Connect with us

kabupaten bone bolango

Putus Penyebaran Korona, Kades Langge Berlakukan Jam Malam

Published

on

Kepala Desa Langge Salim Sunatip saat diwawancara

GORONTALO-Pemerintah Desa Langge, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango memberlakukan jam malam bagi warganya. Kepala Desa Langge Salim Sunatip mengatakan, pihaknya memberlakukan jam malam bagi masyarakat sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona di desa tersebut. Dengan melakukan buka tutup jalan jam malam mulai berlaku sejak Jumat (11/4) kemarin.

Salim mengaku, dirinya telah berkoordinasi dengan pihak keamanan yakni Babinsa, Babinkamtibmas, dan kepala desa tetangga yang merupakan bagian dari mitra kerja untuk melakukan jam malam tersebut. Bagi warga yang bukan masyarakat Langge dilarang untuk masuk kecuali alasan genting.

“Untuk sementara ini yang bukan masyarakat Langge tidak diperbolehkan untuk datang,” ujar Salim saat diwawancarai awak media, Sabtu (11/4).

Ia menambahkan, jam malam berlaku pada pukul 18.00 sampai dengan pukul 23.00 Wita. Seluruh warga desa di jam tersebut tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah.

“Kami juga berharap kepada warga terutama untuk anak anak muda yang sering beraktivitas di malam hari untuk kiranya bisa membatasi dengan cara melakukan social distancing,” ujarnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Jelang 23 Januari, KNPI Minta Pemda Bone Bolango Lebih Sigap Siapkan Peringatan Hari Patriotik

Published

on

BONBOL – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Suwawa Tengah menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang dinilai kurang sigap dalam menerbitkan serta menyebarluaskan surat edaran terkait persiapan peringatan Hari Patriotik 23 Januari. Keterlambatan tersebut dianggap mencerminkan lemahnya koordinasi internal pemerintah daerah dalam menyambut momentum bersejarah yang sarat nilai kebangsaan.

Ketua KNPI Suwawa Tengah, Rahmat Unggo, mengungkapkan bahwa hingga menjelang hari peringatan, masyarakat di sejumlah wilayah belum menerima instruksi resmi mengenai pemasangan bendera Merah Putih maupun umbul-umbul. Padahal, imbauan tersebut setiap tahun menjadi panduan masyarakat dalam memeriahkan peringatan Hari Patriotik yang memiliki makna historis bagi Gorontalo.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ingatan kolektif masyarakat dan menumbuhkan semangat kebangsaan,” ujar Rahmat, Selasa (21/1).

Menurut Rahmat, keterlambatan penyebaran surat edaran dapat berdampak pada berkurangnya partisipasi publik dan menurunkan nilai reflektif dari Hari Patriotik. Ia menilai, pemerintah daerah seharusnya memiliki sistem perencanaan yang lebih matang untuk kegiatan rutin yang selalu diperingati setiap tahun.

“Perencanaan yang baik menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan teladan bagi masyarakat. Apalagi, Hari Patriotik merupakan warisan perjuangan daerah yang patut dihormati,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rahmat menegaskan bahwa KNPI Suwawa Tengah siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menyosialisasikan kebijakan dan menggerakkan partisipasi masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa dukungan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menutupi kewajiban pemerintah yang memiliki tanggung jawab utama terhadap penyelenggaraan agenda kebangsaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango belum memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan penerbitan surat edaran persiapan Hari Patriotik 23 Januari.

Continue Reading

kabupaten bone bolango

Mencekam Di Oluhuta: Karimu Beraksi Todong Parang di Rumah Warga

Published

on

Warga Oluhuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, dihebohkan aksi kriminal yang dilakukan Karimu pada Minggu (5/10/2025) dini hari. Pelaku diduga masuk ke rumah Rizal Palowa dan mengancam istri serta anak korban menggunakan parang saat meminta sejumlah uang.

Peristiwa bermula ketika Rizal Palowa melaksanakan salat Subuh di masjid, meninggalkan istri dan anak di rumah. Saat istri Rizal bangun untuk mengambil air wudhu, ia terkejut menemukan seorang pria berambut gondrong dan kribo—diduga Karimu—sedang mengobrak-abrik lemari di dalam rumah.

“Istri saya bangun mau ambil wudhu untuk sholat, pas mau bangun ada yang buka lemari, istri saya pikir kucing saya yang suka garuk lemari. Pas bangun ternyata KARIMU rambut gondrong kribo. Maitua cuma bilang ‘mo ba apa om?’,” jelas Rizal.

Setelah dipergoki, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam berupa parang dan menuntut istri Rizal menunjukkan tempat penyimpanan uang. Karena ketakutan, sang istri akhirnya menunjukkan lokasi uang tersebut.

