<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>bpjs ketenagakerjaan Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/bpjs-ketenagakerjaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/bpjs-ketenagakerjaan/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Apr 2026 13:32:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>bpjs ketenagakerjaan Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/bpjs-ketenagakerjaan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Salut! Diguyur Hujan Deras, Warga Sipatana Tetap Antusias Sambut Wali Kota Adhan Dambea</title>
		<link>https://barakati.id/salut-diguyur-hujan-deras-warga-sipatana-tetap-antusias-sambut-wali-kota-adhan-dambea/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=salut-diguyur-hujan-deras-warga-sipatana-tetap-antusias-sambut-wali-kota-adhan-dambea</link>
					<comments>https://barakati.id/salut-diguyur-hujan-deras-warga-sipatana-tetap-antusias-sambut-wali-kota-adhan-dambea/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2026 13:32:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[bank daerah gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Gorontalo Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[cuaca hujan deras]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi berbasis keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Sipatana]]></category>
		<category><![CDATA[kelurahan bulotadaa barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan daerah Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[polresta gorontalo kota]]></category>
		<category><![CDATA[silaturahmi pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[sosialisasi masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[usaha rumahan]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Adhan Dambea]]></category>
		<category><![CDATA[Wawali Indra Gobel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30328</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/salut-diguyur-hujan-deras-warga-sipatana-tetap-antusias-sambut-wali-kota-adhan-dambea/">Salut! Diguyur Hujan Deras, Warga Sipatana Tetap Antusias Sambut Wali Kota Adhan Dambea</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/salut-diguyur-hujan-deras-warga-sipatana-tetap-antusias-sambut-wali-kota-adhan-dambea/">Salut! Diguyur Hujan Deras, Warga Sipatana Tetap Antusias Sambut Wali Kota Adhan Dambea</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Semangat warga Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, tak surut sedikit pun meski kawasan tersebut diguyur hujan deras. Antusiasme tinggi tampak mewarnai kegiatan silaturahmi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dan masyarakat setempat yang digelar pada Senin (27/04/2026). Warga terlihat tetap bertahan dan memadati lokasi acara sejak awal hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai. Agenda strategis turun lapangan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, bersama Wakil Wali Kota (Wawali) Indra Gobel, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait. Di sela-sela kegiatan silaturahmi, Wawali Indra Gobel memberikan sorotan dan apresiasi khusus terhadap karakteristik masyarakat Bulotadaa Barat. Ia menilai warga di kawasan ini memiliki etos kerja dan semangat kemandirian ekonomi yang sangat tangguh. “Bulotadaa Barat ini masyarakatnya sangat aktif dalam menggerakkan roda ekonomi. Kita bisa melihat banyak sekali warga yang mandiri membuka usaha di rumah, seperti rumah makan maupun kios-kios kecil,” puji Wawali Indra Gobel di hadapan masyarakat. Menurutnya, geliat aktivitas ekonomi berbasis keluarga yang tumbuh subur di wilayah tersebut merupakan sebuah potensi besar yang wajib didukung dan diperkuat. Oleh karena itu, Wawali mendorong kehadiran lembaga-lembaga terkait, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan sektor perbankan, untuk memberikan stimulus serta perlindungan langsung kepada para pelaku usaha kecil. “Kalau ada satu keluarga yang menjalankan usaha bersama di rumah, ini tentu sangat perlu didukung. Baik dari sisi perlindungan jaminan tenaga kerja untuk keamanan mereka, maupun penguatan modal usahanya dari perbankan agar skalanya bisa terus berkembang,” jelasnya. Selain menjadi wadah untuk menyerap aspirasi warga secara langsung, agenda ini juga diisi dengan berbagai program sosialisasi edukatif dari sejumlah instansi. Wawali Indra menambahkan bahwa kehadiran berbagai lembaga tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh sekaligus manfaat langsung bagi masyarakat. “Hari ini turut hadir memberikan sosialisasi dari pihak Kepolisian, BPS, BPJS, hingga perbankan. Tujuannya hanya satu, bagaimana kita berkolaborasi bersama-sama menciptakan Kota Gorontalo yang aman, tertib, bersih, dan nyaman bagi semua,” ungkap Indra. Ia menegaskan, kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mendorong kemajuan daerah, khususnya dalam memperkuat sektor ekonomi kerakyatan. Kegiatan silaturahmi rutin ini diharapkan dapat terus menjadi jembatan komunikasi yang efektif, sekaligus memperkuat sinergi pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dan pengembangan potensi lokal di setiap kelurahan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="2">Kota Gorontalo &#8211; Semangat warga Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, tak surut sedikit pun meski kawasan tersebut diguyur hujan deras. Antusiasme tinggi tampak mewarnai kegiatan silaturahmi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dan masyarakat setempat yang digelar pada Senin (27/04/2026).</p>
<p data-path-to-node="3">Warga terlihat tetap bertahan dan memadati lokasi acara sejak awal hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai. Agenda strategis turun lapangan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, bersama Wakil Wali Kota (Wawali) Indra Gobel, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait.</p>
<p data-path-to-node="4">Di sela-sela kegiatan silaturahmi, Wawali Indra Gobel memberikan sorotan dan apresiasi khusus terhadap karakteristik masyarakat Bulotadaa Barat. Ia menilai warga di kawasan ini memiliki etos kerja dan semangat kemandirian ekonomi yang sangat tangguh.</p>
<p data-path-to-node="5">“Bulotadaa Barat ini masyarakatnya sangat aktif dalam menggerakkan roda ekonomi. Kita bisa melihat banyak sekali warga yang mandiri membuka usaha di rumah, seperti rumah makan maupun kios-kios kecil,” puji Wawali Indra Gobel di hadapan masyarakat.</p>
<p data-path-to-node="6">Menurutnya, geliat aktivitas ekonomi berbasis keluarga yang tumbuh subur di wilayah tersebut merupakan sebuah potensi besar yang wajib didukung dan diperkuat. Oleh karena itu, Wawali mendorong kehadiran lembaga-lembaga terkait, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan sektor perbankan, untuk memberikan stimulus serta perlindungan langsung kepada para pelaku usaha kecil.</p>
<p data-path-to-node="7">“Kalau ada satu keluarga yang menjalankan usaha bersama di rumah, ini tentu sangat perlu didukung. Baik dari sisi perlindungan jaminan tenaga kerja untuk keamanan mereka, maupun penguatan modal usahanya dari perbankan agar skalanya bisa terus berkembang,” jelasnya.</p>
<p data-path-to-node="8">Selain menjadi wadah untuk menyerap aspirasi warga secara langsung, agenda ini juga diisi dengan berbagai program sosialisasi edukatif dari sejumlah instansi. Wawali Indra menambahkan bahwa kehadiran berbagai lembaga tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh sekaligus manfaat langsung bagi masyarakat.</p>
<p data-path-to-node="9">“Hari ini turut hadir memberikan sosialisasi dari pihak Kepolisian, BPS, BPJS, hingga perbankan. Tujuannya hanya satu, bagaimana kita berkolaborasi bersama-sama menciptakan Kota Gorontalo yang aman, tertib, bersih, dan nyaman bagi semua,” ungkap Indra.</p>
<p data-path-to-node="10">Ia menegaskan, kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mendorong kemajuan daerah, khususnya dalam memperkuat sektor ekonomi kerakyatan.</p>
<p data-path-to-node="11">Kegiatan silaturahmi rutin ini diharapkan dapat terus menjadi jembatan komunikasi yang efektif, sekaligus memperkuat sinergi pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dan pengembangan potensi lokal di setiap kelurahan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/salut-diguyur-hujan-deras-warga-sipatana-tetap-antusias-sambut-wali-kota-adhan-dambea/">Salut! Diguyur Hujan Deras, Warga Sipatana Tetap Antusias Sambut Wali Kota Adhan Dambea</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/salut-diguyur-hujan-deras-warga-sipatana-tetap-antusias-sambut-wali-kota-adhan-dambea/">Salut! Diguyur Hujan Deras, Warga Sipatana Tetap Antusias Sambut Wali Kota Adhan Dambea</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/salut-diguyur-hujan-deras-warga-sipatana-tetap-antusias-sambut-wali-kota-adhan-dambea/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bukan Karena Lalai, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Kasus Kisman Moha</title>
		<link>https://barakati.id/bukan-karena-lalai-ini-penjelasan-bpjs-ketenagakerjaan-soal-kasus-kisman-moha/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=bukan-karena-lalai-ini-penjelasan-bpjs-ketenagakerjaan-soal-kasus-kisman-moha</link>
					<comments>https://barakati.id/bukan-karena-lalai-ini-penjelasan-bpjs-ketenagakerjaan-soal-kasus-kisman-moha/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Feb 2026 00:05:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[apbd]]></category>
		<category><![CDATA[aturan kepesertaan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita daerah]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Kematian]]></category>
		<category><![CDATA[JKM]]></category>
		<category><![CDATA[Kisman Moha]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja rentan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[proses klaim]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Muliana]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[verifikasi data]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29411</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bukan-karena-lalai-ini-penjelasan-bpjs-ketenagakerjaan-soal-kasus-kisman-moha/">Bukan Karena Lalai, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Kasus Kisman Moha</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bukan-karena-lalai-ini-penjelasan-bpjs-ketenagakerjaan-soal-kasus-kisman-moha/">Bukan Karena Lalai, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Kasus Kisman Moha</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato, Sri Muliana, menegaskan bahwa klaim Jaminan Kematian (JKM) atas nama Kisman Moha akan ditolak apabila sejak awal diketahui bahwa peserta tersebut tidak bekerja atau dalam kondisi sakit saat pendaftaran. Penegasan itu disampaikan Sri Muliana saat dikonfirmasi wartawan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Rabu (11/02/2025). Menurutnya, penanganan kasus yang sempat diberitakan sebelumnya telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, serta mengacu pada kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah. Sri Muliana menjelaskan, almarhum Kisman Moha merupakan peserta program Pekerja Rentan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Pohuwato, dengan iuran dibayarkan melalui APBD. Kepesertaan tersebut tercatat sejak tahun 2025, dan almarhum meninggal dunia pada November 2025. Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan. Jika BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi semua warga negara, maka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi individu yang bekerja dan memperoleh penghasilan dari aktivitasnya. “Berdasarkan informasi yang kami terima, almarhum ternyata sudah tidak lagi bekerja. Apabila sejak awal kami diinformasikan bahwa yang bersangkutan tidak beraktivitas kerja, tentu kepesertaannya kami tolak,” jelas Sri Muliana. Ketika ditanyakan mengapa almarhum tetap terdaftar meski tidak memenuhi syarat, Sri Muliana menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait kondisi peserta saat pendaftaran. “Apakah kami diberitahu? Tidak. Informasi itu seharusnya disampaikan sejak awal,” ujarnya menegaskan. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa peserta pekerja rentan yang didaftarkan pemerintah daerah adalah mereka yang masih bekerja, meskipun berpenghasilan tidak tetap dan tergolong masyarakat ekonomi lemah. “Yang harus dipahami, peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah orang yang bekerja, bukan orang sakit. Itu perlu digarisbawahi,” tegasnya. Sri Muliana juga menyebutkan bahwa apabila terdapat kepesertaan yang dinilai tidak memenuhi syarat, maka iuran yang telah dibayarkan dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah selaku pihak pembayar, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengembalian tersebut tidak diberikan kepada peserta maupun ahli waris. Lebih lanjut ia menjelaskan, pekerja rentan adalah individu dengan penghasilan tidak tetap, sering kali di bawah rata-rata, namun masih memiliki pekerjaan atau aktivitas ekonomi saat didaftarkan. Semua lapisan pekerjaan dapat didaftarkan selama memenuhi ketentuan tersebut. Sementara itu, Arif, petugas bagian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato yang menangani langsung proses klaim, turut memberikan penjelasan. Arif mengungkapkan bahwa pada awal November, ahli waris almarhum datang ke kantor BPJS untuk mengurus klaim. Saat itu, hampir seluruh anggota keluarga hadir. Istri dan anak laki-laki almarhum menyampaikan bahwa almarhum telah lama sakit dan menggunakan kursi roda. Data serta dokumen, termasuk akta kematian, telah diverifikasi. Namun, Arif menambahkan bahwa ia tidak bisa langsung menolak berkas, karena terdapat dua keterangan berbeda. Anak perempuan almarhum menyatakan bahwa ayahnya sempat sehat dan masih beraktivitas sebelum sakit dan meninggal dunia. “Karena ada dua versi keterangan, kami tidak bisa langsung mengambil keputusan. Itu menjadi dasar kami melakukan pengecekan lanjutan,” ujarnya. Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut, hasilnya menunjukkan bahwa almarhum memang sudah lama sakit dan tidak lagi bekerja. Hasil tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk diproses sesuai ketentuan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato, <strong>Sri Muliana</strong>, menegaskan bahwa klaim <strong>Jaminan Kematian (JKM)</strong> atas nama <strong>Kisman Moha</strong> akan <strong>ditolak</strong> apabila sejak awal diketahui bahwa peserta tersebut <strong>tidak bekerja atau dalam kondisi sakit</strong> saat pendaftaran.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Penegasan itu disampaikan Sri Muliana saat dikonfirmasi wartawan di <strong>Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato</strong>, Rabu (11/02/2025).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurutnya, penanganan kasus yang sempat diberitakan sebelumnya telah dilakukan <strong>sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku</strong>, serta mengacu pada <strong>kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sri Muliana menjelaskan, almarhum Kisman Moha merupakan peserta <strong>program Pekerja Rentan</strong> yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Pohuwato, dengan <strong>iuran dibayarkan melalui APBD</strong>. Kepesertaan tersebut tercatat <strong>sejak tahun 2025</strong>, dan almarhum meninggal dunia pada <strong>November 2025</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menegaskan bahwa <strong>BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan</strong>. Jika BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi semua warga negara, maka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan <strong>bagi individu yang bekerja dan memperoleh penghasilan</strong> dari aktivitasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Berdasarkan informasi yang kami terima, almarhum ternyata sudah tidak lagi bekerja. Apabila sejak awal kami diinformasikan bahwa yang bersangkutan tidak beraktivitas kerja, tentu kepesertaannya kami tolak,” jelas Sri Muliana.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ketika ditanyakan mengapa almarhum tetap terdaftar meski tidak memenuhi syarat, Sri Muliana menegaskan bahwa pihaknya <strong>tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait kondisi peserta saat pendaftaran</strong>.<br />
“Apakah kami diberitahu? Tidak. Informasi itu seharusnya disampaikan sejak awal,” ujarnya menegaskan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa <strong>peserta pekerja rentan yang didaftarkan pemerintah daerah</strong> adalah mereka yang <strong>masih bekerja</strong>, meskipun berpenghasilan tidak tetap dan tergolong masyarakat ekonomi lemah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Yang harus dipahami, peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah orang yang bekerja, bukan orang sakit. Itu perlu digarisbawahi,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sri Muliana juga menyebutkan bahwa apabila terdapat kepesertaan yang dinilai tidak memenuhi syarat, maka <strong>iuran yang telah dibayarkan dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah</strong> selaku pihak pembayar, sesuai dengan <strong>prosedur yang berlaku</strong>. Pengembalian tersebut tidak diberikan kepada peserta maupun ahli waris.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut ia menjelaskan, <strong>pekerja rentan</strong> adalah individu dengan <strong>penghasilan tidak tetap</strong>, sering kali di bawah rata-rata, namun <strong>masih memiliki pekerjaan atau aktivitas ekonomi saat didaftarkan</strong>. Semua lapisan pekerjaan dapat didaftarkan selama memenuhi ketentuan tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, <strong>Arif</strong>, petugas bagian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato yang menangani langsung proses klaim, turut memberikan penjelasan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Arif mengungkapkan bahwa pada awal November, <strong>ahli waris almarhum datang ke kantor BPJS</strong> untuk mengurus klaim. Saat itu, hampir seluruh anggota keluarga hadir. Istri dan anak laki-laki almarhum menyampaikan bahwa almarhum <strong>telah lama sakit dan menggunakan kursi roda</strong>. Data serta dokumen, termasuk <strong>akta kematian</strong>, telah diverifikasi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Namun, Arif menambahkan bahwa ia <strong>tidak bisa langsung menolak berkas</strong>, karena <strong>terdapat dua keterangan berbeda</strong>. Anak perempuan almarhum menyatakan bahwa ayahnya sempat sehat dan masih beraktivitas sebelum sakit dan meninggal dunia.<br />
“Karena ada dua versi keterangan, kami tidak bisa langsung mengambil keputusan. Itu menjadi dasar kami melakukan pengecekan lanjutan,” ujarnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Setelah dilakukan <strong>penelusuran dan verifikasi lebih lanjut</strong>, hasilnya menunjukkan bahwa almarhum memang sudah lama sakit dan tidak lagi bekerja. Hasil tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk diproses sesuai ketentuan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bukan-karena-lalai-ini-penjelasan-bpjs-ketenagakerjaan-soal-kasus-kisman-moha/">Bukan Karena Lalai, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Kasus Kisman Moha</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bukan-karena-lalai-ini-penjelasan-bpjs-ketenagakerjaan-soal-kasus-kisman-moha/">Bukan Karena Lalai, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Kasus Kisman Moha</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/bukan-karena-lalai-ini-penjelasan-bpjs-ketenagakerjaan-soal-kasus-kisman-moha/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Data Tak Tepat, Warga Dirugikan, DPRD Provinsi Gorontalo Minta Evaluasi Sistem Desil</title>
		<link>https://barakati.id/data-tak-tepat-warga-dirugikan-dprd-provinsi-gorontalo-minta-evaluasi-sistem-desil/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=data-tak-tepat-warga-dirugikan-dprd-provinsi-gorontalo-minta-evaluasi-sistem-desil</link>
					<comments>https://barakati.id/data-tak-tepat-warga-dirugikan-dprd-provinsi-gorontalo-minta-evaluasi-sistem-desil/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Feb 2026 07:02:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[bps gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dinas kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[dinas sosial]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hamzah muslimin]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan Pedebuolo]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi IV DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pendataan desil]]></category>
		<category><![CDATA[Reses DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[umkm]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29396</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/data-tak-tepat-warga-dirugikan-dprd-provinsi-gorontalo-minta-evaluasi-sistem-desil/">Data Tak Tepat, Warga Dirugikan, DPRD Provinsi Gorontalo Minta Evaluasi Sistem Desil</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/data-tak-tepat-warga-dirugikan-dprd-provinsi-gorontalo-minta-evaluasi-sistem-desil/">Data Tak Tepat, Warga Dirugikan, DPRD Provinsi Gorontalo Minta Evaluasi Sistem Desil</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Muslimin, menggelar kegiatan Reses Masa Persidangan Kedua Tahun 2025–2026 di Kelurahan Pedebuolo, Kota Gorontalo. Reses ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi serta persoalan yang mereka hadapi di lingkungan sekitar. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah keluhan yang dinilai urgen, di antaranya terkait pelayanan BPJS Kesehatan, ketidaktepatan data desil kesejahteraan, serta kendala dalam pengajuan proposal bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menanggapi persoalan seputar BPJS Kesehatan, Hamzah Muslimin menegaskan bahwa proses pengurusan maupun pengaktifan keanggotaan sebenarnya cukup mudah dilakukan. Ia mengimbau masyarakat agar aktif berkoordinasi dengan aparat kelurahan atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan pelayanan. “BPJS itu sebenarnya gampang diurus. Masyarakat bisa datang ke kantor kelurahan atau langsung ke kantor BPJS untuk mengaktifkan keanggotaannya dan mendapatkan layanan,” jelas Hamzah di hadapan warga Pedebuolo. Selain BPJS, Hamzah juga menyoroti persoalan pendataan desil yang disebut masih menimbulkan banyak ketimpangan di lapangan. Ia mengungkapkan, selama masa reses di berbagai lokasi di Kota Gorontalo, masalah serupa kerap ditemui, di mana warga miskin justru terdata dalam kategori desil yang lebih tinggi. “Masih banyak warga yang seharusnya masuk kategori Desil 1, tetapi dalam data justru tercatat sebagai Desil 6. Bahkan, ada warga kurang mampu yang tidak memiliki rumah dan hanya menumpang, tapi dianggap mampu berdasarkan data,” ujarnya. Menurut Hamzah, kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pendataan dan validasi data penerima bantuan sosial. Karena itu, ia menilai perlu ada koordinasi intensif antarinstansi untuk memperbaiki sistem yang ada agar lebih akurat dan adil. “Ini berarti ada kesalahan dalam pendataan. Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mendorong agar masalah seperti ini segera diselesaikan agar bantuan tepat sasaran,” tegasnya. Sebagai tindak lanjut, Hamzah Muslimin menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo akan melakukan koordinasi lintas sektor. Rencananya, pihaknya akan mengundang Dinas Sosial kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Kesehatan, serta BPJS Kesehatan untuk duduk bersama membahas langkah percepatan penyelesaian masalah tersebut. “Kami akan mengundang instansi terkait untuk mencari solusi bersama agar permasalahan data dan layanan sosial ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Muslimin, menggelar kegiatan Reses Masa Persidangan Kedua Tahun 2025–2026 di Kelurahan Pedebuolo, Kota Gorontalo. Reses ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi serta persoalan yang mereka hadapi di lingkungan sekitar.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah keluhan yang dinilai urgen, di antaranya terkait pelayanan BPJS Kesehatan, ketidaktepatan data desil kesejahteraan, serta kendala dalam pengajuan proposal bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menanggapi persoalan seputar BPJS Kesehatan, Hamzah Muslimin menegaskan bahwa proses pengurusan maupun pengaktifan keanggotaan sebenarnya cukup mudah dilakukan. Ia mengimbau masyarakat agar aktif berkoordinasi dengan aparat kelurahan atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan pelayanan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“BPJS itu sebenarnya gampang diurus. Masyarakat bisa datang ke kantor kelurahan atau langsung ke kantor BPJS untuk mengaktifkan keanggotaannya dan mendapatkan layanan,” jelas Hamzah di hadapan warga Pedebuolo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain BPJS, Hamzah juga menyoroti persoalan pendataan desil yang disebut masih menimbulkan banyak ketimpangan di lapangan. Ia mengungkapkan, selama masa reses di berbagai lokasi di Kota Gorontalo, masalah serupa kerap ditemui, di mana warga miskin justru terdata dalam kategori desil yang lebih tinggi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Masih banyak warga yang seharusnya masuk kategori Desil 1, tetapi dalam data justru tercatat sebagai Desil 6. Bahkan, ada warga kurang mampu yang tidak memiliki rumah dan hanya menumpang, tapi dianggap mampu berdasarkan data,” ujarnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Hamzah, kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pendataan dan validasi data penerima bantuan sosial. Karena itu, ia menilai perlu ada koordinasi intensif antarinstansi untuk memperbaiki sistem yang ada agar lebih akurat dan adil.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Ini berarti ada kesalahan dalam pendataan. Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mendorong agar masalah seperti ini segera diselesaikan agar bantuan tepat sasaran,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sebagai tindak lanjut, Hamzah Muslimin menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo akan melakukan koordinasi lintas sektor. Rencananya, pihaknya akan mengundang Dinas Sosial kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Kesehatan, serta BPJS Kesehatan untuk duduk bersama membahas langkah percepatan penyelesaian masalah tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami akan mengundang instansi terkait untuk mencari solusi bersama agar permasalahan data dan layanan sosial ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/data-tak-tepat-warga-dirugikan-dprd-provinsi-gorontalo-minta-evaluasi-sistem-desil/">Data Tak Tepat, Warga Dirugikan, DPRD Provinsi Gorontalo Minta Evaluasi Sistem Desil</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/data-tak-tepat-warga-dirugikan-dprd-provinsi-gorontalo-minta-evaluasi-sistem-desil/">Data Tak Tepat, Warga Dirugikan, DPRD Provinsi Gorontalo Minta Evaluasi Sistem Desil</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/data-tak-tepat-warga-dirugikan-dprd-provinsi-gorontalo-minta-evaluasi-sistem-desil/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Janji Tinggal Janji, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Warga Pohuwato Belum Cair</title>
		<link>https://barakati.id/janji-tinggal-janji-klaim-bpjs-ketenagakerjaan-warga-pohuwato-belum-cair/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=janji-tinggal-janji-klaim-bpjs-ketenagakerjaan-warga-pohuwato-belum-cair</link>
					<comments>https://barakati.id/janji-tinggal-janji-klaim-bpjs-ketenagakerjaan-warga-pohuwato-belum-cair/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Feb 2026 05:40:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Ahli Waris]]></category>
		<category><![CDATA[Arif BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Butungale]]></category>
		<category><![CDATA[dinas sosial]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Kematian]]></category>
		<category><![CDATA[Kisman Moha]]></category>
		<category><![CDATA[Klaim BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah desa]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Popayato barat]]></category>
		<category><![CDATA[Samiun Yalang]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Verifikasi BPJS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29391</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/janji-tinggal-janji-klaim-bpjs-ketenagakerjaan-warga-pohuwato-belum-cair/">Janji Tinggal Janji, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Warga Pohuwato Belum Cair</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/janji-tinggal-janji-klaim-bpjs-ketenagakerjaan-warga-pohuwato-belum-cair/">Janji Tinggal Janji, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Warga Pohuwato Belum Cair</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Kepala Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Samiun Yalang, angkat bicara terkait belum dicairkannya klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum Kisman Moha, dengan ahli waris Herdi Tahir. Padahal, seluruh persyaratan administrasi disebut telah lengkap sejak beberapa waktu lalu. Samiun menjelaskan, sejak awal pihak keluarga telah melengkapi seluruh dokumen yang diminta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk rekening ahli waris. Bahkan, sempat ada pemberitahuan dari pihak BPJS bahwa dana klaim akan segera ditransfer ke rekening ahli waris. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pencairan tersebut tak kunjung terealisasi. “Semua persyaratan sudah kami penuhi. Ahli waris juga sudah diundang ke kantor BPJS dan dijanjikan akan ditransfer. Tapi ditunggu-tunggu tidak ada juga. Akhirnya saya mendampingi ahli waris untuk memastikan langsung,” ujar Samiun Yalang saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (06/02/2026). Ia menuturkan, saat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, pejabat yang berwenang tidak berada di tempat. Hanya seorang petugas perempuan yang menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lanjutan yang akan diteruskan kepada Arif, salah satu staf pelayanan BPJS Pohuwato. Namun hingga kini, belum ada kepastian yang diterima keluarga. Kepala Desa Butungale mempertanyakan sikap BPJS Ketenagakerjaan yang sejak awal meminta keluarga melengkapi seluruh berkas, tetapi kemudian menyatakan klaim tidak dapat diproses. Menurutnya, hal itu membuat ahli waris kecewa karena sudah berharap besar bahkan sampai harus meminjam uang untuk kebutuhan sehari-hari. “Kalau memang tidak bisa diproses, seharusnya disampaikan sejak awal dengan alasan yang jelas, bukan setelah semua berkas selesai,” tegasnya. Samiun menambahkan, ahli waris bahkan telah mengurus dokumen tambahan, termasuk pembuatan duplikat dokumen ke Gorontalo serta penyesuaian nama pada dokumen administrasi. Seluruh persyaratan, termasuk rekomendasi dari Dinas Sosial, telah dilengkapi dengan benar. Berdasarkan hasil pengecekan awal di Dinas Sosial, almarhum Kisman Moha tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. Namun setelah klaim dinyatakan lengkap, pihak keluarga tidak lagi mendapat kabar lanjutan sehingga pemerintah desa kembali mendampingi ahli waris mendatangi Kantor BPJS di Marisa untuk meminta kejelasan. Samiun berharap BPJS Ketenagakerjaan melakukan proses verifikasi dan komunikasi yang lebih baik ke depan. Menurutnya, transparansi dan kejelasan informasi sangat penting agar masyarakat tidak dirugikan secara waktu, tenaga, dan materi. “Kami berharap BPJS lebih proaktif menjelaskan status klaim kepada keluarga, misalnya lewat telepon atau WhatsApp, agar warga tidak bolak-balik ke kantor hanya untuk menanyakan kejelasan,” tutupnya. Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato melalui bagian pelayanan, Arif, memberikan klarifikasi mengenai belum diprosesnya klaim tersebut. Menurut Arif, sejak awal pihaknya telah menjelaskan bahwa pencairan klaim akan melalui proses verifikasi mendalam. Hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan bahwa peserta tidak lagi aktif bekerja saat didaftarkan. “Setelah berkas diterima, kami melakukan pengecekan di lapangan. Dari hasilnya, diketahui bahwa almarhum Kisman Moha saat didaftarkan sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun dan menggunakan kursi roda,” jelas Arif. Ia menambahkan, fakta tersebut dikonfirmasi langsung melalui warga sekitar dan dibenarkan oleh salah satu anak almarhum. Hasil pengecekan kemudian disampaikan kepada Dinas Sosial pada November lalu dan dinyatakan benar bahwa peserta sudah tidak lagi bekerja aktif saat pendaftaran dilakukan. “Karena peserta dalam kondisi tidak aktif bekerja dan sudah lama sakit saat didaftarkan, maka klaim jaminan kematian tersebut tidak dapat diproses sesuai ketentuan,” tegas Arif. BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau agar setiap peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui program perlindungan sosial benar-benar memenuhi syarat keaktifan kerja agar tidak menimbulkan kendala serupa di kemudian hari.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Kepala Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Samiun Yalang, angkat bicara terkait belum dicairkannya klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum Kisman Moha, dengan ahli waris Herdi Tahir. Padahal, seluruh persyaratan administrasi disebut telah lengkap sejak beberapa waktu lalu.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Samiun menjelaskan, sejak awal pihak keluarga telah melengkapi seluruh dokumen yang diminta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk rekening ahli waris. Bahkan, sempat ada pemberitahuan dari pihak BPJS bahwa dana klaim akan segera ditransfer ke rekening ahli waris.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pencairan tersebut tak kunjung terealisasi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Semua persyaratan sudah kami penuhi. Ahli waris juga sudah diundang ke kantor BPJS dan dijanjikan akan ditransfer. Tapi ditunggu-tunggu tidak ada juga. Akhirnya saya mendampingi ahli waris untuk memastikan langsung,” ujar Samiun Yalang saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (06/02/2026).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menuturkan, saat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, pejabat yang berwenang tidak berada di tempat. Hanya seorang petugas perempuan yang menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lanjutan yang akan diteruskan kepada Arif, salah satu staf pelayanan BPJS Pohuwato. Namun hingga kini, belum ada kepastian yang diterima keluarga.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kepala Desa Butungale mempertanyakan sikap BPJS Ketenagakerjaan yang sejak awal meminta keluarga melengkapi seluruh berkas, tetapi kemudian menyatakan klaim tidak dapat diproses. Menurutnya, hal itu membuat ahli waris kecewa karena sudah berharap besar bahkan sampai harus meminjam uang untuk kebutuhan sehari-hari.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kalau memang tidak bisa diproses, seharusnya disampaikan sejak awal dengan alasan yang jelas, bukan setelah semua berkas selesai,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Samiun menambahkan, ahli waris bahkan telah mengurus dokumen tambahan, termasuk pembuatan duplikat dokumen ke Gorontalo serta penyesuaian nama pada dokumen administrasi. Seluruh persyaratan, termasuk rekomendasi dari Dinas Sosial, telah dilengkapi dengan benar.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Berdasarkan hasil pengecekan awal di Dinas Sosial, almarhum Kisman Moha tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. Namun setelah klaim dinyatakan lengkap, pihak keluarga tidak lagi mendapat kabar lanjutan sehingga pemerintah desa kembali mendampingi ahli waris mendatangi Kantor BPJS di Marisa untuk meminta kejelasan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Samiun berharap BPJS Ketenagakerjaan melakukan proses verifikasi dan komunikasi yang lebih baik ke depan. Menurutnya, transparansi dan kejelasan informasi sangat penting agar masyarakat tidak dirugikan secara waktu, tenaga, dan materi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami berharap BPJS lebih proaktif menjelaskan status klaim kepada keluarga, misalnya lewat telepon atau WhatsApp, agar warga tidak bolak-balik ke kantor hanya untuk menanyakan kejelasan,” tutupnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato melalui bagian pelayanan, Arif, memberikan klarifikasi mengenai belum diprosesnya klaim tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Arif, sejak awal pihaknya telah menjelaskan bahwa pencairan klaim akan melalui proses verifikasi mendalam. Hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan bahwa peserta tidak lagi aktif bekerja saat didaftarkan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Setelah berkas diterima, kami melakukan pengecekan di lapangan. Dari hasilnya, diketahui bahwa almarhum Kisman Moha saat didaftarkan sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun dan menggunakan kursi roda,” jelas Arif.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan, fakta tersebut dikonfirmasi langsung melalui warga sekitar dan dibenarkan oleh salah satu anak almarhum. Hasil pengecekan kemudian disampaikan kepada Dinas Sosial pada November lalu dan dinyatakan benar bahwa peserta sudah tidak lagi bekerja aktif saat pendaftaran dilakukan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Karena peserta dalam kondisi tidak aktif bekerja dan sudah lama sakit saat didaftarkan, maka klaim jaminan kematian tersebut tidak dapat diproses sesuai ketentuan,” tegas Arif.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau agar setiap peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui program perlindungan sosial benar-benar memenuhi syarat keaktifan kerja agar tidak menimbulkan kendala serupa di kemudian hari.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/janji-tinggal-janji-klaim-bpjs-ketenagakerjaan-warga-pohuwato-belum-cair/">Janji Tinggal Janji, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Warga Pohuwato Belum Cair</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/janji-tinggal-janji-klaim-bpjs-ketenagakerjaan-warga-pohuwato-belum-cair/">Janji Tinggal Janji, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Warga Pohuwato Belum Cair</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/janji-tinggal-janji-klaim-bpjs-ketenagakerjaan-warga-pohuwato-belum-cair/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair</title>
		<link>https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair</link>
					<comments>https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 10:03:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Birokrasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[dinas sosial]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Herdi K. Tahir]]></category>
		<category><![CDATA[Kepesertaan BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Kesejahteraan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Kisman Moha]]></category>
		<category><![CDATA[Klaim Jaminan Kematian]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Perjanjian kerja sama]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Tenaga Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Verifikasi Lapangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29355</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/">Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/">Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Harapan keluarga almarhum Kisman Moha, warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, untuk memperoleh hak jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan akhirnya pupus. Selama berbulan-bulan menunggu, klaim yang diajukan oleh ahli waris tak kunjung dibayarkan, meninggalkan rasa kecewa dan ketidakpastian yang mendalam bagi pihak keluarga. Ahli waris sekaligus anak almarhum, Herdi K. Tahir, mengaku telah mengajukan klaim jaminan kematian tersebut sejak 13 November 2025. Ia menegaskan, seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan telah dilengkapi sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku. “Semua berkas sudah lengkap. Pihak BPJS bilang hanya tinggal menunggu proses pencairan, tapi sampai hari ini belum ada dana yang cair,” tutur Herdi dengan nada kecewa. Berbagai upaya telah dilakukan Herdi untuk mendapatkan kejelasan. Ia telah mendatangi langsung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, bahkan turut menyertakan Kepala Desa Butungale untuk turut membantu memediasi persoalan tersebut. Selain itu, komunikasi melalui sambungan telepon juga terus diupayakan. Namun, hasilnya tetap nihil. “Saya sudah bolak-balik menanyakan kejelasan klaim ini, tapi tak ada hasil. Seolah semua pihak saling melempar tanggung jawab,” ujarnya lagi. Situasi yang berlarut-larut ini menimbulkan dugaan masyarakat bahwa telah terjadi minimnya koordinasi dan tanggung jawab antarinstansi terkait, sementara ahli waris dibiarkan menunggu tanpa kejelasan kapan hak mereka benar-benar bisa diterima. Menanggapi persoalan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato melalui petugas pelayanan, Arif, memberikan penjelasan resmi. Ia menyatakan klaim jaminan kematian Kisman Moha tidak bisa diproses karena berdasarkan hasil verifikasi lapangan, almarhum diduga sudah tidak aktif bekerja saat didaftarkan sebagai peserta. “Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa almarhum sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun terakhir dan menggunakan kursi roda saat didaftarkan melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten Pohuwato,” jelas Arif. Menurut Arif, temuan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pejabat desa, sejumlah tetangga, serta dibenarkan oleh salah satu anak almarhum ketika dilakukan verifikasi awal. Hasil pengecekan itu kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato pada November 2025, dan dinyatakan bahwa peserta memang sudah dalam kondisi sakit saat terdaftar. “Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dan BPJS, apabila ditemukan peserta sudah tidak aktif bekerja atau sakit berkepanjangan saat pendaftaran, maka klaim jaminan tidak dapat dibayarkan,” terang Arif. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait hasil tersebut, dan keputusan bahwa klaim tidak bisa dilanjutkan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kami sudah mengonfirmasi hal ini kepada Dinas Sosial, dan kesimpulannya klaim tersebut memang tidak bisa diproses,” pungkasnya. Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab negara dalam pelaksanaan jaminan sosial, terutama ketika keluarga peserta justru terjebak dalam proses administratif yang panjang tanpa kepastian, padahal hak perlindungan sosial seharusnya hadir saat masyarakat paling membutuhkannya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Harapan keluarga almarhum <strong>Kisman Moha</strong>, warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, untuk memperoleh <strong>hak jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan</strong> akhirnya pupus. Selama berbulan-bulan menunggu, klaim yang diajukan oleh ahli waris tak kunjung dibayarkan, meninggalkan rasa kecewa dan ketidakpastian yang mendalam bagi pihak keluarga.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ahli waris sekaligus anak almarhum, <strong>Herdi K. Tahir</strong>, mengaku telah mengajukan klaim jaminan kematian tersebut sejak <strong>13 November 2025</strong>. Ia menegaskan, seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan <strong>telah dilengkapi sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Semua berkas sudah lengkap. Pihak BPJS bilang hanya tinggal menunggu proses pencairan, tapi sampai hari ini belum ada dana yang cair,” tutur Herdi dengan nada kecewa.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Berbagai upaya telah dilakukan Herdi untuk mendapatkan kejelasan. Ia telah <strong>mendatangi langsung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato</strong>, bahkan turut menyertakan <strong>Kepala Desa Butungale</strong> untuk turut membantu memediasi persoalan tersebut. Selain itu, komunikasi melalui sambungan telepon juga terus diupayakan. Namun, hasilnya tetap nihil.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saya sudah bolak-balik menanyakan kejelasan klaim ini, tapi tak ada hasil. Seolah semua pihak saling melempar tanggung jawab,” ujarnya lagi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Situasi yang berlarut-larut ini menimbulkan dugaan masyarakat bahwa telah terjadi <strong>minimnya koordinasi dan tanggung jawab antarinstansi terkait</strong>, sementara ahli waris dibiarkan menunggu tanpa kejelasan kapan hak mereka benar-benar bisa diterima.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menanggapi persoalan tersebut, <strong>BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato melalui petugas pelayanan, Arif</strong>, memberikan penjelasan resmi. Ia menyatakan klaim jaminan kematian Kisman Moha <strong>tidak bisa diproses</strong> karena berdasarkan hasil verifikasi lapangan, almarhum diduga <strong>sudah tidak aktif bekerja saat didaftarkan sebagai peserta</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa almarhum sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun terakhir dan menggunakan kursi roda saat didaftarkan melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten Pohuwato,” jelas Arif.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Arif, temuan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pejabat desa, sejumlah tetangga, serta dibenarkan oleh salah satu anak almarhum ketika dilakukan verifikasi awal. Hasil pengecekan itu kemudian dilaporkan ke <strong>Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato pada November 2025</strong>, dan dinyatakan bahwa peserta memang sudah dalam kondisi sakit saat terdaftar.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dan BPJS, apabila ditemukan peserta sudah tidak aktif bekerja atau sakit berkepanjangan saat pendaftaran, maka klaim jaminan tidak dapat dibayarkan,” terang Arif.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait hasil tersebut, dan keputusan bahwa klaim tidak bisa dilanjutkan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami sudah mengonfirmasi hal ini kepada Dinas Sosial, dan kesimpulannya klaim tersebut memang tidak bisa diproses,” pungkasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kasus ini pun memunculkan <strong>pertanyaan serius tentang tanggung jawab negara dalam pelaksanaan jaminan sosial</strong>, terutama ketika keluarga peserta justru terjebak dalam proses administratif yang panjang tanpa kepastian, padahal hak perlindungan sosial seharusnya hadir saat masyarakat paling membutuhkannya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/">Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/">Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sudah Lengkap Berkasnya, Ahli Waris Pohuwato Masih Menanti Klaim Jaminan Kematian</title>
		<link>https://barakati.id/sudah-lengkap-berkasnya-ahli-waris-pohuwato-masih-menanti-klaim-jaminan-kematian/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sudah-lengkap-berkasnya-ahli-waris-pohuwato-masih-menanti-klaim-jaminan-kematian</link>
					<comments>https://barakati.id/sudah-lengkap-berkasnya-ahli-waris-pohuwato-masih-menanti-klaim-jaminan-kematian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 05:32:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ahli Waris]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Butungale]]></category>
		<category><![CDATA[dinas sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Herdi K. Tahir]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Kematian]]></category>
		<category><![CDATA[Kisman Moha]]></category>
		<category><![CDATA[Klaim Asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Perjanjian kerja sama]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Popayato barat]]></category>
		<category><![CDATA[Program Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Verifikasi Lapangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29345</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sudah-lengkap-berkasnya-ahli-waris-pohuwato-masih-menanti-klaim-jaminan-kematian/">Sudah Lengkap Berkasnya, Ahli Waris Pohuwato Masih Menanti Klaim Jaminan Kematian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sudah-lengkap-berkasnya-ahli-waris-pohuwato-masih-menanti-klaim-jaminan-kematian/">Sudah Lengkap Berkasnya, Ahli Waris Pohuwato Masih Menanti Klaim Jaminan Kematian</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb6" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb6.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Herdi K. Tahir, warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, mengeluhkan belum cairnya klaim jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan atas nama mendiang ayahnya, Kisman Moha. Keluhan ini mencuat lantaran proses pencairan yang telah diurus sejak November 2025 hingga kini belum juga terealisasi. Herdi mengungkapkan, seluruh berkas persyaratan telah diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato sejak 13 November 2025. Menurutnya, ia telah memenuhi semua dokumen yang diminta sesuai ketentuan yang berlaku. “Semua berkas sudah lengkap, bahkan petugas BPJS mengatakan hanya menunggu proses pencairan. Tapi sampai sekarang, uang jaminan itu tak kunjung cair,” ujar Herdi dengan nada kecewa. Ia mengaku telah beberapa kali mempertanyakan kejelasan proses klaim tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato. Bahkan, Herdi sempat datang langsung ke kantor BPJS bersama Kepala Desa Butungale untuk memastikan perkembangan pencairan dana, namun belum memperoleh jawaban pasti. Selain mendatangi langsung, Herdi juga telah berupaya melakukan komunikasi lewat telepon dengan pihak BPJS. Namun, hasilnya tetap nihil. Ia menduga terjadi ketidaksinkronan koordinasi internal atau saling lempar tanggung jawab antara pihak-pihak terkait tanpa adanya kejelasan akhir bagi ahli waris. Menanggapi hal ini, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato bagian pelayanan, Arif, memberikan klarifikasi resmi. Ia menjelaskan bahwa klaim jaminan kematian atas nama Kisman Moha belum bisa diproses karena terdapat indikasi bahwa peserta tidak lagi aktif bekerja saat pendaftaran dilakukan. “Sejak awal proses pelaporan, kami sudah menyampaikan bahwa klaim akan diverifikasi terlebih dahulu. Dari hasil pengecekan lapangan, ternyata almarhum saat didaftarkan melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten Pohuwato sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun terakhir dan menggunakan kursi roda,” jelas Arif kepada wartawan. Ia menambahkan, hasil verifikasi tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pengecekan langsung di lapangan, melakukan konfirmasi dengan tetangga, serta membenarkan temuan tersebut kepada salah satu anak almarhum pada tahap verifikasi awal. Temuan itu kemudian disampaikan kembali ke Dinas Sosial pada November 2025. “Setelah diverifikasi, terkonfirmasi bahwa peserta sudah dalam kondisi sakit ketika terdaftar. Berdasarkan ketentuan kerja sama, maka klaim itu tidak bisa kami proses,” tegasnya. Arif juga menerangkan bahwa kepesertaan atas nama Kisman Moha didaftarkan melalui program kerja sama pemerintah daerah berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam PKS tersebut tercantum klausul yang menyatakan, apabila peserta terbukti tidak aktif bekerja atau mengalami sakit berkepanjangan saat pendaftaran, maka BPJS berhak menolak pembayaran klaim. “Kami sudah mengonfirmasi persoalan ini ke Dinas Sosial, dan hasilnya memang sesuai dengan aturan. Jadi klaim tersebut tidak bisa kami lanjutkan,” pungkas Arif.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Herdi K. Tahir, warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, mengeluhkan belum cairnya <strong>klaim jaminan kematian</strong> dari BPJS Ketenagakerjaan atas nama mendiang ayahnya, <em>Kisman Moha</em>. Keluhan ini mencuat lantaran proses pencairan yang telah diurus sejak November 2025 hingga kini belum juga terealisasi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Herdi mengungkapkan, seluruh <strong>berkas persyaratan</strong> telah diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato sejak 13 November 2025. Menurutnya, ia telah memenuhi semua dokumen yang diminta sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Semua berkas sudah lengkap, bahkan petugas BPJS mengatakan hanya menunggu proses pencairan. Tapi sampai sekarang, uang jaminan itu tak kunjung cair,” ujar Herdi dengan nada kecewa.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia mengaku telah beberapa kali <strong>mempertanyakan kejelasan proses klaim</strong> tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato. Bahkan, Herdi sempat datang langsung ke kantor BPJS bersama Kepala Desa Butungale untuk memastikan perkembangan pencairan dana, namun belum memperoleh jawaban pasti.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain mendatangi langsung, Herdi juga telah berupaya melakukan komunikasi lewat telepon dengan pihak BPJS. Namun, hasilnya tetap nihil. Ia menduga terjadi <strong>ketidaksinkronan koordinasi internal</strong> atau saling lempar tanggung jawab antara pihak-pihak terkait tanpa adanya kejelasan akhir bagi ahli waris.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menanggapi hal ini, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato bagian pelayanan, <em>Arif</em>, memberikan klarifikasi resmi. Ia menjelaskan bahwa klaim jaminan kematian atas nama Kisman Moha <strong>belum bisa diproses</strong> karena terdapat indikasi bahwa peserta tidak lagi aktif bekerja saat pendaftaran dilakukan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Sejak awal proses pelaporan, kami sudah menyampaikan bahwa klaim akan diverifikasi terlebih dahulu. Dari hasil pengecekan lapangan, ternyata almarhum saat didaftarkan melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten Pohuwato sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun terakhir dan menggunakan kursi roda,” jelas Arif kepada wartawan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan, hasil verifikasi tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pengecekan langsung di lapangan, melakukan konfirmasi dengan tetangga, serta membenarkan temuan tersebut kepada salah satu anak almarhum pada tahap verifikasi awal. Temuan itu kemudian disampaikan kembali ke Dinas Sosial pada November 2025.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Setelah diverifikasi, terkonfirmasi bahwa peserta sudah dalam kondisi sakit ketika terdaftar. Berdasarkan ketentuan kerja sama, maka klaim itu tidak bisa kami proses,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Arif juga menerangkan bahwa kepesertaan atas nama Kisman Moha <strong>didaftarkan melalui program kerja sama pemerintah daerah</strong> berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam PKS tersebut tercantum klausul yang menyatakan, apabila peserta terbukti tidak aktif bekerja atau mengalami sakit berkepanjangan saat pendaftaran, maka BPJS berhak menolak pembayaran klaim.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami sudah mengonfirmasi persoalan ini ke Dinas Sosial, dan hasilnya memang sesuai dengan aturan. Jadi klaim tersebut tidak bisa kami lanjutkan,” pungkas Arif.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sudah-lengkap-berkasnya-ahli-waris-pohuwato-masih-menanti-klaim-jaminan-kematian/">Sudah Lengkap Berkasnya, Ahli Waris Pohuwato Masih Menanti Klaim Jaminan Kematian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sudah-lengkap-berkasnya-ahli-waris-pohuwato-masih-menanti-klaim-jaminan-kematian/">Sudah Lengkap Berkasnya, Ahli Waris Pohuwato Masih Menanti Klaim Jaminan Kematian</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/sudah-lengkap-berkasnya-ahli-waris-pohuwato-masih-menanti-klaim-jaminan-kematian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perayaan Hari Lingkungan Hidup di Kota Gorontalo Disemarakkan dengan Penanaman Pohon dan Program Kebersihan</title>
		<link>https://barakati.id/perayaan-hari-lingkungan-hidup-di-kota-gorontalo-disemarakkan-dengan-penanaman-pohon-dan-program-kebersihan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=perayaan-hari-lingkungan-hidup-di-kota-gorontalo-disemarakkan-dengan-penanaman-pohon-dan-program-kebersihan</link>
					<comments>https://barakati.id/perayaan-hari-lingkungan-hidup-di-kota-gorontalo-disemarakkan-dengan-penanaman-pohon-dan-program-kebersihan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jun 2024 08:49:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kecamatan Dungingi]]></category>
		<category><![CDATA[Perayaan Hari Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[SPAM DUNGINGI]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=22500</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/perayaan-hari-lingkungan-hidup-di-kota-gorontalo-disemarakkan-dengan-penanaman-pohon-dan-program-kebersihan/">Perayaan Hari Lingkungan Hidup di Kota Gorontalo Disemarakkan dengan Penanaman Pohon dan Program Kebersihan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/perayaan-hari-lingkungan-hidup-di-kota-gorontalo-disemarakkan-dengan-penanaman-pohon-dan-program-kebersihan/">Perayaan Hari Lingkungan Hidup di Kota Gorontalo Disemarakkan dengan Penanaman Pohon dan Program Kebersihan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex flex-grow flex-col max-w-full">
<div class="min-h-[20px] text-message flex flex-col items-start whitespace-pre-wrap break-words [.text-message+&amp;]:mt-5 juice:w-full juice:items-end overflow-x-auto gap-2" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="2f58d683-6f0f-480a-9b04-3ec4d5e51a2a">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 juice:empty:hidden juice:first:pt-[3px]">
<div class="markdown prose w-full break-words dark:prose-invert light">
<button id="bb7" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb7.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia, Kota Gorontalo menyelenggarakan berbagai kegiatan yang meriah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Salah satu acara utama adalah penanaman 50 bibit pohon Tabebuya di sepanjang bantaran Sungai Bulango, yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Dungingi. Camat Dungingi, Heriyanto Abas, menjelaskan bahwa aksi penanaman pohon di kawasan bantaran Sungai Bulango melibatkan berbagai unsur masyarakat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh pemerintahan kecamatan, kelurahan, pejabat Forkopimcam, tokoh adat, tokoh masyarakat, Puskesmas, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo. \"Bibit Pohon Tabebuya ini kami dapatkan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo. Kami memilih kawasan bantaran Sungai Bulango, tepatnya di sekitaran SPAM Dungingi, karena kawasan tersebut sangat kurang pohon rindang. Kami berharap kedepannya, ketika bibit pohon ini tumbuh besar, bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,\" ujar Heriyanto. Selain aksi penanaman pohon, Pemerintah Kecamatan Dungingi juga terus menggalakkan program Grebek Lorong Kumuh yang sudah berjalan sekitar tiga bulan. Program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang asri dan bersih. \"Kami memiliki program di bidang lingkungan, yakni Grebek Lorong Kumuh. Program ini kami laksanakan setiap hari Kamis, dan sudah berjalan tiga bulan. Konsepnya, pada hari Senin kami mengidentifikasi wilayah sasaran program, dan pada hari Kamis kami bergerak melaksanakan program grebek lorong kumuh. Sasaran kami adalah saluran kumuh yang tersumbat, kawasan kumuh, dan sampah yang berserakan,\" jelas Heriyanto. Dengan berbagai inisiatif ini, Kecamatan Dungingi berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup. Kegiatan penanaman pohon dan program kebersihan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di Kota Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO &#8211; Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia, Kota Gorontalo menyelenggarakan berbagai kegiatan yang meriah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Salah satu acara utama adalah penanaman 50 bibit pohon Tabebuya di sepanjang bantaran Sungai Bulango, yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Dungingi.</p>
<p>Camat Dungingi, Heriyanto Abas, menjelaskan bahwa aksi penanaman pohon di kawasan bantaran Sungai Bulango melibatkan berbagai unsur masyarakat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh pemerintahan kecamatan, kelurahan, pejabat Forkopimcam, tokoh adat, tokoh masyarakat, Puskesmas, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo.</p>
<p>&#8220;Bibit Pohon Tabebuya ini kami dapatkan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo. Kami memilih kawasan bantaran Sungai Bulango, tepatnya di sekitaran SPAM Dungingi, karena kawasan tersebut sangat kurang pohon rindang. Kami berharap kedepannya, ketika bibit pohon ini tumbuh besar, bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,&#8221; ujar Heriyanto.</p>
<p>Selain aksi penanaman pohon, Pemerintah Kecamatan Dungingi juga terus menggalakkan program Grebek Lorong Kumuh yang sudah berjalan sekitar tiga bulan. Program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang asri dan bersih.</p>
<p>&#8220;Kami memiliki program di bidang lingkungan, yakni Grebek Lorong Kumuh. Program ini kami laksanakan setiap hari Kamis, dan sudah berjalan tiga bulan. Konsepnya, pada hari Senin kami mengidentifikasi wilayah sasaran program, dan pada hari Kamis kami bergerak melaksanakan program grebek lorong kumuh. Sasaran kami adalah saluran kumuh yang tersumbat, kawasan kumuh, dan sampah yang berserakan,&#8221; jelas Heriyanto.</p>
<p>Dengan berbagai inisiatif ini, Kecamatan Dungingi berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup. Kegiatan penanaman pohon dan program kebersihan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di Kota Gorontalo.
</div>
</div>
</div>
</div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/perayaan-hari-lingkungan-hidup-di-kota-gorontalo-disemarakkan-dengan-penanaman-pohon-dan-program-kebersihan/">Perayaan Hari Lingkungan Hidup di Kota Gorontalo Disemarakkan dengan Penanaman Pohon dan Program Kebersihan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/perayaan-hari-lingkungan-hidup-di-kota-gorontalo-disemarakkan-dengan-penanaman-pohon-dan-program-kebersihan/">Perayaan Hari Lingkungan Hidup di Kota Gorontalo Disemarakkan dengan Penanaman Pohon dan Program Kebersihan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/perayaan-hari-lingkungan-hidup-di-kota-gorontalo-disemarakkan-dengan-penanaman-pohon-dan-program-kebersihan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tanggap dan Terjangkau: Masyarakat Pohuwato Menikmati Manfaat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan</title>
		<link>https://barakati.id/tanggap-dan-terjangkau-masyarakat-pohuwato-menikmati-manfaat-bpjs-kesehatan-dan-bpjs-ketenagakerjaan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tanggap-dan-terjangkau-masyarakat-pohuwato-menikmati-manfaat-bpjs-kesehatan-dan-bpjs-ketenagakerjaan</link>
					<comments>https://barakati.id/tanggap-dan-terjangkau-masyarakat-pohuwato-menikmati-manfaat-bpjs-kesehatan-dan-bpjs-ketenagakerjaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Feb 2024 17:30:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Bappeda]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[irfan saleh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=20892</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tanggap-dan-terjangkau-masyarakat-pohuwato-menikmati-manfaat-bpjs-kesehatan-dan-bpjs-ketenagakerjaan/">Tanggap dan Terjangkau: Masyarakat Pohuwato Menikmati Manfaat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tanggap-dan-terjangkau-masyarakat-pohuwato-menikmati-manfaat-bpjs-kesehatan-dan-bpjs-ketenagakerjaan/">Tanggap dan Terjangkau: Masyarakat Pohuwato Menikmati Manfaat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb8" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb8.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Pohuwato memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. Bupati Saipul A. Mbuinga menjelaskan bahwa program jaminan kesehatan nasional dari BPJS Kesehatan telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), yang memungkinkan masyarakat Pohuwato untuk berobat ke rumah sakit dan puskesmas dengan hanya memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP), tanpa perlu membayar secara langsung. Ini meringankan beban finansial masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja Pohuwato ketika terjadi musibah atau risiko kerja. Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada para pekerja yang mengalami kecelakaan atau musibah lainnya. Pemerintah daerah telah mengambil bagian dalam program ini dengan mengalokasikan anggaran untuk kepentingan para tenaga kerja. Pemerintah Pohuwato, melalui Kepala Bapppeda, Irfan Saleh, menganggarkan dana yang signifikan untuk program kesehatan dan ketenagakerjaan ini. Pada tahun 2023, sekitar Rp. 8 Miliar dianggarkan untuk layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat, sedangkan untuk tahun 2024, sekitar Rp. 13 Miliar dialokasikan untuk jaminan kesehatan seluruh rakyat Pohuwato. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mayoritas masyarakat memiliki jaminan kesehatan. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, pemda menganggarkan sekitar Rp. 3 Miliar, yang akan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja saat mengalami risiko atau musibah di tempat kerja. Ini adalah langkah strategis untuk mengurangi ketidakmampuan masyarakat miskin ketika kepala rumah tangga mereka terkena musibah. Kepala Bapppeda, Irfan Saleh, menegaskan pentingnya peran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan visi Pohuwato yang sehat dan sejahtera. Keduanya dianggap sebagai garda terdepan dalam menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Pohuwato dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Pohuwato memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. Bupati Saipul A. Mbuinga menjelaskan bahwa program jaminan kesehatan nasional dari BPJS Kesehatan telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), yang memungkinkan masyarakat Pohuwato untuk berobat ke rumah sakit dan puskesmas dengan hanya memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP), tanpa perlu membayar secara langsung. Ini meringankan beban finansial masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.</p>
<p>Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja Pohuwato ketika terjadi musibah atau risiko kerja. Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada para pekerja yang mengalami kecelakaan atau musibah lainnya. Pemerintah daerah telah mengambil bagian dalam program ini dengan mengalokasikan anggaran untuk kepentingan para tenaga kerja.</p>
<p>Pemerintah Pohuwato, melalui Kepala Bapppeda, Irfan Saleh, menganggarkan dana yang signifikan untuk program kesehatan dan ketenagakerjaan ini. Pada tahun 2023, sekitar Rp. 8 Miliar dianggarkan untuk layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat, sedangkan untuk tahun 2024, sekitar Rp. 13 Miliar dialokasikan untuk jaminan kesehatan seluruh rakyat Pohuwato. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mayoritas masyarakat memiliki jaminan kesehatan.</p>
<p>Untuk BPJS Ketenagakerjaan, pemda menganggarkan sekitar Rp. 3 Miliar, yang akan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja saat mengalami risiko atau musibah di tempat kerja. Ini adalah langkah strategis untuk mengurangi ketidakmampuan masyarakat miskin ketika kepala rumah tangga mereka terkena musibah.</p>
<p>Kepala Bapppeda, Irfan Saleh, menegaskan pentingnya peran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan visi Pohuwato yang sehat dan sejahtera. Keduanya dianggap sebagai garda terdepan dalam menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Pohuwato dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tanggap-dan-terjangkau-masyarakat-pohuwato-menikmati-manfaat-bpjs-kesehatan-dan-bpjs-ketenagakerjaan/">Tanggap dan Terjangkau: Masyarakat Pohuwato Menikmati Manfaat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tanggap-dan-terjangkau-masyarakat-pohuwato-menikmati-manfaat-bpjs-kesehatan-dan-bpjs-ketenagakerjaan/">Tanggap dan Terjangkau: Masyarakat Pohuwato Menikmati Manfaat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tanggap-dan-terjangkau-masyarakat-pohuwato-menikmati-manfaat-bpjs-kesehatan-dan-bpjs-ketenagakerjaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Berikan Santunan dan Beasiswa pada Ahli Waris Anggota Korpri di Bone Bolango</title>
		<link>https://barakati.id/bpjs-ketenagakerjaan-cabang-gorontalo-berikan-santunan-dan-beasiswa-pada-ahli-waris-anggota-korpri-di-bone-bolango/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=bpjs-ketenagakerjaan-cabang-gorontalo-berikan-santunan-dan-beasiswa-pada-ahli-waris-anggota-korpri-di-bone-bolango</link>
					<comments>https://barakati.id/bpjs-ketenagakerjaan-cabang-gorontalo-berikan-santunan-dan-beasiswa-pada-ahli-waris-anggota-korpri-di-bone-bolango/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Nov 2023 21:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bone Bolango]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[korpri]]></category>
		<category><![CDATA[Merlan uloli]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda bone bolango]]></category>
		<category><![CDATA[Plt bupati bonbol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=19210</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bpjs-ketenagakerjaan-cabang-gorontalo-berikan-santunan-dan-beasiswa-pada-ahli-waris-anggota-korpri-di-bone-bolango/">BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Berikan Santunan dan Beasiswa pada Ahli Waris Anggota Korpri di Bone Bolango</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bpjs-ketenagakerjaan-cabang-gorontalo-berikan-santunan-dan-beasiswa-pada-ahli-waris-anggota-korpri-di-bone-bolango/">BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Berikan Santunan dan Beasiswa pada Ahli Waris Anggota Korpri di Bone Bolango</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb9" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb9.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("BONE BOLANGO - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo sekali lagi menunjukkan komitmennya dengan menyerahkan santunan jaminan kematian dan manfaat beasiswa kepada tiga ahli waris atau keluarga anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bone Bolango yang telah kehilangan anggota keluarga mereka. Penyerahan santunan jaminan kematian dan manfaat beasiswa tersebut dilakukan oleh Plt. Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprilia Nia, pada acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Korpri tingkat Kabupaten Bone Bolango. Kegiatan ini diadakan di halaman kantor Bupati pada Rabu, (29/11/2023). Penyerahan santunan ini turut disaksikan oleh Ketua Dewan Pengurus Korpri Bone Bolango, Ishak Ntoma, dan berbagai pihak dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bone Bolango, serta anggota Korpri yang turut hadir dalam acara tersebut. Tiga orang ahli waris yang menerima santunan jaminan kematian dan manfaat beasiswa ini adalah Jemi Akuba, ahli waris dari almarhumah Fitriyani Tune, yang menerima total santunan sebesar Rp178,5 juta. Kemudian Yunista Manoppo, ahli waris dari almarhum Sumanto R. Marali, menerima total santunan Rp139,5 juta, dan Ludin Abdullah, ahli waris dari almarhumah Herlina Ayuba, mendapatkan santunan sebesar Rp135 juta. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprilia Nia, berharap agar santunan jaminan kematian dan manfaat beasiswa ini dapat dimanfaatkan dengan bijaksana oleh penerima manfaat. Ia menekankan pentingnya penggunaan dana ini untuk kegiatan yang memiliki dampak positif dan berkelanjutan dalam kehidupan mereka. Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Korpri Bone Bolango, Ishak Ntoma, menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas komitmen BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo dalam memberikan pelayanan terbaik terhadap klaim jaminan kematian dan manfaat beasiswa bagi ahli waris anggota Korpri yang telah kehilangan anggota keluarganya. “Alhamdulillah, setelah kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan program jaminan sosial, kami menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris anggota Korpri yang meninggal dunia. Kami sangat berterima kasih atas bantuan ini,” ungkap Ishak Ntoma, yang juga menjabat sebagai Sekda Bone Bolango. Sekda Ishak Ntoma menegaskan bahwa selain santunan jaminan kematian, anak-anak dari ahli waris anggota Korpri yang telah meninggal dunia juga akan mendapatkan manfaat beasiswa. Program beasiswa ini dapat diperoleh jika anggota Korpri telah menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun berturut-turut. Hal ini memberikan manfaat pendidikan bagi anak-anak dari anggota Korpri, mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>BONE BOLANGO &#8211; BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo sekali lagi menunjukkan komitmennya dengan menyerahkan santunan jaminan kematian dan manfaat beasiswa kepada tiga ahli waris atau keluarga anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bone Bolango yang telah kehilangan anggota keluarga mereka.</p>
<p>Penyerahan santunan jaminan kematian dan manfaat beasiswa tersebut dilakukan oleh Plt. Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprilia Nia, pada acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Korpri tingkat Kabupaten Bone Bolango. Kegiatan ini diadakan di halaman kantor Bupati pada Rabu, (29/11/2023).</p>
<p>Penyerahan santunan ini turut disaksikan oleh Ketua Dewan Pengurus Korpri Bone Bolango, Ishak Ntoma, dan berbagai pihak dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bone Bolango, serta anggota Korpri yang turut hadir dalam acara tersebut.</p>
<p>Tiga orang ahli waris yang menerima santunan jaminan kematian dan manfaat beasiswa ini adalah Jemi Akuba, ahli waris dari almarhumah Fitriyani Tune, yang menerima total santunan sebesar Rp178,5 juta. Kemudian Yunista Manoppo, ahli waris dari almarhum Sumanto R. Marali, menerima total santunan Rp139,5 juta, dan Ludin Abdullah, ahli waris dari almarhumah Herlina Ayuba, mendapatkan santunan sebesar Rp135 juta.</p>
<p>Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprilia Nia, berharap agar santunan jaminan kematian dan manfaat beasiswa ini dapat dimanfaatkan dengan bijaksana oleh penerima manfaat. Ia menekankan pentingnya penggunaan dana ini untuk kegiatan yang memiliki dampak positif dan berkelanjutan dalam kehidupan mereka.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Korpri Bone Bolango, Ishak Ntoma, menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas komitmen BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo dalam memberikan pelayanan terbaik terhadap klaim jaminan kematian dan manfaat beasiswa bagi ahli waris anggota Korpri yang telah kehilangan anggota keluarganya.</p>
<p>“Alhamdulillah, setelah kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan program jaminan sosial, kami menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris anggota Korpri yang meninggal dunia. Kami sangat berterima kasih atas bantuan ini,” ungkap Ishak Ntoma, yang juga menjabat sebagai Sekda Bone Bolango.</p>
<p>Sekda Ishak Ntoma menegaskan bahwa selain santunan jaminan kematian, anak-anak dari ahli waris anggota Korpri yang telah meninggal dunia juga akan mendapatkan manfaat beasiswa. Program beasiswa ini dapat diperoleh jika anggota Korpri telah menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun berturut-turut. Hal ini memberikan manfaat pendidikan bagi anak-anak dari anggota Korpri, mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bpjs-ketenagakerjaan-cabang-gorontalo-berikan-santunan-dan-beasiswa-pada-ahli-waris-anggota-korpri-di-bone-bolango/">BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Berikan Santunan dan Beasiswa pada Ahli Waris Anggota Korpri di Bone Bolango</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bpjs-ketenagakerjaan-cabang-gorontalo-berikan-santunan-dan-beasiswa-pada-ahli-waris-anggota-korpri-di-bone-bolango/">BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Berikan Santunan dan Beasiswa pada Ahli Waris Anggota Korpri di Bone Bolango</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/bpjs-ketenagakerjaan-cabang-gorontalo-berikan-santunan-dan-beasiswa-pada-ahli-waris-anggota-korpri-di-bone-bolango/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seluruh Anggota Korpri Kota Gorontalo Resmi Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan</title>
		<link>https://barakati.id/seluruh-anggota-korpri-kota-gorontalo-resmi-terlindungi-bpjs-ketenagakerjaan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=seluruh-anggota-korpri-kota-gorontalo-resmi-terlindungi-bpjs-ketenagakerjaan</link>
					<comments>https://barakati.id/seluruh-anggota-korpri-kota-gorontalo-resmi-terlindungi-bpjs-ketenagakerjaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Oct 2023 21:44:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[korpri kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Sumpah pemuda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=19486</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/seluruh-anggota-korpri-kota-gorontalo-resmi-terlindungi-bpjs-ketenagakerjaan/">Seluruh Anggota Korpri Kota Gorontalo Resmi Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/seluruh-anggota-korpri-kota-gorontalo-resmi-terlindungi-bpjs-ketenagakerjaan/">Seluruh Anggota Korpri Kota Gorontalo Resmi Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb10" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb10.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("KOTA GORONTALO - Upacara peringatan Sumpah Pemuda di lapangan Buladu Kota Gorontalo menjadi saksi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan. PKS tersebut menandai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Gorontalo, yang berjumlah 3.706 orang pada bulan Oktober 2023. Ketua Korpri Kota Gorontalo, Ismail Madjid, yang juga menjabat sebagai Sekda Kota Gorontalo, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia, turut menandatangani kesepakatan tersebut. Penandatanganan PKS ini disaksikan oleh Wakil Walikota Gorontalo, Ryan F. Kono, yang menyaksikan momen bersejarah ini sebagai bentuk komitmen nyata antara Pemerintah Kota Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan.Sabtu (28/10/2023) Wakil Walikota Gorontalo, F. Kono, dalam pernyataannya menyampaikan rasa terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas komitmennya dalam memperkuat program kegiatan daerah. Ia menekankan betapa sakralnya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada momen peringatan Sumpah Pemuda, di mana Pemerintah Kota Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan bersama-sama membangun negeri melalui kerjasama yang kokoh. “Penandatanganan MoU di momen peringatan Sumpah Pemuda ini sangat sakral. Sebab seperti pada tema Sumpah Pemuda, Pemerintah Kota Gorontalo bersama BPJS Ketenagakerjaan membangun negeri melalui kerjasama,” ujar F. Kono. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia, menjelaskan bahwa jaminan yang diberikan untuk anggota Korpri bertujuan untuk memastikan setiap anggota yang melaksanakan kegiatan Korpri terlindungi dari risiko yang mungkin terjadi. Dengan adanya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, ribuan anggota Korpri Kota Gorontalo dapat merasa lebih aman dan tenang dalam menjalankan tugas mereka, bebas dari rasa cemas. Penandatanganan PKS ini menciptakan ikatan kuat antara Pemerintah Kota Gorontalo, BPJS Ketenagakerjaan, dan anggota Korpri, meneguhkan komitmen bersama untuk melindungi dan memberikan perlindungan sosial yang layak bagi para pahlawan tanpa tanda jasa yang berdedikasi pada tugas dan negara.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>KOTA GORONTALO &#8211; Upacara peringatan Sumpah Pemuda di lapangan Buladu Kota Gorontalo menjadi saksi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan. PKS tersebut menandai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Gorontalo, yang berjumlah 3.706 orang pada bulan Oktober 2023.</p>
<p>Ketua Korpri Kota Gorontalo, Ismail Madjid, yang juga menjabat sebagai Sekda Kota Gorontalo, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia, turut menandatangani kesepakatan tersebut. Penandatanganan PKS ini disaksikan oleh Wakil Walikota Gorontalo, Ryan F. Kono, yang menyaksikan momen bersejarah ini sebagai bentuk komitmen nyata antara Pemerintah Kota Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan.Sabtu (28/10/2023)</p>
<p>Wakil Walikota Gorontalo, F. Kono, dalam pernyataannya menyampaikan rasa terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas komitmennya dalam memperkuat program kegiatan daerah. Ia menekankan betapa sakralnya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada momen peringatan Sumpah Pemuda, di mana Pemerintah Kota Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan bersama-sama membangun negeri melalui kerjasama yang kokoh.</p>
<p>“Penandatanganan MoU di momen peringatan Sumpah Pemuda ini sangat sakral. Sebab seperti pada tema Sumpah Pemuda, Pemerintah Kota Gorontalo bersama BPJS Ketenagakerjaan membangun negeri melalui kerjasama,” ujar F. Kono.</p>
<p>Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia, menjelaskan bahwa jaminan yang diberikan untuk anggota Korpri bertujuan untuk memastikan setiap anggota yang melaksanakan kegiatan Korpri terlindungi dari risiko yang mungkin terjadi. Dengan adanya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, ribuan anggota Korpri Kota Gorontalo dapat merasa lebih aman dan tenang dalam menjalankan tugas mereka, bebas dari rasa cemas.</p>
<p>Penandatanganan PKS ini menciptakan ikatan kuat antara Pemerintah Kota Gorontalo, BPJS Ketenagakerjaan, dan anggota Korpri, meneguhkan komitmen bersama untuk melindungi dan memberikan perlindungan sosial yang layak bagi para pahlawan tanpa tanda jasa yang berdedikasi pada tugas dan negara.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/seluruh-anggota-korpri-kota-gorontalo-resmi-terlindungi-bpjs-ketenagakerjaan/">Seluruh Anggota Korpri Kota Gorontalo Resmi Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/seluruh-anggota-korpri-kota-gorontalo-resmi-terlindungi-bpjs-ketenagakerjaan/">Seluruh Anggota Korpri Kota Gorontalo Resmi Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/seluruh-anggota-korpri-kota-gorontalo-resmi-terlindungi-bpjs-ketenagakerjaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
