<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>hak asasi manusia Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/hak-asasi-manusia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/hak-asasi-manusia/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Apr 2026 04:45:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>hak asasi manusia Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/hak-asasi-manusia/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ribuan Mahasiswa UNG Sambut Antusias Kedatangan Menteri HAM RI Natalius Pigai</title>
		<link>https://barakati.id/ribuan-mahasiswa-ung-sambut-antusias-kedatangan-menteri-ham-ri-natalius-pigai/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ribuan-mahasiswa-ung-sambut-antusias-kedatangan-menteri-ham-ri-natalius-pigai</link>
					<comments>https://barakati.id/ribuan-mahasiswa-ung-sambut-antusias-kedatangan-menteri-ham-ri-natalius-pigai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 16:41:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO]]></category>
		<category><![CDATA[almamater merah marun]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[eduart wolok]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Kampus kerakyatan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ham]]></category>
		<category><![CDATA[MAHASISWA UNG]]></category>
		<category><![CDATA[menteri ham ri]]></category>
		<category><![CDATA[natalius pigai]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Rektor UNG]]></category>
		<category><![CDATA[tokoh nasional]]></category>
		<category><![CDATA[tri dharma perguruan tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[ung]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Negeri Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29900</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ribuan-mahasiswa-ung-sambut-antusias-kedatangan-menteri-ham-ri-natalius-pigai/">Ribuan Mahasiswa UNG Sambut Antusias Kedatangan Menteri HAM RI Natalius Pigai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ribuan-mahasiswa-ung-sambut-antusias-kedatangan-menteri-ham-ri-natalius-pigai/">Ribuan Mahasiswa UNG Sambut Antusias Kedatangan Menteri HAM RI Natalius Pigai</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("UNG - Suasana megah dan penuh antusiasme mewarnai Auditorium Universitas Negeri Gorontalo (UNG) pada Rabu (01/04/2026). Ribuan mahasiswa yang kompak mengenakan jas almamater kebanggaan berwarna merah marun tampak memadati setiap sudut ruangan guna menyambut kedatangan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai. Kehadiran sosok penting dari pemerintah pusat ini menjadi magnet tersendiri bagi seluruh sivitas akademika UNG. Mereka tampak antusias untuk mendalami lebih jauh mengenai penguatan kapasitas HAM langsung dari tokoh utamanya di tingkat nasional. Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., menyambut hangat kunjungan Natalius Pigai di \"Kampus Kerakyatan\" tersebut. Menurutnya, kunjungan kerja ini bukan sekadar agenda seremoni kenegaraan semata, melainkan sebuah langkah strategis untuk memperkuat fondasi moral dan intelektual para mahasiswa. “Kehadiran Bapak Menteri di Kampus Kerakyatan UNG tentu memberikan suntikan motivasi yang luar biasa bagi kami. Ini adalah momentum penting untuk terus mengingatkan dan mengimplementasikan nilai-nilai HAM dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Prof. Eduart dalam sambutannya. Lebih lanjut, Prof. Eduart menekankan bahwa pemahaman komprehensif mengenai HAM harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari identitas seorang intelektual. Ia mendorong agar nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan tidak hanya berhenti di ruang-ruang diskusi, tetapi juga harus terintegrasi ke dalam implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. “Melalui keterlibatan aktif Kementerian HAM di lingkungan perguruan tinggi, kami berharap UNG mampu mencetak generasi lulusan yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik tinggi, tetapi juga kepekaan sosial yang tajam, khususnya dalam mengawal amanat penegakan HAM di wilayah Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="2">UNG &#8211; Suasana megah dan penuh antusiasme mewarnai Auditorium Universitas Negeri Gorontalo (UNG) pada Rabu (01/04/2026). Ribuan mahasiswa yang kompak mengenakan jas almamater kebanggaan berwarna merah marun tampak memadati setiap sudut ruangan guna menyambut kedatangan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai.</p>
<p data-path-to-node="3">Kehadiran sosok penting dari pemerintah pusat ini menjadi magnet tersendiri bagi seluruh sivitas akademika UNG. Mereka tampak antusias untuk mendalami lebih jauh mengenai penguatan kapasitas HAM langsung dari tokoh utamanya di tingkat nasional.</p>
<p data-path-to-node="4">Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., menyambut hangat kunjungan Natalius Pigai di &#8220;Kampus Kerakyatan&#8221; tersebut. Menurutnya, kunjungan kerja ini bukan sekadar agenda seremoni kenegaraan semata, melainkan sebuah langkah strategis untuk memperkuat fondasi moral dan intelektual para mahasiswa.</p>
<p data-path-to-node="5">“Kehadiran Bapak Menteri di Kampus Kerakyatan UNG tentu memberikan suntikan motivasi yang luar biasa bagi kami. Ini adalah momentum penting untuk terus mengingatkan dan mengimplementasikan nilai-nilai HAM dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Prof. Eduart dalam sambutannya.</p>
<p data-path-to-node="6">Lebih lanjut, Prof. Eduart menekankan bahwa pemahaman komprehensif mengenai HAM harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari identitas seorang intelektual. Ia mendorong agar nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan tidak hanya berhenti di ruang-ruang diskusi, tetapi juga harus terintegrasi ke dalam implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.</p>
<p data-path-to-node="7">“Melalui keterlibatan aktif Kementerian HAM di lingkungan perguruan tinggi, kami berharap UNG mampu mencetak generasi lulusan yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik tinggi, tetapi juga kepekaan sosial yang tajam, khususnya dalam mengawal amanat penegakan HAM di wilayah Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ribuan-mahasiswa-ung-sambut-antusias-kedatangan-menteri-ham-ri-natalius-pigai/">Ribuan Mahasiswa UNG Sambut Antusias Kedatangan Menteri HAM RI Natalius Pigai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ribuan-mahasiswa-ung-sambut-antusias-kedatangan-menteri-ham-ri-natalius-pigai/">Ribuan Mahasiswa UNG Sambut Antusias Kedatangan Menteri HAM RI Natalius Pigai</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ribuan-mahasiswa-ung-sambut-antusias-kedatangan-menteri-ham-ri-natalius-pigai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</title>
		<link>https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal</link>
					<comments>https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2026 13:47:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Andika Lamusu]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Palopo]]></category>
		<category><![CDATA[forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Ham]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[kerusakan lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[krisis lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Lsm labrak]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[peti bulangita]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG EMAS ILEGAL]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[UUD 1945]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29742</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/">HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/">HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Polemik kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bulangita kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik menguat setelah digelarnya kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa—wilayah yang justru menjadi salah satu lokasi terdampak langsung dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Kabid Lingkungan LSM LABRAK, Andika Lamusu, menilai kegiatan sosialisasi HAM di desa itu menyimpan ironi besar. Menurutnya, sulit diterima akal sehat jika masyarakat diajari soal hak asasi manusia, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat justru diabaikan. “Ini ironi yang sangat nyata. Desa Palopo merupakan salah satu wilayah yang merasakan langsung dampak PETI Bulangita. Lingkungan rusak, ekosistem terganggu, dan masyarakat menghadapi ancaman terhadap ruang hidup mereka. Dalam konteks ini, rakyat bukan hanya korban tambang ilegal, tetapi juga korban pelanggaran HAM,” tegas Andika. Ia menambahkan, dari perspektif hukum, kerusakan lingkungan yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. “Konstitusi kita jelas. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika aktivitas tambang ilegal dibiarkan dan negara gagal menghentikannya, yang terlanggar bukan hanya regulasi pertambangan, tetapi juga hak dasar masyarakat,” ujarnya. Menurut Andika, persoalan PETI Bulangita tidak bisa lagi dipandang semata sebagai pelanggaran administratif atau aktivitas ekonomi ilegal. Dampak sosial, ekologis, dan kemanusiaan dari kegiatan itu sudah semakin nyata dan meluas. “Jika sungai tercemar, lahan rusak, dan masyarakat kehilangan ruang hidup, maka yang kita hadapi bukan sekadar masalah tambang, melainkan krisis lingkungan sekaligus krisis kemanusiaan. Negara tidak cukup hadir lewat seminar atau sosialisasi belaka—negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas,” kata Andika. Ia menegaskan bahwa penanganan PETI merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan menjadi tanggung jawab bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato. “Undang-Undang Minerba telah mengatur dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Karena itu, Kapolres dan Forkopimda harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat dengan menghentikan aktivitas PETI yang merusak lingkungan,” tegasnya lagi. Andika mengingatkan, jika situasi ini terus dibiarkan, maka kegiatan sosialisasi HAM di wilayah terdampak tambang hanya akan tampak sebagai simbolisme belaka—jauh dari realitas penderitaan masyarakat. “Jangan sampai rakyat dijejali teori tentang HAM, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat justru dirampas oleh aktivitas tambang ilegal yang tidak pernah benar-benar ditertibkan,” pungkasnya. Polemik PETI Bulangita sendiri sebelumnya telah memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap lebih tegas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan disebut sudah meluas ke berbagai wilayah di Kabupaten Pohuwato, termasuk desa-desa di sekitar kawasan aktivitas tambang tersebut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Polemik kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bulangita kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik menguat setelah digelarnya kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa—wilayah yang justru menjadi salah satu lokasi terdampak langsung dari aktivitas tambang ilegal tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kabid Lingkungan LSM LABRAK, <strong>Andika Lamusu</strong>, menilai kegiatan sosialisasi HAM di desa itu menyimpan ironi besar. Menurutnya, sulit diterima akal sehat jika masyarakat diajari soal hak asasi manusia, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat justru diabaikan.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Ini ironi yang sangat nyata. Desa Palopo merupakan salah satu wilayah yang merasakan langsung dampak PETI Bulangita. Lingkungan rusak, ekosistem terganggu, dan masyarakat menghadapi ancaman terhadap ruang hidup mereka. Dalam konteks ini, rakyat bukan hanya korban tambang ilegal, tetapi juga korban pelanggaran HAM,” tegas Andika.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan, dari perspektif hukum, kerusakan lingkungan yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Konstitusi kita jelas. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika aktivitas tambang ilegal dibiarkan dan negara gagal menghentikannya, yang terlanggar bukan hanya regulasi pertambangan, tetapi juga hak dasar masyarakat,” ujarnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Andika, persoalan PETI Bulangita tidak bisa lagi dipandang semata sebagai pelanggaran administratif atau aktivitas ekonomi ilegal. Dampak sosial, ekologis, dan kemanusiaan dari kegiatan itu sudah semakin nyata dan meluas.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jika sungai tercemar, lahan rusak, dan masyarakat kehilangan ruang hidup, maka yang kita hadapi bukan sekadar masalah tambang, melainkan krisis lingkungan sekaligus krisis kemanusiaan. Negara tidak cukup hadir lewat seminar atau sosialisasi belaka—negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas,” kata Andika.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menegaskan bahwa penanganan PETI merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan menjadi tanggung jawab bersama unsur <strong>Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)</strong> Kabupaten Pohuwato.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Undang-Undang Minerba telah mengatur dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Karena itu, Kapolres dan Forkopimda harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat dengan menghentikan aktivitas PETI yang merusak lingkungan,” tegasnya lagi.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Andika mengingatkan, jika situasi ini terus dibiarkan, maka kegiatan sosialisasi HAM di wilayah terdampak tambang hanya akan tampak sebagai simbolisme belaka—jauh dari realitas penderitaan masyarakat.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jangan sampai rakyat dijejali teori tentang HAM, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat justru dirampas oleh aktivitas tambang ilegal yang tidak pernah benar-benar ditertibkan,” pungkasnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Polemik PETI Bulangita sendiri sebelumnya telah memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap lebih tegas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan disebut sudah meluas ke berbagai wilayah di Kabupaten Pohuwato, termasuk desa-desa di sekitar kawasan aktivitas tambang tersebut.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/">HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/">HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kubangan Emas, Kuburan Nyawa? Pemuda Tewas di Lokasi PETI Didesak Diusut</title>
		<link>https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut</link>
					<comments>https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2026 21:28:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bumbulan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa teratai]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pidana]]></category>
		<category><![CDATA[kematian misterius]]></category>
		<category><![CDATA[Lsm labrak]]></category>
		<category><![CDATA[Mahmud Lihawa]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penyidikan polisi]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[tambang emas liar]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi aparat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29618</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/">Kubangan Emas, Kuburan Nyawa? Pemuda Tewas di Lokasi PETI Didesak Diusut</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/">Kubangan Emas, Kuburan Nyawa? Pemuda Tewas di Lokasi PETI Didesak Diusut</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Kematian ML (18), pemuda asal Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai pada Kamis (5/3/2026), memicu sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LABRAK melalui Kabid Pengembangan SDM-nya, Walta Yunus, mendesak aparat kepolisian agar tidak mengabaikan kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Menurut Walta, sejumlah fakta yang muncul dari pemberitaan dan kesaksian keluarga korban menunjukkan indikasi yang layak didalami oleh penyidik. Ia menyebut keluarga korban melihat adanya bekas jeratan di leher serta luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuh Mahmud Lihawa. “Dalam praktik penyidikan, tanda-tanda fisik seperti itu tidak boleh dianggap sepele. Itu merupakan petunjuk awal yang secara hukum wajib diuji melalui proses penyidikan objektif dan berbasis bukti,” ujar Walta kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026). Ia menegaskan, setiap kematian yang mengandung kejanggalan harus ditangani serius sesuai prinsip penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni untuk mengungkap peristiwa pidana secara terang benderang dan memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana di dalamnya. Selain itu, Walta menyoroti prosedur penanganan jenazah setelah korban ditemukan meninggal dunia. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, jasad korban disebut langsung dibawa ke rumah tanpa terlebih dahulu dibawa ke fasilitas kesehatan atau dilaporkan kepada aparat berwenang. “Prosedur penanganan awal dalam kasus kematian tidak wajar sangat penting. Langkah ini berhubungan langsung dengan proses identifikasi penyebab kematian serta pengamanan bukti awal. Jika benar korban tidak langsung dibawa ke fasilitas kesehatan atau dilaporkan kepada aparat, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka karena dapat memengaruhi proses penyidikan,” tegasnya. Walta juga meminta penyidik menelusuri status dan kepemilikan lokasi kejadian yang disebut sebagai bekas area buangan tambang yang telah lama ditinggalkan. Menurutnya, aparat perlu memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas area tersebut. Hal yang paling dikhawatirkan LABRAK, lanjut Walta, yaitu pola penanganan kasus kematian di kawasan tambang ilegal yang dinilai cenderung tidak transparan. Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan LABRAK, sedikitnya 30 orang meninggal dunia secara tidak wajar di kawasan pertambangan di Pohuwato, namun tidak satu pun kasus yang benar-benar diselesaikan hingga tahap persidangan, baik oleh Polres Pohuwato maupun Polda Gorontalo. “Kondisi ini jelas menimbulkan kecurigaan publik terhadap profesionalitas dan kredibilitas penyidik. Jika puluhan korban meninggal di kawasan tambang tetapi tidak ada satu pun kasus yang diproses sampai pengadilan, maka wajar bila masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum,” pungkas Walta.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Kematian ML (18), pemuda asal Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai pada Kamis (5/3/2026), memicu sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LABRAK melalui Kabid Pengembangan SDM-nya, <strong>Walta Yunus</strong>, mendesak aparat kepolisian agar tidak mengabaikan kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Walta, sejumlah fakta yang muncul dari pemberitaan dan kesaksian keluarga korban menunjukkan indikasi yang layak didalami oleh penyidik. Ia menyebut keluarga korban melihat adanya <strong>bekas jeratan di leher</strong> serta <strong>luka lebam dan lecet</strong> di beberapa bagian tubuh Mahmud Lihawa.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Dalam praktik penyidikan, tanda-tanda fisik seperti itu tidak boleh dianggap sepele. Itu merupakan petunjuk awal yang secara hukum wajib diuji melalui proses penyidikan objektif dan berbasis bukti,” ujar Walta kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menegaskan, setiap kematian yang mengandung kejanggalan harus ditangani serius sesuai prinsip penyidikan dalam <strong>Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)</strong>, yakni untuk mengungkap peristiwa pidana secara terang benderang dan memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana di dalamnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain itu, Walta menyoroti <strong>prosedur penanganan jenazah</strong> setelah korban ditemukan meninggal dunia. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, jasad korban disebut langsung dibawa ke rumah tanpa terlebih dahulu dibawa ke fasilitas kesehatan atau dilaporkan kepada aparat berwenang.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Prosedur penanganan awal dalam kasus kematian tidak wajar sangat penting. Langkah ini berhubungan langsung dengan proses identifikasi penyebab kematian serta pengamanan bukti awal. Jika benar korban tidak langsung dibawa ke fasilitas kesehatan atau dilaporkan kepada aparat, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka karena dapat memengaruhi proses penyidikan,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Walta juga meminta penyidik menelusuri <strong>status dan kepemilikan lokasi kejadian</strong> yang disebut sebagai bekas area buangan tambang yang telah lama ditinggalkan. Menurutnya, aparat perlu memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas area tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Hal yang paling dikhawatirkan LABRAK, lanjut Walta, yaitu <strong>pola penanganan kasus kematian di kawasan tambang ilegal</strong> yang dinilai cenderung tidak transparan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan LABRAK, sedikitnya <strong>30 orang meninggal dunia secara tidak wajar di kawasan pertambangan di Pohuwato</strong>, namun tidak satu pun kasus yang benar-benar diselesaikan hingga tahap persidangan, baik oleh Polres Pohuwato maupun Polda Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kondisi ini jelas menimbulkan kecurigaan publik terhadap profesionalitas dan kredibilitas penyidik. Jika puluhan korban meninggal di kawasan tambang tetapi tidak ada satu pun kasus yang diproses sampai pengadilan, maka wajar bila masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum,” pungkas Walta.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/">Kubangan Emas, Kuburan Nyawa? Pemuda Tewas di Lokasi PETI Didesak Diusut</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/">Kubangan Emas, Kuburan Nyawa? Pemuda Tewas di Lokasi PETI Didesak Diusut</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Abai dan Bungkam: Refleksi Elit Gorut Atas Tragedi Julia</title>
		<link>https://barakati.id/abai-dan-bungkam-refleksi-elit-gorut-atas-tragedi-julia/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=abai-dan-bungkam-refleksi-elit-gorut-atas-tragedi-julia</link>
					<comments>https://barakati.id/abai-dan-bungkam-refleksi-elit-gorut-atas-tragedi-julia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Nov 2025 13:43:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[bupati gorut]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Ketapang]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Gorontalo Utara]]></category>
		<category><![CDATA[gentuma raya]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo utara]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Julia Shinta Sangala]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan untuk korban]]></category>
		<category><![CDATA[krisis kepercayaan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan korban kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[politik diam]]></category>
		<category><![CDATA[polres gorut]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi penyidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28477</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/abai-dan-bungkam-refleksi-elit-gorut-atas-tragedi-julia/">Abai dan Bungkam: Refleksi Elit Gorut Atas Tragedi Julia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/abai-dan-bungkam-refleksi-elit-gorut-atas-tragedi-julia/">Abai dan Bungkam: Refleksi Elit Gorut Atas Tragedi Julia</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORUT - Jasad Julia Shinta Sangala ditemukan pada 2 Januari 2025 di semak-semak Desa Ketapang, Gentuma Raya. Hingga 11 bulan berlalu, kasus kematian tragis ini masih berstatus “dalam tahap penyidikan”. Tidak ada satu pun tersangka yang diumumkan, hasil forensik tidak pernah dijelaskan secara gamblang, dan publik tidak memperoleh informasi berarti terkait perkembangan penyelidikan. Dalam konteks negara hukum, kebuntuan seperti ini tidak bisa lagi disebut sekadar “proses yang masih berjalan”, melainkan indikasi serius lemahnya keberpihakan institusi penegak hukum terhadap warga kecil, khususnya perempuan korban kekerasan dan keluarganya.​ Ironisnya, sudah terjadi pergantian pejabat berulang kali di jajaran kepolisian, tetapi kasus ini tetap buram. Kapolres sudah berganti hingga dua kali, Kepala Satuan Reserse sudah tiga kali berganti, dan penyidik yang menangani perkara ini juga sudah dua kali diganti, namun tabir kematian Julia belum juga terbuka. Semua pergantian itu tidak menghasilkan kejelasan, justru menegaskan bahwa problemnya bukan hanya pada figur, melainkan pada keseriusan dan kemauan institusi untuk menuntaskan kasus.​ Pada titik ini, sikap diam bukan lagi dapat diposisikan sebagai netral; diam adalah pilihan politik yang nyata. Ketika kepolisian tidak kunjung membuka perkembangan penyidikan secara transparan, dan pemerintah daerah pun tidak mendorong keterbukaan informasi, publik berhak menilai bahwa negara di level lokal sedang absen dari tugas dan tanggung jawab konstitusionalnya untuk melindungi warga.​ Ketua DPRD Gorut dari Gentuma: Dekat Secara Wilayah, Jauh Secara Sikap Ketua DPRD Gorontalo Utara yang berasal dari Gentuma seharusnya menjadi sosok terdepan dalam menyuarakan keadilan bagi Julia, sebab tragedi ini terjadi di wilayah yang secara geografis, sosial, politik, dan moral sangat dekat dengannya. Kedekatan itu seharusnya melahirkan empati yang diterjemahkan menjadi sikap politik yang jelas di forum-forum resmi DPRD. Namun fakta di lapangan, suara resmi DPRD—khususnya dari ketuanya—hampir tidak terdengar dalam mendorong evaluasi kinerja Polres, menginisiasi rapat khusus, atau membentuk alat kelengkapan dewan yang fokus mengawasi penanganan kasus ini. Kondisi tersebut menggambarkan betapa lemah fungsi kontrol legislatif di daerah.​ Fungsi utama DPRD adalah berbicara, menyuarakan aspirasi rakyat, mengawasi pemerintah, dan memastikan kebijakan berpihak pada keadilan. Jika wakil rakyat memilih diam, tidak mengkritisi, dan tidak menggunakan mimbar dewan untuk menyuarakan kasus sebesar ini, maka patut dipertanyakan apakah ia masih layak disebut wakil rakyat. Lebih tajamnya, jika tidak berani bicara untuk rakyat, apalagi untuk korban yang tak berdaya, lebih baik menjadi pengusaha saja, jangan duduk di kursi DPRD. Dewan bukan ruang untuk kenyamanan personal, melainkan ruang pertaruhan moral dan mandat politik dari rakyat. Sementara itu, pengalaman menunjukkan bahwa DPRD Gorut bisa sangat responsif ketika menyangkut urusan politik elektoral dan agenda partai, mulai dari konsolidasi hingga manuver di tingkat provinsi. Namun ketika menyentuh persoalan nyawa seorang perempuan muda dari desa, DPRD Gorut—terutama pimpinannya—seolah lebih nyaman menjadi penonton pasif yang aman di kursi kekuasaan ketimbang menjadi corong keadilan.​", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORUT &#8211; Jasad Julia Shinta Sangala ditemukan pada 2 Januari 2025 di semak-semak Desa Ketapang, Gentuma Raya. Hingga 11 bulan berlalu, kasus kematian tragis ini masih berstatus “dalam tahap penyidikan”. Tidak ada satu pun tersangka yang diumumkan, hasil forensik tidak pernah dijelaskan secara gamblang, dan publik tidak memperoleh informasi berarti terkait perkembangan penyelidikan. Dalam konteks negara hukum, kebuntuan seperti ini tidak bisa lagi disebut sekadar “proses yang masih berjalan”, melainkan indikasi serius lemahnya keberpihakan institusi penegak hukum terhadap warga kecil, khususnya perempuan korban kekerasan dan keluarganya.​</p>
<p>Ironisnya, sudah terjadi pergantian pejabat berulang kali di jajaran kepolisian, tetapi kasus ini tetap buram. Kapolres sudah berganti hingga dua kali, Kepala Satuan Reserse sudah tiga kali berganti, dan penyidik yang menangani perkara ini juga sudah dua kali diganti, namun tabir kematian Julia belum juga terbuka. Semua pergantian itu tidak menghasilkan kejelasan, justru menegaskan bahwa problemnya bukan hanya pada figur, melainkan pada keseriusan dan kemauan institusi untuk menuntaskan kasus.​</p>
<p>Pada titik ini, sikap diam bukan lagi dapat diposisikan sebagai netral; diam adalah pilihan politik yang nyata. Ketika kepolisian tidak kunjung membuka perkembangan penyidikan secara transparan, dan pemerintah daerah pun tidak mendorong keterbukaan informasi, publik berhak menilai bahwa negara di level lokal sedang absen dari tugas dan tanggung jawab konstitusionalnya untuk melindungi warga.​</p>
<p><strong>Ketua DPRD Gorut dari Gentuma: Dekat Secara Wilayah, Jauh Secara Sikap</strong></p>
<p>Ketua DPRD Gorontalo Utara yang berasal dari Gentuma seharusnya menjadi sosok terdepan dalam menyuarakan keadilan bagi Julia, sebab tragedi ini terjadi di wilayah yang secara geografis, sosial, politik, dan moral sangat dekat dengannya. Kedekatan itu seharusnya melahirkan empati yang diterjemahkan menjadi sikap politik yang jelas di forum-forum resmi DPRD. Namun fakta di lapangan, suara resmi DPRD—khususnya dari ketuanya—hampir tidak terdengar dalam mendorong evaluasi kinerja Polres, menginisiasi rapat khusus, atau membentuk alat kelengkapan dewan yang fokus mengawasi penanganan kasus ini. Kondisi tersebut menggambarkan betapa lemah fungsi kontrol legislatif di daerah.​</p>
<p>Fungsi utama DPRD adalah berbicara, menyuarakan aspirasi rakyat, mengawasi pemerintah, dan memastikan kebijakan berpihak pada keadilan. Jika wakil rakyat memilih diam, tidak mengkritisi, dan tidak menggunakan mimbar dewan untuk menyuarakan kasus sebesar ini, maka patut dipertanyakan apakah ia masih layak disebut wakil rakyat. Lebih tajamnya, jika tidak berani bicara untuk rakyat, apalagi untuk korban yang tak berdaya, lebih baik menjadi pengusaha saja, jangan duduk di kursi DPRD. Dewan bukan ruang untuk kenyamanan personal, melainkan ruang pertaruhan moral dan mandat politik dari rakyat.</p>
<p>Sementara itu, pengalaman menunjukkan bahwa DPRD Gorut bisa sangat responsif ketika menyangkut urusan politik elektoral dan agenda partai, mulai dari konsolidasi hingga manuver di tingkat provinsi. Namun ketika menyentuh persoalan nyawa seorang perempuan muda dari desa, DPRD Gorut—terutama pimpinannya—seolah lebih nyaman menjadi penonton pasif yang aman di kursi kekuasaan ketimbang menjadi corong keadilan.​
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone  wp-image-28478" src="https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-28-at-17.54.59-copy-242x300.jpeg" alt="" width="759" height="941" srcset="https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-28-at-17.54.59-copy-242x300.jpeg 242w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-28-at-17.54.59-copy.jpeg 652w" sizes="(max-width: 759px) 100vw, 759px" /></p>
<button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Polres Gorut: Pergantian Pejabat, Penyidikan Tetap Macet Sehari setelah penemuan jenazah, keluarga Julia telah melapor resmi ke Polres Gorontalo Utara dengan harapan keadilan dapat ditemukan melalui proses hukum. Namun hampir satu tahun berjalan, belum ada tersangka, tidak ada penjelasan terang tentang arah penyidikan, dan perkembangan kasus tidak pernah dijabarkan secara terbuka kepada publik. Dalam kasus pembunuhan dengan lokasi, waktu, dan konteks yang cukup jelas, mandeknya penyidikan selama berbulan-bulan tanpa progres yang dapat diverifikasi publik menjadi tamparan keras terhadap profesionalisme dan akuntabilitas Polres Gorut.​ Pergantian Kapolres hingga dua kali, Kasat Reskrim hingga tiga kali, dan penyidik hingga dua kali seharusnya menjadi momentum pembenahan dan percepatan penyidikan. Namun kenyataan bahwa kasus tetap buram memperlihatkan adanya masalah struktural dan kultural di dalam penanganan perkara ini: minimnya komunikasi, lemahnya sense of crisis, dan rendahnya keberanian untuk membuka diri pada pengawasan. Polres bukan hanya berkewajiban “memproses laporan”, tetapi juga harus menjaga kepercayaan publik melalui komunikasi yang terbuka, penyampaian pembaruan berkala, dan kesediaan mengakui kendala sekaligus meminta dukungan bila diperlukan. Ketika semua itu tidak dilakukan, yang tumbuh bukan sekadar kekecewaan keluarga korban, tetapi juga ketakutan masyarakat bahwa hukum di Gorut bisa tumpul ketika berhadapan dengan orang biasa.​ Bupati Gorut: Kepala Daerah yang Absen dari Panggung Keadilan Sebagai kepala daerah, Bupati Gorut memiliki otoritas moral dan politik untuk mengundang kepolisian, memanggil DPRD, dan menjadikan kasus Julia sebagai agenda resmi pemerintahan daerah. Bupati dapat menginstruksikan perangkat daerah, termasuk dinas terkait, untuk mendampingi keluarga korban dan menyediakan dukungan psikososial maupun hukum. Namun yang tampak justru sebaliknya: pemerintah daerah sibuk dengan seremoni, peluncuran program, dan rapat evaluasi yang dipublikasikan, sementara nama Julia perlahan terdorong ke pinggir ingatan kolektif masyarakat.​ Kepemimpinan yang layak tidak hanya diukur dari capaian serapan anggaran, jumlah program yang berjalan, atau banyaknya piagam penghargaan. Ukurannya juga terletak pada keberanian berdiri di sisi korban ketika sistem hukum berjalan lambat dan tidak sensitif terhadap penderitaan warga kecil. Dalam konteks ini, diamnya Bupati Gorut mengirim pesan yang kelam: seolah nyawa seorang warga Gentuma belum cukup penting untuk diangkat sebagai prioritas politik maupun etika di rumahnya sendiri.​ Seruan Terbuka: Hentikan Politik Diam, Pulihkan Kepercayaan Publik Tragedi kematian Julia Shinta Sangala telah melampaui batas sebagai perkara kriminal biasa; ia telah menjelma menjadi cermin buram kualitas demokrasi lokal dan keberpihakan elit daerah terhadap warganya yang paling rentan. Ketua DPRD dari Gentuma, Kapolres Gorut beserta jajarannya, dan Bupati Gorut tidak lagi bisa bersembunyi di balik alasan administratif dan prosedural. Mereka wajib menghentikan politik diam: menggelar rapat terbuka, menyampaikan perkembangan penyidikan secara rinci dan terukur, memastikan pendampingan menyeluruh kepada keluarga korban, dan membuka akses pengawasan publik secara nyata.​ Apabila dalam rentang satu tahun penuh ke depan keadilan untuk Julia tetap berjalan di tempat, maka yang sedang diadili oleh sejarah bukan hanya pelaku yang belum tertangkap, tetapi juga para pemegang kekuasaan di Gorontalo Utara yang memilih nyaman dalam keheningan. Julia mungkin sudah tiada, tetapi namanya akan terus hidup sebagai pengingat bahwa kekuasaan yang diam di hadapan ketidakadilan pada hakikatnya telah memilih berdiri di sisi ketidakadilan itu sendiri. Penulis : Fikran Mohzen", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Polres Gorut: Pergantian Pejabat, Penyidikan Tetap Macet</strong></p>
<p>Sehari setelah penemuan jenazah, keluarga Julia telah melapor resmi ke Polres Gorontalo Utara dengan harapan keadilan dapat ditemukan melalui proses hukum. Namun hampir satu tahun berjalan, belum ada tersangka, tidak ada penjelasan terang tentang arah penyidikan, dan perkembangan kasus tidak pernah dijabarkan secara terbuka kepada publik. Dalam kasus pembunuhan dengan lokasi, waktu, dan konteks yang cukup jelas, mandeknya penyidikan selama berbulan-bulan tanpa progres yang dapat diverifikasi publik menjadi tamparan keras terhadap profesionalisme dan akuntabilitas Polres Gorut.​</p>
<p>Pergantian Kapolres hingga dua kali, Kasat Reskrim hingga tiga kali, dan penyidik hingga dua kali seharusnya menjadi momentum pembenahan dan percepatan penyidikan. Namun kenyataan bahwa kasus tetap buram memperlihatkan adanya masalah struktural dan kultural di dalam penanganan perkara ini: minimnya komunikasi, lemahnya sense of crisis, dan rendahnya keberanian untuk membuka diri pada pengawasan. Polres bukan hanya berkewajiban “memproses laporan”, tetapi juga harus menjaga kepercayaan publik melalui komunikasi yang terbuka, penyampaian pembaruan berkala, dan kesediaan mengakui kendala sekaligus meminta dukungan bila diperlukan. Ketika semua itu tidak dilakukan, yang tumbuh bukan sekadar kekecewaan keluarga korban, tetapi juga ketakutan masyarakat bahwa hukum di Gorut bisa tumpul ketika berhadapan dengan orang biasa.​</p>
<p><strong>Bupati Gorut: Kepala Daerah yang Absen dari Panggung Keadilan</strong></p>
<p>Sebagai kepala daerah, Bupati Gorut memiliki otoritas moral dan politik untuk mengundang kepolisian, memanggil DPRD, dan menjadikan kasus Julia sebagai agenda resmi pemerintahan daerah. Bupati dapat menginstruksikan perangkat daerah, termasuk dinas terkait, untuk mendampingi keluarga korban dan menyediakan dukungan psikososial maupun hukum. Namun yang tampak justru sebaliknya: pemerintah daerah sibuk dengan seremoni, peluncuran program, dan rapat evaluasi yang dipublikasikan, sementara nama Julia perlahan terdorong ke pinggir ingatan kolektif masyarakat.​</p>
<p>Kepemimpinan yang layak tidak hanya diukur dari capaian serapan anggaran, jumlah program yang berjalan, atau banyaknya piagam penghargaan. Ukurannya juga terletak pada keberanian berdiri di sisi korban ketika sistem hukum berjalan lambat dan tidak sensitif terhadap penderitaan warga kecil. Dalam konteks ini, diamnya Bupati Gorut mengirim pesan yang kelam: seolah nyawa seorang warga Gentuma belum cukup penting untuk diangkat sebagai prioritas politik maupun etika di rumahnya sendiri.​</p>
<p>Seruan Terbuka: Hentikan Politik Diam, Pulihkan Kepercayaan Publik<br />
Tragedi kematian Julia Shinta Sangala telah melampaui batas sebagai perkara kriminal biasa; ia telah menjelma menjadi cermin buram kualitas demokrasi lokal dan keberpihakan elit daerah terhadap warganya yang paling rentan. Ketua DPRD dari Gentuma, Kapolres Gorut beserta jajarannya, dan Bupati Gorut tidak lagi bisa bersembunyi di balik alasan administratif dan prosedural. Mereka wajib menghentikan politik diam: menggelar rapat terbuka, menyampaikan perkembangan penyidikan secara rinci dan terukur, memastikan pendampingan menyeluruh kepada keluarga korban, dan membuka akses pengawasan publik secara nyata.​</p>
<p>Apabila dalam rentang satu tahun penuh ke depan keadilan untuk Julia tetap berjalan di tempat, maka yang sedang diadili oleh sejarah bukan hanya pelaku yang belum tertangkap, tetapi juga para pemegang kekuasaan di Gorontalo Utara yang memilih nyaman dalam keheningan. Julia mungkin sudah tiada, tetapi namanya akan terus hidup sebagai pengingat bahwa kekuasaan yang diam di hadapan ketidakadilan pada hakikatnya telah memilih berdiri di sisi ketidakadilan itu sendiri.</p>
<p>Penulis : Fikran Mohzen
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/abai-dan-bungkam-refleksi-elit-gorut-atas-tragedi-julia/">Abai dan Bungkam: Refleksi Elit Gorut Atas Tragedi Julia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/abai-dan-bungkam-refleksi-elit-gorut-atas-tragedi-julia/">Abai dan Bungkam: Refleksi Elit Gorut Atas Tragedi Julia</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/abai-dan-bungkam-refleksi-elit-gorut-atas-tragedi-julia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang</title>
		<link>https://barakati.id/menolak-lupa-tragedi-2-januari-2025-ketika-keadilan-untuk-julia-belum-datang/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=menolak-lupa-tragedi-2-januari-2025-ketika-keadilan-untuk-julia-belum-datang</link>
					<comments>https://barakati.id/menolak-lupa-tragedi-2-januari-2025-ketika-keadilan-untuk-julia-belum-datang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2025 13:02:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo Utara]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Ketapang]]></category>
		<category><![CDATA[Fikran Mohzen]]></category>
		<category><![CDATA[gentuma raya]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Gorontalo Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Julia]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Tertunda]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberitaan Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan Kasus Pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Gorontalo Utara]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Tragedi Julia Shinta Sangala]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28414</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/menolak-lupa-tragedi-2-januari-2025-ketika-keadilan-untuk-julia-belum-datang/">Menolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/menolak-lupa-tragedi-2-januari-2025-ketika-keadilan-untuk-julia-belum-datang/">Menolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb6" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb6.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Sebelas bulan telah berlalu sejak tragedi memilukan yang menimpa seorang gadis muda bernama Julia Shinta Sangala, warga Kabupaten Gorontalo Utara. Pada 2 Januari 2025, jasad Julia ditemukan oleh seorang penggembala sapi di area semak-semak sepi di Desa Ketapang, Kecamatan Gentuma Raya. Penemuan itu seharusnya menjadi awal dari proses pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan bagi keluarga korban. Sehari setelah penemuan, keluarga Julia melapor secara resmi ke Polres Gorontalo Utara. Dengan harapan besar, mereka mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwenang agar pelaku dapat segera ditemukan. Namun, waktu berjalan begitu lama tanpa perubahan berarti dalam proses penyidikan. Sebelas Bulan Dalam Penantian Keadilan Kini, 11 bulan telah berlalu, dan kasus tersebut masih menyandang status “dalam tahap penyidikan”. Tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik, sementara keluarga terus menunggu kepastian hukum yang tak kunjung tiba. Dalam kurun waktu hampir satu tahun, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan. Tidak ada kejelasan tentang arah penyelidikan maupun hasil forensik yang dapat membuka tabir misteri kematian Julia Shinta Sangala. Bagi keluarga korban, setiap hari terasa seperti menanggung luka yang sama. Mereka bukan hanya kehilangan anak, tetapi juga menghadapi ujian panjang melawan sistem hukum yang dinilai lambat dan tidak berpihak. Keadilan yang menjadi hak dasar warga seolah menjauh dan menjadi sesuatu yang sulit dijangkau. Potret Suram Penegakan Hukum Kasus ini bukan sekadar catatan kriminal di Gorontalo Utara. Ia merefleksikan wajah penegakan hukum di tingkat lokal yang tengah diuji. Ketika kasus pembunuhan dengan bukti dan peristiwa jelas tak kunjung menemukan titik terang selama hampir setahun, muncul pertanyaan besar tentang efektivitas dan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kejahatan. Kondisi seperti ini tidak hanya melukai hati keluarga korban, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Rakyat perlu diyakinkan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu dan tidak terhambat oleh kepentingan apa pun.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Gorontalo</strong> &#8211; Sebelas bulan telah berlalu sejak tragedi memilukan yang menimpa seorang gadis muda bernama Julia Shinta Sangala, warga Kabupaten Gorontalo Utara. Pada 2 Januari 2025, jasad Julia ditemukan oleh seorang penggembala sapi di area semak-semak sepi di Desa Ketapang, Kecamatan Gentuma Raya. Penemuan itu seharusnya menjadi awal dari proses pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan bagi keluarga korban.</p>
<p>Sehari setelah penemuan, keluarga Julia melapor secara resmi ke Polres Gorontalo Utara. Dengan harapan besar, mereka mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwenang agar pelaku dapat segera ditemukan. Namun, waktu berjalan begitu lama tanpa perubahan berarti dalam proses penyidikan.</p>
<p>Sebelas Bulan Dalam Penantian Keadilan</p>
<p>Kini, 11 bulan telah berlalu, dan kasus tersebut masih menyandang status “dalam tahap penyidikan”. Tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik, sementara keluarga terus menunggu kepastian hukum yang tak kunjung tiba.</p>
<p>Dalam kurun waktu hampir satu tahun, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan. Tidak ada kejelasan tentang arah penyelidikan maupun hasil forensik yang dapat membuka tabir misteri kematian Julia Shinta Sangala.</p>
<p>Bagi keluarga korban, setiap hari terasa seperti menanggung luka yang sama. Mereka bukan hanya kehilangan anak, tetapi juga menghadapi ujian panjang melawan sistem hukum yang dinilai lambat dan tidak berpihak. Keadilan yang menjadi hak dasar warga seolah menjauh dan menjadi sesuatu yang sulit dijangkau.</p>
<p>Potret Suram Penegakan Hukum</p>
<p>Kasus ini bukan sekadar catatan kriminal di Gorontalo Utara. Ia merefleksikan wajah penegakan hukum di tingkat lokal yang tengah diuji. Ketika kasus pembunuhan dengan bukti dan peristiwa jelas tak kunjung menemukan titik terang selama hampir setahun, muncul pertanyaan besar tentang efektivitas dan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kejahatan.</p>
<p>Kondisi seperti ini tidak hanya melukai hati keluarga korban, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Rakyat perlu diyakinkan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu dan tidak terhambat oleh kepentingan apa pun.
<div id="attachment_28418" style="width: 751px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-28418" class="wp-image-28418" src="https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-26-at-21.22.57-284x300.jpeg" alt="" width="741" height="783" srcset="https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-26-at-21.22.57-284x300.jpeg 284w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-26-at-21.22.57-968x1024.jpeg 968w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-26-at-21.22.57-768x812.jpeg 768w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-26-at-21.22.57-1452x1536.jpeg 1452w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-26-at-21.22.57-1937x2048.jpeg 1937w" sizes="(max-width: 741px) 100vw, 741px" /><p id="caption-attachment-28418" class="wp-caption-text">Penulis Fikran Mohzen</p></div>
<button id="bb7" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb7.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Seruan dan Harapan Kasus kematian Julia Shinta Sangala adalah panggilan moral bagi semua pihak. Masyarakat, pemerhati hukum, dan organisasi sipil diharapkan ikut mengawasi jalannya penyidikan agar berjalan transparan dan akuntabel. Polres Gorontalo Utara diminta untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait progres kasus. Keluarga korban berhak mendapatkan kepastian, bukan sekadar janji lanjutan proses penyidikan tanpa hasil yang jelas. Sebagai bangsa yang menjunjung keadilan, tragedi ini tidak boleh dilupakan. Nama Julia Shinta Sangala harus terus diingat, bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai simbol perjuangan akan kebenaran di tengah sistem hukum yang lamban. Keadilan mungkin tertunda, tetapi perjuangan untuk memperjuangkannya tidak boleh berhenti. Keadilan untuk Julia. Penulis (Fikran Mohzen)", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Seruan dan Harapan</p>
<p>Kasus kematian Julia Shinta Sangala adalah panggilan moral bagi semua pihak. Masyarakat, pemerhati hukum, dan organisasi sipil diharapkan ikut mengawasi jalannya penyidikan agar berjalan transparan dan akuntabel.</p>
<p>Polres Gorontalo Utara diminta untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait progres kasus. Keluarga korban berhak mendapatkan kepastian, bukan sekadar janji lanjutan proses penyidikan tanpa hasil yang jelas.</p>
<p>Sebagai bangsa yang menjunjung keadilan, tragedi ini tidak boleh dilupakan. Nama Julia Shinta Sangala harus terus diingat, bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai simbol perjuangan akan kebenaran di tengah sistem hukum yang lamban.</p>
<p>Keadilan mungkin tertunda, tetapi perjuangan untuk memperjuangkannya tidak boleh berhenti.</p>
<p>Keadilan untuk Julia.</p>
<p>Penulis<br />
(Fikran Mohzen)
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/menolak-lupa-tragedi-2-januari-2025-ketika-keadilan-untuk-julia-belum-datang/">Menolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/menolak-lupa-tragedi-2-januari-2025-ketika-keadilan-untuk-julia-belum-datang/">Menolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/menolak-lupa-tragedi-2-januari-2025-ketika-keadilan-untuk-julia-belum-datang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tegas di Panggung PBB, Prabowo: “Kita Harus Mengakui Palestina Sekarang”</title>
		<link>https://barakati.id/tegas-di-panggung-pbb-prabowo-kita-harus-mengakui-palestina-sekarang/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tegas-di-panggung-pbb-prabowo-kita-harus-mengakui-palestina-sekarang</link>
					<comments>https://barakati.id/tegas-di-panggung-pbb-prabowo-kita-harus-mengakui-palestina-sekarang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Sep 2025 07:30:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[diplomasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[gaza]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hubungan internasional]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia pbb]]></category>
		<category><![CDATA[israel]]></category>
		<category><![CDATA[konferensi pbb]]></category>
		<category><![CDATA[PALESTINA]]></category>
		<category><![CDATA[pengakuan palestina]]></category>
		<category><![CDATA[perdamaian timur tengah]]></category>
		<category><![CDATA[pidato pbb]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[solusi dua negara]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tragedi kemanusiaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27146</guid>

					<description><![CDATA[<p>Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya di Konferensi Tingkat Tinggi PBB mengenai implementasi solusi dua negara mendesak dunia segera mengakui Palestina. “Bagi mereka yang belum bertindak, kami katakan: sejarah tidak berhenti. Kita harus mengakui Palestina sekarang. Kita harus menghentikan bencana kemanusiaan di Gaza,” tegas Prabowo di hadapan pemimpin dunia, Selasa (23/9/2025) dini hari WIB. Prabowo [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tegas-di-panggung-pbb-prabowo-kita-harus-mengakui-palestina-sekarang/">Tegas di Panggung PBB, Prabowo: “Kita Harus Mengakui Palestina Sekarang”</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tegas-di-panggung-pbb-prabowo-kita-harus-mengakui-palestina-sekarang/">Tegas di Panggung PBB, Prabowo: “Kita Harus Mengakui Palestina Sekarang”</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya di Konferensi Tingkat Tinggi PBB mengenai implementasi solusi dua negara mendesak dunia segera mengakui Palestina. “Bagi mereka yang belum bertindak, kami katakan: sejarah tidak berhenti. Kita harus mengakui Palestina sekarang. Kita harus menghentikan bencana kemanusiaan di Gaza,” tegas Prabowo di hadapan pemimpin dunia, Selasa (23/9/2025) dini hari WIB.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Prabowo menyoroti bencana kemanusiaan yang berlarut di Gaza, dengan banyak korban jiwa, terutama perempuan dan anak-anak. “Dengan berat hati, kami mengenang tragedi yang tak tertahankan dan berkelanjutan di Gaza. Ribuan nyawa tak berdosa—banyak di antaranya perempuan dan anak-anak—telah terbunuh. Kelaparan mengancam. Bencana kemanusiaan sedang terjadi di depan mata kita,” urainya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menekankan hanya solusi dua negara yang dapat membawa perdamaian abadi. Prabowo juga menyebut kredibilitas PBB dipertaruhkan dalam upaya menyelesaikan isu Palestina. “Hanya solusi dua negara ini yang akan mengarah pada perdamaian. Kita harus menjamin kenegaraan bagi Palestina. Namun, Indonesia juga menyatakan bahwa begitu Israel mengakui kemerdekaan dan kenegaraan Palestina, Indonesia akan segera mengakui Negara Israel dan kami akan mendukung semua jaminan untuk keamanan Israel,” ucap Prabowo, mendapat sambutan tepuk tangan dari para pemimpin dunia.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pengakuan kenegaraan, lanjut Prabowo, harus diiringi peluang nyata menuju perdamaian yang adil. Ia memuji sejumlah negara yang proaktif mengakui Palestina. “Pengakuan harus berarti peluang nyata menuju perdamaian abadi. Ini harus menjadi perdamaian nyata untuk semua pihak, untuk semua pihak yang terlibat. Yang Mulia, kami memuji negara-negara terkemuka di dunia yang telah mengambil langkah berprinsip ini. Prancis, Kanada, Australia, Inggris, Portugal, dan banyak negara terkemuka lainnya di dunia telah mengambil langkah di sisi yang benar dari sejarah,” tutur Prabowo.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tegas-di-panggung-pbb-prabowo-kita-harus-mengakui-palestina-sekarang/">Tegas di Panggung PBB, Prabowo: “Kita Harus Mengakui Palestina Sekarang”</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tegas-di-panggung-pbb-prabowo-kita-harus-mengakui-palestina-sekarang/">Tegas di Panggung PBB, Prabowo: “Kita Harus Mengakui Palestina Sekarang”</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tegas-di-panggung-pbb-prabowo-kita-harus-mengakui-palestina-sekarang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SUSNO &#038; USMAN : PENANGKAPAN RIBUAN DEMONSTRAN DINILAI MELANGGAR HUKUM</title>
		<link>https://barakati.id/susno-usman-penangkapan-ribuan-demonstran-dinilai-melanggar-hukum/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=susno-usman-penangkapan-ribuan-demonstran-dinilai-melanggar-hukum</link>
					<comments>https://barakati.id/susno-usman-penangkapan-ribuan-demonstran-dinilai-melanggar-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Sep 2025 10:02:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[Amnesty International]]></category>
		<category><![CDATA[Delpedro Marhaen]]></category>
		<category><![CDATA[demokrasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Demonstrasi]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum acara pidana]]></category>
		<category><![CDATA[kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Lokataru]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran prosedur]]></category>
		<category><![CDATA[penangkapan massal]]></category>
		<category><![CDATA[penghasutan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=26871</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta – Penangkapan massal ribuan peserta aksi demonstrasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia beberapa waktu terakhir menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa banyak dari penangkapan tersebut tidak berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seperti dikutip dari sesi wawancara [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/susno-usman-penangkapan-ribuan-demonstran-dinilai-melanggar-hukum/">SUSNO &#038; USMAN : PENANGKAPAN RIBUAN DEMONSTRAN DINILAI MELANGGAR HUKUM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/susno-usman-penangkapan-ribuan-demonstran-dinilai-melanggar-hukum/">SUSNO &#038; USMAN : PENANGKAPAN RIBUAN DEMONSTRAN DINILAI MELANGGAR HUKUM</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="prose text-pretty dark:prose-invert inline leading-relaxed break-words min-w-0 [word-break:break-word] prose-strong:font-medium">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Jakarta – Penangkapan massal ribuan peserta aksi demonstrasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia beberapa waktu terakhir menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa banyak dari penangkapan tersebut tidak berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Seperti dikutip dari sesi wawancara mereka di Kompas Tv, Menurut Susno Duadji, “Hukum acara kita kalau dia tidak tertangkap tangan harus diawali dari penyelidikan. Nah, setelah terkumpul minimal dua alat bukti baru dijadikan tersangka. Ya.” Namun, dalam praktiknya, banyak penangkapan secara paksa terjadi tanpa surat perintah atau penjelasan yang memadai, bahkan ada yang dilakukan secara mendadak dini hari. Hal ini menimbulkan keresahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Usman Hamid menambahkan bahwa “Mengajak unjuk rasa, termasuk terhadap anak itu dibolehkan. Ingat waktu 2019 ada perdebatan ketika anak-anak SMA turun ke jalan. Pemerintah dan jajaran kepolisian melarang. Tiba-tiba muncul pernyataan pers dari kantor PBB yang menegur pemerintah Indonesia mengatakan bahwa anak-anak pun berhak untuk berunjuk rasa. Justru negara wajib melindungi mereka.” Tuduhan penghasutan terhadap aktivis yang mengorganisasi demonstrasi tidak selalu berdasar, terutama bila ajakan tersebut tidak mengandung unsur kekerasan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kedua tokoh ini juga menyoroti bahwa tindakan represif terhadap demonstran justru dapat memperburuk situasi dan mengurangi kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Mereka mengajak pemerintah dan kepolisian untuk membentuk “tim gabungan pencari fakta… tim gabungan investigasi independen. Ada unsur kepolisian, ada unsur masyarakatnya, ada unsur tokoh-tokoh yang punya integritas, punya keahlian… sehingga kita sama-sama bisa mengetahui apa sih sebenarnya yang sesungguhnya terjadi.”</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Data dari Amnesty International mencatat bahwa selama gelombang aksi demonstrasi, lebih dari 3.000 orang ditangkap di berbagai daerah dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Namun, banyak penangkapan yang dianggap tidak sesuai prosedur, seperti tidak adanya surat perintah penangkapan, intimidasi saat penangkapan, serta kurangnya akses hukum bagi para tahanan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Susno dan Usman juga menegaskan pentingnya menghormati hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan damai, serta menuntut penyelesaian akar masalah sosial yang memicu demonstrasi, seperti ketidakadilan sosial dan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat, serta Kritik terhadap institusi kepolisian dan pemerintah juga disuarakan agar segera melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur agar tindakan hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi demokrasi dan keamanan negara.</p>
</div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/susno-usman-penangkapan-ribuan-demonstran-dinilai-melanggar-hukum/">SUSNO &#038; USMAN : PENANGKAPAN RIBUAN DEMONSTRAN DINILAI MELANGGAR HUKUM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/susno-usman-penangkapan-ribuan-demonstran-dinilai-melanggar-hukum/">SUSNO &#038; USMAN : PENANGKAPAN RIBUAN DEMONSTRAN DINILAI MELANGGAR HUKUM</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/susno-usman-penangkapan-ribuan-demonstran-dinilai-melanggar-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