“Dia kase kaluar peda, bilang mana uang! Maitua bilang ada di tas di kamar muka, kemudian dia keluar ambil tas yang berisi uang dan kunci motor. Pas dia ke kamar muka, maitua loncat dari jendela bersama dengan anak perempuan saya,” ujar Rizal.

Istri Rizal kemudian mencoba meminta pertolongan ke tetangga sekitar. Namun, pada saat kejadian para tetangga, termasuk suami dari tetangga sebelah, ikut melaksanakan salat Subuh di masjid, sehingga teriakan minta tolong tidak terdengar.

“Minta tolong ke tetangga yang di sebelah, karena tetangga sebelah suaminya juga sholat subuh dengan saya, dorang cuma bisa teriak minta tolong. Tapi karena masih subuh, warga tidak dengar. Setelah saya pulang, Karimu sudah tidak ada,” tambah Rizal.

Kasus ini pun telah dilaporkan ke kepolisian setempat. Rizal dan keluarga kini menantikan tindakan lebih lanjut dari aparat keamanan untuk menangkap pelaku dan memberikan rasa aman pada warga setempat.

Continue Reading

Gorontalo

Dugaan Kepanikan ESDM dan Kejanggalan Izin PT Gorontalo Minerals, Ini Buktinya!

Published

on

Bone Bolango – Sebuah surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru-baru ini diungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, menimbulkan polemik baru dalam kasus pertambangan PT Gorontalo Minerals (PT GM).

Surat yang terbit 21 Agustus 2014, dengan nomor 1131/31.02/DBM/2014, ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral saat itu, Edi Prasodjo, dan menyatakan bahwa dokumen studi kelayakan PT GM diterima secara teknis dan ekonomis.

Namun, munculnya surat ini justru mengundang lebih banyak pertanyaan, karena beberapa kejanggalan serius ditemukan dalam distribusi dan substansi dokumen tersebut.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa tembusan dikirim ke beberapa instansi, termasuk Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Gorontalo, serta Kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan, dan Energi Kabupaten Bone Bolango.

Namun dalam rapat Pansus yang digelar pekan lalu, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Gorontalo menyatakan tidak pernah menerima surat tersebut.

“Kami tidak pernah menerima surat itu sebelumnya. Baru pertama kali kami melihat dokumen ini dalam forum Pansus,” ujar salah satu pejabat Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, seperti yang dicatat dalam notulensi resmi rapat.

Padahal, surat ini menjadi syarat utama bagi PT GM untuk melangkah ke tahap produksi dalam wilayah konsesi seluas 36.070 hektare di Proyek Sungai Mak, Bone Bolango.

Pengacara Rongki Ali Gobel, menilai temuan ini bukan hal sepele. Ia menyebut ada indikasi kuat terjadinya maladministrasi yang sistemik, yang berpotensi menggugurkan keabsahan operasional tambang.

“Bagaimana mungkin surat yang katanya menjadi dasar izin produksi, tidak pernah diterima oleh Pemda? Ini bukan sekadar kelalaian, ini bisa jadi pintu masuk untuk memeriksa ulang seluruh legalitas perusahaan,” kata Rongki Ali Gobel dalam keterangannya, Kamis 17 Juli 2025.

Tak hanya soal distribusi, sebelumnya ada juga temuan tentang dokumen yang menyebutkan proyek PT GM berada di Sungai Mak, Provinsi Kalimantan Selatan padahal faktanya, operasional tambang berada di Kecamatan Suwawa Timur dan Kec, Bulawa, kec, Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

“Ini sangat fatal. Jika lokasi dalam surat saja salah, maka seharusnya seluruh proses evaluasi tekno-ekonomi pun dipertanyakan. Evaluasi dilakukan untuk wilayah yang mana? Kalimantan atau Gorontalo?” tegas Rongki.

Yang juga menjadi sorotan adalah waktu kemunculan surat ini. Dokumen ini baru muncul ke permukaan setelah DPRD dan publik menyoroti keabsahan dokumen perizinan PT GM.

Muncul dugaan bahwa surat tersebut baru didistribusikan atau bahkan disiapkan ulang untuk merespons tekanan dari lembaga pengawasan.

“Kami melihat ada indikasi kepanikan. Ketika Pansus mulai menggali, tiba-tiba dokumen muncul. Tapi isinya pun bermasalah,” imbuh Rongki.

Rongki Ali Gobel mendesak agar DPRD, Ombudsman, dan Komisi Informasi segera membuka seluruh dokumen perizinan PT Gorontalo Minerals ke publik, termasuk dokumen AMDAL, studi kelayakan, dan surat-surat dari kementerian terkait.

Ia juga mengajak masyarakat sipil untuk mendorong moratorium aktivitas tambang PT GM, sambil menunggu hasil audit legal dan administratif.

“ini menyangkut kedaulatan daerah. Ketika izin tambang dibangun di atas surat yang tidak jelas, maka negara harus hadir untuk menghentikannya,” pungkasnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler