GORONTALO-Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Gorontalo Dra. Hj. Idah Syahidah, M.H., menyampaikan duka mendalam atas musibah susur sungai yang menewaskan sepuluh siswi SMPN 1 Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum lama ini.
“Kwarda Gorontalo menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Tentunya peristiwa Turi, bukan sesuatu yang kita inginkan, baik sebagai pramuka maupun sebagai manusia pada umumnya,” ucap istri Gubernur Gorontalo itu.
Idah menuturkan, peristiwa tersebut bukan merupakan sesuatu yang disengaja, akan tetapi murni karena musibah kecelakaan. Olehnya dirinya menghimbau kepada seluruh penyelenggara kegiatan gerakan pramuka di Gorontalo, untuk memperhatikan prinsip dasar dan metode kepramukaan serta memperhatikan manajemen risiko dalam kepramukaan sebelum melaksanakan kegiatan.
“Kami himbau baik itu di gugus depan (sekolah), gugus darma, Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Satuan Karya, Satuan Komunitas, dimohon agar setiap pelaksanaan kegiatan yang melibatkan unsur peserta didik (anggota Pramuka) sebisa mungkin dapat dijalankan sesuai dengan prinsip dasar dan metode kepramukaan serta memperhatikan manajemen resiko dalam kepramukaan,” kata Idah.
Lebih jelasnya Idah kemudian menyampaikan langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pramuka. Hal ini guna meminimlisir resiko kecelakaan yang terjadi di lapangan. Pertama kata Idah, sebelum melaksanakan kegiatan, setiap unsur penyelenggara kegiatan pramuka dapat berkoordinasi dengan pihak yang terkait, baik itu gugus depan, orang tua, kwartir di wilayahnya, maupun dengan pemerintah dan masyarakat sekitar tempat kegiatan. Kemudian lanjut Idah, Alur administrasi pelibatan peserta didik tetap jadi perhatian, baik itu rekomendasi dari unsur dinas pendidikan, surat pemberitahuan ke Kwartir dan yang paling penting adalah surat izin dari orang tuan/wali.
“Dan setiap kegiatan diwajibkan didampingi oleh salah seorang Pembina Pramuka yang paham akan mekanisme alur kegiatan,” katanya.
Dan yang berikut lanjut Anggota DPR RI ini, seorang pembina pramuka yang ditugaskan membina peserta didik sebaiknya sudah berijazah kursus mahir dasar atau lanjutan, yang telah dibekali kompetensi untuk menghitung pengelolaan (manajemen) resiko dari suatu kegiatan, sehingga kegiatan tetap memperhatikan aspek keselamatan (safety), keamanan (security) dan kesehatan (healthy). Dan yang terakhir, setiap pelaksanaan kegiatan, penyelenggara seharusnya selalu memperhatikan kondisi alam sekitar mengenai potensi tempat kegiatan yang menimbulkan bahaya.
“Semoga dengan bencana yang dialami oleh adik adik kita pramuka SMPN 1 Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menjadikan kita anggota Pramuka lebih terarah, hati hati dan disiplin dalam menjalanakan kegiatan. Dan kita doakan bersama semoga seluruh korban yang meninggal dunia diampuni dan diberikan tempat yang layak di sisi-Nya Amin,” kata Idah Syahidah.
Diketahui, tewasnya 10 orang siswi SMP 1 Turi terjadi saat 249 siswa mengikuti ekstrakurikuler pramuka, pada Jumat, 21 Februari 2020. Kejadian itu ditengarai saat memasuki kegiatan susur sungai yang dilakukan dengan cara melawan arus. Para siswa pun tiba-tiba terbawa arus deras dan hanyut.
Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengambil tindakan tegas dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (29/7/2026).
Operasi penertiban ini dipimpin oleh AKP Imam Ansyari Rambe bersama sembilan personel Ditreskrimsus, dengan sokongan (back-up) satu regu taktis Satbrimob Polda Gorontalo serta jajaran Satreskrim Polres Bone Bolango.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. melalui Dirreskrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pemasangan police line difokuskan pada lubang-lubang yang disinyalir aktif digunakan untuk penambangan ilegal. Selain itu, petugas menyisir dan menyelidiki lokasi penampungan serta rendaman pengolahan material emas di kawasan tersebut.
“Langkah penyegelan ini bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum secara tuntas terhadap praktik PETI di wilayah Kabupaten Bone Bolango,” tegas Kombes Pol. Maruly Pardede.
Dari hasil penyisiran di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti operasional, meliputi dua karung material batu galian, dua buah pipa karbon, tiga mata bor jet hammer, serta satu buah mangkuk plastik warna biru.
Selain menyegel lubang tambang dan mengamankan barang bukti material serta alat pengolahan, petugas turut menempelkan surat imbauan tertulis di sekitar area penambangan agar tidak ada lagi aktivitas ilegal yang berlangsung.
Kendati saat tim tiba di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang tengah berjalan, seluruh rangkaian kegiatan penyelidikan berlangsung aman, kondusif, dan tanpa hambatan.
Kombes Pol. Maruly menegaskan, Polda Gorontalo tidak akan berhenti pada tindakan penyegelan semata. Pihaknya kini tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemilik lubang tambang, para pekerja di lapangan, hingga pengelola tempat rendaman material,” pungkas Maruly.
Gorontalo – Pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Gorontalo berujung di jeruji besi. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil meringkus terduga pelaku kurang dari dua hari pasca-aksi pencurian, Kamis (30/7/2026) dini hari.
Terduga pelaku berinisial RH alias Rijal (23), warga Kelurahan Wonggaditi Timur, disergap petugas sekira pukul 00.14 WITA saat bersembunyi di sebuah rumah di kawasan Batudaa Pantai.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Mohamad Fajrin Patirani, seorang karyawan swasta asal Kelurahan Molosipat. Berdasarkan kronologi kejadian, insiden pencurian tersebut berlangsung pada Selasa (28/7/2026) sekira pukul 22.00 WITA.
Kala itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah miliknya di depan gudang oli tempatnya bekerja di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur. Korban yang sempat meninggalkan lokasi sebentar untuk membeli rokok terkejut mendapati kendaraannya sudah lenyap saat kembali.
Sadar menjadi korban pencurian, korban lantas menghubungi atasannya, Kezia Kambey, untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) gudang. Hasil analisis rekaman menunjukkan sepeda motor berpelat nomor DB 3539 AR tersebut telah digondol oleh pria tak dikenal. Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan resmi di SPKT Polresta Gorontalo Kota.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pohuwato – Polres Pohuwato kembali menorehkan komitmen tegas dalam menumpas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Petugas berhasil menggerebek dan menindak praktik penambangan ilegal di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Rabu (29/7/2026).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, tim Satreskrim Polres Pohuwato mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Sunward beserta dua orang terduga pelaku yang berada di lokasi penambangan.
Penggerebekan berawal dari aduan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. bergerak cepat menyisir lokasi dan mendapati ekskavator tengah beroperasi menyedot material tambang secara ilegal.
Selain alat berat, petugas menyita sederet barang bukti operasional tambang ilegal, di antaranya mesin alkon, karpet penyaring emas, pipa sambungan, selang gabang, linggis, ember berisi sampel material tanah, serta dua unit radio komunikasi (handy talky/HT).
Polisi turut mengamankan dua pria berinisial KR, yang bertindak sebagai operator ekskavator, serta FM, yang diduga kuat berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik alat berat tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk perusakan lingkungan.
“Kami tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Pohuwato. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan kami tindak tegas dan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Komitmen kami jelas, penegakan hukum terhadap PETI dilakukan secara berkelanjutan,” tegas IPTU Renly.
Saat ini seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku telah digelandang ke Mapolres Pohuwato guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Satreskrim masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan menginterogasi sejumlah saksi untuk membongkar jaringan penambangan ilegal tersebut secara menyeluruh.
“Kami mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan aktivitas ilegal ini. Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam menjaga kondusivitas keamanan serta kelestarian ekosistem lingkungan di Kabupaten Pohuwato,” tambah IPTU Renly.
Polres Pohuwato mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak tergiur terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi kegiatan PETI di wilayahnya.