Connect with us

Advertorial

Sinergi Kemanusiaan: Wakil Bupati Pohuwato Terpilih Pimpin PMI untuk 5 Tahun ke Depan

Published

on

Pohuwato – Momentum penting bagi penguatan peran organisasi kemanusiaan di Kabupaten Pohuwato resmi digelar. Musyawarah Kabupaten (MUSKAB) V Palang Merah Indonesia (PMI) Pohuwato berlangsung khidmat di Sunrise Hotel’s & Home Stay, Marisa, Kamis (24/07/2025).

Forum lima tahunan ini menjadi ajang strategis untuk merumuskan kepemimpinan baru sekaligus menetapkan program kerja PMI Pohuwato periode 2025–2030. Kegiatan yang berlangsung tertib dan partisipatif ini juga memperkuat sinergi antara PMI dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya.

Acara diawali dengan sambutan Plt. Ketua PMI Pohuwato, Marwan Ngi’u, S.H., yang menegaskan pentingnya peran PMI sebagai garda terdepan pelayanan kemanusiaan, mulai dari penyediaan darah hingga penanganan bencana.

Ketua PMI Pohuwato periode 2019–2024, H. Syarif Mbuinga, S.Pd.I., S.E., M.M., menyampaikan apresiasi kepada pengurus sebelumnya dan berharap kepengurusan baru mampu memperkuat kontribusi PMI melalui semangat regenerasi yang konstruktif.

Sementara itu, Ketua PMI Provinsi Gorontalo, Ishak Liputo, S.IP., mengajak seluruh pengurus bersinergi dengan lembaga strategis seperti Dinas Kesehatan, BPBD, dan rumah sakit untuk menjadikan PMI sebagai simbol kemanusiaan yang inklusif dan tangguh.

Acara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan Syafruddin Adam, S.H., yang menekankan pentingnya adaptasi PMI terhadap dinamika sosial serta kebutuhan masyarakat. Dukungan legislatif juga hadir melalui Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, yang menegaskan komitmen bersama mendukung gerakan kepalangmerahan.

Nuansa nasionalisme terasa saat paduan suara gabungan PMR Wira SMAN 1 Marisa dan SMKN 1 Marisa membawakan Hymne dan Mars PMI, dilanjutkan pembacaan Tujuh Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dalam dua bahasa.

Sidang pemilihan pengurus baru yang dipimpin Jusuf S. Puhi, S.Pd. secara demokratis menetapkan H. Iwan Syafruddin Adam, S.H. sebagai Ketua PMI Kabupaten Pohuwato periode 2025–2030.

Terpilihnya sosok yang juga menjabat Wakil Bupati Pohuwato menunjukkan keseriusan pemerintah daerah mendukung peran PMI dalam pelayanan kemanusiaan.

Dengan semangat baru, PMI Kabupaten Pohuwato siap menghadapi tantangan kemanusiaan di tingkat lokal, nasional, hingga global, demi mewujudkan masyarakat yang tangguh, sehat, dan berdaya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

Demi Efisiensi, DPRD Provinsi Gorontalo Ubah Susunan Perangkat Daerah

Published

on

DPRD Provinsi Gorontalo Sahkan Revisi Perda Struktur OPD

DEPROV – DPRD Provinsi Gorontalo resmi menggelar Rapat Paripurna Tingkat II untuk membahas sekaligus menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa itu dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Umar Karim, dalam laporannya menyebutkan bahwa revisi regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Perangkat Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menata ulang struktur kelembagaan berdasarkan beban kerja, kondisi wilayah, kapasitas fiskal, serta urgensi urusan pemerintahan yang ditangani.

Menurut Umar, penataan ini mendesak dilakukan karena struktur OPD Provinsi Gorontalo saat ini dinilai belum efektif. Usai penataan pada 2022, jumlah OPD meningkat dari 27 menjadi 29, namun justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan penurunan efisiensi kinerja birokrasi.

Dalam proses pembahasannya, Pansus bersama Pemerintah Provinsi melakukan pendalaman substansi, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB, serta studi banding ke Provinsi Jawa Barat untuk mempelajari praktik pemisahan Badan Keuangan dan Badan Pendapatan.

Umar memaparkan sejumlah poin perubahan penting dalam revisi perda tersebut, di antaranya:

  • Penyesuaian konsideran “menimbang” dan “mengingat” agar lebih menonjolkan prinsip efektivitas, efisiensi, pembagian urusan, serta fleksibilitas organisasi.

  • Penyempurnaan nomenklatur perangkat daerah, termasuk pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga. Penyesuaian ini dilakukan agar urusan kebudayaan tidak bercampur dengan aspek komersial sektor pariwisata.

  • Perubahan pada sektor pekerjaan umum menyesuaikan hasil fasilitasi Kemendagri.

  • Restrukturisasi sektor pertanian, termasuk penggabungan sub-bidang tanaman pangan dan hortikultura ke dalam Dinas Ketahanan Pangan serta perubahan nama Dinas Pertanian menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan.

  • Pemisahan Badan Keuangan menjadi dua lembaga: Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.

  • Penataan ulang Badan Kepegawaian menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

  • Ketentuan peralihan yang menjamin pejabat saat ini tetap menjalankan tugas hingga penetapan pejabat baru. OPD hasil penataan akan efektif setelah anggaran dimasukkan pada APBD 2026 atau perubahan APBD tahun yang sama.

Pansus juga menegaskan pentingnya memastikan setiap urusan pemerintahan terfasilitasi secara tepat agar tidak terjadi stagnasi seperti pada urusan pertanahan yang sebelumnya belum tertangani maksimal.

Dalam sambutannya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan apresiasi atas kerja intensif DPRD dan Pansus dalam menyelesaikan pembahasan, termasuk dua kali fasilitasi bersama Kemendagri. Ia menyoroti pentingnya pengaturan masa transisi karena berpengaruh terhadap psikologis ASN dan penyerapan anggaran daerah.

“Pejabat yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” tegas Gubernur.

Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan dua mekanisme penyusunan APBD 2026, yaitu melalui input manual di SIPD sambil menunggu pengesahan SOTK baru, serta penginputan digital setelah perda disahkan agar tidak menghambat proses penganggaran.

Ia juga menambahkan, kinerja fiskal Provinsi Gorontalo tergolong baik secara nasional. Realisasi belanja daerah berada di peringkat ketujuh, sementara pendapatan menempati posisi kelima secara keseluruhan.

Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 ini, pemerintah berharap penataan kelembagaan daerah dapat meningkatkan efektivitas birokrasi, mempercepat pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan membantu percepatan capaian target pembangunan daerah.

Continue Reading

Advertorial

Agar Tak Sekadar Nama, Iqbal Minta Program Makanan Bergizi Diawasi Profesional

Published

on

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus || Foto istimewa

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus, menegaskan pentingnya keterlibatan ahli gizi dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis. Menurutnya, pengawasan dari tenaga profesional sangat krusial agar program yang ditujukan bagi anak-anak ini benar-benar mencapai tujuannya sebagai upaya mencetak generasi penerus bangsa yang sehat dan cerdas.

“Program ini menyasar anak-anak kita. Maka standar gizinya harus benar-benar diperhatikan. Namanya saja Makanan Bergizi Gratis, tentu harus memastikan setiap hidangan benar-benar bergizi dan terukur kandungannya,” ujar Iqbal dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).

Iqbal menjelaskan, penggunaan istilah “makanan bergizi” bisa menimbulkan kerancuan apabila tidak dibarengi pengawasan profesional di lapangan. Ia mengingatkan bahwa tanpa keterlibatan ahli gizi, setiap menu berpotensi tidak memenuhi standar gizi seimbang yang dibutuhkan anak-anak.

“Tanpa pengawasan dari tenaga ahli, program ini bisa kehilangan arah dan tidak akan mencapai tujuannya, yaitu meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia,” tegas Iqbal.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa program Makanan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis Presiden yang berperan penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Karena itu, implementasinya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

“Program ini adalah bagian dari visi Presiden menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, pelaksanaan di lapangan harus serius, terukur, dan diawasi langsung oleh ahli gizi agar hasilnya maksimal,” tambahnya.

Iqbal juga mendorong pemerintah daerah untuk berkolaborasi dengan organisasi profesi gizi maupun lembaga pendidikan kesehatan supaya program ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Pemerintah daerah harus menggandeng ahli gizi di setiap satuan pendidikan penerima program. Dengan pengawasan profesional, manfaatnya akan langsung dirasakan anak-anak,” ujarnya.

Ia berharap ke depan, program Makanan Bergizi Gratis benar-benar mampu meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, mendorong tumbuh kembang optimal, dan memperkuat fondasi menuju pembangunan sumber daya manusia unggul dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Continue Reading

Advertorial

BKD Dinilai Lalai, Ratusan Guru Honorer Tertahan di PPPK Tambahan

Published

on

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus || Foto istimewa

DEPROV – Nasib 328 guru honorer di Gorontalo yang seharusnya masuk dalam formasi tambahan PPPK paruh waktu hingga kini belum jelas. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus, mengungkapkan bahwa aspirasi terkait masalah ini telah diterima pihaknya sejak satu bulan lalu.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Iqbal bersama anggota Komisi IV dan perwakilan guru honorer telah mendatangi Kementerian PAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyampaikan langsung permohonan penyelesaian masalah tersebut.

Namun, menurut Iqbal, pihak Kemenpan-RB dan BKN mengembalikan pertanyaan itu kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo yang memiliki kewenangan dalam proses perekrutan PPPK paruh waktu.

“Seharusnya 328 guru honorer ini sudah termasuk dalam kuota tambahan PPPK paruh waktu. Tetapi oleh BKD Provinsi Gorontalo, mereka tidak dimasukkan. Akibatnya, para guru ini belum memiliki kejelasan status dan harus segera diperjuangkan nasibnya,” ujar Iqbal.

Ia menilai, kesalahan terletak pada BKD Provinsi Gorontalo yang tidak menambahkan nama-nama guru tersebut dalam formasi tambahan. Pihaknya berharap BKD bersama Gubernur Gorontalo segera melakukan langkah konkret melalui lobi ke Kemenpan-RB dan BKN agar dapat diberikan diskresi untuk memperjuangkan hak 328 guru honorer tersebut.

Para guru honorer saat berunjuk rasa di Kantor BKD Provinsi Gorontalo untuk meminta kejelasan nasib mereka || Foto Majid

“Salahnya BKD Provinsi itu karena tidak memasukkan mereka ke dalam formasi tambahan. Kami berharap Gubernur dan BKD melakukan lobi ke Menpan-RB dan BKN agar dikeluarkan diskresi yang bisa memberi solusi bagi 328 guru honorer ini,” tegas Iqbal.

Sebelum berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat, Komisi IV sempat memanggil BKD Provinsi Gorontalo untuk dimintai keterangan mengenai nasib para guru honorer tersebut. Namun, undangan dari komisi tidak dihadiri pihak BKD, sehingga BKN RI menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“BKN RI mengatakan, ini dapurnya daerah. Harusnya eksekutif, dalam hal ini Gubernur dan BKD, lebih berperan aktif menyelesaikan persoalan ini,” jelas Iqbal.

Iqbal mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya Gubernur dan BKD, untuk segera berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN RI guna mencarikan solusi terbaik bagi ratusan tenaga pendidik tersebut.

“Saya berharap Gubernur dan BKD segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Kami di Komisi IV akan terus mengawal aspirasi ini sampai ada kejelasan bagi para guru honorer,” pungkas Iqbal Al Idrus.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler