Pohuwato – Aktivis masyarakat, Sonni Samu, memenuhi undangan klarifikasi dari Polres Pohuwato terkait dugaan pengrusakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Senin (30/12/2024). Insiden tersebut terjadi saat unjuk rasa yang dilakukan oleh Sonni bersama masyarakat untuk menuntut sanksi terhadap empat perusahaan perkebunan yang diduga melanggar UU Perkebunan.
Polres Pohuwato sebelumnya melayangkan undangan klarifikasi dengan nomor BI/648/RES 1.10/2024/Reskrim tertanggal 26/12/2024. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Insiden pengrusakan aset diduga terjadi saat demonstrasi masyarakat yang meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan di Kecamatan Taluditi, Lemito, dan Popayato. Perusahaan tersebut dituduh melakukan pelanggaran yang merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar, termasuk 2.985 kepala keluarga yang diklaim berhak atas kebun plasma.
Sonni Samu menilai laporan pemerintah daerah terkait insiden tersebut sebagai langkah yang tidak proporsional.
“Saya sangat kecewa dengan sikap pemerintah daerah yang mempersoalkan insiden kecil, hanya menyebabkan kerugian aset yang nilainya ratusan ribu rupiah. Padahal, kerugian besar akibat perusahaan-perusahaan tersebut terus diabaikan,” ujar Sonni.
Sonni juga menyoroti buruknya kualitas pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Pohuwato, yang dinilainya gagal menyelesaikan persoalan mendasar.
“Insiden kemarin itu adalah bentuk kekesalan masyarakat yang sudah sangat wajar. Masyarakat muak dengan janji-janji pemerintah yang tidak ditepati. Pelanggaran perusahaan jelas-jelas merusak alam Pohuwato, tapi pemerintah seakan tutup mata,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai tidak responsif terhadap aksi masyarakat yang telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Harusnya pemerintah introspeksi dan memperbaiki kualitas pelayanan publik. Ketika rakyat datang menyampaikan aspirasi sesuai prosedur, malah diabaikan. Jika hal ini terus terjadi, bukan tidak mungkin tragedi besar seperti 21/9 bisa terulang,” tutup Sonni.
Hingga saat ini, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Kabupaten Pohuwato juga belum membuahkan hasil.
Tuntutan masyarakat dalam demonstrasi tersebut mencakup:
Penegakan hukum terhadap empat perusahaan perkebunan yang diduga melanggar peraturan.
Penyelesaian hak kebun plasma bagi masyarakat terdampak.
Percepatan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Pohuwato untuk menyelesaikan polemik ini.
Insiden ini menjadi refleksi bagi Pemda Pohuwato untuk lebih responsif terhadap keluhan masyarakat, khususnya terkait permasalahan lingkungan dan hak-hak masyarakat terdampak. Kualitas pelayanan publik yang buruk, jika dibiarkan, dikhawatirkan akan memicu konflik serupa di masa mendatang.
Sejak facebook bisa menghasilkan uang dg merubah akun biasa menjadi akun profesional, begitu banyak yg jadi tidak profesional dalam menghadirkan konten di setiap postingan mereka.
Dari hak cipta hingga adab dan etika dalam mengkomposisi dan menyebarkan sebuah konten, tidak dipelajari dan diperhatikan oleh orang-orang ini, dan hasilnya, viral secara instan namun gaduh dan membuat polemik di tengah masyarakat.
Beberapa contoh kasus telah sering terjadi, dan yg menyedihkan adalah, para pegiat medsos lain ikut serta di dalam kolom komentar seolah menjadi wasit maupun juri tentang hal yg menjadi pembahasan.
Booming dan menjadi pembicaraan dimana-mana. Setiap orang merasa bangga krn bisa terlibat dalam konten-konten viral tersebut walaupun jauh dari manfaat dan nilai-nilai edukasi.
Di kalangan milenial dan gen z yg awam, ini membentuk opini mereka bahwa, trend polemik dalam bermedsos hari ini adalah sebuah kewajaran hingga membuat mereka menormalisasi keadaan tadi di aktifitas kesehariannya.
Akibatnya, para pegiat media sosial yang tidak memperhatikan isi kontennya secara baik tadi, menciptakan musuh dan lawan di kehidupan nyatanya, bahkan saling melaporkan satu sama lain akibat tindakan yg tidak menyenangkan dari sesama pegiat medsos lainnya.
Olehnya, dalam menjadi kreator konten di jaman yg serba cepat segala informasinya, kita butuh belajar dan memahami banyak aspek, agar bermedsos dan monetisasi selaras dg nilai-nilai edukasi yg seharusnya menjadi tujuan dalam bermedia sosial, yakni menyambung tali persaudaraan melalui dunia internet.
Pohuwato – Sebagai bentuk partisipasi sosial dan kepedulian terhadap lingkungan, para pelaku usaha tambang rakyat di Kabupaten Pohuwato turut berperan dalam kegiatan normalisasi Sungai Balayo. Aksi ini dipimpin oleh Ramli Mapo, tokoh pemuda asal Provinsi Gorontalo yang dikenal aktif mendorong pertambangan rakyat berkelanjutan.
Gerakan tersebut muncul sebagai inisiatif murni dari para pelaku tambang rakyat sebagai wujud solidaritas dalam menjaga kelestarian alam, khususnya ekosistem sungai yang berada di sekitar area pertambangan. Mereka menilai keberlangsungan lingkungan yang sehat merupakan modal penting bagi ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tambang.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga menyampaikan harapan kepada Ramli Mapo agar terus memperjuangkan sektor pertambangan rakyat menuju arah yang lebih tertata dan berkelanjutan. Harapan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menegaskan, “Kalau rakyat menambang, silakan, tetapi harus diatur.”
“Saya berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk bersama-sama mendorong kemajuan daerah melalui kegiatan pertambangan rakyat yang bertanggung jawab,” ujar Ramli Mapo di sela kegiatan normalisasi sungai.
Dengan tekad dan niat tulus untuk membangun daerah, para pelaku tambang bersama masyarakat optimistis Pohuwato akan berkembang menjadi wilayah yang lebih maju, dengan masyarakat yang semakin sejahtera berkat sinergi antara ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Pohuwato – Kepala Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Agus Hulubangga, angkat bicara terkait alih fungsi kawasan hutan kota di wilayahnya yang kini beralih menjadi lahan perkebunan oleh masyarakat.
Agus menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan hutan kota yang memiliki fungsi lindung dan tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin resmi dari pemerintah. Lokasi yang dimaksud berada di Dusun Panua, Desa Palopo, tepat di depan area perusahaan Pani Gold Project. Menurutnya, kawasan itu sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah.
“Saat ini lahan hutan kota tersebut telah dikuasai masyarakat dan ditanami berbagai jenis tanaman, baik tanaman semusim maupun tahunan,” ujar Agus, Jumat (tanggal disesuaikan).
Ia menambahkan, Pemerintah Desa Palopo telah berupaya menghentikan kegiatan tersebut melalui sejumlah langkah, mulai dari pemberian peringatan langsung hingga pemasangan papan larangan di lokasi. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil karena warga tetap melanjutkan aktivitas pembukaan lahan.
“Kami sudah memasang papan bertuliskan bahwa lahan ini milik Pemerintah Daerah, tetapi papan itu justru dihilangkan oleh oknum masyarakat yang membuka lahan,” jelas Agus dengan nada kecewa.
Agus berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, khususnya Bupati serta perangkat teknis seperti Dinas PUPR dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), segera turun tangan untuk menertibkan masyarakat yang menggarap kawasan tersebut.
“Kami meminta pemerintah daerah menghentikan aktivitas pembukaan lahan dan memberikan teguran tegas kepada masyarakat yang telah mengalihfungsikan kawasan hutan kota,” tegasnya.
Ia menilai, penanganan cepat perlu dilakukan agar fungsi hutan kota tetap terjaga sesuai peruntukannya, sekaligus mencegah terjadinya kerusakan lingkungan lebih lanjut di wilayah Desa Palopo.