi Perkemahan Bongohulawa.
“Setelah registrasi ulang di Aula Kasmad Lahay, peserta akan mendapatkan kebutuhan kegiatan di sana, lalu menuju Buper untuk mendirikan tenda dan memulai rangkaian acara selama sepekan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Resky menegaskan bahwa seluruh fasilitas serta sarana dan prasarana di lokasi perkemahan telah siap 100 persen. Tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo juga disiagakan selama 24 jam untuk mendampingi peserta bila diperlukan.
“Sarana dan prasarana sudah 100 persen siap. Selain itu, Tim Kesehatan dari Pemkab Gorontalo siaga 1×24 jam untuk melayani peserta yang membutuhkan,” tutupnya.
Gororntalo – Sidang lanjutan perkara gugatan perdata antara Sjafrudin Mahmud selaku penggugat dan Kyai Muin sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (29/10/2025). Sidang kali ini menghadirkan lima saksi dari pihak tergugat yang memberikan kesaksian mengenai dugaan alasan pemecatan penggugat dari lembaga yang dipimpin Kyai Muin.
Dalam persidangan, para saksi secara tegas menyatakan bahwa mereka telah difitnah oleh Sjafrudin Mahmud alias Ustaz Opan. Mereka mengungkap bahwa tuduhan yang disebarkan sangat serius, mulai dari dugaan perselingkuhan, perbuatan asusila, hingga perzinahan, yang disampaikan secara terbuka di hadapan khalayak.
Kesaksian tersebut turut diperkuat oleh dua saksi lain, yakni Alvian Mato dan Imran Nihali, yang mengaku menyaksikan langsung saat penggugat mengucapkan tuduhan itu.
Para saksi menegaskan bahwa seluruh tuduhan tidak pernah terbukti. Mereka menyebut Kyai Muin telah berupaya melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak yang diduga difitnah, namun Sjafrudin Mahmud tidak pernah hadir untuk mempertanggungjawabkan aduannya.
“Tuduhan itu membuat lembaga kami sempat terbelah,” kata salah satu saksi di hadapan majelis hakim. Para saksi yang merasa difitnah kemudian mendesak Kyai Muin untuk mengambil langkah tegas terhadap Sjafrudin Mahmud.
Dalam kesaksian lain juga terungkap bahwa akibat laporan Ustaz Opan, Kyai Muin sempat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. “Kyai Muin bersama para guru diminta membuat klarifikasi dan permohonan maaf tertulis yang disiarkan langsung melalui media sosial,” sambung saksi lainnya.
Ketegangan muncul ketika Ketua Majelis Hakim menegur keras Sjafrudin Mahmud karena dinilai bersikap tidak sopan selama persidangan. Penggugat beberapa kali tertawa dan tersenyum saat saksi memberikan keterangan, sehingga memicu respons tegas dari hakim.
“Tidak boleh senyum-senyum, Saudara! Itu tidak sopan. Saya tegur Saudara, bersikaplah dengan etika di persidangan,” ujar Hakim Ketua dengan nada tinggi.
Teguran tersebut disambut reaksi spontan dari pengunjung sidang yang mendukung langkah hakim menjaga wibawa persidangan.
Usai persidangan, salah satu kuasa hukum Kyai Muin, Yakop Mahmud, S.H., M.H., mengapresiasi sikap profesional majelis hakim. “Hari ini fakta mulai terungkap. Semua saksi konsisten menjelaskan bahwa penggugat memang pernah menuduh para guru tanpa bukti. Bahkan sudah beberapa kali diundang untuk klarifikasi, tapi tidak datang. Kami percaya majelis hakim akan menilai secara objektif,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Dr. Nurmin K. Martam, S.H., M.H., yang juga mantan santri Kyai Muin, menambahkan bahwa upaya mediasi yang dilakukan berbagai pihak telah menemui jalan buntu.
“Sebenarnya kami malu mengungkap hal ini di persidangan. Bahkan tokoh-tokoh agama dan MUI provinsi telah turun memediasi, namun penggugat tetap bersikukuh menggugat Kyai Muin sebesar Rp1 miliar. Maka, bagi kami sebagai murid, menjadi kewajiban untuk membela guru kami,” kata Nurmin.
Sebelumnya diberitakan, Sjafrudin Mahmud menggugat Kyai Muin—gurunya selama lebih dari 20 tahun—senilai Rp1 miliar atas pemecatannya dari organisasi yang dipimpin Kyai Muin.
Sidang dengan nomor perkara 42/PDT.G/2025/PN Gto ini dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 5 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.