Gorontalo Utara
Sekda Gorut Hadiri Pertemuan Bersama Wakil Ketua KPK RI
Published
4 years agoon
GORUT – Sekertaris Daerah Gorontalo Utara Suleman Lakoro menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) program pemberantasan korupsi terintegrasi pada pemerintah daerah, yang dilangsungkan di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo.
“Nah, dari masing-masing mereka telah memberikan materi yang terkait langsung dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ungkap Sekda Suleman dihadapan awak media.
Harapan dalam pertemuan RDP tersebut, kata Sekda agar daerah provinsi Gorontalo, khususnya kabupaten/kota bisa melakukan pengelolaan pemerintahan dengan baik, sehingga indikasi-indikasi yang sekarang ini marak terjadi bisa teratasi.
“Di mana, ada delapan area, itu yang pertama area akselerasi penanganan perkara, diantaranya yang dijelaskan oleh pihak KPK. Nah, yang dikhususkan di sini adalah dalam rangka korsupgah ini untuk membantu KPK dalam 8 area itu,” ujarnya.
Adapun 8 area yang dimaksud dijelaskan Suleman Lakoro diantaranya yang pertama, perencanaan dan penganggaran.
“Itu diharapkan agar supaya setiap daerah, dalam melakukan perencanaan penganggaran supaya clear dan tidak ada lagi titipan-titipan yang mengarah kepada rawan tindak pidana korupsi. Artinya, bahwa dalam penyusunan perencanaan penganggaran, itu diharapkan dengan SIPD”
Kedua, terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ). PBJ ini paling banyak dikhawatirkan menimbulkan tindak pidana korupsi. Dan singgung juga masalah yang paling grassht sekarang ini dengan tertangkap tangannya Wali Kota Ambon. Itu juga diakibatkan oleh hal yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Nah, itu diharapkan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk berhati-hati dalam rangka pengadaan barang dan jasa. Bahkan disinggung oleh pihak KPK tadi, itu dalam hal pengadaan barang dan jasa, diharapkan jangan melakukan banyak pemecahan-pemecahan pekerjaan. Ini diharapkan bisa sesuai dengan kepres 12 tentang pengadaan barang dan jasa”
“Ketiga, perizinan. OSS harus kita kedepankan. Ada hal-hal yang akan kita tarik ke tentang perizinan ini diharapkan bisa diarahkan sesuai peraturan perundang-undangan. Keempat, peningkatan kapasitas APIP. Itu diarahkan agar supaya sesuai dengan mandatoris spending, khusus penganggarannya itu minimal 0,75 – 1 persen dari anggaran APBD. Itu menyangkut kualitas APIP”
Kemudian kelima, manajemen ASN. Jangan sampai terjadi jual beli jabatan seperti daerah lainnya di luar Gorontalo. Ini sangat diharapkan agar supaya manajemen ASN ini dikelola dengan baik. Sehingga tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
“Keenam, adanya optimalisasi pajak daerah. Nah, ini diharapkan kepada pemerintah daerah kita jangan hanya fokus pada belanja. Tapi, bagaimana kita juga memikirkan untuk meningkatkan pendapatan. Karena dari pendapatan itu banyak program-program yang bisa kita biayai dengan pendapatan. Oleh karena itu masing-masing daerah diharapkan bisa meningkatkan pendapatan melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak dan retribusi daerah”
Ketujuh, pengelolaan barang milik daerah, terutama dalam rangka menyertakan modal kepada BUMD. Ini juga sangat rawan terjadi perbuatan-perbuatan tindak pidana korupsi dalam rangka pengelolaan barang milik daerah. Itu diingatkan secara tegas oleh pihak KPK.
Kedelapan, menyangkut pengelolaan keuangan desa. Ini banyak kasus-kasus hukum yang terjadi yang melibatkan oknum kepala desa. Ini diharapkan agar supaya masing-masing kabupaten/kota bisa memberikan pendidikan pelatihan sosialisasi kepada aparatnya, terutama kepala desa agar supaya berhati-hati dalam melakukan pengelolaan keuangan desa.
“Kemudian juga dari pihak BPKP juga mengingatkan terhadap pemerintah daerah, untuk segera meningkatkan capaian SPIP terintegrasi, terutama khusus di Gorut masih berada di bawah, sehingga diharapkan bisa ditingkatkan sampai pada level yang ketiga”
“Ini hal-hal yang patut diapresiasi dari pertemuan tadi. Sehingga kita pemerintah kabupaten/kota bisa meningkatkan pengelolaan pemerintah daerah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, terutama dalam hal di 8 area tadi,” tutup Suleman.
You may like
-
Panasnya Konflik Sawit! DPRD Provinsi Gorontalo dan KPK Turun Tangan
-
Kolaborasi Strategis! DPRD Provinsi Gorontalo dan KPK Bahas MCP 2025 di Gorontalo
-
Langkah Bersih! DPRD Provinsi Gorontalo Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi
-
Keberadaan GERKATI Provinsi Gorontalo Raih Apresiasi dari Sekretaris Daerah Kota Gorontalo
-
Motabi Kambungu Edisi lll Kembali Digelar
-
Ikuti Sosialisasi Pendataan PPPK Oleh KemenPAN-RB, Ini Yang Disampaikan Sekda
Daerah
Semangat Antikorupsi! Aktivis Dorong Pemeriksaan BKAD Hingga Tingkat Kecamatan
Published
2 days agoon
11/12/2025
GORUT – Aktivis Gorontalo, Isjayanto H. Doda, mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) agar memeriksa secara menyeluruh seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Menurut Isjayanto, langkah tersebut penting untuk menghadirkan rasa keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Gorontalo Utara.
“Jika kejaksaan benar-benar berkomitmen memberantas praktik korupsi di desa, maka seharusnya bukan hanya BKAD tingkat kabupaten yang diperiksa. BKAD di tingkat kecamatan juga perlu diselidiki karena melaksanakan kegiatan yang serupa,” tegas Isjayanto kepada awak media.
Lebih lanjut, Isjayanto mengungkapkan bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorut, Thamrin Monoarfa, sebelumnya telah menyampaikan adanya anomali dalam struktur kepengurusan serta pelaksanaan kegiatan BKAD tingkat kecamatan.
“Kalau kejaksaan memang tidak ingin tebang pilih dan benar-benar netral, maka temuan tersebut harusnya sudah bisa menjadi pintu masuk untuk dilakukan penyelidikan. Terlebih, jika ditotal, anggaran yang dikelola oleh BKAD tingkat kecamatan justru lebih besar dibandingkan BKAD tingkat kabupaten,” jelasnya.
Ia menilai, apabila Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara hanya fokus pada pemeriksaan BKAD kabupaten tanpa menggandeng BKAD kecamatan, maka hal itu akan menimbulkan kesan tebang pilih dan merusak citra profesionalisme lembaga penegak hukum.
“Kami melihat kejaksaan begitu bersemangat menampakkan komitmen dalam penyelidikan dugaan korupsi di BKAD kabupaten. Karenanya, semangat itu seharusnya juga diarahkan untuk menelusuri dugaan penyimpangan di BKAD tingkat kecamatan,” ujarnya.
Isjayanto menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh upaya kejaksaan selama dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Kami akan berdiri bersama kejaksaan bila memang serius dan murni memberantas korupsi. Namun jika kejaksaan bertindak tidak adil dan tidak profesional, kami akan berdiri berhadapan melawan segala bentuk ketimpangan,” pungkasnya.
Gorontalo
Menolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
Published
2 weeks agoon
27/11/2025
Gorontalo – Sebelas bulan telah berlalu sejak tragedi memilukan yang menimpa seorang gadis muda bernama Julia Shinta Sangala, warga Kabupaten Gorontalo Utara. Pada 2 Januari 2025, jasad Julia ditemukan oleh seorang penggembala sapi di area semak-semak sepi di Desa Ketapang, Kecamatan Gentuma Raya. Penemuan itu seharusnya menjadi awal dari proses pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan bagi keluarga korban.
Sehari setelah penemuan, keluarga Julia melapor secara resmi ke Polres Gorontalo Utara. Dengan harapan besar, mereka mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwenang agar pelaku dapat segera ditemukan. Namun, waktu berjalan begitu lama tanpa perubahan berarti dalam proses penyidikan.
Sebelas Bulan Dalam Penantian Keadilan
Kini, 11 bulan telah berlalu, dan kasus tersebut masih menyandang status “dalam tahap penyidikan”. Tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik, sementara keluarga terus menunggu kepastian hukum yang tak kunjung tiba.
Dalam kurun waktu hampir satu tahun, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan. Tidak ada kejelasan tentang arah penyelidikan maupun hasil forensik yang dapat membuka tabir misteri kematian Julia Shinta Sangala.
Bagi keluarga korban, setiap hari terasa seperti menanggung luka yang sama. Mereka bukan hanya kehilangan anak, tetapi juga menghadapi ujian panjang melawan sistem hukum yang dinilai lambat dan tidak berpihak. Keadilan yang menjadi hak dasar warga seolah menjauh dan menjadi sesuatu yang sulit dijangkau.
Potret Suram Penegakan Hukum
Kasus ini bukan sekadar catatan kriminal di Gorontalo Utara. Ia merefleksikan wajah penegakan hukum di tingkat lokal yang tengah diuji. Ketika kasus pembunuhan dengan bukti dan peristiwa jelas tak kunjung menemukan titik terang selama hampir setahun, muncul pertanyaan besar tentang efektivitas dan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kejahatan.
Kondisi seperti ini tidak hanya melukai hati keluarga korban, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Rakyat perlu diyakinkan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu dan tidak terhambat oleh kepentingan apa pun.

Penulis Fikran Mohzen
Seruan dan Harapan
Kasus kematian Julia Shinta Sangala adalah panggilan moral bagi semua pihak. Masyarakat, pemerhati hukum, dan organisasi sipil diharapkan ikut mengawasi jalannya penyidikan agar berjalan transparan dan akuntabel.
Polres Gorontalo Utara diminta untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait progres kasus. Keluarga korban berhak mendapatkan kepastian, bukan sekadar janji lanjutan proses penyidikan tanpa hasil yang jelas.
Sebagai bangsa yang menjunjung keadilan, tragedi ini tidak boleh dilupakan. Nama Julia Shinta Sangala harus terus diingat, bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai simbol perjuangan akan kebenaran di tengah sistem hukum yang lamban.
Keadilan mungkin tertunda, tetapi perjuangan untuk memperjuangkannya tidak boleh berhenti.
Keadilan untuk Julia.
Penulis
(Fikran Mohzen)
Gorontalo
Alarm Bahaya! PLTU Anggrek Diduga Buang Limbah Berbahaya ke Udara
Published
3 weeks agoon
21/11/2025
Gorontalo – Aktivis Provinsi Gorontalo, Isjayanto H. Doda, memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) agar segera mengambil langkah tegas terkait masalah Electrostatic Precipitator (ESP) di PLTU Anggrek yang diduga tidak berfungsi secara optimal.
Menurut penjelasan Isjayanto, limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) hasil pembakaran batu bara di PLTU tersebut diketahui mengandung zat logam berat yang membahayakan kesehatan manusia jika terpapar dalam jangka panjang.
“Jika sistem ESP PLTU Anggrek saat ini tidak berjalan baik, maka polusi udara dari FABA bisa dengan mudah terhirup oleh masyarakat sekitar. Ini sangat berbahaya jika partikel tersebut masuk ke paru-paru,” tegas Isjayanto dalam pernyataannya.
Ia menyoroti adanya ancaman serius yang mengintai masyarakat apabila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan. Menghirup FABA, lanjutnya, dapat menimbulkan gangguan pernapasan serta dampak kesehatan jangka panjang bagi warga sekitar.
“Pemerintah daerah harus menunjukkan langkah konkret demi menjaga keselamatan dan kesehatan rakyat,” tegasnya lagi.
Isjayanto juga meminta Pemda Gorut untuk tidak berlindung di balik keterbatasan kewenangan dan justru mengabaikan tugas utama dalam melindungi masyarakat.
“Kalau dari sisi kewenangan dianggap kurang memadai, maka temukanlah solusi lain. Jangan hanya pasrah dan menyerah! Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama — Salus Populi Suprema Lex Esto,” bebernya.
Ia bahkan menilai, jika hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah, patut diduga ada ketidakberpihakan terhadap keselamatan publik.
“Bupati, OPD, hingga Forkopimda harus segera turun langsung ke lapangan. Jangan menunggu jatuhnya korban. Ancaman polusi udara akibat FABA ini nyata dan dampaknya bisa semakin buruk jika dibiarkan terus-menerus,” tutup Isjayanto.
Tak Main-Main! Aktivis Pohuwato Tegur Keras Ritel Modern Soal Sampah
Warga Geram! Aksi Tidak Pantas di Kawasan Tangga 2000 Jadi Sorotan
Jejak Pengabdian: Bupati Saipul Puji Kinerja Dandim Lama Pohuwato
Kecelakaan Mengerikan! Marsanda, Mahasiswa Unipo, Tewas di Tempat
Sambut Pemimpin Baru, Komcad Pohuwato Tegaskan Siap Bersinergi
Menolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
Bukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
Abai dan Bungkam: Refleksi Elit Gorut Atas Tragedi Julia
Langkah Strategis Nasional! Bupati Saipul Hadiri Rakor Revitalisasi Pendidikan
Warga Resah, Sungai Palopo Kian Keruh Usai Aktivitas Tambang Tak Terpantau
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
News2 months agoMenggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
-
Gorontalo3 months agoDiusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”
-
Gorontalo2 weeks agoMenolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
-
Gorontalo3 months agoDugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi
-
Gorontalo2 weeks agoBukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
-
Advertorial3 months agoSkorsing dan Sanksi Berat untuk MAPALA UNG: Temuan Kasus Meninggalnya Mahasiswa
-
Gorontalo2 months agoWarga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo
-
Gorontalo3 months agoMabuk Picu Aksi Brutal, Iptu di Pohuwato Bacok Bripka Hingga Luka Parah
