Connect with us

News

Polemik Kepengurusan KUD DTM Terus Bergulir, Zuryati Datangi Kantor!

Published

on

POHUWATO – Polemik keabsahan kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa masih terus bergulir, Zuryati Usman selaku Badan Pengawas Koperasi yang sah menurut hukum, mendatangi kantor KUD DTM dengan maksud mengantarkan surat penting dengan tembusan Kapolda Gorontalo, Kapolres Pohuwato dan Polres Pohuwato.

Zuruyati Usman mengabarkan kembali, pada tanggal 17 november 2016, yang bertempat di hotel di salah satu Hotel di Kota Gorontalo, dimana para pihak berkonflik pada kepengurusan KUD DTM telah memebuat kesepakatan bersama atau lebih tepatnya kesepakatan perdamaian untuk menyudahi konflik yang sudah putus di tingkat banding. Dan sementara berproses di tingkat kasasi.

Sehingga kesepakatan bersama ini tidak memenuhi ketentuan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 proses mediasi pengadilan yang mengatur tata cara perdamaian sukarela pada tingkat upaya hukum banding, Kasasi, atau penunjauan kembali.

Ada 4 poin pelanggan ketentuan-ketentutan hukum yang dilakukan pada saat kesepakatan bersama itu antara lain :

1. Pelanggan atas ketentuan pasal 34 ayat 2 yakni para pihak tidak mengajukan kesepakatan bersama secara tertulis pada hakim pemeriksaan perkara melalui ketentuan pengadilan untuk di putus pada akta perdamaian.

2. Pelanggaran atas pasal 34 Ayat 3 yakni para pihak tidak memuat yang mengesampikan putusan banding dalam kesepakatan bersama.

3. Pelanggan atas pasal 34 ayat 4 yakni tidak ada akta perdamaian yang di tanda tangani hakim pemeriksaan perkara tingkat kasasi.

4. Pelanggan atas pasal 34 ayat 5 yakni para pihak tidak mengirimkan berkas kesepakatan bersama kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dengan tidak terpenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan Mahkamah Agung dalam membuat kesepakatan bersama tersebut, maka proses perkara terap berlanjut di tingkat kasasi baik di peradilan umum maupun peradilan tata usaha negara hingga keluar putusan kasasi Nomor 504 K/TUN/2016 dan putusan Kasasi Nomor 428 K/Pdt/2017 yang mengikat para pihak. oleh sebab itu, semua tindakan yang merujuk pada Kesepakatan bersama (ISHLAH) tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum.

Hal ini di ungkap oleh Zuriyati Usman Dkk melalui pesan secara tertulis itu dan diteruskan kepada pihak Polres Pohuwato hingga ke Polda Gorontalo.

Sementara itu saat di konfirmasi kepada Soni Samoe selaku Sekretaris Pengawas Koperasi KUD menyampaikan tindakan ini sangat profesional dan itu merupakan hak progatifnya ibu Zuriyati.

” Kalau tujuannya untuk keberadaan KUD dan pengurus mau bertemu dan berdiskusi saya kira tidak bermasalah, pada akhirnya saya mengatakan beda persepsi itu biasa, dan kalau pun dalam kapasitas saya saat ini itu tidak bisa masuk terlalu dalam karna saya hanya Pengawas bukan pengurus,” ungkapnya

Dan kedatangan Zuriyati Usman di kantor tersebut tidak mendapatkan hasil ataupun tidak bertemu dengan pengurus KUD sehingga surat itu di titipkan kepada sekuriti KUD Dharma Tani dan Pengawas Koperasi tersebut.

” Kalau pun langka-langkah yang di tempuh oleh ibu Zuriyati ini untuk kepentingan KUD dan Persoalan lainnya, saya berharap teman-teman pengurus KUD bisa mengadakan pertemuan dan menghasilkan satu jawaban yang pasti. Dan kalau pun itu tidak bisa di diskusikan dan di musyawarahkan maka saya secara pribadi mendorong ibu Zuriyati untuk mempersoalkan ini ke jalur hukum kalau sudah tidak bisa di musyawarahkan lagi,” Terangnya.

News

Ahmad Sahroni Ternyata Sembunyi 7 Jam di Toilet Saat Rumah Dijarah

Published

on

Aksi penjarahan rumah Ahmad Sahroni, mantan anggota DPR RI, di Jalan Swasembada Timur XXII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (30/8/2025), menjadi salah satu peristiwa paling dramatis di tengah gelombang kemarahan publik. Ratusan massa merusak rumah mewah itu, menjarah puluhan barang berharga, dan bahkan menyebabkan mobil-mobil koleksi miliknya rusak berat.

dilansir dari media Tribun, Saat penjarahan terjadi Sahroni justru memilih bersembunyi seorang diri di toilet lantai empat, tepat di area rooftop rumahnya. Ia tetap bertahan di sana selama tujuh jam, tanpa telepon genggam dan hanya berbekal keberanian menyelamatkan diri. Saking paniknya, Sahroni melumuri wajah dan tubuh dengan tanah serta debu agar tidak dikenali massa yang mengobrak-abrik rumah. Saat ada orang yang masuk dan menyenter ke arahnya, ia spontan berpura-pura menjadi ART. “Bapak (Sahroni) cerita, ada yang tiba-tiba masuk, sempat senterin dia dan tanya, ‘kamu siapa?’, Bapak jawab, ‘saya penjaga rumah’,” ujar Tabroni, staf pribadi Sahroni.

Sebelumnya beredar kabar bahwa Sahroni kabur ke luar negeri pada hari penjarahan, tetapi hal itu dibantah oleh Tabroni, keluarganya, dan saksi di lokasi. Ungkapan tetangga, Idris, “Iya tinggal di sini. Lagi ke Singapore Ahmad Sahroni”, hanya memperkeruh simpang siur berita di masyarakat. Faktanya, Sahroni tetap di rumah, berkamuflase selama massa menyisir dan menjarah lantai-lantai bawah hingga seluruh rooftop rumah.

Setelah tujuh jam berlalu, Sahroni berhasil kabur lewat atap dengan kondisi rumah benar-benar hancur. Ia baru menghubungi keluarganya sekitar pukul 22.00 WIB setelah berhasil keluar rumah dan meminjam ponsel tetangga.

Aksi brutal di rumah Sahroni menyebabkan kerugian besar. Polisi menyebutkan bahwa massa menjarah 32 item barang—mulai dari mobil mewah seperti Tesla dan Lexus, jam tangan Richard Mille senilai Rp11,7 miliar, tas-tas branded Hermès, Louis Vuitton, mainan koleksi Iron Man, hingga dokumen penting seperti ijazah dan surat tanah. Koleksi lain, mulai dari alat elektronik sampai pakaian, turut raib. Viral di media sosial, bahkan ada pelaku penjarahan yang memamerkan jam tangan mewah curian lewat live TikTok yang ditonton lebih dari satu juta orang.

Adapun pasca-kejadian, aparat kepolisian telah meringkus sedikitnya 52 tersangka, dengan 12 di antaranya pelaku penjarahan rumah Ahmad Sahroni secara langsung. “Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya kini telah dikembalikan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.

Continue Reading

Kesehatan

Berujung Keracunan, Menu Hiu Goreng MBG Disorot Pakar Gizi Nasional

Published

on

Menu hiu goreng pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 12 Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menimbulkan kontroversi usai 24 siswa dan seorang guru mengalami mual, muntah, serta sakit perut setelah menyantap hidangan tersebut. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, menegaskan bahwa hiu goreng dipilih sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat Ketapang. “Jadi sebetulnya begini, menu apapun itu kan karena judulnya kearifan lokal. Jadi apa yang menjadi kearifan lokal, ya kita gunakan,” kata Nanik di Cibubur, Jakarta (25/9/2025).

Nanik menerangkan, menu ikan hiu baru diberikan dua kali di sekolah tersebut dan merupakan makanan yang lumrah dikonsumsi di wilayah Ketapang. Ia menambahkan, “Kalau hiu misalnya, ternyata di situ biasa memang hiu dihidangkan. Kalau di sini kan hiu mahal banget, tapi karena di sana banyak hiu, jadi ya diberikan.” Namun, ia memastikan BGN tak akan lagi menggunakan bahan makanan yang terbukti menyebabkan keracunan. “Saya tegaskan, jika ada makanan yang terbukti menyebabkan keracunan, kita tidak akan memakainya di wilayah tersebut, meskipun banyak,” tegasnya.

Sementara itu, ahli gizi dr. Tan Shot Yen menyoroti risiko kandungan merkuri tinggi pada hiu dan menolak klaim hiu sebagai menu kearifan lokal di Kalimantan Barat. Ia menyatakan, “Tidak ada orang Kalbar yang makan ikan hiu,” ujar dr Tan, dan menyarankan penggunaan menu lokal lain seperti bubur paddas dan pengkang yang lebih aman dan bergizi.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, meminta penghentian sementara program MBG guna evaluasi menyeluruh pascainsiden keracunan. “Bila perlu untuk dilakukan penghentian sementara program MBG untuk menjamin perbaikan secara sempurna dan menyeluruh,” tegas Niti.

Data menunjukkan, keracunan makanan ini menyebabkan 25 korban. Insiden ini mendorong evaluasi pada penerapan menu berbasis kearifan lokal dalam program MBG demi menjamin keamanan dan kesehatan siswa

Continue Reading

Gorontalo

Diusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”

Published

on

Gorontalo – Kejadian mengejutkan terjadi dalam rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) yang diadakan di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo. Pengurus Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Gorontalo diusir saat rapat berlangsung, meskipun mereka adalah pihak yang menginisiasi kegiatan tersebut.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Gorontalo dan dihadiri oleh Ketua Kwarnas Budi Waseso serta Sekretaris Jenderal Kwarnas Pramuka, diikuti pula oleh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo. Namun, yang mengejutkan, pengurus Kwarda Gorontalo, termasuk Andalan Bina Muda Kwarda Gorontalo, Buyung Hunto, tidak diperkenankan untuk ikut dalam rapat tersebut.

Dalam wawancara, Buyung Hunto menyampaikan kekecewaannya atas perlakuan tersebut, “Kami diusir dari ruangan, bahkan Ketua Harian dan Unsur Pimpinan Kwarda Gorontalo tidak diizinkan masuk. Padahal, dalam undangan rapat tertulis nama Andalan Bina Muda, namun kenyataannya kami tidak diberikan akses,” ungkap Buyung dengan nada kecewa.

Kwarda Gorontalo sebelumnya telah mempersiapkan kegiatan ini sejak setahun lalu setelah Gorontalo ditetapkan sebagai tuan rumah. “Rapat ini diinisiasi oleh Kwarda Gorontalo, tapi kenapa kami yang tidak diizinkan masuk?” tambahnya. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan kejelasan dalam rapat tersebut, yang seharusnya melibatkan Kwarda Gorontalo sebagai penggagas acara.

Kwarda Gorontalo berharap agar insiden ini segera mendapat klarifikasi, dan hubungan yang baik tetap terjalin dalam rangka persiapan kegiatan perkemahan yang akan datang.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler