Connect with us

Ruang Literasi

Penerapan PSBB dan Akibat Hukum diterapkannya PSBB

Published

on

Oleh : Ardy Wiranata Arsyad – Bidang Pencegahan Crisis Center Covid-19 UNG

Melihat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian yang semakin meningkat di Provinsi Gorontalo.

Pihak Pemerintah Provinsi telah mengajukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan hari ini sudah diterima oleh Pihak Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Bahwa dalam upaya pemutusan rantai penyebaran Virus Corona, PSBB menjadi salah satu solusi yang perlu dilaksanakan. Minimal mengurangi atau bahkan menghindarkan masyarakat dari penyebarannya.

Selain provinsi Gorontalo, beberapa Daerah di Indonesia sudah lebih dulu menerapkannya. Sebut saja, Jakarta, Makassar dan Surabaya serta daerah lainnya.

Namun yang menjadi pertanyaan kemudian ialah, pertama; apakah dengan diberlakukannya PSBB bisa memberikan dampak yang sangat signifikan bagi pemutusan rantai penyebaran Virus?
Melihat beberapa daerah yang sudah menerapkan PSBB masih banyak juga yang melanggar bahkan tidak peduli dgn diberlakukannya.

Kedua; hal-hal apa saja yang dilarang dan tidak dilarang saat pemberlakuan PSBB ?

Ketiga; apakah ada sanksi pidana bagi warga masyarakat yang tidak mengindahkan pemberlakuan PSBB ?

Penerapan PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).

Untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi
kriteria sebagai berikut, yakni : jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit
meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke
beberapa wilayah; dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di
wilayah atau negara lain.

Selain dari pada hal-hal tersebut, penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.

Hal-hal yang diatur dalam penerapan PSBB

Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan
pola hidup bersih dan sehat kepada warga masyarakat.

Pemerintah pun wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi; peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Penerapan PSBB dikecualikan untuk aktifitas supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. Pengecualian itu pun tetap memperhatikan protokol pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain dari beberapa hal diatas, apakah ada sanksi Hukum bagi masyarakat yang melanggar penerapan PSBB.

Dasar hukum pemberlakuan PSBB itu merujuk pada Pasal 59 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Untuk Sanksi Pidana hal ini memang sudah diatur dalam Pasal 93 UU no 6 tahun 2018 “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”

Namun perlu diperhatikan bahwa, penerapan sanksi pidana tidak serta merta dapat diterapkan. Misalnya, dasar penerapan PSBB ini hanya merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Maka keliru ketika Sanksi pidana diterapkan hanya didasari oleh Peraturan Menteri.
Penerapan Sanksi Pidana hanya bisa didasari dengan UU.

Sanksi Pidana yang tertuang dalam Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 itu hanya mengatur secara umum. Karena penerapan PSBB itu hanya satu instrumen karantina kesehatan.

Dalam Permenkes diatur tentang keharusan daerah bekerjasama dengan aparat keamanan dalam hal ini polisi. Tetapi, apa yang menjadi kewenangan polisi juga tidak diatur dalam UU, kecuali diberlakukan karantina wilayah.

Saat ini Kapolri sudah keluarkan maklumat, tetapi maklumat itu sejatinya adalah sebuah pengumuman tentang sesuatu, bukan berisi norma hukum yang mengatur kewenangan, hak dan kewajiban, dan seterusnya

Oleh karena itu, harusnya pihak Pemerintah Pusat lebih cermat lagi mengatur dasar hukum bagi penanggulangan Covid-19 ini. Apalagi saat ini Peraturan Pengganti UU (PerPPu) No 1 tahun 2020 yang diterbitkan hanya fokus pada stabilitas ekonomi negara, tidak terfokus pada Penanganan Covid-19.

Terakhir, penerapan PSBB bagi wilayah Provinsi Gorontalo perlu diapresiasi juga perlu sama-sama bekerjasama untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona ini.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News

Menggugah Kembali Naluri Belajar yang Meredup: Reformasi Pedagogi di Era Distraksi Digital

Published

on

Oleh: [Merrisa Monoarfa_TSMP]

Dosen dan Peneliti Bidang Pendidikan

Teknologi Pendidikan UNM

 

Dunia pendidikan saat ini sedang berhadapan dengan sebuah realitas yang mencemaskan: fenomena terdistraknya motivasi peserta didik di dalam ruang kelas. Para pendidik di berbagai jenjang sedang berhadapan dengan betapa cepatnya peserta didik merasa bosan dan kehilangan fokus saat proses pembelajaran berlangsung. Tantangan ini bersumber dari kontradiksi metodologis. Di satu sisi, metode instruksional di ruang kelas sebagian besar masih bersifat konvensional dan searah. Di sisi lain, ketika keluar dari ruang kelas, pikiran peserta didik terus dibombardir oleh stimulasi instan dari algoritma media sosial dan teknologi digital yang adiktif.

Pendidikan sejatinya adalah fondasi kemajuan bangsa. Ketika gairah belajar berada di titik kemunduran, maka masa depan generasi emas terancam rapuh. Menghadapi situasi ini, para pendidik tidak bisa lagi bertahan pada zona nyaman metode ceramah satu arah yang monoton. Diperlukan sebuah langkah progresif untuk mereformasi gaya mengajar dan menyelaraskannya dengan karakteristik psikologis generasi digital asli (digital natives).

Pergeseran Paradigma: Dari Teoretis-Kognitif Menuju Emosional-Afektif

Mayoritas literatur dan riset pendidikan terdahulu cenderung terjebak pada reduksionisme akademik, yakni hanya berfokus mengukur keberhasilan belajar dari capaian angka kognitif seperti nilai ujian. dimensi afektif peserta didik kadang terabaikan, seperti motivasi intrinsik dan keterikatan emosional (emotional engagement) mereka selama proses belajar.

Melalui pendekatan Systematic Literature Review (SLR) terhadap berbagai studi eksperimental terbaru, ditemukan korelasi linier yang kuat antara pembaruan model mengajar dengan meningkatnya motivasi peserta didik. Salah satu strategi paling efektif untuk menjawab fenomena dan tantangan ini adalah menerapkan pembelajaran agar berpusat pada peserta didik (student-centered learning) melalui integrasi media interaktif dan model Problem-Based Learning (PBL).

Menjinakkan Distraksi dengan Gamifikasi dan Augmented Reality

Beberapa data empiris menunjukkan bahwa pemanfaatan media digital interaktif, animasi, hingga teknologi Augmented Reality (AR) mampu menurunkan beban kognitif (cognitive load) peserta didik dalam mencerna materi pelajaran yang kompleks dan abstrak. Menjelaskan struktur anatomi biologi atau rumus matematika yang rumit akan jauh lebih mudah dipahami secara visual melalui grafis 3D interaktif ketimbang sekadar narasi verbal.

Menerapkan elemen permainan atau gamifikasi ke dalam aplikasi pembelajaran yang diterapkan pendidik terbukti mampu menumbuhkan iklim kompetisi yang sehat. Adanya sistem real-time feedback (umpan balik langsung) dalam platform permainan digital tidak hanya memicu motivasi yang meningkatkan kesenangan belajar, tetapi juga membangun kepercayaan diri peserta didik. Mereka tidak lagi memiliki ketakutan psikologis untuk melakukan kesalahan (fear of making mistakes) karena proses belajar diteraokan dalam bentuk tantangan yang menyenangkan.

Menghidupkan Nalar Kritis Melalui PBL dan Media

Transformasi tidak hanya terjadi di ranah digital. Di ruang kelas konvensional, penerapan model Problem-Based Learning (PBL) terbukti mampu mengubah peran peserta didik dari sekadar pembelajar yang pasif menjadi agen pemecah masalah yang aktif dan kritis. Melalui PBL, peserta didik dihadapkan pada realitas masalah kontekstual sehari-hari, yang memaksa mereka berkolaborasi dalam tim, berdiskusi, dan merumuskan solusi mandiri.

Bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar, stimulasi digital perlu diimbangi dengan pendekatan emosi yang mendalam. Pemanfaatan alat media—seperti kotak pintar, papan jari, kalkulator bilangan, hingga poster bergambar—memegang peranan krusial. Karakteristik psikologi perkembangan anak usia dini menuntut proses belajar yang bersifat konkret. Ketika mereka dapat menyentuh, memanipulasi, dan menyusun alat peraga tersebut, ketegangan akademis di dalam kelas mencair menjadi pengalaman bermain yang bermakna (meaningful play).

Secara komparatif, efektivitas berbagai media dan strategi kontemporer ini dapat dipetakan sebagai berikut:

Strategi & Media Pembelajaran Bentuk Stimulasi Antusiasme Tingkat Efektivitas & Dampak
Media Digital Interaktif Kuis tantangan, komunikasi dua arah, umpan balik instan Sangat Tinggi (Paling mendominasi motivasi belajar)
Animasi & Augmented Reality (AR) Visualisasi 3D objek abstrak, grafis hidup, audio imersif Tinggi (Sangat efektif mengunci fokus durasi lama)
Problem Based Learning (PBL) Kerja sama tim, resolusi konflik masalah riil/nyata Sangat Tinggi (Membentuk nalar kritis dan analitis)
Alat Peraga Fisik (Taktil) Manipulasi objek langsung, keindahan visual Signifikan (Efektif memperkuat memori motorik anak)

Tantangan Struktural dan Pmbelajaran Masa Depan

Integrasi teknologi dan model ajar modern saat ini menjanjikan akselerasi kualitas pendidikan, namun implementasinya di lapangan masih membentur tembok realitas. Hambatan utama yang sering dihadapi para pendidik di Indonesia adalah kesenjangan media digital, keterbatasan akses internet di daerah terpencil, serta tingginya beban kerja guru untuk mendesain media ajar kreatif yang menyita waktu istirahat mereka.

Oleh karena itu, transformasi ini memerlukan komitmen bersama, bukan sekadar beban moral pendidik semata. Target pendidikan ke depan harus diarahkan pada konsep blended learning (pembelajaran bauran) yang mengombinasikan keunggulan teknologi digital dengan kearifan lokal (local wisdom) serta media yang murah dan mudah diakses.

Bagi akademisi dan peneliti pendidikan nantinya, tantangan besar menanti untuk menguji efektivitas metode ini melalui penelitian eksperimen murni (true-experimental) berskala nasional untuk memotret kesenjangan antara sekolah perkotaan dan perdesaan. Berbagai riset juga mendesak untuk dilakukan guna memastikan apakah peningkatan motivasi belajar ini bersifat permanen atau sekadar efek kebaruan sesaat (novelty effect).

Pada akhirnya, mengubah gaya mengajar bukan lagi sekadar pilihan inovasi, melainkan sebuah keharusan yang konsisten. Menempatkan peserta didik sebagai subjek utama pembelajaran adalah kunci utama untuk mengembalikan perhatian peserta didik, menciptakan suasana kelas, dan memotivasi semangat belajar demi mencetak generasi masa depan yang kompetitif.

Continue Reading

Ruang Literasi

Perempuan di Garda Depan: Makna Hari Kebebasan Pers bagi Wartawan Perempuan

Published

on

Penulis

Penulis : Jurnalis Perempuan S.Amu

Hari Kebebasan Pers menjadi momentum penting untuk merefleksikan peran jurnalis dalam menjaga demokrasi, transparansi, dan hak publik atas informasi. Namun di balik semangat itu, ada satu kelompok yang kerap menghadapi tantangan berlapis: wartawan perempuan.

Di tengah dinamika dunia jurnalistik yang terus berkembang, perempuan tidak lagi sekadar pelengkap di ruang redaksi. Mereka hadir sebagai reporter lapangan, editor, hingga pemimpin media. Meski demikian, perjalanan mereka tidak selalu mudah.

Selain menghadapi tekanan profesional seperti tuntutan kecepatan dan akurasi berita, wartawan perempuan juga kerap berhadapan dengan risiko kekerasan berbasis gender, diskriminasi, hingga stereotip yang masih melekat.

Hari Kebebasan Pers menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus inklusif dan menjamin keamanan bagi semua jurnalis, tanpa terkecuali perempuan.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan perempuan seringkali berada di garis depan meliput isu-isu sensitif seperti konflik sosial, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga praktik korupsi. Keberanian mereka tidak hanya memperkaya perspektif pemberitaan, tetapi juga membuka ruang empati yang lebih luas bagi masyarakat.

Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa perlindungan terhadap wartawan perempuan masih perlu diperkuat. Kasus pelecehan saat peliputan, intimidasi di ruang digital, hingga minimnya kebijakan redaksi yang sensitif gender menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Oleh karena itu, peringatan Hari Kebebasan Pers harus menjadi momentum untuk mendorong media, pemerintah, dan masyarakat sipil agar menciptakan ekosistem jurnalistik yang aman dan setara.

Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kapasitas dan kepemimpinan perempuan di dunia pers. Representasi perempuan dalam posisi strategis akan mendorong kebijakan yang lebih adil dan memperhatikan perspektif gender dalam pemberitaan.

Di era digital saat ini, suara wartawan perempuan semakin kuat dan luas jangkauannya. Melalui berbagai platform, mereka tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga memperjuangkan keadilan dan kesetaraan. Hari Kebebasan Pers bukan sekadar perayaan, melainkan panggilan untuk memastikan bahwa setiap jurnalis perempuan dapat bekerja dengan aman, bebas, dan bermartabat.

Karena pada akhirnya, kebebasan pers yang sejati adalah ketika semua suara termasuk suara perempuan dapat didengar tanpa rasa takut. Selamat Hari Kebebasan Pers.

Continue Reading

News

Fakta Mengejutkan: Tanpa Pengawasan, 66 Persen Penggunaan Gadget Berdampak Buruk pada Anak

Published

on

Foto Ilustrasi AI

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di abad ke-21 telah membawa transformasi besar pada alat komunikasi. Kondisi ini membuat penggunaan gadget (gawai) semakin sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, tak terkecuali bagi anak-anak usia dini.

Menyikapi fenomena tersebut, sebuah penelitian terbaru mengungkap bahwa pengawasan ketat dari orang tua menjadi kunci utama agar penggunaan perangkat digital tidak berdampak buruk pada proses tumbuh kembang anak.

Fakta ini terungkap dalam sebuah riset yang dilakukan oleh peneliti Indian Sunita dan Eva Mayasari. Penelitian ini berfokus pada analisis pengawasan orang tua terhadap dampak penggunaan gadget pada anak usia dini di lingkungan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan TK Taruna Islam, Kota Pekanbaru.

Dalam laporannya, para peneliti menjelaskan bahwa anak-anak kini telah bergeser menjadi konsumen aktif berbagai produk teknologi. Jika dahulu gawai lebih banyak dimanfaatkan oleh kalangan profesional, kini perangkat cerdas seperti smartphone, tablet, iPad, hingga laptop lekat dengan aktivitas harian balita.

Berdasarkan survei awal yang dilakukan di PAUD dan TK Taruna Islam Pekanbaru, tercatat sebanyak 74 siswa telah mengenal dan berinteraksi aktif dengan gawai. Angka tersebut terdiri dari 12 anak di tingkat PAUD dan 62 anak di tingkat TK.

“Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif melalui penyebaran kuesioner, yang bertujuan untuk mengetahui secara pasti hubungan antara tingkat pengawasan orang tua dengan dampak penggunaan gawai terhadap perkembangan anak,” tulis laporan penelitian tersebut.

Dari hasil pengumpulan data, penggunaan gawai sebenarnya mampu memberikan dampak positif sebesar 62 persen jika dikelola dengan baik, sementara dampak negatifnya berada di angka 38 persen.

Namun, penelitian ini juga menemukan korelasi yang tajam terkait peran pengawasan. Hasilnya menunjukkan bahwa pengawasan orang tua yang baik (ketat) berbanding lurus dengan dampak positif sebesar 78,1 persen. Sebaliknya, pengawasan yang longgar atau kurang baik berujung pada dampak negatif sebesar 66,7 persen. Melalui uji statistik, ditarik kesimpulan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara pengawasan orang tua dan dampak gawai pada anak, dengan nilai p-value 0,05.

Para peneliti menggarisbawahi, meski ada sisi positif, penggunaan gawai yang berlebihan tanpa kontrol akan memicu rentetan dampak buruk bagi anak. Risiko tersebut meliputi menurunnya kemampuan membaca dan menulis, gangguan bersosialisasi di dunia nyata, rentan terpapar konten negatif, gangguan pola tidur, risiko obesitas, hingga memicu ketidakstabilan emosional.

Sebagai kesimpulan, riset ini menegaskan bahwa orang tua memegang peran paling esensial. Pembatasan jam layar (screen time) sesuai kebutuhan usia anak mutlak dilakukan. Selain itu, orang tua diimbau untuk lebih aktif mengarahkan anak pada kegiatan yang bersifat edukatif fisik dan interaksi sosial yang sehat.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler