Connect with us

Kota Gorontalo

Ryan Kono Buka Workshop PKPT di lingkungan Inspektorat Kota Gorontalo

Published

on

Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan F. Kono membuka workshop penyusunan program kerja pengawasan tahunan (PKPT) berbasis risiko dan coaching klinik || Foto istimewa

KOTA GORONTALO – Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan F. Kono membuka workshop penyusunan program kerja pengawasan tahunan (PKPT) berbasis risiko dan coaching klinik pemberian keterangan ahli dalam persidangan, yang berlangsung di Hotel Aston, (1/12/2022).

Ryan F. Kono mengungkapkan, penyusunan program kerja pengawasan tahunan (PKPT) harus memiliki informasi hasil identifikasi dan penilaian risiko (risk assessment) atau risk register atas berbagai area di lingkungan penyelenggaraan dan kegiatan yang berpotensi untuk diaudit yang tercermin dalam register risiko.

Menurutnya, rancangan program kerja pengawasan tahunan berbasis risiko disusun berdasarkan area pengawasan terpilih yang telah ditetapkan bersama dengan manajemen dan memperhatikan alokasi sumber daya yang tersedia meliputi sumber daya personil anggaran maupun waktu.

“Dengan tersusunnya PKPT berbasis risiko diharapkan pelaksanaan kegiatan pengawasan akan lebih efisien dan efektif dengan mengoptimalkan ketersediaan sumber daya yang dimiliki,” Terang Ryan.

Dirinya juga menambahkan, salah satu peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat, terkait perkara tindak pidana korupsi memiliki peran sebagai pemberi keterangan ahli.

Inspektorat sebagai APIP dianggap mempunyai keahlian dalam bidangnya, sehingga keahliannya dapat dipandang sebagai suatu alat bukti dengan melakukan pemberian keterangan ahli di sidang pengadilan tindak pidana korupsi.

“Pertanyaan yang sering muncul yaitu, apakah inspektorat mempunyai kualifikasi kecakapan dan kewenangan memberikan keterangan ahli di sidang pengadilan,” Kata Ryan.

“Tentunya ini menjadi tantangan tersendiri bagi APIP, khususnya buat Inspektorat kota Gorontalo. sehingga saya mengharapkan agar kegiatan workshop yang akan dilaksanakan selama dua hari ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dalam upaya peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Inspektorat kota Gorontalo,” Ujar Ryan Kono.

Advertorial

Siap Pasang Badan Hingga ke Presiden, Adhan Dambea Minta Penambang Bawa Bukti Akurat Soal Pemerasan

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., kembali menerima kedatangan rombongan penambang yang menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindakan pemerasan oleh oknum petugas. Pertemuan ini merupakan audiensi lanjutan atas keluhan serupa yang sebelumnya sempat diutarakan kepada orang nomor satu di Kota Gorontalo tersebut.

Berbeda dari pertemuan pertama, para penambang kali ini membawa serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan yang mereka alami di lapangan. Kendati demikian, berkas yang disodorkan tersebut dinilai belum cukup valid dan kuat oleh Adhan untuk dijadikan dasar hukum dalam menindaklanjuti laporan secara resmi.

Adhan secara tegas mengingatkan bahwa setiap tuduhan pelanggaran hukum mutlak disertai pembuktian yang jelas, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Ia enggan merespons laporan yang hanya bersandar pada pengakuan lisan tanpa ditopang alat bukti yang otentik.

“Yang mereka bawa tidak begitu valid. Saya tolak, saya minta buktinya harus akurat,” tegas Adhan kepada awak media.

Meski belum dapat menerima berkas yang dibawa pada pertemuan tersebut, wali kota dua periode ini memastikan bahwa dirinya tetap memberi ruang terbuka bagi para penambang untuk kembali datang menyampaikan pengaduan. Ia meminta mereka segera melengkapi bukti-bukti teknis yang diperlukan agar indikasi pemerasan oleh oknum tersebut dapat ditelusuri secara terang benderang.

Menurut Adhan, keberanian warga untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang harus diselaraskan dengan kesiapan menyajikan fakta. Dengan demikian, aduan tersebut tidak membentur tembok hampa atau sekadar berhenti sebagai desas-desus, melainkan dapat diproses berdasarkan fakta empiris yang teruji.

“Saya siap membawanya ke Pak Presiden,” cetus pimpinan daerah Gorontalo tersebut.

Ia juga menyuntikkan keberanian kepada para penambang agar tidak gentar melaporkan tindakan pemerasan maupun perlakuan sewenang-wenang dari oknum mana pun, sepanjang laporan itu dipayungi bukti yang sah.

Adhan bahkan menegaskan komitmen pasang badan untuk memberikan pendampingan penuh bagi masyarakat penambang yang tengah memperjuangkan keadilan, selama perjuangan tersebut berdiri di atas landasan laporan yang valid.

“Saya akan pasang badan, asalkan buktinya kuat,” pungkas Adhan.

Sikap konsisten ini mempertegas komitmen Adhan Dambea dalam mengawal aspirasi masyarakat kecil, sekaligus mengedukasi warga akan krusialnya keabsahan alat bukti dalam pembuktian perkara hukum.

Continue Reading

Advertorial

Lautan Massa Seruduk Mapolda! Ribuan Warga dan ASN Desak Hentikan Kriminalisasi Adhan Dambea

Published

on

Kota Gorontalo – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo, Rabu (14/10/2026).

Kedatangan massa tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan moral secara terbuka kepada Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., yang saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait polemik status administrasi eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Polda Gorontalo menghentikan upaya dugaan kriminalisasi terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Kedua, mendesak jajaran kepolisian untuk menuntaskan penyidikan perkara dugaan perusakan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo serta menindak tegas para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di hadapan awak media, Adhan Dambea mengaitkan polemik hukum yang menjerat dirinya saat ini sebagai buntut penanganan kasus perusakan kantor Satpol PP Kota Gorontalo pada tahun 2025 lalu yang sempat ia teruskan hingga ke Kapolri. Ia menduga, langkah tegasnya mempertanyakan penanganan perkara perusakan fasilitas negara tersebut turut memicu bergulirnya persoalan hukum terkait eks rumah jawatan.

Adhan membeberkan, persoalan awal bermula ketika jajaran Satpol PP Kota Gorontalo melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang menjual minuman keras tanpa izin. Menurut penjelasannya, lokasi usaha tersebut diduga milik orang tua dari oknum anggota kepolisian. Penertiban tersebut sempat diwarnai perlawanan yang melibatkan oknum polisi hingga terjadi perselisihan dan perkelahian fisik di lapangan.

Pasca-kejadian tersebut, sejumlah oknum anggota polisi mendatangi kantor Satpol PP Kota Gorontalo dan melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas kantor.

“Dari masalah itu, teman-teman kami Satpol PP sudah ditahan dan menjalani hukuman. Ada yang satu bulan, ada yang enam bulan. Tapi dari pihak mereka, belum ada penindakan atas pengrusakan kantor Satpol PP,” ungkap Adhan.

Guna menuntut keadilan, Adhan menyurati Kapolda Gorontalo dengan tembusan resmi kepada Kapolri untuk mempertanyakan kepastian hukum atas penanganan kasus perusakan kantor Satpol PP tersebut.

“Bahkan pihak Mabes Polri turut mempertanyakan mengapa kasus yang terjadi pada 2025 belum ditangani hingga 2026. Mereka juga kaget,” tambahnya.

Atas dasar dinamika tersebut, Adhan menduga timbul resesi hubungan yang berujung pada upaya mengarahkan keputusan administratifnya terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf menjadi perkara pidana. Menurut Adhan, keputusan pemerintah daerah dalam ranah administrasi pemerintahan seharusnya diuji melalui mekanisme hukum yang tepat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Seharusnya, kalau mau dipermasalahkan terkait eks rumah jawatan ini, harus lewat perdata di PTUN, bukan di Polda Gorontalo,” tegasnya.

Sementara itu, kehadiran para ASN dalam aksi unjuk rasa tersebut sempat memicu sorotan publik terkait dugaan terganggunya pelayanan masyarakat. Menjawab tudingan tersebut, Adhan menegaskan bahwa partisipasi para ASN merupakan bentuk dukungan terhadap institusi kepemimpinan wali kota.

Ia juga membantah tegas anggapan bahwa aksi tersebut mengganggu jalannya pelayanan publik. Menurutnya, demonstrasi sengaja dirancang pada sore hari agar para pegawai dapat menyelesaikan seluruh tugas dan kewajiban pelayanan masyarakat pada pagi hingga siang hari.

“Soal pelayanan yang disebut terganggu karena mereka ikut demo ini, kata siapa terganggu? Sengaja demo kita gelar sore hari karena mereka masih bekerja di pagi hari. Jadi tidak ada pelayanan publik yang terganggu,” pungkas Adhan.

Continue Reading

Advertorial

Rauf Soroti Pernyataan Dirkrimsus, Kajian TACB Eks Rumah Jawatan Juga Rampung Sehari

Published

on

Foto: Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. (Foto: Sumber FB)

Kota Gorontalo – Kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Rauf Abdul Azis, menyoroti pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Maruli Pardede, terkait penanganan kasus Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dalam pemberitaan salah satu media online, Maruli menyebut proses kerja tim bentukan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, berlangsung sangat singkat.

Menanggapi hal itu, Rauf menegaskan bahwa kajian yang dilakukan tim pengkaji berbeda dengan kajian substansi cagar budaya. Menurutnya, tim yang dibentuk untuk mengkaji keputusan tersebut berfokus pada aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan, bukan menentukan nilai sejarah maupun status cagar budaya bangunan.

“Kita kan hanya administrasi yang dikaji, bukan cagar budayanya,” tegas Rauf.

Pria yang akrab disapa Ka Sindu itu menjelaskan, proses pencabutan keputusan terkait Eks Rumah Jawatan dilakukan dengan mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Ia menyatakan, pihaknya menelaah aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan tersebut secara terperinci.

Bagi Ka Sindu, dalam melakukan kajian, substansinya berbeda dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menetapkan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf
sebagai bangunan Cagar Budaya yang notabenenya sangat janggal di mata perundang-undangan. Menurutnya, kajian tersebut disebut hanya berlangsung selama satu hari.

“Jika kajian tim pengkaji SK dipersoalkan, maka seharusnya kajian TACB yang hanya sehari juga ikut dipersoalkan,” tandas Sindu.

Dia menjelaskan, kajian untuk menentukan nilai kesejarahan suatu bangunan semestinya dilakukan secara mendalam dengan dukungan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai, proses tersebut perlu melibatkan berbagai sumber sejarah, termasuk menggali keterangan dari para pelaku atau pihak yang mengetahui sejarah bangunan. Kajian, menurutnya, tidak cukup hanya bertumpu pada satu sumber buku, terlebih jika buku tersebut ditulis oleh Ketua TACB, Joni Apriyanto.

Rauf menegaskan, perbedaan ruang lingkup kajian administrasi dan kajian substansi cagar budaya harus dipahami secara tepat.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler