Connect with us

Gorontalo

Viral di Medsos! Mobil Kontraktor PGM Serempet Bocah di Desa Hulawa, Begini Kondisinya Sekarang

Published

on

Pohuwato – Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan operasional milik kontraktor perusahaan PGM mendadak viral dan menyita perhatian publik. Mobil tersebut dilaporkan menyerempet seorang bocah laki-laki di kawasan Dusun Hele, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (16/4/2026).

Kejadian nahas ini pertama kali mencuat dan menghebohkan jagat maya melalui unggahan akun media sosial Facebook bernama Mirnawaty Kene. Dalam statusnya yang bernada panik, ia menuliskan kalimat, “Astga oto (mobil) perushaan ba tabrak anak kacili (kecil).” Sontak, unggahan tersebut memicu reaksi keras dan kekhawatiran dari kalangan warganet serta masyarakat setempat.

Menanggapi kehebohan yang terjadi, Humas perusahaan PGM, Kurniawan Siswono, segera angkat bicara dan membenarkan insiden tersebut. Mewakili pihak manajemen, ia menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang melibatkan armada milik kontraktor mereka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui bernama Fajar Saputro Moha. Beruntung, meski insiden tersebut sempat memicu kepanikan warga, kondisi sang bocah dilaporkan dalam keadaan sadar penuh dan tidak mengalami luka terbuka atau pendarahan. Pascakejadian, Fajar langsung dilarikan ke Puskesmas Buntulia guna mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis lebih lanjut.

Fakta menarik lainnya turut terungkap di balik insiden ini. Pengemudi mobil kontraktor dan korban ternyata masih memiliki ikatan kekeluargaan. Oleh karena itu, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan laka lantas ini secara kekeluargaan.

Kondisi korban yang kian membaik juga dibuktikan melalui sebuah rekaman video yang beredar luas di masyarakat. Dalam tayangan tersebut, Fajar sudah terlihat bisa tertawa dan berjalan normal seperti sedia kala, menandakan masa pemulihannya berjalan sangat baik.

Meski permasalahan telah diselesaikan secara damai antar-keluarga, pihak manajemen PGM memastikan insiden ini tetap menjadi atensi serius perusahaan. Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi internal untuk mengusut tuntas penyebab kejadian, sekaligus mengambil langkah tegas guna memastikan peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

Gorontalo

Mati Lampu Lagi, PLN Marisa Konfirmasi Pemadaman Listrik Akibat Pengurangan Beban

Published

on

Pohuwato – Pemadaman listrik melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Kamis (16/04/2026). Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Marisa mengonfirmasi bahwa insiden terhentinya pasokan listrik tersebut disebabkan oleh adanya pekerjaan teknis di sisi Gardu Induk Marisa.

Kepala PLN Marisa, Arida Hirawan, menjelaskan bahwa pekerjaan pemeliharaan krusial tersebut mengharuskan pihaknya melakukan skema pengurangan beban listrik. Imbasnya, aliran energi ke sejumlah kawasan terpaksa dipadamkan sementara waktu. Adapun area yang terdampak pemadaman meliputi sebagian wilayah Kecamatan Randangan, Kecamatan Buntulia, serta seluruh kawasan di Kecamatan Taluditi.

Sebagai langkah penanggulangan, petugas lapangan PLN saat ini terus melakukan manuver jaringan guna meminimalisasi cakupan luas wilayah yang terdampak pemadaman. Upaya taktis ini dilakukan agar suplai listrik dapat segera dipulihkan dan didistribusikan kembali secara bertahap kepada para pelanggan.

“Pemadaman ini terjadi karena adanya pekerjaan di Gardu Induk, sehingga kami terpaksa melakukan pengurangan beban,” ujar Arida Hirawan memberikan penjelasan.

Sementara itu, Team Leader (TL) Teknik PLN Marisa, Yusuf, memaparkan bahwa berdasarkan estimasi dari tim pemeliharaan, pekerjaan di Gardu Induk tersebut ditargetkan akan rampung pada pukul 17.00 WITA sore ini.

Meski demikian, pihak PLN menegaskan bahwa apabila pekerjaan teknis belum sepenuhnya tuntas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi lanjutan. Hal ini bertujuan agar proses perbaikan dapat dikebut sehingga masyarakat tidak mengalami pemadaman dalam durasi yang lebih lama.

Atas ketidaknyamanan ini, manajemen PLN Marisa menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan yang terdampak. Pihaknya juga mengapresiasi kesabaran dan pengertian dari masyarakat luas di Pohuwato.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan berterima kasih atas pengertian warga. Semoga pekerjaan ini dapat diselesaikan tepat waktu sehingga pasokan listrik segera kembali normal seperti sedia kala,” tutup pihak PLN.

