<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penerapan psbb Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/penerapan-psbb/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/penerapan-psbb/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Sun, 03 May 2020 20:38:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>penerapan psbb Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/penerapan-psbb/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemprov: Tiga Hari Masa Sosialisasi PSBB, Kamis, Pelanggar akan Ditindak</title>
		<link>https://barakati.id/pemprov-tiga-hari-masa-sosialisasi-psbb-kamis-pelanggar-akan-ditindak/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pemprov-tiga-hari-masa-sosialisasi-psbb-kamis-pelanggar-akan-ditindak</link>
					<comments>https://barakati.id/pemprov-tiga-hari-masa-sosialisasi-psbb-kamis-pelanggar-akan-ditindak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 May 2020 20:38:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[penerapan psbb]]></category>
		<category><![CDATA[psbb]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=4409</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO-Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Gorontalo memerlukan waktu selama tiga hari kedepan untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pergub PSBB ini sejatinya telah berlaku sejak Senin 4 April besok hingga 18 Mei 2020. &#8220;Senin besok launchingnya, hari Selasa dan Rabu sosialisasi dan hari Kamis mulai penindakan,” [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemprov-tiga-hari-masa-sosialisasi-psbb-kamis-pelanggar-akan-ditindak/">Pemprov: Tiga Hari Masa Sosialisasi PSBB, Kamis, Pelanggar akan Ditindak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemprov-tiga-hari-masa-sosialisasi-psbb-kamis-pelanggar-akan-ditindak/">Pemprov: Tiga Hari Masa Sosialisasi PSBB, Kamis, Pelanggar akan Ditindak</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO-Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Gorontalo memerlukan waktu selama tiga hari kedepan untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pergub PSBB ini sejatinya telah berlaku sejak Senin 4 April besok hingga 18 Mei 2020. \"Senin besok launchingnya, hari Selasa dan Rabu sosialisasi dan hari Kamis mulai penindakan,” ujar Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam keterangan pers di Posko Gugus Tugas Covid-19, Minggu (3/5). Sebelumnya, lanjut Rusli, Pergub tersebut dirampungkan melalui rapat bersama para bupati dan wali kota serta unsur forkopimda. Adapun poin poin utama dalam PSBB antara lain penutupan pasar mingguan yang diganti dengan belanja online melalui aplikasi yang telah disiapkan. Selain itu dalam PSBB diatur pula penutupan semua akses keluar maupun masuk, baik darat, laut dan udara. Sedangkan untuk tempat ibadah, disesuaikan dengan surat edaran menteri agama dan imbauan MUI, di mana penutupan tempat ibadah harus dilakukan secara merata. \"Jangan sampai ditutup masjid di sini, di sana tidak,” kata Rusli Habibie. Selain itu, Rusli menyebutkan bahwa pembatasan aktivitas warga di luar rumah selama PSBB, dibatasi mulai pukul 06.00 s/d 17.00 Wita. Dan untuk Jaring Pengaman Sosial sebagai dampak dari PSBB, ia meminta kepada pemerintah kabupaten kota masing-masing hingga ke tingkat desa bisa bersikap transparan. Pemerintah provinsi siap menambah jumlah bantuan bagi warga yang tidak mendapatkan bantuan, asalkan yang bersangkutan benar benar terdampak dan belum mendapatkan bantuan dari pihak manapun. \"Hal ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan baik oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kota maupun desa. Para penerima bantuan harus diumumkan di kantor desa dan jenis bantuan yang ia terima,\" jelas Rusli.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORONTALO-Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Gorontalo memerlukan waktu selama tiga hari kedepan untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pergub PSBB ini sejatinya telah berlaku sejak Senin 4 April besok hingga 18 Mei 2020.</p>
<p>&#8220;Senin besok launchingnya, hari Selasa dan Rabu sosialisasi dan hari Kamis mulai penindakan,” ujar Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam keterangan pers di Posko Gugus Tugas Covid-19, Minggu (3/5).</p>
<p>Sebelumnya, lanjut Rusli, Pergub tersebut dirampungkan melalui rapat bersama para bupati dan wali kota serta unsur forkopimda. Adapun poin poin utama dalam PSBB antara lain penutupan pasar mingguan yang diganti dengan belanja online melalui aplikasi yang telah disiapkan. Selain itu dalam PSBB diatur pula penutupan semua akses keluar maupun masuk, baik darat, laut dan udara. Sedangkan untuk tempat ibadah, disesuaikan dengan surat edaran menteri agama dan imbauan MUI, di mana penutupan tempat ibadah harus dilakukan secara merata. &#8220;Jangan sampai ditutup masjid di sini, di sana tidak,” kata Rusli Habibie.</p>
<p>Selain itu, Rusli menyebutkan bahwa pembatasan aktivitas warga di luar rumah selama PSBB, dibatasi mulai pukul 06.00 s/d 17.00 Wita. Dan untuk Jaring Pengaman Sosial sebagai dampak dari PSBB, ia meminta kepada pemerintah kabupaten kota masing-masing hingga ke tingkat desa bisa bersikap transparan. Pemerintah provinsi siap menambah jumlah bantuan bagi warga yang tidak mendapatkan bantuan, asalkan yang bersangkutan benar benar terdampak dan belum mendapatkan bantuan dari pihak manapun.</p>
<p>&#8220;Hal ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan baik oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kota maupun desa. Para penerima bantuan harus diumumkan di kantor desa dan jenis bantuan yang ia terima,&#8221; jelas Rusli.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemprov-tiga-hari-masa-sosialisasi-psbb-kamis-pelanggar-akan-ditindak/">Pemprov: Tiga Hari Masa Sosialisasi PSBB, Kamis, Pelanggar akan Ditindak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemprov-tiga-hari-masa-sosialisasi-psbb-kamis-pelanggar-akan-ditindak/">Pemprov: Tiga Hari Masa Sosialisasi PSBB, Kamis, Pelanggar akan Ditindak</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pemprov-tiga-hari-masa-sosialisasi-psbb-kamis-pelanggar-akan-ditindak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemprov Susun Pergub PSBB, Berlaku 3 s/d 17 Mei</title>
		<link>https://barakati.id/pemprov-susun-pergub-psbb-berlaku-3-s-d-17-mei/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pemprov-susun-pergub-psbb-berlaku-3-s-d-17-mei</link>
					<comments>https://barakati.id/pemprov-susun-pergub-psbb-berlaku-3-s-d-17-mei/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2020 12:59:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[penerapan psbb]]></category>
		<category><![CDATA[pergub psbb]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=4317</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO-Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan rapat terbatas untuk menyusun peraturan gubernur (pergub) tentang penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penyusunan pergub PSBB ini dibahas bersama Tim Gugus Tugas Covid 19 bersama jajaran pimpinan OPD, di Aula Rumah Dinas Gubernur, Rabu (29/4/2020). Pergub disusun setelah Menteri Kesehatan Terawan menyetujui usulan Pemprov Gorontalo untuk menerapkan status PSBB [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemprov-susun-pergub-psbb-berlaku-3-s-d-17-mei/">Pemprov Susun Pergub PSBB, Berlaku 3 s/d 17 Mei</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemprov-susun-pergub-psbb-berlaku-3-s-d-17-mei/">Pemprov Susun Pergub PSBB, Berlaku 3 s/d 17 Mei</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton2" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO-Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan rapat terbatas untuk menyusun peraturan gubernur (pergub) tentang penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penyusunan pergub PSBB ini dibahas bersama Tim Gugus Tugas Covid 19 bersama jajaran pimpinan OPD, di Aula Rumah Dinas Gubernur, Rabu (29/4/2020). Pergub disusun setelah Menteri Kesehatan Terawan menyetujui usulan Pemprov Gorontalo untuk menerapkan status PSBB di Gorontalo. Rencananya mekanisme PSBB akan berlaku pada tanggal 3 s/d 17 mei 2020 atau selama 14 hari). “Kita bersyukur usulan kedua kita tidak sia-sia. PSBB disetujui. Butuh perjuangan PSBB ini, jadi harus kita manfaatkan sebaik mungkin,” ujar Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memimpin rapat terbatas sebagaimana dikutip humas pemprov Gorontalo. Rusli meminta semua pihak yang terkait bisa memberi masukan dalam rapat kali ini. Keputusan harus cepat diambil. Ia pun menyarankan untuk mengadopsi beberapa aturan PSBB yang telah lebih dulu diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Surabaya maupun Makassar. “Adopsi apa yang telah DKI dan sekitarnya terapkan. Utamanya terkait penetapan jam operasional aktivitas masyarakat. Misalnya kita tetapkan hanya dari jam 06.00 pagi sampai pukul 17.00 sore. Atau hanya dari jam 06.00 sampai jam 12.00 siang. Kita dengarkan semua pendapat. Serta siapkan anggaran dan paling penting kita tutup dan kita batasi pergerakan masyarakat,” tambahnya. Di tempat yang sama, Wagub Idris Rahim menambahkan selain bekerja, belajar dan beribadah dari rumah, hal lainnya yang harus diperhatikan selama PSBB adalah mengatur roda transportasi, memastikan ketersediaan jaring pengaman sosial serta menambahkan check point yang sebelumnya hanya ada di 11 titik. “Tentunya ini tidak akan mudah, kita semua harus berbagi tugas. Besok kita akan rapat dengan Forkopimda, Bupati/Walikota. Ini semua harus sudah selesai 3 atau 4 hari kedepan jika ingin PSBB berlaku mulai tanggal 3 mei nanti, ” tutur Idris. Sementara untuk ketersedian pangan, mulai dari beras, gula, cabe, bawang merah, bawang putih, pasokan daging ayam, daging sapi, telur serta ikan, dipastikan kebutuhan tersedia hingga 120 hari kedepan. Hal tersebut dilaporkan oleh masing-masing kepala dinas yang bersangkutan. Menkes RI mengeluarkan surat nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Gorontalo dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat yang ditandatangani Terawan itu tertanggal 28 April 2020.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORONTALO-Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan rapat terbatas untuk menyusun peraturan gubernur (pergub) tentang penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penyusunan pergub PSBB ini dibahas bersama Tim Gugus Tugas Covid 19 bersama jajaran pimpinan OPD, di Aula Rumah Dinas Gubernur, Rabu (29/4/2020).</p>
<p>Pergub disusun setelah Menteri Kesehatan Terawan menyetujui usulan Pemprov Gorontalo untuk menerapkan status PSBB di Gorontalo. Rencananya mekanisme PSBB akan berlaku pada tanggal 3 s/d 17 mei 2020 atau selama 14 hari).</p>
<p>“Kita bersyukur usulan kedua kita tidak sia-sia. PSBB disetujui. Butuh perjuangan PSBB ini, jadi harus kita manfaatkan sebaik mungkin,” ujar Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memimpin rapat terbatas sebagaimana dikutip humas pemprov Gorontalo.</p>
<p>Rusli meminta semua pihak yang terkait bisa memberi masukan dalam rapat kali ini. Keputusan harus cepat diambil. Ia pun menyarankan untuk mengadopsi beberapa aturan PSBB yang telah lebih dulu diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Surabaya maupun Makassar.</p>
<p>“Adopsi apa yang telah DKI dan sekitarnya terapkan. Utamanya terkait penetapan jam operasional aktivitas masyarakat. Misalnya kita tetapkan hanya dari jam 06.00 pagi sampai pukul 17.00 sore. Atau hanya dari jam 06.00 sampai jam 12.00 siang. Kita dengarkan semua pendapat. Serta siapkan anggaran dan paling penting kita tutup dan kita batasi pergerakan masyarakat,” tambahnya.</p>
<p>Di tempat yang sama, Wagub Idris Rahim menambahkan selain bekerja, belajar dan beribadah dari rumah, hal lainnya yang harus diperhatikan selama PSBB adalah mengatur roda transportasi, memastikan ketersediaan jaring pengaman sosial serta menambahkan check point yang sebelumnya hanya ada di 11 titik.</p>
<p>“Tentunya ini tidak akan mudah, kita semua harus berbagi tugas. Besok kita akan rapat dengan Forkopimda, Bupati/Walikota. Ini semua harus sudah selesai 3 atau 4 hari kedepan jika ingin PSBB berlaku mulai tanggal 3 mei nanti, ” tutur Idris.</p>
<p>Sementara untuk ketersedian pangan, mulai dari beras, gula, cabe, bawang merah, bawang putih, pasokan daging ayam, daging sapi, telur serta ikan, dipastikan kebutuhan tersedia hingga 120 hari kedepan. Hal tersebut dilaporkan oleh masing-masing kepala dinas yang bersangkutan.</p>
<p>Menkes RI mengeluarkan surat nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Gorontalo dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat yang ditandatangani Terawan itu tertanggal 28 April 2020.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemprov-susun-pergub-psbb-berlaku-3-s-d-17-mei/">Pemprov Susun Pergub PSBB, Berlaku 3 s/d 17 Mei</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemprov-susun-pergub-psbb-berlaku-3-s-d-17-mei/">Pemprov Susun Pergub PSBB, Berlaku 3 s/d 17 Mei</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pemprov-susun-pergub-psbb-berlaku-3-s-d-17-mei/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penerapan PSBB dan Proteksi Kelompok Lanjut Usia</title>
		<link>https://barakati.id/penerapan-psbb-dan-proteksi-kelompok-lanjut-usia/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=penerapan-psbb-dan-proteksi-kelompok-lanjut-usia</link>
					<comments>https://barakati.id/penerapan-psbb-dan-proteksi-kelompok-lanjut-usia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2020 15:52:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[penerapan psbb]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=4295</guid>

					<description><![CDATA[<p>Funco Tanipu (Crisis Covid-19 Center Universitas Negeri Gorontalo) Hari ini tepat 20 hari Covid-19 terkonfirmasi ada di Gorontalo. Walaupun pergerakan agak lambat, namun kemungkinan-kemungkinan buruk bisa terjadi. Hari ini jumlah pasien yang terkonfirmasi positif sejumlah 15 orang, yang meninggal 1 orang dan yang pulih belum ada. Secara global per 28 April 2020, pengidap Covid-19 menembus [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/penerapan-psbb-dan-proteksi-kelompok-lanjut-usia/">Penerapan PSBB dan Proteksi Kelompok Lanjut Usia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/penerapan-psbb-dan-proteksi-kelompok-lanjut-usia/">Penerapan PSBB dan Proteksi Kelompok Lanjut Usia</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton3" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Funco Tanipu (Crisis Covid-19 Center Universitas Negeri Gorontalo) Hari ini tepat 20 hari Covid-19 terkonfirmasi ada di Gorontalo. Walaupun pergerakan agak lambat, namun kemungkinan-kemungkinan buruk bisa terjadi. Hari ini jumlah pasien yang terkonfirmasi positif sejumlah 15 orang, yang meninggal 1 orang dan yang pulih belum ada. Secara global per 28 April 2020, pengidap Covid-19 menembus angka 3,073,603, dengan kematian 211,768 orang dan yang pulih 924,643 orang. Di Indonesia sendiri, 9,096 terjangkit virus ini, diantaranya ada 765 yang mati dan 1,151 yang sembuh. Gorontalo sendiri mengoleksi persentase 6.7 persen untuk fatality rate, Indonesia sendiri 8.4 persen, dan secara global 6.8 persen. Beda Gorontalo dengan global hanya 0.1 persen, dengan Indonesia bedanya 1.5 persen. Secara global, fatality rate ini lebih besar dari orang lanjut usia. Kelompok usia ini memiliki risiko sangat tinggi. Data menunjukkan bahwa angka kematian pada pasien berusia sekitar 65 tahun meningkat drastis. Di China, misalnya, angka mortalitas untuk orang yang terinfeksi yang berusia hingga 40 tahun hanya 0,2 persen. Namun, bagi yang berusia di antara 70 hingga 79 tahun angka kematian mencapai 8 persen, dan mencapai 14,8 persen bagi yang berusia 80 tahun atau lebih. Terkait kebutuhan perawatan lanjut, menurut studi yang diterbitkan di jurnal Lancet Infectious Diseases, menunjukkan hanya 0,04 persen orang dari kelompok usia 10 - 19 tahun yang perlu dirawat di rumah sakit karena Covid-19, tapi 18 persen orang di atas 80 tahun sangat memerlukan pertolongan dari rumah sakit. Tren ini naik di kelompok usia paruh baya. Di kelompok usia 40 an tahun, jika terjangkit Covid-19, hanya 4 persen yang butuh perawatan rumah sakit, tetapi angka ini naik menjadi sekitar 8 persen di pasien berusia 50 an tahun. Data melonjak mencapai 7,8 persen di pasien berusia 80 tahun ke atas, 18 persen orang di atas 80 tahun sangat memerlukan pertolongan dari rumah sakit. Kesimpulan dari data ini, bahwa semakin lanjut usia seseorang maka semakin rentan akan terjangkit Covid-19, demikian pula dengan angkat kematian yang rentan pada usia lanjut. Angka ini signifikan dengan kebutuhan perawatan bagi usia lanjut. BAGAIMANA DI GORONTALO? Jika kita merujuk pada data Gorontalo Dalam Angka pada tahun 2019, orang yang berusia lanjut diatas 50 tahun di Gorontalo berjumlah 202.951 jiwa. Adapun kelompok usia lanjut ini terdiri dari usia 50 – 60 tahun sejumlah 110.345 jiwa. Usia 60 – 70 tahun sekitar 61.755 jiwa, dan usia 70 tahun keatas sekitar 30.851. Dari total pasien yang terkofirmasi positif di Gorontalo ada 6 orang (40 %) yang berusia diatas 50 tahun dari 15 pasien positif. Dalam studi yang dirilis dalam jurnal Lancet Infectious Diseases, bahwa pasien yang berusia di atas 50 tahun lebih butuh perawatan rumah sakit dan lebih terancam jika tidak ditangani. Pertanyannya, bagaimana kebijakan daerah terkait kelompok usia diatas 50 tahun sejumlah 202.951 jiwa yang berada di Gorontalo? Apakah akan disikapi sama dengan kelompok usia lain, ataukah harus ada kebijakan khusus terkait itu?. Per tanggal 28 April 2020, Gorontalo resmi memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), implikasi dari penerapan PSBB akan mengurangi penyebaran Covid-19. Harapannya, kebijakan ini bisa diikuti oleh semua kalangan. Penerapan PSBB ini tidak bisa pukul rata untuk bagi semua masyarakat, harus ada pengecualian bagi kelompok yang usia lanjut dan rentan resikonya. Implikasi dari penerapan PSBB adalah memperkuat jaring pengaman sosial untuk bisa “diamankan” secara ekonomi. Dari data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), penerima bantuan pangan pokok Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Gorontalo yang semula 34.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi 84.181 KPM. Bantuan pangan itu akan diserahkan sebanyak 3 kali. Bantuan KPM itu senilai Rp 178.150 per paketnya. Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota perlu memikirkan kelompok yang rentan secara usia tersebut harus diberi porsi yang khusus dalam pemberian JPS. Artinya komponen bantuan sejumlah Rp. 178.150 tersebut tidak bisa sama dengan kelompok usia lainnya. Perlu dipikirkan dalam bantuan tersebut bisa dilebihkan untuk obat-obatan sebagai penguat imun dan bahan pangan khusus untuk yang lanjut usia. Begitu pun dalam pengelompokkan secara lebih detail, penanganan kelompok usia lanjut ini perlu dihitung dan diidentifikasi by name dan by address agar penanganan serta “karantina” khusus bagi kelompok usia ini bisa dipantau secara real time. Karantina yang dimaksud adalah mulai dipikirkan untuk pemisahan dari kelompok usia yang berada di bawah 50 tahun dalam rumah masing-masing, khususnya bagi rumah tangga yang memiliki anggota keluarga yang banyak beraktifitas diluar rumah. Dalam penerapan PSBB, penyediaan fasilitas kesehatan juga harus maksimal. Dari data kajian usulan PSBB Gorontalo, tempat tidur yang bersifat ready untuk isolasi sangat terbatas yakni Rumah Sakit Aloei Saboe 8 tempat tidur, Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie 2 tempat tidur, Rumah Sakit Dunda 6 tempat tidur. Ketersediaan ini bisa mencapai 350 tempat tidur jika memaksimalkan ruangan alternatif di rumah sakit-rumah sakit tersebut dan Mess Haji Gorontalo. Dari data diatas terlihat bahwa jika lonjakan kasus positif meningkat maka ketersediaan faskes akan sangat terbatas. Padahal fakta 40 persen pasien usia lanjut dari sejumlah pasien terkonfirmasi positif bisa menjadi data dasar mengenai kerentanan usia lanjut. Apalagi dari total jumlah tersebut belum ada yang sembuh (recovery rate 0 %). Selain itu, kelompok usia lanjut yang rentan ini tidak bisa ditunggu “positif” dulu baru dilakukan penanganan. Harus ada skenario proteksi pada kelompok ini dengan memperhatikan status gizi kelompok ini. Termasuk melakukan pelarangan yang ketat bagi kelompok usia lanjut ini untuk beraktifitas di luar rumah, tentu dengan menjamin ketersediaan pangan dan kebutuhan dasar bagi mereka. Terkait itu, refocussing anggaran tahap ketiga pasca penerapan PSBB (28/4) perlu memprioritaskan kebijakan khusus pada kelompok usia lanjut. Kebijakan ini membutuhkan data yang lebih rigid dan spesifik. Data yang dibutuhkan adalah nama, alamat, pendidikan, agama, penyakit bawaan, status ekonomi, dan status gizi (imunitas). Data ini dibutuhkan untuk bisa memetakan secara lebih rigid kelompok usia lanjut agar bisa dilakukan pendekatan dengan kebijakan khusus lansia. Salah satu kebijakan yang harus dilakukan adalah melakukan Rapid Test secara massif kepada kelompok usia lanjut. Hal ini bisa memetakan secara lebih dalam mana yang memiliki imun rendah dan perlu penanganan khusus (untuk selanjutnya dilakukan Swab Test serta mana yang bisa diperkuat imun agar pada rapid test bisa negatif. Pun demikian bisa memetakan mana yang memiliki penyakit bawaan dan tidak, sehingga proses karantina lebih maksimal. Kebijakan khusus ini mesti dibahas secara serius dan bisa diinternalisasikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) serta Peraturan Bupati/Walikota (Perbub/Perwako) hingga perumusan Perdes (Peraturan Desa) terkait penanganan kelompok usia lanjut secara khusus. Dari regulasi ini, dapat disusun lebih rinci mengenai protokol pencegahan dan penanganan bagi kelompok usia ini. Jika melihat kemungkinan penyebaran di Gorontalo yang masih bisa dikendalikan pasca penetapan PSBB, maka “menyelamatkan” angka 202.951 jiwa menjadi hal yang mendesak, walaupun mendesak pula bagi semua kelompok usia. Namun jika dilihat dari potensi kerentanan, 202.951 jiwa ini yang berpotensi tinggi dibanding kelompok usia lain. Karena itu, kebijakan khusus kelompok usia ini sangat penting untuk diprioritaskan dalam pencegahan Covid-19. Secara lebih luas, hal ini adalah bagian dari proteksi terhadap “kebanggaan” kita bersama terhadap naiknya angka harapan hidup di Gorontalo. Jika kita “bangga” terhadap kenaikan angka harapan hidup, akan lebih membanggakan lagi jika kita bisa menyelamatkan kemungkinan-kemungkinan terburuk yang akan dihadapi kelompok usia ini.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p><strong>Funco Tanipu</strong><br />
(Crisis Covid-19 Center Universitas Negeri Gorontalo)</p>
<p>Hari ini tepat 20 hari Covid-19 terkonfirmasi ada di Gorontalo. Walaupun pergerakan agak lambat, namun kemungkinan-kemungkinan buruk bisa terjadi. Hari ini jumlah pasien yang terkonfirmasi positif sejumlah 15 orang, yang meninggal 1 orang dan yang pulih belum ada. Secara global per 28 April 2020, pengidap Covid-19 menembus angka 3,073,603, dengan kematian 211,768 orang dan yang pulih 924,643 orang. Di Indonesia sendiri, 9,096 terjangkit virus ini, diantaranya ada 765 yang mati dan 1,151 yang sembuh.</p>
<p>Gorontalo sendiri mengoleksi persentase 6.7 persen untuk fatality rate, Indonesia sendiri 8.4 persen, dan secara global 6.8 persen. Beda Gorontalo dengan global hanya 0.1 persen, dengan Indonesia bedanya 1.5 persen.</p>
<p>Secara global, fatality rate ini lebih besar dari orang lanjut usia. Kelompok usia ini memiliki risiko sangat tinggi. Data menunjukkan bahwa angka kematian pada pasien berusia sekitar 65 tahun meningkat drastis. Di China, misalnya, angka mortalitas untuk orang yang terinfeksi yang berusia hingga 40 tahun hanya 0,2 persen. Namun, bagi yang berusia di antara 70 hingga 79 tahun angka kematian mencapai 8 persen, dan mencapai 14,8 persen bagi yang berusia 80 tahun atau lebih.</p>
<p>Terkait kebutuhan perawatan lanjut, menurut studi yang diterbitkan di jurnal Lancet Infectious Diseases, menunjukkan hanya 0,04 persen orang dari kelompok usia 10 &#8211; 19 tahun yang perlu dirawat di rumah sakit karena Covid-19, tapi 18 persen orang di atas 80 tahun sangat memerlukan pertolongan dari rumah sakit. Tren ini naik di kelompok usia paruh baya. Di kelompok usia 40 an tahun, jika terjangkit Covid-19, hanya 4 persen yang butuh perawatan rumah sakit, tetapi angka ini naik menjadi sekitar 8 persen di pasien berusia 50 an tahun. Data melonjak mencapai 7,8 persen di pasien berusia 80 tahun ke atas, 18 persen orang di atas 80 tahun sangat memerlukan pertolongan dari rumah sakit.</p>
<p>Kesimpulan dari data ini, bahwa semakin lanjut usia seseorang maka semakin rentan akan terjangkit Covid-19, demikian pula dengan angkat kematian yang rentan pada usia lanjut. Angka ini signifikan dengan kebutuhan perawatan bagi usia lanjut.</p>
<p><strong>BAGAIMANA DI GORONTALO?</strong></p>
<p>Jika kita merujuk pada data Gorontalo Dalam Angka pada tahun 2019, orang yang berusia lanjut diatas 50 tahun di Gorontalo berjumlah 202.951 jiwa. Adapun kelompok usia lanjut ini terdiri dari usia 50 – 60 tahun sejumlah 110.345 jiwa. Usia 60 – 70 tahun sekitar 61.755 jiwa, dan usia 70 tahun keatas sekitar 30.851. Dari total pasien yang terkofirmasi positif di Gorontalo ada 6 orang (40 %) yang berusia diatas 50 tahun dari 15 pasien positif.</p>
<p>Dalam studi yang dirilis dalam jurnal Lancet Infectious Diseases, bahwa pasien yang berusia di atas 50 tahun lebih butuh perawatan rumah sakit dan lebih terancam jika tidak ditangani.</p>
<p>Pertanyannya, bagaimana kebijakan daerah terkait kelompok usia diatas 50 tahun sejumlah 202.951 jiwa yang berada di Gorontalo? Apakah akan disikapi sama dengan kelompok usia lain, ataukah harus ada kebijakan khusus terkait itu?.</p>
<p>Per tanggal 28 April 2020, Gorontalo resmi memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), implikasi dari penerapan PSBB akan mengurangi penyebaran Covid-19. Harapannya, kebijakan ini bisa diikuti oleh semua kalangan.</p>
<p>Penerapan PSBB ini tidak bisa pukul rata untuk bagi semua masyarakat, harus ada pengecualian bagi kelompok yang usia lanjut dan rentan resikonya. Implikasi dari penerapan PSBB adalah memperkuat jaring pengaman sosial untuk bisa “diamankan” secara ekonomi. Dari data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), penerima bantuan pangan pokok Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Gorontalo yang semula 34.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi 84.181 KPM. Bantuan pangan itu akan diserahkan sebanyak 3 kali. Bantuan KPM itu senilai Rp 178.150 per paketnya.</p>
<p>Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota perlu memikirkan kelompok yang rentan secara usia tersebut harus diberi porsi yang khusus dalam pemberian JPS. Artinya komponen bantuan sejumlah Rp. 178.150 tersebut tidak bisa sama dengan kelompok usia lainnya. Perlu dipikirkan dalam bantuan tersebut bisa dilebihkan untuk obat-obatan sebagai penguat imun dan bahan pangan khusus untuk yang lanjut usia.</p>
<p>Begitu pun dalam pengelompokkan secara lebih detail, penanganan kelompok usia lanjut ini perlu dihitung dan diidentifikasi <em>by name dan by address</em> agar penanganan serta “karantina” khusus bagi kelompok usia ini bisa dipantau secara real time. Karantina yang dimaksud adalah mulai dipikirkan untuk pemisahan dari kelompok usia yang berada di bawah 50 tahun dalam rumah masing-masing, khususnya bagi rumah tangga yang memiliki anggota keluarga yang banyak beraktifitas diluar rumah.</p>
<p>Dalam penerapan PSBB, penyediaan fasilitas kesehatan juga harus maksimal. Dari data kajian usulan PSBB Gorontalo, tempat tidur yang bersifat ready untuk isolasi sangat terbatas yakni Rumah Sakit Aloei Saboe 8 tempat tidur, Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie 2 tempat tidur, Rumah Sakit Dunda 6 tempat tidur. Ketersediaan ini bisa mencapai 350 tempat tidur jika memaksimalkan ruangan alternatif di rumah sakit-rumah sakit tersebut dan Mess Haji Gorontalo.</p>
<p>Dari data diatas terlihat bahwa jika lonjakan kasus positif meningkat maka ketersediaan faskes akan sangat terbatas. Padahal fakta 40 persen pasien usia lanjut dari sejumlah pasien terkonfirmasi positif bisa menjadi data dasar mengenai kerentanan usia lanjut. Apalagi dari total jumlah tersebut belum ada yang sembuh (recovery rate 0 %).</p>
<p>Selain itu, kelompok usia lanjut yang rentan ini tidak bisa ditunggu “positif” dulu baru dilakukan penanganan. Harus ada skenario proteksi pada kelompok ini dengan memperhatikan status gizi kelompok ini. Termasuk melakukan pelarangan yang ketat bagi kelompok usia lanjut ini untuk beraktifitas di luar rumah, tentu dengan menjamin ketersediaan pangan dan kebutuhan dasar bagi mereka.</p>
<p>Terkait itu, refocussing anggaran tahap ketiga pasca penerapan PSBB (28/4) perlu memprioritaskan kebijakan khusus pada kelompok usia lanjut. Kebijakan ini membutuhkan data yang lebih rigid dan spesifik. Data yang dibutuhkan adalah nama, alamat, pendidikan, agama, penyakit bawaan, status ekonomi, dan status gizi (imunitas).</p>
<p>Data ini dibutuhkan untuk bisa memetakan secara lebih rigid kelompok usia lanjut agar bisa dilakukan pendekatan dengan kebijakan khusus lansia. Salah satu kebijakan yang harus dilakukan adalah melakukan Rapid Test secara massif kepada kelompok usia lanjut. Hal ini bisa memetakan secara lebih dalam mana yang memiliki imun rendah dan perlu penanganan khusus (untuk selanjutnya dilakukan Swab Test serta mana yang bisa diperkuat imun agar pada rapid test bisa negatif. Pun demikian bisa memetakan mana yang memiliki penyakit bawaan dan tidak, sehingga proses karantina lebih maksimal.</p>
<p>Kebijakan khusus ini mesti dibahas secara serius dan bisa diinternalisasikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) serta Peraturan Bupati/Walikota (Perbub/Perwako) hingga perumusan Perdes (Peraturan Desa) terkait penanganan kelompok usia lanjut secara khusus. Dari regulasi ini, dapat disusun lebih rinci mengenai protokol pencegahan dan penanganan bagi kelompok usia ini.</p>
<p>Jika melihat kemungkinan penyebaran di Gorontalo yang masih bisa dikendalikan pasca penetapan PSBB, maka “menyelamatkan” angka 202.951 jiwa menjadi hal yang mendesak, walaupun mendesak pula bagi semua kelompok usia. Namun jika dilihat dari potensi kerentanan, 202.951 jiwa ini yang berpotensi tinggi dibanding kelompok usia lain. Karena itu, kebijakan khusus kelompok usia ini sangat penting untuk diprioritaskan dalam pencegahan Covid-19.</p>
<p>Secara lebih luas, hal ini adalah bagian dari proteksi terhadap “kebanggaan” kita bersama terhadap naiknya angka harapan hidup di Gorontalo. Jika kita “bangga” terhadap kenaikan angka harapan hidup, akan lebih membanggakan lagi jika kita bisa menyelamatkan kemungkinan-kemungkinan terburuk yang akan dihadapi kelompok usia ini.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/penerapan-psbb-dan-proteksi-kelompok-lanjut-usia/">Penerapan PSBB dan Proteksi Kelompok Lanjut Usia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/penerapan-psbb-dan-proteksi-kelompok-lanjut-usia/">Penerapan PSBB dan Proteksi Kelompok Lanjut Usia</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/penerapan-psbb-dan-proteksi-kelompok-lanjut-usia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penerapan PSBB dan Akibat Hukum diterapkannya PSBB</title>
		<link>https://barakati.id/penerapan-psbb-dan-akibat-hukum-diterapkannya-psbb/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=penerapan-psbb-dan-akibat-hukum-diterapkannya-psbb</link>
					<comments>https://barakati.id/penerapan-psbb-dan-akibat-hukum-diterapkannya-psbb/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2020 14:16:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[penerapan psbb]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=4287</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Ardy Wiranata Arsyad &#8211; Bidang Pencegahan Crisis Center Covid-19 UNG Melihat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian yang semakin meningkat di Provinsi Gorontalo. Pihak Pemerintah Provinsi telah mengajukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan hari ini sudah diterima oleh Pihak Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Bahwa [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/penerapan-psbb-dan-akibat-hukum-diterapkannya-psbb/">Penerapan PSBB dan Akibat Hukum diterapkannya PSBB</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/penerapan-psbb-dan-akibat-hukum-diterapkannya-psbb/">Penerapan PSBB dan Akibat Hukum diterapkannya PSBB</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton4" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Oleh : Ardy Wiranata Arsyad - Bidang Pencegahan Crisis Center Covid-19 UNG Melihat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian yang semakin meningkat di Provinsi Gorontalo. Pihak Pemerintah Provinsi telah mengajukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan hari ini sudah diterima oleh Pihak Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Bahwa dalam upaya pemutusan rantai penyebaran Virus Corona, PSBB menjadi salah satu solusi yang perlu dilaksanakan. Minimal mengurangi atau bahkan menghindarkan masyarakat dari penyebarannya. Selain provinsi Gorontalo, beberapa Daerah di Indonesia sudah lebih dulu menerapkannya. Sebut saja, Jakarta, Makassar dan Surabaya serta daerah lainnya. Namun yang menjadi pertanyaan kemudian ialah, pertama; apakah dengan diberlakukannya PSBB bisa memberikan dampak yang sangat signifikan bagi pemutusan rantai penyebaran Virus? Melihat beberapa daerah yang sudah menerapkan PSBB masih banyak juga yang melanggar bahkan tidak peduli dgn diberlakukannya. Kedua; hal-hal apa saja yang dilarang dan tidak dilarang saat pemberlakuan PSBB ? Ketiga; apakah ada sanksi pidana bagi warga masyarakat yang tidak mengindahkan pemberlakuan PSBB ? Penerapan PSBB Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9). Untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut, yakni : jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Selain dari pada hal-hal tersebut, penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan. Hal-hal yang diatur dalam penerapan PSBB Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada warga masyarakat. Pemerintah pun wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi; peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Penerapan PSBB dikecualikan untuk aktifitas supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. Pengecualian itu pun tetap memperhatikan protokol pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku. Selain dari beberapa hal diatas, apakah ada sanksi Hukum bagi masyarakat yang melanggar penerapan PSBB. Dasar hukum pemberlakuan PSBB itu merujuk pada Pasal 59 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Untuk Sanksi Pidana hal ini memang sudah diatur dalam Pasal 93 UU no 6 tahun 2018 “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)” Namun perlu diperhatikan bahwa, penerapan sanksi pidana tidak serta merta dapat diterapkan. Misalnya, dasar penerapan PSBB ini hanya merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang PSBB. Maka keliru ketika Sanksi pidana diterapkan hanya didasari oleh Peraturan Menteri. Penerapan Sanksi Pidana hanya bisa didasari dengan UU. Sanksi Pidana yang tertuang dalam Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 itu hanya mengatur secara umum. Karena penerapan PSBB itu hanya satu instrumen karantina kesehatan. Dalam Permenkes diatur tentang keharusan daerah bekerjasama dengan aparat keamanan dalam hal ini polisi. Tetapi, apa yang menjadi kewenangan polisi juga tidak diatur dalam UU, kecuali diberlakukan karantina wilayah. Saat ini Kapolri sudah keluarkan maklumat, tetapi maklumat itu sejatinya adalah sebuah pengumuman tentang sesuatu, bukan berisi norma hukum yang mengatur kewenangan, hak dan kewajiban, dan seterusnya Oleh karena itu, harusnya pihak Pemerintah Pusat lebih cermat lagi mengatur dasar hukum bagi penanggulangan Covid-19 ini. Apalagi saat ini Peraturan Pengganti UU (PerPPu) No 1 tahun 2020 yang diterbitkan hanya fokus pada stabilitas ekonomi negara, tidak terfokus pada Penanganan Covid-19. Terakhir, penerapan PSBB bagi wilayah Provinsi Gorontalo perlu diapresiasi juga perlu sama-sama bekerjasama untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona ini.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p><strong>Oleh : Ardy Wiranata Arsyad &#8211; Bidang Pencegahan Crisis Center Covid-19 UNG</strong></p>
<p>Melihat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian yang semakin meningkat di Provinsi Gorontalo.</p>
<p>Pihak Pemerintah Provinsi telah mengajukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan hari ini sudah diterima oleh Pihak Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.</p>
<p>Bahwa dalam upaya pemutusan rantai penyebaran Virus Corona, PSBB menjadi salah satu solusi yang perlu dilaksanakan. Minimal mengurangi atau bahkan menghindarkan masyarakat dari penyebarannya.</p>
<p>Selain provinsi Gorontalo, beberapa Daerah di Indonesia sudah lebih dulu menerapkannya. Sebut saja, Jakarta, Makassar dan Surabaya serta daerah lainnya.</p>
<p>Namun yang menjadi pertanyaan kemudian ialah, pertama; apakah dengan diberlakukannya PSBB bisa memberikan dampak yang sangat signifikan bagi pemutusan rantai penyebaran Virus?<br />
Melihat beberapa daerah yang sudah menerapkan PSBB masih banyak juga yang melanggar bahkan tidak peduli dgn diberlakukannya.</p>
<p>Kedua; hal-hal apa saja yang dilarang dan tidak dilarang saat pemberlakuan PSBB ?</p>
<p>Ketiga; apakah ada sanksi pidana bagi warga masyarakat yang tidak mengindahkan pemberlakuan PSBB ?</p>
<p><strong>Penerapan PSBB</strong></p>
<p>Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).</p>
<p>Untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi<br />
kriteria sebagai berikut, yakni : jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit<br />
meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke<br />
beberapa wilayah; dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di<br />
wilayah atau negara lain.</p>
<p>Selain dari pada hal-hal tersebut, penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.</p>
<p><strong>Hal-hal yang diatur dalam penerapan PSBB</strong></p>
<p>Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan<br />
pola hidup bersih dan sehat kepada warga masyarakat.</p>
<p>Pemerintah pun wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi; peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.</p>
<p>Penerapan PSBB dikecualikan untuk aktifitas supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. Pengecualian itu pun tetap memperhatikan protokol pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Selain dari beberapa hal diatas, apakah ada sanksi Hukum bagi masyarakat yang melanggar penerapan PSBB.</p>
<p><strong>Dasar hukum pemberlakuan PSBB itu merujuk pada Pasal 59 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan</strong></p>
<p>Untuk Sanksi Pidana hal ini memang sudah diatur dalam Pasal 93 UU no 6 tahun 2018 “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”</p>
<p>Namun perlu diperhatikan bahwa, penerapan sanksi pidana tidak serta merta dapat diterapkan. Misalnya, dasar penerapan PSBB ini hanya merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang PSBB.<br />
Maka keliru ketika Sanksi pidana diterapkan hanya didasari oleh Peraturan Menteri.<br />
Penerapan Sanksi Pidana hanya bisa didasari dengan UU.</p>
<p>Sanksi Pidana yang tertuang dalam Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 itu hanya mengatur secara umum. Karena penerapan PSBB itu hanya satu instrumen karantina kesehatan.</p>
<p>Dalam Permenkes diatur tentang keharusan daerah bekerjasama dengan aparat keamanan dalam hal ini polisi. Tetapi, apa yang menjadi kewenangan polisi juga tidak diatur dalam UU, kecuali diberlakukan karantina wilayah.</p>
<p>Saat ini Kapolri sudah keluarkan maklumat, tetapi maklumat itu sejatinya adalah sebuah pengumuman tentang sesuatu, bukan berisi norma hukum yang mengatur kewenangan, hak dan kewajiban, dan seterusnya</p>
<p>Oleh karena itu, harusnya pihak Pemerintah Pusat lebih cermat lagi mengatur dasar hukum bagi penanggulangan Covid-19 ini. Apalagi saat ini Peraturan Pengganti UU (PerPPu) No 1 tahun 2020 yang diterbitkan hanya fokus pada stabilitas ekonomi negara, tidak terfokus pada Penanganan Covid-19.</p>
<p>Terakhir, penerapan PSBB bagi wilayah Provinsi Gorontalo perlu diapresiasi juga perlu sama-sama bekerjasama untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona ini.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/penerapan-psbb-dan-akibat-hukum-diterapkannya-psbb/">Penerapan PSBB dan Akibat Hukum diterapkannya PSBB</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/penerapan-psbb-dan-akibat-hukum-diterapkannya-psbb/">Penerapan PSBB dan Akibat Hukum diterapkannya PSBB</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/penerapan-psbb-dan-akibat-hukum-diterapkannya-psbb/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Takut Gorontalo Bernasib Buruk, Rusli Kembali Ajukan Penerapan PSBB ke Kemenkes RI</title>
		<link>https://barakati.id/takut-gorontalo-bernasib-buruk-rusli-kembali-ajukan-penerapan-psbb-ke-kemenkes-ri/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=takut-gorontalo-bernasib-buruk-rusli-kembali-ajukan-penerapan-psbb-ke-kemenkes-ri</link>
					<comments>https://barakati.id/takut-gorontalo-bernasib-buruk-rusli-kembali-ajukan-penerapan-psbb-ke-kemenkes-ri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Apr 2020 10:11:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan psbb]]></category>
		<category><![CDATA[penerapan psbb]]></category>
		<category><![CDATA[rusli habibie]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=4248</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO-Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kembali mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan RI, Senin (27/4). Rusli mengungkapkan, alasan penolakan usulan PSBB Provinsi Gorontalo yang pertama oleh kementerian kesehatan yang hanya berdasar pada jumlah kematian dan intensitas penyebaran kurang tepat. &#8220;Hal ini sangatlah tidak pas dan tidak tepat karena ada pepatah lama mengatakan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/takut-gorontalo-bernasib-buruk-rusli-kembali-ajukan-penerapan-psbb-ke-kemenkes-ri/">Takut Gorontalo Bernasib Buruk, Rusli Kembali Ajukan Penerapan PSBB ke Kemenkes RI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/takut-gorontalo-bernasib-buruk-rusli-kembali-ajukan-penerapan-psbb-ke-kemenkes-ri/">Takut Gorontalo Bernasib Buruk, Rusli Kembali Ajukan Penerapan PSBB ke Kemenkes RI</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton5" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO-Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kembali mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan RI, Senin (27/4). Rusli mengungkapkan, alasan penolakan usulan PSBB Provinsi Gorontalo yang pertama oleh kementerian kesehatan yang hanya berdasar pada jumlah kematian dan intensitas penyebaran kurang tepat. \"Hal ini sangatlah tidak pas dan tidak tepat karena ada pepatah lama mengatakan sedia payung sebelum hujan apalagi dalam sektor kesehatan lebih baik mencegah dari pada mengobati,\" ujar Rusli Habibie. Ia mengaku, pengusulan penerapan PSBB ke dua ini sudah melalui hasil kaji dari sisi ekonomi, politik, keamanan, termasuk kesehatan. Tahap kaji itu bahkan melibatkan sejumlah pihak mulai dari perguruan tinggi hingga tokoh masyarakat dan tokoh adat di daerah. Dan untuk keperluan yang dibutuhkan saat PSBB, Rusli menyebutkan pemprov telah menyiapkan semua kebutuhan-kebutuhan pokok warga, seperti penyediaan sembako maupun pangan bagi masyarakat. \"Beras kami surplus, bahkan kebijakan saya untuk hasil pertanian di Gorontalo jangan di jual keluar daerah, kita harus tahan disini untuk kebutuhan kita, untuk ke Gula kita cukup ada 3500 ton di pabrik gula Lakea. Ikan kita cukup, kemarin dua Minggu lalu saya perintahkan Kadis Perikanan beli ikan-ikan rakyat, hasil tangkapan nelayan sekarang kita sudah punya stok 20 ton,\" jelas Rusli Habibie. Rusli menyebut, dirinya tidak menginginkan kondisi di Gorontalo akan menjadi parah seperti yang terjadi di beberapa kota di negara-negara lain. \"Sudah ada mayat mayat yang bergelimpangan di jalan seperti di negara lain baru PSBB ini di setujui sudah terlambat dan buat apalagi dan mungkin hal tidak diinginkan kita pelaksana pemerintah mungkin Gubernur Bupati Walikota TNI/Polri jadi korban dari pada itu semua,\" tutup Rusli.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORONTALO-Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kembali mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan RI, Senin (27/4).</p>
<p>Rusli mengungkapkan, alasan penolakan usulan PSBB Provinsi Gorontalo yang pertama oleh kementerian kesehatan yang hanya berdasar pada jumlah kematian dan intensitas penyebaran kurang tepat.</p>
<p>&#8220;Hal ini sangatlah tidak pas dan tidak tepat karena ada pepatah lama mengatakan sedia payung sebelum hujan apalagi dalam sektor kesehatan lebih baik mencegah dari pada mengobati,&#8221; ujar Rusli Habibie.</p>
<p>Ia mengaku, pengusulan penerapan PSBB ke dua ini sudah melalui hasil kaji dari sisi ekonomi, politik, keamanan, termasuk kesehatan. Tahap kaji itu bahkan melibatkan sejumlah pihak mulai dari perguruan tinggi hingga tokoh masyarakat dan tokoh adat di daerah. Dan untuk keperluan yang dibutuhkan saat PSBB, Rusli menyebutkan pemprov telah menyiapkan semua kebutuhan-kebutuhan pokok warga, seperti penyediaan sembako maupun pangan bagi masyarakat.</p>
<p>&#8220;Beras kami surplus, bahkan kebijakan saya untuk hasil pertanian di Gorontalo jangan di jual keluar daerah, kita harus tahan disini untuk kebutuhan kita, untuk ke Gula kita cukup ada 3500 ton di pabrik gula Lakea. Ikan kita cukup, kemarin dua Minggu lalu saya perintahkan Kadis Perikanan beli ikan-ikan rakyat, hasil tangkapan nelayan sekarang kita sudah punya stok 20 ton,&#8221; jelas Rusli Habibie.</p>
<p>Rusli menyebut, dirinya tidak menginginkan kondisi di Gorontalo akan menjadi parah seperti yang terjadi di beberapa kota di negara-negara lain.</p>
<p>&#8220;Sudah ada mayat mayat yang bergelimpangan di jalan seperti di negara lain baru PSBB ini di setujui sudah terlambat dan buat apalagi dan mungkin hal tidak diinginkan kita pelaksana pemerintah mungkin Gubernur Bupati Walikota TNI/Polri jadi korban dari pada itu semua,&#8221; tutup Rusli.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/takut-gorontalo-bernasib-buruk-rusli-kembali-ajukan-penerapan-psbb-ke-kemenkes-ri/">Takut Gorontalo Bernasib Buruk, Rusli Kembali Ajukan Penerapan PSBB ke Kemenkes RI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/takut-gorontalo-bernasib-buruk-rusli-kembali-ajukan-penerapan-psbb-ke-kemenkes-ri/">Takut Gorontalo Bernasib Buruk, Rusli Kembali Ajukan Penerapan PSBB ke Kemenkes RI</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/takut-gorontalo-bernasib-buruk-rusli-kembali-ajukan-penerapan-psbb-ke-kemenkes-ri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenkes Tolak Usulan PSBB Gorontalo</title>
		<link>https://barakati.id/kemenkes-tolak-usulan-psbb-gorontalo/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kemenkes-tolak-usulan-psbb-gorontalo</link>
					<comments>https://barakati.id/kemenkes-tolak-usulan-psbb-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Apr 2020 18:11:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[lawan corona]]></category>
		<category><![CDATA[penerapan psbb]]></category>
		<category><![CDATA[psbb]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=4105</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO-Usulan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Gorontalo di tolak pihak Kementerian Kesehatan RI. Penolakan Menkes dikarenakan wilayah tersebut dipandang belum memenuhi kriteria untuk diterapkan PSBB berdasarkan kajian epidemiologi. Permohonan PSBB dari pemerintah Gorontalo dilayangkan kepada Menteri Kesehatan Terawan pada 15 April lalu. Dan hari ini, 19 April, permohonan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kemenkes-tolak-usulan-psbb-gorontalo/">Kemenkes Tolak Usulan PSBB Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kemenkes-tolak-usulan-psbb-gorontalo/">Kemenkes Tolak Usulan PSBB Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton6" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton6.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO-Usulan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Gorontalo di tolak pihak Kementerian Kesehatan RI. Penolakan Menkes dikarenakan wilayah tersebut dipandang belum memenuhi kriteria untuk diterapkan PSBB berdasarkan kajian epidemiologi. Permohonan PSBB dari pemerintah Gorontalo dilayangkan kepada Menteri Kesehatan Terawan pada 15 April lalu. Dan hari ini, 19 April, permohonan itu telah dibalas yang menyatakan bahwa PSBB belum bisa diterapkan di Gorontalo. “Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di Gorontalo,” kata Menkes Terawan, di Jakarta, Minggu (19/4), sebagaimana dirilis melalui situs resmi kementerian kesehatan RI. Meski begitu, Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo diminta tetap melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan mensosialisasikan PHBS. Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut : a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi dan sejumlah aspek penting lain.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORONTALO-Usulan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Gorontalo di tolak pihak Kementerian Kesehatan RI. Penolakan Menkes dikarenakan wilayah tersebut dipandang belum memenuhi kriteria untuk diterapkan PSBB berdasarkan kajian epidemiologi.</p>
<p>Permohonan PSBB dari pemerintah Gorontalo dilayangkan kepada Menteri Kesehatan Terawan pada 15 April lalu. Dan hari ini, 19 April, permohonan itu telah dibalas yang menyatakan bahwa PSBB belum bisa diterapkan di Gorontalo.</p>
<p>“Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di Gorontalo,” kata Menkes Terawan, di Jakarta, Minggu (19/4), sebagaimana dirilis melalui situs resmi kementerian kesehatan RI.</p>
<p>Meski begitu, Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo diminta tetap melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan mensosialisasikan PHBS. Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.</p>
<p>Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :</p>
<p>a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,</p>
<p>b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.</p>
<p>Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi dan sejumlah aspek penting lain.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kemenkes-tolak-usulan-psbb-gorontalo/">Kemenkes Tolak Usulan PSBB Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kemenkes-tolak-usulan-psbb-gorontalo/">Kemenkes Tolak Usulan PSBB Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kemenkes-tolak-usulan-psbb-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
