POHUWATO – Perusahaan PT. Loka Indah Lestari (LIL) membantah isu terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Hal ini disampaikan saat PT. LIL menerima kunjungan verifikasi dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi, Kamis (25/7/2024).
Manager Legal PT. LIL, Mohammad Yasir, menegaskan bahwa kunjungan BPPHLHK Wilayah Sulawesi tidak hanya terkait dugaan PETI, tetapi juga terkait tuduhan bahwa PT. LIL tidak memiliki dokumen yang lengkap. Yasir membantah semua tuduhan tersebut dan menunjukkan bukti bahwa aktivitas PETI yang terjadi di wilayah tersebut dilakukan oleh pihak luar di areal Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.
“Tim kami dari perusahaan menepis laporan orang-orang ke pihak Gakkum bahwa perusahaan kami dituding telah melakukan pertambangan dengan bukti-bukti dokumentasi yang ada,” kata Yasir.
Yasir juga memastikan bahwa pihaknya telah memenuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan terkait investasi di Kabupaten Pohuwato. “Bahkan, untuk seluruh perijinan PT. LIL sudah sesuai dengan regulasi yang diatur oleh pemerintah, dan tidak ada yang kami langgar,” tegasnya.
Mengenai laporan aktivitas PETI ke Polres Pohuwato, Yasir menyatakan bahwa pihaknya tidak mungkin terlibat dalam aktivitas PETI, mengingat beberapa bulan lalu pihaknya telah melaporkan dugaan aktivitas PETI yang masuk ke areal HGU milik PT. LIL ke Polres Pohuwato.
“Kasus PETI tersebut sudah kami laporkan ke Polres Pohuwato yang sampai dengan sekarang belum tahu bagaimana kelanjutannya. Pihak perusahaan berharap kepada penegak hukum untuk memiliki rasa berkeadilan, hukum jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Itu yang kami harapkan kepada aparat penegak hukum,” harapnya.
Pohuwato – Pelaku usaha tambang rakyat di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, memulai program sosial bertajuk “Pelaku Usaha Tambang Rakyat Berbagi” dengan membagikan paket sembako kepada 30 kaum dhuafa di Desa Hulawa, Kecamatan Dengilo, pada Jumat (06/12/2024). Program ini ditujukan untuk membantu lansia dan anak yatim piatu yang membutuhkan.
Program ini akan terus dilaksanakan setiap Jumat, dengan distribusi bantuan dilakukan empat kali dalam sebulan dan menyasar berbagai desa di Kecamatan Buntulia. Tujuan utamanya adalah menjangkau lebih banyak kaum dhuafa di wilayah tersebut.
Dalam pelaksanaan perdana ini, setiap penerima bantuan memperoleh paket sembako berisi beras, minyak goreng, gula, teh, mi instan, kopi, susu, serta uang tunai sebesar Rp 50.000. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh perwakilan Pemerintah Desa Hulawa, Karang Taruna Desa Hulawa, dan tokoh masyarakat yang mendukung kegiatan tersebut.
Ketua Karang Taruna Desa Hulawa, Akan Giasi, menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian para pelaku usaha tambang rakyat. Ia memuji program ini sebagai langkah positif yang tidak hanya membantu masyarakat tetapi juga menunjukkan kepedulian kepada kaum dhuafa.
“Terima kasih kepada para pelaku usaha tambang rakyat yang telah berbagi kepada masyarakat Desa Hulawa. Kegiatan ini sangat membantu, terutama untuk para lansia dan dhuafa,” ujar Akan Giasi.
Salah satu penerima bantuan, Simu Igirisa, mengungkapkan rasa syukur atas bantuan yang diterima. “Alhamdulillah, terima kasih atas bantuannya. Semoga rezeki para pelaku usaha tambang rakyat bertambah dan diberi kesehatan,” tuturnya. Ucapan serupa juga disampaikan oleh Kati Igirisa, penerima bantuan lainnya.
Meski aktivitas tambang rakyat di wilayah ini sering disoroti karena status ilegalnya, para pelaku usaha menegaskan komitmen mereka untuk terus berkontribusi dalam kegiatan sosial melalui program “Jumat Berkah.” Di sisi lain, mereka juga berupaya memperjuangkan legalitas tambang rakyat agar dapat beroperasi sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan sosial ini diinisiasi oleh beberapa media online yang berkolaborasi dengan Karang Taruna Desa Hulawa. Pembina kegiatan, Yosar Ruiba Monoarfa, berharap program ini dapat menjadi inspirasi bagi komunitas lainnya untuk meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari pemerintah setempat dan dukungan penuh dari organisasi kepemudaan di Desa Hulawa. Pemerintah berharap program ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk membantu masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan sosial di daerah tersebut.
Pohuwato – Seorang wartawan sekaligus warga Pohuwato, Yoyo (31), mengungkapkan pengalaman kurang mengenakkan yang dialaminya saat membawa istrinya, Adelia (31), ke RSUD Bumi Panua untuk mendapatkan penanganan medis.
Menurut Yoyo, kejadian bermula pada Kamis, 28 November 2024, ketika istrinya mengalami pendarahan yang tidak kunjung berhenti. Ia membawa Adelia ke puskesmas untuk pertolongan pertama, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Bumi Panua.
Setibanya di rumah sakit, Yoyo mengikuti prosedur pendaftaran dan istrinya diperiksa oleh perawat. Ia diberitahu bahwa istrinya memerlukan pemeriksaan USG, yang baru bisa dilakukan keesokan harinya.
Pada Jumat pagi, Adelia dipindahkan ke ruang bersalin untuk pemeriksaan lanjutan. Namun, hingga malam hari, dokter yang diharapkan tidak juga hadir. Yoyo menyatakan kekesalannya di grup WhatsApp, yang kemudian memicu kehadiran dokter pada pukul 00.40 WITA.
Setelah diperiksa, dokter menyarankan Adelia untuk menjalani rawat jalan dan kontrol ke klinik. Hal ini membuat Yoyo merasa kecewa dan mempertanyakan pelayanan yang diberikan.
Yoyo menyampaikan bahwa saat meminta istrinya pulang, terjadi perdebatan dengan perawat di ruang bersalin. Ia mengaku perawat menyebut dirinya tidak beretika dan tidak berpendidikan.
“Perawat bilang saya akan dilaporkan meskipun saya wartawan. Saya juga disebut tidak berpendidikan dan tidak punya etika. Kalau memang saya tidak beretika, saya akan ajarkan apa itu etika, kemanusiaan, dan keselamatan,” ujar Yoyo.
Yoyo berharap tidak ada lagi kejadian serupa di RSUD Bumi Panua. Ia meminta peningkatan kualitas pelayanan, khususnya oleh tenaga kesehatan. Selain itu, ia ingin dipertemukan dengan perawat yang dianggapnya bertindak semena-mena.
“Kalaupun saya dinilai arogan, ingat, tidak ada asap kalau tidak ada api. Saya berharap pelayanan di rumah sakit ini lebih baik ke depannya,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak RSUD Bumi Panua belum memberikan tanggapan terkait insiden tersebut.
Pohuwato – Seorang aktivis bersama masyarakat melaporkan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh H. Suci dan kawan-kawan (DKK) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Laporan tersebut disampaikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo pada Sabtu (30/11/2024).
Mahmudin, salah seorang aktivis yang mengajukan laporan, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menyelamatkan hutan serta melindungi masa depan masyarakat Pohuwato dari dampak negatif aktivitas ilegal tersebut.
“Tujuan saya adalah untuk kebaikan masa depan anak cucu masyarakat Pohuwato dan menyelamatkan hutan serta sumber air bersih dari kerusakan akibat aktivitas PETI,” ungkapnya.
Mahmudin mengungkapkan bahwa laporan ini disusun berdasarkan keluhan masyarakat setempat, hasil pemantauan langsung ke lokasi, dan data pendukung lainnya.
“Kami sudah mengumpulkan semua data yang dibutuhkan. Ada sejumlah nama pelaku usaha yang diduga masih aktif di lokasi PETI Hulawa, salah satunya adalah Ibu Suci Jumadil, yang informasinya bukan warga asli Pohuwato,” tambahnya.
Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo membenarkan bahwa laporan telah diterima. Namun, tindak lanjut akan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal (Direskrim) setelah hari kerja dimulai.
“Berkas laporan sudah kami terima, namun karena hari ini libur, laporan ini akan diserahkan ke Direskrim untuk proses lebih lanjut,” jelas petugas SPKT.
Mahmudin menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan SPKT Polda Gorontalo dan berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti.
“Saya sangat mengapresiasi pelayanan SPKT dan berharap laporan ini bisa segera diproses. Semua bukti sudah saya serahkan bersama laporan,” tuturnya.
Aktivitas PETI dianggap merugikan lingkungan karena berpotensi merusak hutan dan sumber daya air yang vital bagi masyarakat sekitar. Laporan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menghentikan aktivitas ilegal dan melindungi ekosistem di Kabupaten Pohuwato.