GORONTALO- Kecelakaan kapal laut terjadi di Perairan Sulawesi, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, Minggu (18/10/2020). Kapal bagan yang ditumpangi 7 orang Nelayan tersebut diduga terhempas badai saat beroperasi dan tenggelam.
Sebelumnya Tim Siaga Komunikasi Kantor Pencarian dan Pertolongan Gorontalo menerima info dari Kapten KN SAR Samba di mana telah terjadi kecelakaan kapal perahu bagan pada pukul 13.00 WITA. Saat itu diinformasikan telah terjadi badai yang mengakibatkan beberapa kapal nelayan terpaksa berlindung di pulau – pulau terdekat. Namun salah satu perahu tidak sempat berlindung sehingga terjebak ditengah badai. Bahkan 1 perahu katintin milik bagan tersebut hanyut. Melihat situasi dan kondisi cuaca yang semakin memburuk, Rano selaku pemilik bagan segera melaporkan kejadian kepada awak kapal dan diterima langsung oleh Kapten KN SAR Samba. Menerima laporan, pada pukul 14.10 WITA Tim BASARNAS Gorontalo segera menerjunkan 8 orang tim ke lokasi kejadian.
Setelah menempuh perjalanan kurang lebih 1 jam 30 menit dengan ketinggian ombak 1 – 2 Meter Tim Sar akhirnya menemukan para korban dalam kondisi terombang ambing. Proses evakuasi sempat terhambat di karenakan para korban enggan untuk dievakuasi ke RIB.
Setelah melakukan negosiasi kurang lebih 30 menit akhirnya 7 orang korban sepakat untuk meminta Tim Basarnas memantau pergerakan bagan agar bisa sampai ke pelabuhan Kwandang.
Sementara itu, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan I Made Junetra S.H yang di korfirmasi terkait musibah ini membenarkan Hal Tersebut.
“Memang betul telah terjadi kondisi membahayakan manusia di perairan Laut Sulawesi bagian utara. Awalnya mereka enggan untuk di evakuasi ke RIB, oleh sebab itu tim segera melakukan negosiasi dengan para korban mengingat cuaca yang semakin memburuk,” ujar I Made Junetra.
Dirinya juga mengungkapkan, untuk sementara tim di lapangan serta 7 korban sudah dalam perjalanan ke dermaga kwandang dengan estimasi kurang lebih 3-4 jam untuk bisa tiba di lokasi pelabuhan di karenakan cuaca yang kurang bersahabat mengakibatkan tim tidak bisa memacu kecepatan. Dengan ditemukannya ke 7 korban maka operasi SAR dinyatakan ditutup.
FLASH NEWS – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,3 mengguncang wilayah Pohuwato, Gorontalo, pada Kamis (24/7/2025) pukul 04.50 WITA. Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan episentrum gempa berada pada koordinat 0,43° LU dan 122,02° BT, atau sekitar 8 kilometer tenggara Pohuwato, dengan kedalaman 132 kilometer.
Guncangan gempa ini terasa di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo, termasuk Kota Gorontalo, Bone Bolango, Boalemo, dan Gorontalo Utara, bahkan dirasakan pula di beberapa daerah sekitarnya seperti Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Sejumlah warga dilaporkan panik dan sempat berlarian ke luar rumah saat guncangan terjadi.
BMKG memastikan gempa ini tidak berpotensi tsunami, sehingga masyarakat diimbau tetap tenang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan kerusakan signifikan maupun korban jiwa akibat guncangan tersebut.
Meskipun demikian, BMKG mengingatkan warga untuk tetap waspada terhadap kemungkinan gempa susulan. Masyarakat disarankan memeriksa kondisi bangunan sebelum kembali beraktivitas di dalam rumah, serta mengikuti arahan resmi dari pemerintah daerah atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Pohuwato – Seorang oknum anggota Polres Pohuwato berinisial R.W diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Oknum ini dituding menelantarkan anak kandungnya yang tengah dirawat di rumah sakit, sekaligus menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial S.B, yang diketahui merupakan istri orang lain.
Informasi ini terungkap berdasarkan keterangan sang istri, yang juga merupakan anggota Bhayangkari, serta sejumlah rekan sesama letting R.W. Dugaan perselingkuhan ini disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun secara terang-terangan, namun belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat, termasuk Kapolres Pohuwato, meski laporan resmi telah dilayangkan istrinya.
Ironisnya, ketika anak kandung R.W dirawat dalam kondisi memprihatinkan, sang ayah justru tidak menunjukkan tanggung jawab. Upaya keluarga dan rekan untuk menghubungi R.W agar menjenguk anaknya tidak membuahkan hasil. Ponselnya tidak aktif, dan menurut keterangan saksi, panggilan terakhir yang tersambung memperdengarkan suara seorang perempuan yang diduga kuat adalah S.B.
Rekam Jejak Buruk di Kedinasan
Selain persoalan pribadi, R.W juga memiliki catatan pelanggaran disiplin dalam kedinasan. Ia dilaporkan pernah lima kali mangkir tugas dan sempat dijatuhi sanksi teguran berupa hukuman selama 21 hari. Namun, hukuman tersebut tidak membuat R.W berubah. Hingga kini, ia masih aktif sebagai anggota Polri tanpa sanksi pemecatan, meskipun telah berulang kali mencoreng nama baik institusi.
Kesaksian Bhayangkari
Fakta tambahan juga diungkap oleh seorang Bhayangkari yang merupakan istri dari rekan letting R.W. Ia mengaku sempat melihat langsung R.W bersama S.B di tempat pemandian Dengilo, bersama anak-anak S.B. Bahkan, keduanya juga terlihat berada di dalam mobil, dengan posisi S.B duduk di pangkuan R.W.
“Saya tegur langsung, ‘R.W kamu lagi apa?’ Mendengar teguran itu, S.B langsung berpindah duduk,” ungkap sumber.
Desakan untuk Bertindak Tegas
Kasus ini menuai keprihatinan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas serta ketegasan pimpinan Polres Pohuwato yang dinilai belum merespons serius laporan ini. Institusi Polri diharapkan segera mengambil langkah tegas dan profesional agar menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Bhayangkara sebagai pelindung dan pengayom rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Barakati.id tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pengadilan Tipikor Gorontalo Nyatakan Hamim Pou Tidak Bersalah, Bebas dari Dakwaan Korupsi
Gorontalo – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dinyatakan bebas dari semua dakwaan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Gorontalo, Rabu (23/07/2025).
Majelis hakim menyatakan bahwa Hamim Pou tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) dan bantuan beasiswa. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ditemukan bukti Hamim menerima sepeser dana dari penerima manfaat, maupun indikasi bahwa program tersebut digunakan untuk kepentingan politik, termasuk Pilkada.
“Terdakwa Hamim Pou dinyatakan bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” bunyi putusan hakim.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian proses hukum yang menjerat Hamim Pou, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bone Bolango selama dua periode. Dengan putusan ini, Hamim Pou dipastikan bebas dari dakwaan yang sempat menyeret namanya dalam pusaran kasus korupsi dana bansos dan beasiswa.