Pohuwato – Aktivis masyarakat, Sonni Samu, memenuhi undangan klarifikasi dari Polres Pohuwato terkait dugaan pengrusakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Senin (30/12/2024). Insiden tersebut terjadi saat unjuk rasa yang dilakukan oleh Sonni bersama masyarakat untuk menuntut sanksi terhadap empat perusahaan perkebunan yang diduga melanggar UU Perkebunan.
Polres Pohuwato sebelumnya melayangkan undangan klarifikasi dengan nomor BI/648/RES 1.10/2024/Reskrim tertanggal 26/12/2024. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Insiden pengrusakan aset diduga terjadi saat demonstrasi masyarakat yang meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan di Kecamatan Taluditi, Lemito, dan Popayato. Perusahaan tersebut dituduh melakukan pelanggaran yang merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar, termasuk 2.985 kepala keluarga yang diklaim berhak atas kebun plasma.
Sonni Samu menilai laporan pemerintah daerah terkait insiden tersebut sebagai langkah yang tidak proporsional.
“Saya sangat kecewa dengan sikap pemerintah daerah yang mempersoalkan insiden kecil, hanya menyebabkan kerugian aset yang nilainya ratusan ribu rupiah. Padahal, kerugian besar akibat perusahaan-perusahaan tersebut terus diabaikan,” ujar Sonni.
Sonni juga menyoroti buruknya kualitas pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Pohuwato, yang dinilainya gagal menyelesaikan persoalan mendasar.
“Insiden kemarin itu adalah bentuk kekesalan masyarakat yang sudah sangat wajar. Masyarakat muak dengan janji-janji pemerintah yang tidak ditepati. Pelanggaran perusahaan jelas-jelas merusak alam Pohuwato, tapi pemerintah seakan tutup mata,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai tidak responsif terhadap aksi masyarakat yang telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Harusnya pemerintah introspeksi dan memperbaiki kualitas pelayanan publik. Ketika rakyat datang menyampaikan aspirasi sesuai prosedur, malah diabaikan. Jika hal ini terus terjadi, bukan tidak mungkin tragedi besar seperti 21/9 bisa terulang,” tutup Sonni.
Hingga saat ini, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Kabupaten Pohuwato juga belum membuahkan hasil.
Tuntutan masyarakat dalam demonstrasi tersebut mencakup:
Penegakan hukum terhadap empat perusahaan perkebunan yang diduga melanggar peraturan.
Penyelesaian hak kebun plasma bagi masyarakat terdampak.
Percepatan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Pohuwato untuk menyelesaikan polemik ini.
Insiden ini menjadi refleksi bagi Pemda Pohuwato untuk lebih responsif terhadap keluhan masyarakat, khususnya terkait permasalahan lingkungan dan hak-hak masyarakat terdampak. Kualitas pelayanan publik yang buruk, jika dibiarkan, dikhawatirkan akan memicu konflik serupa di masa mendatang.
Pohuwato – Curah hujan tinggi yang melanda Kabupaten Pohuwato dalam beberapa hari terakhir kembali menyebabkan persoalan genangan air di sejumlah wilayah Kecamatan Marisa. Akibatnya, puluhan rumah warga di beberapa desa tergenang setelah air meluap ke area permukiman.
Camat Marisa, Usman Hadis Bay, SH, menjelaskan bahwa intensitas hujan yang tinggi menjadi faktor utama terjadinya luapan air di sejumlah titik rawan. Ia menambahkan, penjelasan lebih rinci terkait penyebab teknis maupun penanganan jangka panjang akan menjadi fokus kajian instansi terkait di bidang pekerjaan umum dan lingkungan.
“Penyebab genangan air ini karena curah hujan yang cukup tinggi. Untuk faktor lain, seperti permasalahan saluran atau drainase, nantinya dinas teknis yang akan menjelaskan lebih detail,” papar Usman dalam konferensi pers, Rabu (19/11/2025).
Selain tingginya curah hujan, beberapa saluran air diketahui mulai mengalami penyumbatan akibat penumpukan sedimen dan sampah, sehingga kondisi ini membuat wilayah seperti Desa Bulangita, Teratai, Palopo, hingga Pohuwato Timur kerap rawan genangan setiap kali musim hujan tiba.
Meski demikian, upaya penanganan telah dilakukan. Usman memastikan koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pihak-pihak terkait lainnya berjalan intensif dan responsif.
“Alhamdulillah koordinasi kami dengan Dinas PU, BPBD, dan semua pihak berjalan baik, sehingga penanganan dapat segera dilakukan,” tegas Usman.
Saat ini, pengerukan dan pembersihan saluran air sudah mulai dikerjakan di Desa Palopo dan akan terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Proses ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi intensif antara Dinas PU, Pemerintah Kecamatan Marisa, dan pemerintah desa di wilayah terdampak guna mengurangi risiko dan dampak genangan air pada masyarakat.
Gorontalo – Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo secara resmi mengumumkan 23 nama calon anggota yang dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk periode 2026–2029. Pengumuman tersebut tercantum dalam surat resmi bernomor 010/TIMSEL-KPID GTO/XI/2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Tim Seleksi, Mohamad Reza sebagai bentuk legitimasi dan transparansi proses rekrutmen.
Dari seluruh berkas pendaftaran yang masuk, hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 yang dinyatakan lolos. Daftar peserta mencakup latar belakang beragam, mulai dari akademisi, pemerhati penyiaran, hingga profesional di bidang komunikasi dan media massa.
Selanjutnya, peserta yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Uji Kompetensi Seleksi Tertulis Berbasis CAT (Computer Assisted Test) yang dijadwalkan pada Jumat, 21 November 2025 pukul 08.00 WITA bertempat di SMK Negeri 1 Kota Gorontalo, Jalan Ternate, Kecamatan Sipatana. Seluruh peserta diwajibkan mengenakan pakaian atasan putih dan bawahan hitam, serta hadir 30 menit sebelum ujian dimulai.
Terdapat pula peserta incumbent (petahana) yang lolos seleksi administrasi dan ditandai dengan asterisk (*). Mereka akan langsung mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPRD Provinsi Gorontalo, sesuai mekanisme yang diatur dalam keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024. Pengumuman ini menegaskan bahwa tahapan seleksi bagi incumbent berbeda dari peserta non-incumbent.
Dengan dilaksanakannya seleksi ini, Tim Seleksi berharap proses rekrutmen anggota KPID Gorontalo periode 2026–2029 berlangsung terbuka, akuntabel, dan menghasilkan komisioner yang profesional serta berintegritas, sehingga mampu memperkuat sektor penyiaran di Provinsi Gorontalo.
Hadi Sutrisno, Jubir Wali Kota Gorontalo || Foto Istimewa
Gorontalo – Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno, meminta Komisaris Bank SulutGo (BSG), Djafar Alkatiri, untuk tidak asal berkomentar terkait polemik antara Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dengan institusi keuangan tersebut.
“Jika Djafar Alkatiri tidak memahami persoalan, sebaiknya jangan asal bicara,” tegas Hadi Sutrisno, Sabtu (15/11/2025).
Pernyataan Hadi ini merespons komentar Djafar Alkatiri di salah satu media daring, yang menurut Hadi justru memperkeruh situasi. Hadi menilai, pernyataan yang disampaikan Djafar jauh dari fakta yang terjadi.
Terkait gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Hadi menjelaskan bahwa penarikan gugatan dilakukan bukan karena Pemkot Gorontalo merasa akan kalah. “Penarikan gugatan dilakukan karena ada perubahan pihak tergugat. Kami kini hanya akan fokus menggugat BSG saja,” terangnya.
Hadi menambahkan, Pemkot Gorontalo memang berencana melanjutkan gugatan terhadap BSG dalam waktu dekat.
Terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kedua BSG, Hadi mengungkapkan bahwa Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, enggan menandatangani hasil RUPS karena menilai pihak BSG kurang transparan. “Meski diklaim ada komisaris dan direksi dari Gorontalo, tidak pernah dibuka siapa saja nama-nama yang diusulkan. Padahal Pak Wali sudah menyatakan setuju, asalkan proses transparan. Kok pemegang saham justru tidak diberitahu siapa yang akan ditempatkan?” tutur Hadi.
Hadi juga menyoroti isu pinjaman Rp40 miliar untuk pembangunan fasilitas daerah. Menurutnya, usulan tersebut memang diajukan, namun BSG terkesan lambat meresponnya, sehingga Pemkot Gorontalo memutuskan untuk menarik modal sebesar Rp35 miliar demi membiayai pembangunan infrastruktur. “Penarikan modal ini tidak berkaitan dengan Bank BTN. Hubungan Pemkot Gorontalo dengan BTN berjalan sangat baik, kedua lembaga saling mendukung,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hadi meminta BSG segera memproses penarikan modal Pemkot Gorontalo. Terkait pernyataan Djafar yang menyinggung besaran saham Pemkot hanya 2,5 persen, Hadi berkomentar, “Kalau memang sahamnya kecil, seharusnya proses pengembalian modal jangan dipersulit.”
Di akhir pernyataan, Hadi mengingatkan Djafar Alkatiri agar lebih fokus menjalankan tugasnya sebagai komisaris. “Baru kali ini ada komisaris mempertanyakan pemegang saham. Faktanya, Pemkot Gorontalo adalah pemegang saham, dan komisaris berfungsi mengawasi direksi,” tutup Hadi.