GORUT-Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Bupati Gorontalo Utara (Gorut) menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (15/09/2020), di Aula Tinepo.
Menurut Indra Yasin, setelah diterapkannya New Normal life sampai saat ini, masyarakat lebih banyak terlihat tidak disiplin terhadap protokoler kesehatan dibandingkan saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Pada PSBB itu masyarakat sudah disiplin, akan tetapi dengan New Normal live, masyarakat ini seakan-akan sudah bebas se bebas bebasnya. Sebetulnya tidak seperti itu, pada normal life itu harusnya ada peningkatan pada kedisiplinan dalam hal protokoler kesehatan. Tapi kelihatan di lapangan setelah PSBB ini masyarakat sudah kurang yang pakai masker. Jadi, masker, cuci tangan, dan berkelompok, inilah yang perlu ditingkatkan” Ujar Indra Yasin.
Sehingganya, Rapat Koordinasi ini kata Indra Yasin untuk membahas peraturan-peraturan terkait hal tersebut, termasuk sanksi-sanksi bagi pelanggar. Untuk sanksi sendiri, dirinya mengatakan bahwa sanksi dibuat dalam bentuk teguran lisan, dan tulisan bahkan denda.
“Nah denda ini, kita juga perlu perbincangan juga. Bagaimana denda untuk perorangan dan bagaimana denda untuk badan usaha. Tentu tidak boleh sama. Dan memang kita lihat itu sudah ada dari pergub itu sekitar 150.000. Sanksi sosial adalah 5 diantaranya penutupan usaha. Kalau perusahan itu, tetap karyawannya atau perusahaan itu melanggar protokoler kesehatan dan ini yang kita bahas sama-sama” Jelasnya.
“Sudah mendapat masukkan dari seluruh peserta. Saya harapkan ini mudah-mudahan segera kita terapkan di masyarakat dan masyarakat akan disiplin kembali. Ini semata-mata untuk mencegah, memotong penyebaran Covid, dan ini untuk keselamatan tidak saja kita tapi untuk masyarakat” Sambungnya.
Sementara itu, untuk peraturannya kata Bupati Gorut dua periode ini, karena peraturan daerah membutuhkan proses yang lama dalam penyusunannya, sementara perlu untuk segera diterapkan, maka telah disepakati dalam rapat bahwa peraturan yang diterapkan cukup satu yaitu peraturan yang dikeluarkan pemprov.
“Sebab itu kita perlu bahas, dan kita sepakat, karena itu diminta dalam bentuk peraturan daerah, sementara peraturan daerah itu membutuhkan proses yang cukup lama. Sementara ini sangat perlu untuk segera diterapkan. Sebab itu kita sepakat tadi peraturan daerah cukup satu saja, yaitu peraturan daerah yang dikeluarkan provinsi dan itu nanti bisa menaungi, memayungi kabupaten/kota” pungkasnya.
Jakarta – Prof. Mahfud MD mengulas secara mendalam situasi demonstrasi yang sempat mencekam di berbagai kota Indonesia pada akhir Agustus 2025. Mahfud MD menegaskan bahwa walaupun kekerasan telah berhasil diredam terutama berkat langkah tegas Presiden Prabowo, masalah mendasar yang menjadi pemicu demonstrasi belum terselesaikan.
Demo yang awalnya dipicu oleh kebijakan pemerintah ini melahirkan kerusuhan hebat, termasuk pembakaran gedung DPR, korban jiwa, dan kerusakan harta benda. Situasi mulai membaik sejak Minggu malam dengan belum ada demonstrasi besar menggantikan.
Masalah utama yang belum dijawab adalah akumulasi berbagai persoalan sosial dan ekonomi, seperti tingginya angka PHK dan pengangguran, serta persoalan pajak dan pungutan yang memicu ketidakpuasan masyarakat. Penegakan hukum yang lemah, praktik kriminalisasi, politisasi hukum, serta kasus korupsi yang tidak jelas penyelesaiannya semakin memperparah kepercayaan publik terhadap pemerintah.
dikutip dari podcast Terus Terang bersama Mahfud MD, dia menyatakan bahwa penegakan hukum yang masih kacau membuat sulitnya mencari investor karena reputasi hukum yang buruk. Ia juga menyoroti peran ormas Islam yang dianggap telah jauh dari rakyat dan terlalu dekat dengan pemerintah sehingga tidak menjalankan perannya sebagai pemandu moral masyarakat secara tepat.
Pentingnya reformasi KPK dan sinergi aparatur negara dalam penegakan hukum juga menjadi sorotan utama untuk membangun pemerintahan yang profesional dan bersih. Selain itu, Mahfud MD mengkritik kabinet yang dianggap terlalu besar dan banyak pejabat bermasalah hukum, sehingga melemahkan kerja pemerintah.
Mahfud MD mengingatkan pentingnya kepemimpinan yang berani menerima kritik jujur dan penegakan hukum yang tegas agar negara ini bisa selamat dari masalah panjang yang melekat dalam pemerintahan.
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD berbagi pengalamannya berani menyampaikan kritik langsung kepada Presiden Jokowi terkait sejumlah kasus besar seperti BLBI, menunjukkan pentingnya keberanian menyuarakan kebenaran demi kebaikan bangsa.
Ia mengharapkan Presiden Prabowo dapat mengambil langkah cepat menyelesaikan masalah hukum dan evaluasi kabinet untuk memenuhi aspirasi masyarakat agar roda pemerintahan kembali berjalan efektif.
Selain itu, Mahfud MD juga menanggapi sikap pemerintah terhadap demonstrasi, menegaskan bahwa TNI dan Polri harus bertindak tegas sesuai hukum namun tetap menghormati kebebasan berpendapat di Indonesia.
Gorontalo – Kericuhan terjadi di kawasan Simpang Lima, Kota Gorontalo, saat aparat kepolisian membubarkan aksi mahasiswa yang menuntut kehadiran tiga unsur pimpinan daerah: Gubernur Gorontalo, Kapolda Gorontalo, dan Ketua DPRD.
Massa aksi yang kecewa karena tuntutannya tidak dipenuhi melakukan pembakaran ban dan merusak sejumlah fasilitas, termasuk Pos Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di sekitar lokasi. Aparat kepolisian kemudian membubarkan massa secara paksa karena aksi dinilai sudah bersifat anarkis.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., menegaskan bahwa tindakan pembubaran dilakukan sesuai prosedur. Menurutnya, aparat sebelumnya telah mengingatkan bahwa batas waktu unjuk rasa hanya sampai pukul 17.00–18.00 WITA.
“Kita bubarkan sesuai SOP karena sudah melewati batas waktu. Aparat juga sudah melakukan negosiasi, tetapi massa menolak membubarkan diri,” ujar Desmont.
Ia menambahkan, sejumlah mahasiswa diamankan karena diduga menjadi provokator. “Ada beberapa yang kami amankan. Nanti akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Desmont mengungkapkan bahwa aksi mahasiswa hari ini berlangsung di tiga titik: Kantor DPRD Gorontalo, Bundaran Saronde, dan Simpang Lima. Untuk pengamanan, Polda Gorontalo menurunkan sekitar 800 personel gabungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Barakati.id, sebanyak 14 mahasiswa diamankan, tiga di antaranya telah dibebaskan. Berikut daftar nama mahasiswa tersebut:
Ditangkap
Muhamad Arif Hidayatullah Bina – DPD IMM Gorontalo
Andi Taufik – IAIN Sultan Amai Gorontalo
Zulfebriadi Hariji – Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Jakarta, 31 Agustus 2025 – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keputusan penting usai mengundang para pimpinan partai politik, pimpinan DPR, MPR, dan DPD di Istana Kepresidenan. Ia menegaskan bahwa DPR RI akan mencabut sejumlah kebijakan yang menuai kritik publik — antara lain menghapus tunjangan besar bagi anggota dewan serta mencabut moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Langkah tersebut diambil sebagai respons langsung terhadap rantai aspirasi publik yang dipicu oleh demonstrasi besar-besaran, di mana masyarakat protes berkelanjutan atas tunjangan mewah anggota DPR. Demonstrasi ini sempat memicu kerusuhan, pembakaran fasilitas publik, serta kerusakan properti hingga korban jiwa.
Selain itu, Prabowo juga menerima kabar dari ketua umum partai-partai politik bahwa sejumlah anggota DPR telah dinonaktifkan karena menyampaikan pernyataan yang tidak tepat dan dinilai melukai hati rakyat. Sosok-sosok seperti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN disebut sebagai contoh nyata langkah tegas partai terhadap wakil rakyat yang kontroversial.
Melalui pengumuman ini, pemerintah berharap DPR bisa lebih fokus pada tugas legislasi dan mengembalikan kepercayaan publik. Keputusan ini juga menjadi sinyal bahwa suara masyarakat—terutama dalam situasi demokrasi yang kritis—dapat direspons secara nyata oleh lembaga negara.