Connect with us

Advertorial

Ramadan Kian Dekat, Pemkab Pohuwato Bahas Agenda Tradisi dan Keagamaan

Published

on

Pohuwato – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato menggelar rapat persiapan yang dipimpin oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, pada Senin (26/01/2026).

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Pohuwato, Rais Abaidata, Ketua MUI Pohuwato Ust. Fahri Djafar, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat se-Kabupaten Pohuwato.

Turut hadir Ketua Baznas Pohuwato, Ketua Takmirul Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato, Kadhi Pohuwato, Hakimu Pohuwato, Bate Pohuwato, Wuu Pohuwato, Imam Besar Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato, serta seluruh Bate dan Wuu dari masing-masing kecamatan.

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai agenda keagamaan yang akan digelar selama Ramadan. Di antaranya yaitu persiapan pelaksanaan Nisfu Syakban, Tonggeyamo penetapan 1 Ramadan, Safari Ramadan, Tadarus Al-Qur’an, Peringatan Nuzulul Qur’an, tradisi Tumbilotohe (malam pasang lampu), Tonggeyamo penetapan 1 Syawal, hingga pelaksanaan Dua Lo Ulipu pasca Salat Idulfitri.

Wakil Bupati Iwan S. Adam menyampaikan bahwa kegiatan Nisfu Syakban disepakati akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Syakban, tepatnya 3 Februari 2026.

Ia berharap seluruh pihak terkait dapat mempersiapkan agenda tersebut dengan matang. Kegiatan Nisfu Syakban nantinya akan dirangkaikan dengan doa bersama dan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang dipusatkan di Rumah Jabatan Bupati Pohuwato.

“Kegiatan diawali dengan pembacaan Yasin, ceramah agama, dan doa bersama sebagai bentuk ungkapan syukur menyambut datangnya Ramadan,” ujar Wabup Iwan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan selama Ramadan tahun ini secara umum tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, hanya akan menyesuaikan waktu pelaksanaan dengan kondisi di lapangan.

Terkait penetapan 1 Ramadan melalui Tonggeyamo, Wabup Iwan menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Pohuwato akan menunggu keputusan resmi dari sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama RI. “Pemda Pohuwato akan menetapkan awal Ramadan setelah adanya keputusan resmi pemerintah,” terangnya.

Untuk kegiatan Safari Ramadan, Wabup Iwan meminta adanya kesepahaman bersama apabila terjadi perubahan jadwal, terutama jika terdapat agenda mendadak dari Pemerintah Provinsi atau kegiatan penting lain di daerah.

“Mari kita saling memahami apabila jadwal Safari Ramadan nantinya perlu disesuaikan atau ditunda,” ungkapnya.

Sementara itu, kegiatan Tadarus Al-Qur’an akan tetap dilaksanakan di empat rumah jabatan, yakni rumah jabatan Bupati, Ketua DPRD, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah. Waktu pelaksanaan akan diatur menyesuaikan dengan kalender Ramadan dan diupayakan rampung sebelum akhir bulan suci.

Adapun peringatan Nuzulul Qur’an direncanakan berlangsung pada malam ke-17 Ramadan, sementara tradisi Tumbilotohe akan digelar pada malam ke-27 Ramadan sebagaimana tradisi masyarakat Gorontalo yang telah turun-temurun.

Selain itu, penetapan 1 Syawal 1447 H juga akan disesuaikan dengan hasil sidang isbat Kementerian Agama RI yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan keputusan Bupati Pohuwato.

Pelaksanaan Dua Lo Ulipu, yang menjadi kegiatan penutup rangkaian perayaan Idulfitri di daerah tersebut, akan digelar usai Salat Idulfitri. Oleh karena itu, sejak dini Pemkab meminta seluruh pihak menyiapkan petugas dan panitia pelaksana, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.

“Intinya, melalui rapat ini kita ingin memastikan seluruh agenda keagamaan berjalan dengan baik dan terkoordinasi. Walaupun kegiatan ini rutin setiap tahun, komunikasi dan koordinasi tetap harus dijaga agar pelaksanaan nantinya lebih terarah dan khidmat,” pungkas Wabup Iwan.

Ia menambahkan, seluruh hasil rapat tersebut akan segera dilaporkan kepada Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, yang saat ini tengah menjalankan agenda pemerintahan di luar daerah. “Kami dimandatkan untuk memimpin rapat ini, dan semua hasilnya akan kami sampaikan langsung kepada beliau,” tutupnya.

Advertorial

Melanggar Tenggat Waktu! Pemkot Sebut SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menilai penetapan bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya mengalami cacat prosedural yang mendasar.

Melalui Ketua Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, pihak pemerintah kota menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut batal demi hukum. Hal itu disebabkan proses penerbitannya telah melampaui tenggat waktu ketat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Batin menjelaskan, dasar argumentasi hukum Pemkot Gorontalo merujuk secara eksplisit pada ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010. Dalam pasal tersebut diatur bahwa bupati atau wali kota wajib menerbitkan keputusan penetapan status Cagar Budaya paling lambat 30 hari setelah menerima rekomendasi resmi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Rekomendasi TACB itu sendiri diberikan apabila suatu benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis yang didaftarkan secara teknis dinilai memenuhi kriteria dan layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Menurut Batin, persoalan fatal timbul lantaran terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara tanggal diterbitkannya rekomendasi oleh TACB dengan tanggal dikeluarkannya keputusan penetapan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan catatan kronologi penetapan, rekomendasi TACB terkait Eks Rumah Jawatan diterbitkan pada 8 September 2019. Sementara itu, penetapan resmi status Cagar Budaya baru diterbitkan pada 7 Februari 2020.

“Artinya, rentang waktunya sudah lima bulan. Dan ini telah melebihi batas waktu yang ditetapkan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni hanya 30 hari,” tegas Batin.

Dengan demikian, Batin berpandangan bahwa keputusan penetapan yang diterbitkan setelah melewati tenggat sebagaimana diatur undang-undang tersebut secara otomatis tidak lagi memenuhi ketentuan waktu yang dipersyaratkan sehingga gugur secara hukum.

Dalil mengenai pelanggaran batas waktu administrasi ini menjadi salah satu dasar hukum utama bagi Pemkot Gorontalo dalam menyikapi dan menjelaskan polemik status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang hingga kini menjadi perhatian luas publik.

Batin menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status fisik bangunan semata, tetapi juga berkaitan erat dengan prosedur administrasi pemerintahan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Continue Reading

Advertorial

Sempat Terhenti Sementara! Pemkot Gorontalo Lanjutkan Pengerjaan Jalan Zainal Umar Sidiki

Published

on

Kota Gorontalo – Sempat terhenti sementara, pengerjaan peningkatan infrastruktur Jalan Zainal Umar Sidiki (ZUS)—atau yang akrab disapa Jalan Palma—resmi dilanjutkan kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo pada Rabu (23/09/2026).

Kelanjutan pengerjaan fisik ini dilakukan sehari setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meidy Novieta Silangen, memberikan kepastian bahwa proyek akan segera berjalan pascapenyelesaian saluran air bersih di kawasan tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Selasa (23/9/2026), pengerjaan peningkatan jalan telah memasuki tahap penghamparan Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A. Proses penghamparan fisik ini dimulai dari kawasan Terminal Tipe A Dungingi.

Langkah ini diambil setelah aktivitas proyek sempat dihentikan guna menunggu perbaikan jaringan pipa air bersih yang juga berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Kota Gorontalo.

“Karena menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus), makanya jadi tanggung jawab kita di Dinas PUPR,” terang Meidy usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) di BLY, Senin (22/9/2026).

Meidy menjelaskan bahwa pengerjaan utilitas bawah tanah harus dirampungkan terlebih dahulu agar konstruksi badan jalan yang telah diperbaiki tidak rusak akibat dibongkar ulang di kemudian hari.

“Kita harus menunggu proyek itu selesai, baru kita lanjutkan pengerjaan perbaikan jalan. Biar jalan yang sudah diperbaiki tidak dirusak lagi untuk perbaikan saluran air bersih itu,” tegasnya.

Di lokasi proyek, titik pengerjaan lanjutan tidak dimulai dari lokasi sebelumnya, melainkan dialihkan ke kawasan Terminal Tipe A Dungingi.

Pelaksana lapangan, Bambang Mooduto, mengonfirmasi bahwa penyesuaian titik awal dilakukan karena lokasi sebelumnya masih memerlukan penyelesaian struktur talud.

“Di sana (lokasi sebelumnya) kita masih menunggu penyelesaian pekerjaan talud. Sudah mau selesai juga itu,” ungkap Bambang saat ditemui di lokasi proyek, Selasa (23/9/2026).

Bambang menegaskan, proses penghamparan LPA Kelas A ditargetkan tuntas pada hari yang sama. Setelah tahap penghamparan selesai, pengerjaan akan langsung disambung dengan pemadatan material sebagai persiapan awal jelang pengaspalan.

“Kita upayakan selesai hari ini dan dilanjutkan pemadatan untuk pengaspalan. Soal pengaspalan, kita menunggu informasi dan instruksi lebih lanjut,” pungkas Bambang.

Sebagai informasi, Jalan Zainal Umar Sidiki merupakan satu dari tiga ruas jalan utama yang menjadi prioritas agenda peningkatan infrastruktur Pemkot Gorontalo sepanjang tahun 2026. Selain Jalan ZUS, Pemkot Gorontalo juga tengah memacu perbaikan Jalan Taman Buah dan Jalan Pangeran Hidayat II, yang didanai melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Continue Reading

Advertorial

Tembus Kancah Nasional! Kelurahan Moodu Gorontalo Lolos Seleksi Administrasi Kemendagri 2026

Published

on

Kota Gorontalo – Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, mengukir capaian membanggakan dalam ajang Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026. Kelurahan tersebut dinyatakan resmi lolos seleksi administrasi tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Kepastian kelolosan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor 100.3/5311/BPD tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026.

Atas raihan tersebut, Kelurahan Moodu berhak melangkah ke tahapan krusial berikutnya, yakni pemaparan materi dan wawancara di tingkat pusat.

Kelurahan Moodu menjadi salah satu dari 22 kelurahan di seluruh Indonesia yang berhasil lolos pada tahapan seleksi administrasi kategori kelurahan. Secara keseluruhan, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri meloloskan 45 desa dan kelurahan berprestasi di tingkat nasional, yang terdiri atas 23 desa dan 22 kelurahan.

Adapun proses evaluasi dan penilaian administrasi tersebut mencakup empat kriteria utama tata kelola wilayah, yaitu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, keberhasilan program pembangunan, penataan kewilayahan, serta tingkat pemberdayaan masyarakat.

Kini, jajaran Pemerintah Kelurahan Moodu beserta masyarakat setempat tengah mematangkan berbagai persiapan guna menghadapi tahapan pemaparan dan wawancara di tingkat nasional.

Kelolosan pada tahap seleksi administrasi ini menegaskan bahwa perjuangan Moodu dalam ajang Desa dan Kelurahan Berprestasi 2026 masih berlanjut. Capaian ini sekaligus membawa nama harum Kota Gorontalo khususnya, serta Provinsi Gorontalo secara umum, di panggung nasional.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler