JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kali ini menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada awal Maret 2026. Dalam pembelaannya usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Fadia melontarkan alasan yang cukup menyita perhatian publik: ia mengklaim tidak memahami aturan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah karena latar belakangnya yang hanya seorang mantan penyanyi dangdut.
Putri dari pedangdut legendaris A. Rafiq ini berdalih bahwa dirinya bukanlah seorang birokrat tulen. Oleh sebab itu, segala urusan teknis terkait birokrasi pemerintahan selama ia menjabat diklaim telah diserahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan.
Namun, alasan tersebut langsung ditepis dengan tegas oleh pihak lembaga antirasuah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menilai argumen Fadia sangat tidak berdasar mengingat rekam jejak politiknya yang sudah cukup panjang.
“FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” tegas Asep.
Berdasarkan hasil penyidikan, Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. Praktik lancung ini diduga kuat dikendalikan untuk meraup keuntungan pribadi, di mana keluarga sang bupati ditaksir telah menikmati aliran dana hingga Rp19 miliar.
Modus operandi yang digunakan pun terbilang terencana. KPK mengungkap bahwa PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang kerap mendapat jatah proyek terafiliasi kuat dengan Fadia. Bahkan, Direktur PT RNB yang bernama Rul Bayatun sebenarnya berstatus sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dari sang bupati, di mana posisinya sebagai direksi diduga sekadar formalitas belaka.
Ditangkap Saat Mengisi Daya Mobil Listrik dan Menyeret Belasan Pihak
Penangkapan sosok bupati yang dilaporkan ke LHKPN memiliki total harta kekayaan mencapai Rp85,6 miliar ini juga memiliki cerita tersendiri. Berdasarkan informasi, tim KPK mendapati Fadia sedang berada di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di kawasan Semarang pada Selasa (3/3/2026) dini hari.
“Nah ketika sampai ke Semarang itu, ya itu juga semacam keberuntungan lah. Dicari ternyata mobil-mobil listrik ada gitu. Lagi di cas, lagi diisi. Nah di situlah ketemunya,” ungkap Asep menceritakan momen penangkapan tersebut.
Dalam operasi senyap tersebut, Fadia tidak diamankan sendirian. Tim penyidik membawa total 14 orang untuk diperiksa secara maraton di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dari belasan orang yang diciduk—yang terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak swasta—Sekda Pemkab Pekalongan, HM Yulian Akbar, turut masuk dalam rombongan yang digiring ke ibukota. Untuk mendalami konstruksi perkara, KPK juga telah menyegel sejumlah ruangan penting di kantor Pemkab Pekalongan dan menyita berbagai barang bukti elektronik beserta kendaraan roda empat.