Continue Reading

Advertorial

Bandel! Abaikan Surat Peringatan, Toserba 35 Ribu Marisa Nekat Bakar Sampah Sembarangan

Published

on

Pohuwato – Sikap membandel ditunjukkan oleh salah satu pelaku usaha ritel di Kabupaten Pohuwato. Meski telah mengantongi Surat Peringatan (SP) dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, toko serba ada yang dikenal dengan nama “Toserba 35 Ribu” diduga kuat masih nekat melakukan praktik pembuangan dan pembakaran sampah secara sembarangan di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kamis (16/04/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pembuangan serta tata kelola limbah yang dilakukan oleh pihak Toserba 35 Ribu tersebut dinilai melanggar ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pemkab Pohuwato.

Jauh sebelumnya, tepatnya pada tahun 2025, Pemkab Pohuwato melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebenarnya telah melayangkan surat peringatan resmi. Teguran tersebut ditujukan kepada sejumlah pelaku usaha, termasuk manajemen Toserba 35 Ribu, agar segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan mematuhi regulasi yang berlaku. Namun mirisnya, hingga saat ini, peringatan keras tersebut seolah dipandang sebelah mata.

Menanggapi kelalaian tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), serta Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Pohuwato, Serly Lumuwu, S.A.P., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa regulasi tata kelola sampah di daerah tersebut telah diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Pohuwato Nomor 3 Tahun 2016 dan Perda Nomor 14 Tahun 2023.

“Ritel-ritel modern wajib menjaga kebersihan lingkungan, apalagi soal pengelolaan sampah. Mereka diwajibkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk proses pengangkutan sampah secara rutin, bukan malah membakarnya di area terbuka. Tindakan seperti itu sangat fatal karena dapat menimbulkan risiko kebakaran dan mengancam kesehatan pernapasan warga sekitar,” tegas Serly.

Serly menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran ini. DLH Pohuwato siap meningkatkan intensitas pengawasan di lapangan dan tidak akan segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada pelaku usaha nakal, termasuk Toserba 35 Ribu, jika terbukti terus melakukan pelanggaran berulang.

“Kepatuhan terhadap aturan lingkungan adalah hal mutlak guna menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat luas,” tandasnya.

Kasus pembakaran sampah sembarangan ini kini menjadi atensi serius bagi Pemkab Pohuwato dalam upaya menegakkan disiplin lingkungan hidup. Sekaligus, momentum ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di daerah tersebut agar tidak main-main dan mengabaikan kewajiban menjaga kebersihan ekosistem di sekitarnya.

Continue Reading

Gorontalo

Tak Bisa Mengelak! Polda Gorontalo Bakal Jemput Paksa Ka Kuhu Usai Kalah di Praperadilan

Published

on

Foto Ilustrasi

GORONTALO – Langkah hukum konten kreator asal Gorontalo, Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu, untuk lepas dari jerat status tersangka akhirnya menemui jalan buntu. Permohonan praperadilan yang ia ajukan resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Limboto Kelas 1B. Menyikapi putusan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo bersiap melakukan tindakan tegas berupa penjemputan paksa.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran hak cipta, di mana tersangka diduga menggunakan hasil karya foto milik seorang wartawan tanpa izin. Putusan penolakan praperadilan tersebut dibacakan langsung oleh hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Limboto pada Selasa sore (14/4). Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa seluruh prosedur penyidikan serta alat bukti yang diajukan kepolisian telah memenuhi standar pembuktian hukum yang sah.

Tersangka ZH memang dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terkait perlindungan hak ekonomi pencipta atas karyanya di ruang digital.

Terkait kelanjutan penanganan perkara ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Zainudin akan segera dieksekusi ke tahap selanjutnya.

“Dengan adanya putusan hakim praperadilan ini yang menolak, berarti ini menyatakan bahwa upaya penindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo adalah sah demi hukum, sehingga kepada yang bersangkutan tetap dilakukan proses penegakkan hukum,” ungkap Kombes Pol Maruly Pardede kepada awak media, Selasa (14/4/2026).

Langkah penjemputan paksa diambil bukan tanpa alasan. Kombes Pol Maruly menjelaskan bahwa pihak penyidik sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan secara patut kepada Ka Kuhu. Namun, tersangka dilaporkan mangkir berturut-turut tanpa memberikan konfirmasi kehadiran.

“Hari ini saya sudah menandatangani surat perintah membawa, kenapa surat perintah membawa, karena sebelumnya yang bersangkutan sudah dipanggil 2 kali oleh penyidik namun tidak menghadap ke hadapan penyidik, dengan alasan yang patut dan dapat dipertanggungjawabkan demi hukum,” paparnya dengan tegas.

Polda Gorontalo kini tengah mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2). Jika tidak ada halangan, penyerahan tersangka kepada pihak penuntut umum dijadwalkan akan direalisasikan dalam waktu dekat pada pekan ini.

“Tahap 2 rencananya hari Kamis, jadi tadi saya tandatangan surat perintah membawa, yang mana kita rencanakan kita akan membawa paksa tersangka Z, karena 2 kali dipanggil tidak hadir, dan kita akan serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi Gorontalo,” pungkasnya.

Dengan turunnya surat perintah tersebut, nasib sang konten kreator kini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler