Connect with us

News

SAR Gorontalo Gelar Apel Siaga Hadapi Lebaran

Published

on

Jajaran Personel Basarnas Gorontalo saat menggelar apel kesiapsiagaan di halaman Kantor Pencarian dan Pertolongan Gorontalo, Sabtu (16/5). | Foto BASARNAS

Gorontalo-Jajaran Personel Basarnas Gorontalo menggelar apel kesiapsiagaan di halaman Kantor Pencarian dan Pertolongan Gorontalo, Sabtu (16/5). Apel siapsiaga ini digelar dalam rangka program kerja tahunan upaya meminimalisir kecelakaan pelayaran di 7 hari terakhir bulan ramadan.

“Kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan termasuk didalam program kerja tahunan dalam upaya meminimalisir kecelakaan pelayaran ataupun penerbangan 7 hari menjelang Ramadhan maupun 7 hari setelah Ramadhan. Kantor Pencarian Dan Pertolongan Gorontalo Menyiagakan personil sejumlah 89 orang ditambah dengan Alut (Alat utama) Kendaraan operasional darat berjumlah 20 unit dan 5 buah Kapal yang tersebar di beberapa Wilayah Provinsi Gorontalo,” ujar Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Gorontalo Djefri D.T Mewo S.Pd, dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, meski kesiapsiagaan SAR dalam rangka siaga SAR khusus lebaran adalah agenda yang dilaksanakan setiap tahun, akan tetapi jangan dijadikan kegiatan yang monoton atau rutinitas. Harus ada peningkatan dari tahun ke tahun baik kesiapan personil, peralatan, keterampilan dan kesigapan sistem percepatan respon jika terjadi kecelakaan, bencana dan kondisi membahayakan manusia.

“Dengan tetap mengedepankan protocol kesehatan terkait epidemi covid-19,” katanya.

Djefri menjelaskan, mengenai penanganan Covid-19 menjelang perayaan lebaran idul fitri, ada 3 ketentuan yang perlu diperhatikan oleh SAR. Di antaranya membentuk posko Mandiri dengan memperhatikan fasilitas penyelenggaraan protocol dan melaksanakan koordinasi serta pemantauan dengan potensi SAR terkait, TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Pemda dan Gugus tugas Covid-19 daerah.

Kemudian yang kedua, koordinasi dengan gugus tugas Covid-19 Daerah dan penyelenggara bandar udara, pelabuhan, dan pengelola wisata di masing” wilayah tugas yang memperhatikan fasilitas penyelenggaraan protocol kesehatan sesuai ketentuan surat edaran gugus tugas dimaksud. Dan yang terakhir melaporkan Hasil kegiatan koordinasi yang di maksud kepada Kapala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan mekanisme yang sudah di tentukan.

Ia juga menambahkan, siaga SAR khusus ini bertujuan mewujudkan pelayanan SAR yang optimal untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 dengan membantu unsur-unsur terkait (Polri, Kementrian perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Provinsi/kota secara profesional, sinergi dan aman.

“Siaga SAR khusus ini akan dimulai dari tanggal 17 Mei 2020 S.D 1 Juni 2020 dimana hari H Lebaran ditetapkan pada tanggal 24 g 25 Mei 2020,” tutup dia.

Kesehatan

Darurat! Menkes Ingatkan RS: Tidak Ada Alasan Tolak Pasien Gawat Darurat

Published

on

Sumber Foto || (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat dengan alasan apa pun, termasuk soal ketersediaan kamar maupun administrasi dan pembayaran. Pernyataan ini menjadi sorotan setelah kasus Irene Sokoy, ibu hamil di Jayapura yang meninggal bersama bayinya setelah diduga ditolak empat rumah sakit.​

Penegasan Menkes Soal Kewajiban RS

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta Selatan pada Kamis, 27 November 2025, Budi menyampaikan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan rumah sakit. Ia menekankan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat wajib dilayani terlebih dahulu, sementara urusan administrasi dan pembayaran dapat diurus belakangan. Budi menegaskan: “Pasien harus dilayani dan BPJS tentu akan menanggung biaya. Jadi, tidak ada alasan untuk menolak layanan.”​

Budi menambahkan bahwa kewajiban ini sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Kesehatan, yang melarang fasilitas kesehatan menolak pasien gawat darurat, meminta uang muka, atau mengutamakan administrasi hingga menunda pelayanan. Menurutnya, seluruh manajemen rumah sakit harus memastikan prinsip “emergency first” diterapkan secara konsisten di Instalasi Gawat Darurat (IGD).​

Latar Belakang Kasus Irene Sokoy

Pernyataan keras Menkes Budi tidak lepas dari kasus kematian Irene Sokoy (31), ibu hamil asal Jayapura, Papua, yang meninggal bersama janinnya setelah keluarga membawa ia berkeliling ke empat rumah sakit antara 16–19 November 2025. Keluarga awalnya membawa Irene ke RSUD Yowari menggunakan speedboat saat kontraksi dan kondisinya memburuk, tetapi pelayanan terhambat karena proses administrasi dan rujukan yang dinilai sangat lambat.​

Keluarga kemudian mencari pertolongan ke RS Dian Harapan, RSUD Abepura, dan RS Bhayangkara, namun kembali terkendala berbagai alasan, mulai dari ruang perawatan penuh hingga masalah fasilitas dan ketersediaan dokter. Suami Irene, Abraham, mengeluhkan lambatnya penanganan dan menyebut pembuatan surat rujukan hampir memakan waktu 12 jam. Akhirnya, Irene meninggal pada 19 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIT tanpa sempat mendapatkan penanganan optimal di salah satu rumah sakit tersebut.​

Instruksi Sanksi dan Pengawasan Lebih Ketat

Menanggapi kasus ini, Menkes mendorong Dinas Kesehatan Papua dan pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada rumah sakit yang terbukti melanggar kewajiban layanan gawat darurat. Budi menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan menyediakan sanksi tegas bagi rumah sakit yang menolak pasien dalam kondisi kegawatdaruratan, termasuk ancaman pidana dan denda bila penolakan berujung pada kematian pasien. Ia menegaskan bahwa perbaikan tata kelola rumah sakit di daerah akan dilakukan bersama kepala daerah karena rumah sakit daerah berada di bawah kewenangan mereka.​

Kementerian Kesehatan juga berencana memperketat pengawasan dan pelatihan terhadap tenaga kesehatan dan manajemen rumah sakit di Papua, dengan evaluasi yang akan ditinjau kembali dalam jangka waktu tiga bulan. “Perbaikan harus dilakukan. Kami terus berupaya berkomunikasi dengan kepala daerah, bupati, wali kota, dan gubernur, karena rumah sakit di daerah berada di bawah otoritas mereka,” ujar Budi. Kemenkes menargetkan agar mutu layanan kesehatan di Papua meningkat dan kasus serupa tidak terulang.​

Aturan Gawat Darurat dan Perlindungan Pasien

Sejalan dengan penegasan Menkes, regulasi pelayanan IGD menetapkan bahwa pasien gawat darurat harus mendapatkan penanganan medis segera tanpa penundaan administratif, termasuk masalah data BPJS dan pembayaran. Pedoman pelayanan IGD Kemenkes menekankan prinsip “zero delay” bagi pasien dalam kondisi mengancam nyawa, serta mewajibkan penanganan maksimal dalam hitungan menit sesuai tingkat kegawatdaruratan. Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus sebelumnya menegaskan bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat dapat langsung ke UGD mana pun tanpa perlu surat rujukan.​

Di sisi lain, DPR juga mengingatkan bahwa penolakan pasien gawat darurat bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Rumah Sakit, yang secara eksplisit melarang rumah sakit menolak pasien dan meminta uang muka dalam situasi darurat. Pasal 438 UU Kesehatan mencantumkan ancaman hingga 10 tahun penjara atau denda sampai Rp2 miliar bagi pihak rumah sakit yang penolakannya menyebabkan kematian pasien. Para pakar kesehatan menilai kasus Irene menyingkap lemahnya sistem IGD, koordinasi rujukan, dan kesiapan fasilitas gawat darurat di berbagai daerah, terutama di luar Jawa.​

Tabel Isu Kunci dan Regulasi

Aspek Fakta Utama
Prinsip pelayanan UGD Pasien gawat darurat wajib dilayani segera, tanpa boleh tertunda oleh urusan administrasi atau biaya.​
Kasus Irene Sokoy Ibu hamil di Jayapura meninggal bersama janinnya setelah ditolak atau tidak ditangani optimal di 4 RS. ​
Dasar hukum UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit melarang penolakan pasien gawat darurat dan permintaan uang muka. ​
Sanksi pelanggaran Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar jika penolakan menyebabkan kematian. ​
Langkah Kemenkes Instruksi sanksi ke RS, penguatan pengawasan, pelatihan, dan evaluasi layanan RS di Papua dalam 3 bulan.

Continue Reading

Gorontalo

Ditarik Kerah Baju, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dipaksa Minta Maaf oleh Warga

Published

on

Sumber : istimewa

Gorontalo – Puluhan penambang rakyat di Suwawa mendatangi kantor DPW Nasdem Gorontalo, Kamis (27/11/2025), sebagai bentuk protes atas pernyataan anggota DPRD Provinsi, Mikson Yapanto, yang menyebut aktivitas tambang rakyat di wilayah itu sebagai ilegal..

Pernyataan tersebut dianggap telah melukai perasaan dan merugikan perjuangan para penambang yang selama ini berupaya melalui jalur hukum. Para penambang dengan tegas menyatakan kekecewaan dan menilai Mikson tidak konsisten dalam sikapnya. “Kami selama ini mengikuti prosedur hukum dan proses yang berlaku untuk memperjuangkan hak kami. Namun kini, pernyataan Bapak justru mengkhianati perjuangan kami,” ujar seorang perwakilan penambang dengan emosi saat bertemu Mikson di kantor DPW Nasdem.

Mikson yang menyadari ketegangan mulai meningkat, memilih untuk meminta maaf secara terbuka di hadapan para penambang. Ia menjelaskan pernyataannya itu merupakan kesalahpahaman dan menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung perjuangan penambang agar memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Situasi yang sempat memanas mereda berkat upaya mediasi sejumlah tokoh dan pihak terkait di lokasi. Iskandar Alaina, tokoh masyarakat Suwawa yang turut hadir, menegaskan pentingnya konsistensi sikap wakil rakyat. “Bapak Mikson harus memahami peran dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Sikap semacam ini bisa melukai aspirasi dan harapan masyarakat banyak,” katanya.Pernyataan maaf dan klarifikasi Mikson disaksikan langsung oleh Sekretaris DPW Nasdem Gorontalo, Ridwan Monoarfa.

Meskipun sempat tegang, para penambang akhirnya meninggalkan kantor Nasdem dengan damai.

Continue Reading

Gorontalo

Menolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang

Published

on

Misteri Kematian Julia Shinta: 11 Bulan Tanpa Titik Terang

Gorontalo – Sebelas bulan telah berlalu sejak tragedi memilukan yang menimpa seorang gadis muda bernama Julia Shinta Sangala, warga Kabupaten Gorontalo Utara. Pada 2 Januari 2025, jasad Julia ditemukan oleh seorang penggembala sapi di area semak-semak sepi di Desa Ketapang, Kecamatan Gentuma Raya. Penemuan itu seharusnya menjadi awal dari proses pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan bagi keluarga korban.

Sehari setelah penemuan, keluarga Julia melapor secara resmi ke Polres Gorontalo Utara. Dengan harapan besar, mereka mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwenang agar pelaku dapat segera ditemukan. Namun, waktu berjalan begitu lama tanpa perubahan berarti dalam proses penyidikan.

Sebelas Bulan Dalam Penantian Keadilan

Kini, 11 bulan telah berlalu, dan kasus tersebut masih menyandang status “dalam tahap penyidikan”. Tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik, sementara keluarga terus menunggu kepastian hukum yang tak kunjung tiba.

Dalam kurun waktu hampir satu tahun, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan. Tidak ada kejelasan tentang arah penyelidikan maupun hasil forensik yang dapat membuka tabir misteri kematian Julia Shinta Sangala.

Bagi keluarga korban, setiap hari terasa seperti menanggung luka yang sama. Mereka bukan hanya kehilangan anak, tetapi juga menghadapi ujian panjang melawan sistem hukum yang dinilai lambat dan tidak berpihak. Keadilan yang menjadi hak dasar warga seolah menjauh dan menjadi sesuatu yang sulit dijangkau.

Potret Suram Penegakan Hukum

Kasus ini bukan sekadar catatan kriminal di Gorontalo Utara. Ia merefleksikan wajah penegakan hukum di tingkat lokal yang tengah diuji. Ketika kasus pembunuhan dengan bukti dan peristiwa jelas tak kunjung menemukan titik terang selama hampir setahun, muncul pertanyaan besar tentang efektivitas dan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kejahatan.

Kondisi seperti ini tidak hanya melukai hati keluarga korban, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Rakyat perlu diyakinkan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu dan tidak terhambat oleh kepentingan apa pun.

Penulis Fikran Mohzen

Seruan dan Harapan

Kasus kematian Julia Shinta Sangala adalah panggilan moral bagi semua pihak. Masyarakat, pemerhati hukum, dan organisasi sipil diharapkan ikut mengawasi jalannya penyidikan agar berjalan transparan dan akuntabel.

Polres Gorontalo Utara diminta untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait progres kasus. Keluarga korban berhak mendapatkan kepastian, bukan sekadar janji lanjutan proses penyidikan tanpa hasil yang jelas.

Sebagai bangsa yang menjunjung keadilan, tragedi ini tidak boleh dilupakan. Nama Julia Shinta Sangala harus terus diingat, bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai simbol perjuangan akan kebenaran di tengah sistem hukum yang lamban.

Keadilan mungkin tertunda, tetapi perjuangan untuk memperjuangkannya tidak boleh berhenti.

Keadilan untuk Julia.

Penulis
(Fikran Mohzen)

Continue Reading

Facebook

Terpopuler